Google search engine
Beranda blog

Kelompok Tani Muda Makmur Gelar Syukuran Pembangunan RJIT dan Pembuatan Rubuha di Ujungjaya

0

SUMEDANG (Aswajanews.id) – Kelompok Tani Muda Makmur menggelar syukuran atas pembangunan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier (RJIT) sekaligus pembuatan Rumah Burung Hantu (Rubuha) secara swadaya bersama kelompok tani di Desa Ujungjaya, Kecamatan Ujungjaya, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Kegiatan yang berlangsung di lokasi persawahan Tengah tersebut turut dihadiri UPT Pertanian, Satpel Cimanuk Hulu Cipanas, perwakilan kelompok tani lainnya, jajaran Polsek Ujungjaya, Koramil 1009/Tomo, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Kecamatan Ujungjaya, serta masyarakat setempat.

Pembuatan Rubuha dilakukan sebagai salah satu upaya kelompok tani dalam mengendalikan hama tikus secara alami. Burung hantu diharapkan dapat menjadi predator alami yang membantu menekan populasi tikus di sekitar areal persawahan.

Ketua Kelompok Tani Muda Makmur, Momo Tarma, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pemerintah pusat, khususnya Kementerian Pertanian, Pemerintah Kabupaten Sumedang, serta Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Sumedang atas bantuan pembangunan RJIT yang telah diberikan.

“Dengan adanya bantuan RJIT ini, kami sebagai kelompok tani sangat terbantu, terutama dalam memenuhi kebutuhan pengairan lahan pertanian. Kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat, khususnya Kementerian Pertanian, Pemerintah Kabupaten Sumedang, dan Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Sumedang atas bantuan yang telah diberikan,” ujar Momo Tarma.

Menurut Momo, pembangunan RJIT sangat dibutuhkan untuk mendukung kelancaran sistem pengairan lahan pertanian. Namun, masih terdapat jaringan irigasi tersier yang membutuhkan pembangunan dan belum tersentuh program perbaikan.

“Masih ada jaringan irigasi tersier sepanjang lebih dari 500 meter yang belum tersentuh pembangunan. Kami berharap ke depan ini bisa menjadi perhatian, karena sangat diperlukan untuk memaksimalkan sistem pengairan sekitar 25 hektare lahan pertanian,” ungkapnya.

Momo menambahkan, bantuan RJIT yang telah diterima memberikan manfaat besar bagi kelompok tani. Pihaknya berharap pembangunan jaringan irigasi berikutnya dapat lebih banyak dilakukan melalui pola swakelola dengan melibatkan kelompok tani.

“Kami berharap setiap bantuan pembangunan dapat dilaksanakan secara swakelola. Karena bagi kelompok tani, pekerjaan ini bukan semata-mata mengutamakan keuntungan, tetapi yang lebih penting adalah kualitas dan kuantitas pekerjaan. Dengan begitu, bangunan yang dibuat dapat memiliki kualitas yang baik dan bisa dinikmati dalam waktu yang lama,” katanya.

Selain pembangunan RJIT, pembuatan Rubuha juga menjadi bagian dari upaya Kelompok Tani Muda Makmur menerapkan pengendalian hama yang lebih ramah lingkungan. Keberadaan burung hantu diharapkan mampu membantu mengurangi populasi tikus yang dapat mengancam tanaman padi.

Kegiatan syukuran tersebut sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara kelompok tani, pemerintah, Satpel Cimanuk Hulu Cipanas, UPT Pertanian, PPL, aparat keamanan, dan masyarakat dalam mendukung kemajuan sektor pertanian di Desa Ujungjaya.

Dengan perbaikan jaringan irigasi serta pengendalian hama secara alami, Kelompok Tani Muda Makmur berharap produktivitas pertanian dapat terus meningkat. Di sisi lain, keberadaan infrastruktur irigasi yang lebih baik diharapkan mampu memberikan manfaat bagi para petani secara berkelanjutan.
(Wem)

Imunisasi HPV di MI Sirojut Tholibin, Langkah Pencegahan Kanker Serviks Sejak Dini

0

BREBES (Aswajanews.id) – Murid perempuan MI Sirojut Tholibin Rengaspendawa, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, mendapatkan imunisasi HPV (Human Papillomavirus) pada Kamis (3/9/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh tim medis Puskesmas Sitanggal sebagai bagian dari program Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS). Imunisasi HPV diberikan untuk membantu mencegah infeksi HPV yang dapat menyebabkan kanker leher rahim (serviks).

Dua petugas medis Puskesmas Sitanggal mendatangi ruang kelas MI Sirojut Tholibin Rengaspendawa. Satu per satu murid perempuan maju untuk mendapatkan suntikan imunisasi.

Kepala MI Sirojut Tholibin Rengaspendawa, Akhmad Sururi, menyampaikan apresiasi kepada tim medis Puskesmas Sitanggal yang telah melaksanakan kegiatan tersebut.

“Terima kasih kepada tim medis dari Puskesmas Sitanggal yang telah melaksanakan kegiatan imunisasi. Kegiatan imunisasi sangat bermanfaat untuk kesehatan murid-murid. Imunisasi sebagai langkah pencegahan itu lebih baik daripada setelah terpapar penyakit baru berobat,” kata Akhmad Sururi.

Menurutnya, menjaga kesehatan merupakan bagian penting dalam kehidupan sehari-hari, termasuk untuk mendukung kegiatan belajar dan beribadah.

“Sesungguhnya agama memerintahkan kita semua untuk menjaga kesehatan. Karena dengan sehat kita bisa beribadah, dengan sehat kita bisa belajar, dan dengan sehat kita bisa melakukan pekerjaan yang bermanfaat untuk orang banyak,” ujarnya.

Akhmad Sururi juga mengapresiasi keberanian para murid yang mengikuti imunisasi.
“Alhamdulillah, saya melihat anak-anak tidak takut saat datang petugas medis dari Puskesmas. Mereka dengan sadar dan berani maju untuk mendapatkan imunisasi dari petugas kesehatan. Ini semua karena mereka menyadari betapa pentingnya arti kesehatan,” tuturnya.

Ia menjelaskan, imunisasi tersebut diberikan khusus kepada murid perempuan karena berkaitan dengan pencegahan kanker serviks.
“Secara khusus imunisasi ini hanya untuk murid perempuan, karena berhubungan dengan pencegahan kanker serviks,” pungkasnya. (Red)

Catatan redaksi: Imunisasi HPV bukan untuk mengobati kanker yang sudah terjadi, melainkan untuk membantu mencegah infeksi HPV yang dapat menyebabkan kanker serviks.

16 Pejabat dan Ketua Tim Dilantik, Kakanwil Kemenag Jabar Tegaskan Kemenag Harus Semakin Berdampak

0

BANDUNG (Aswajanews.id) – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, H. Dudu Rohman, S.Ag., M.Si., menegaskan bahwa pelantikan pejabat administrator, fungsional, dan pengawas bukan sekadar seremoni pergantian jabatan, tetapi menjadi momentum untuk memperkuat pengabdian serta meningkatkan kualitas pelayanan Kementerian Agama kepada masyarakat.

Hal tersebut disampaikan H. Dudu Rohman saat memberikan sambutan dalam kegiatan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pengangkatan dalam Jabatan Administrator, Fungsional dan Pengawas di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, yang berlangsung di Aula Kanwil Kemenag Jabar, Kamis (3/9/2026).

Kakanwil meminta para pejabat yang baru dilantik segera melaksanakan tugas dan fungsi sesuai amanah jabatan serta mampu beradaptasi dengan lingkungan kerja yang baru.

“Pelantikan ini bukan sekadar pergantian kepemimpinan, tetapi merupakan amanah besar untuk melanjutkan pengabdian dalam memperkuat pelayanan keagamaan yang profesional dan berdampak bagi masyarakat,” ujar Dudu Rohman.

Menurutnya, amanah jabatan tersebut harus menjadi momentum untuk mempercepat implementasi Asta Protas Kementerian Agama sekaligus mewujudkan semangat Kemenag Berdampak.

Ia menekankan, setiap program Kementerian Agama tidak boleh berhenti pada pemenuhan aspek administratif semata. Setiap kebijakan dan program harus mampu memberikan manfaat nyata yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Kemenag Berdampak berarti pelayanan kita harus hadir lebih cepat, lebih mudah, dan lebih solutif. Madrasah semakin unggul, pesantren semakin mandiri, kerukunan umat semakin kokoh, serta ASN Kementerian Agama semakin berintegritas dan melayani,” tegasnya.

Dudu menambahkan, implementasi Asta Protas di Jawa Barat harus diterjemahkan dalam langkah-langkah konkret melalui program yang terukur, kolaboratif, dan berorientasi pada hasil.

Selain pelantikan sejumlah pejabat, kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan pengukuhan Ketua Tim pada sejumlah fungsi di lingkungan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat.

Kakanwil mengajak seluruh jajaran Kementerian Agama Jawa Barat untuk memperkuat sinergi, mempercepat inovasi pelayanan, serta membangun budaya kerja yang mengedepankan kolaborasi.

“Kita harus bergerak bersama, menghadirkan Kementerian Agama yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan memberikan manfaat yang luas bagi umat,” ungkapnya.

Ia berharap seluruh pejabat yang dilantik maupun Ketua Tim yang dikukuhkan dapat menjalankan amanah dengan penuh integritas, dedikasi, dan tanggung jawab serta memberikan kontribusi terbaik bagi organisasi dan masyarakat.

“Semoga amanah ini dapat dijalankan dengan penuh integritas, dedikasi, dan tanggung jawab. Mari kita wujudkan Jawa Barat yang rukun, cerdas, dan religius melalui Kementerian Agama yang semakin berdampak,” pungkasnya.

Berikut pejabat dan Ketua Tim yang dilantik serta dikukuhkan:

  1. Dr. H. Badruzaman, S.Ag., M.Pd. – Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat.
  2. H. Yuto Nasikin, S.Ag., M.Pd.I. – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Subang.
  3. Desi Nurul Khojariah, S.H. – Kepala TU MAN 2 Cianjur Kabupaten Cianjur.
  4. Hasanudin, S.Pd.I. – Kepala TU MAN 1 Cianjur Kabupaten Cianjur.
  5. Heni Hana Ubaedah, S.Th.I., M.Pd.I. – Kepala TU MAN 1 Cirebon Kabupaten Cirebon.
  6. Kunsetiarti Sukma, S.Pt. – Kepala TU MTsN 3 Cirebon Kabupaten Cirebon.
  7. H. Dicky Lathifiana Sugandi, S.A.P., M.M. – Ketua Tim pada Fungsi Keuangan dan Barang Milik Negara Bagian Tata Usaha.
  8. Dr. Wina Paul, S.E., M.M. – Ketua Tim pada Fungsi Kurikulum dan Kesiswaan Bidang Pendidikan Madrasah.
  9. H. Ade Ruhiyat, S.Sos., M.M. – Ketua Tim pada Fungsi Kelembagaan dan Sistem Informasi Madrasah Bidang Pendidikan Madrasah.
  10. Hj. Widya Arthawati, M.Pd. – Ketua Tim pada Fungsi Guru Bidang Pendidikan Madrasah.
  11. H. Awal Teguh Santosa, S.A.P., M.M. – Ketua Tim pada Fungsi Tenaga Kependidikan Bidang Pendidikan Madrasah.
  12. Dr. Hj. Yayah Fjiriyah, S.Ag., M.Pd. – Ketua Tim pada Fungsi Pendidikan Diniyah Formal dan Ma’had Aly Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren.
  13. H. Abdul Hamid, S.Pd.I., M.M. – Ketua Tim pada Fungsi Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa Bidang Pendidikan Agama Islam.
  14. Nanang Supyan, S.Th.I. – Ketua Tim pada Fungsi Bina Paham Keagamaan dan Kepustakaan Islam Bidang Urusan Agama Islam.
  15. H. Muhammad Irfan S., S.H.I., M.M. – Ketua Tim pada Fungsi Pengelolaan PNBP Bidang Urusan Agama Islam.
  16. Siti Badariah, S.Pd.I. – Ketua Tim pada Fungsi Kemitraan Umat, Publikasi Dakwah, dan Hari Besar Islam Bidang Penerangan Agama Islam, Pemberdayaan Zakat dan Wakaf.

(Kontributor: Shinta)

Komitmen Pemkab Indramayu Jaga Ketertiban dan Lindungi Masyarakat, Perda Pelarangan Mihol Ditegakkan

0

INDRAMAYU (Aswajanews.id) — Pemerintah Kabupaten Indramayu terus memperkuat penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Indramayu.

Penegakan aturan tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemkab Indramayu dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak peredaran dan penyalahgunaan minuman beralkohol (mihol).

Bupati Indramayu Lucky Hakim sebelumnya menegaskan bahwa peredaran minuman beralkohol tidak boleh terjadi di wilayah Kabupaten Indramayu. Ia juga menginstruksikan jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk memperkuat pengawasan serta melakukan penyisiran terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat produksi, penyimpanan, distribusi maupun penjualan mihol.

Perda Nomor 15 Tahun 2006 merupakan perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol. Dalam ketentuan tersebut, setiap orang maupun badan dilarang memproduksi, mengedarkan, memperdagangkan, menimbun, mengoplos, menjamu, menyimpan maupun meminum minuman yang mengandung alkohol di wilayah Kabupaten Indramayu.

Larangan tersebut juga mencakup aktivitas membawa masuk minuman beralkohol ke wilayah Kabupaten Indramayu.

Menindaklanjuti instruksi tersebut, Satpol PP Kabupaten Indramayu bersama unsur TNI-Polri dan jajaran terkait telah melakukan razia di sejumlah wilayah yang diduga menjadi lokasi penjualan maupun penyimpanan minuman beralkohol.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa penegakan Perda tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi, tetapi dilanjutkan melalui pengawasan dan penindakan di lapangan terhadap dugaan pelanggaran.

Plt. Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu, Opik Hidayat, sebelumnya menjelaskan bahwa ketentuan dalam Perda tersebut perlu dipahami oleh seluruh masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

Sosialisasi dilakukan untuk memberikan pemahaman mengenai batasan-batasan yang telah ditetapkan pemerintah daerah sekaligus mencegah terjadinya pelanggaran.

“Ketentuan ini perlu dipahami dan diketahui bersama, baik oleh pelaku usaha maupun masyarakat, sehingga tidak terjadi pelanggaran terhadap peraturan daerah yang berlaku,” ujarnya.

Selain sosialisasi, Satpol PP bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) juga berkoordinasi dengan aparat kepolisian dalam proses penindakan terhadap dugaan pelanggaran Perda.

Berdasarkan ketentuan yang disampaikan Pemkab Indramayu, pelanggaran terhadap Perda tersebut dapat dikenakan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.

Penegakan aturan tersebut tidak semata-mata ditujukan untuk memberikan sanksi kepada pelanggar, tetapi juga diarahkan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya generasi muda, serta menjaga keamanan dan ketertiban umum.

Pemkab Indramayu menilai pengawasan terhadap peredaran mihol harus dilakukan secara konsisten dan membutuhkan keterlibatan berbagai pihak.

Karena itu, masyarakat juga diajak berperan aktif dengan memberikan informasi kepada aparat apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan produksi, penyimpanan, peredaran maupun penjualan minuman beralkohol.

Pemkab Indramayu menegaskan bahwa upaya pemberantasan peredaran mihol merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pemerintah kecamatan dan desa, pelaku usaha, serta masyarakat memiliki peran penting dalam memastikan ketentuan daerah dapat berjalan secara efektif.

Dengan memperkuat sosialisasi, pengawasan, razia dan penindakan sesuai ketentuan hukum, Pemkab Indramayu berharap Kabupaten Indramayu dapat terus menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat serta menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

(Irsyad)

PWI Jabar Bereaksi Keras! Oknum Mengaku Wartawan Mengamuk di SDN 2 Sukaraja, Tantan: “Wartawan Bukan Preman”

0

BANDUNG (Aswajanews.id) – Identitas sebagai wartawan tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan intimidasi, ancaman, maupun tindakan yang bertentangan dengan hukum. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat mengecam aksi seorang oknum yang mengaku sebagai wartawan dan diduga mengamuk di SDN 2 Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Senin (31/8/2026

Ketua PWI Jawa Barat Terpilih, Tantan Sulthon Bukhawan, menilai perilaku tersebut dapat mencederai marwah profesi kewartawanan yang selama ini dibangun berdasarkan prinsip profesionalitas, independensi, etika, dan tanggung jawab.

“PWI Jawa Barat mengecam keras tindakan oknum yang mengaku sebagai wartawan tersebut. Perilaku seperti itu tidak dapat dibenarkan dan sama sekali tidak mencerminkan profesionalitas seorang wartawan,” ujar Tantan.

Menurut Tantan, pekerjaan jurnalistik memiliki koridor yang wajib dipatuhi setiap wartawan. Kebebasan pers yang dijamin negara tidak berarti memberikan keleluasaan kepada seseorang untuk bertindak tanpa batas.

“Wartawan bukan profesi yang bebas melakukan apa saja atas nama kebebasan pers. Ada Kode Etik Jurnalistik yang harus ditaati, ada Undang-Undang Pers yang menjadi payung hukum, dan ada aturan hukum lainnya yang tetap berlaku bagi setiap warga negara,” katanya.

Ia menegaskan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memang memberikan jaminan terhadap kemerdekaan pers. Namun, kemerdekaan tersebut berjalan beriringan dengan kewajiban untuk menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dan bertanggung jawab.

“Kalau seseorang menggunakan identitas wartawan untuk mengintimidasi, mengancam, memaksa, atau melakukan tindakan kekerasan, itu bukan kegiatan jurnalistik. Jangan berlindung di balik profesi wartawan untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum,” tegasnya.

Tantan juga mengingatkan bahwa kartu pers maupun identitas media tidak membuat seseorang kebal terhadap hukum.
“Jangan sampai profesi wartawan dijadikan tameng. Kalau memang ada dugaan tindak pidana, tentu harus diproses berdasarkan hukum yang berlaku. UU Pers bukan kartu bebas hukum,” ucap Tantan.

Ia menjelaskan, wartawan memiliki sejumlah mekanisme yang dapat ditempuh ketika menghadapi persoalan dalam menjalankan tugas jurnalistik, terutama apabila masalah tersebut berkaitan dengan produk atau karya jurnalistik.

“Kalau ada persoalan dengan narasumber atau pihak tertentu, gunakan mekanisme jurnalistik. Ada hak jawab, hak koreksi, ada mekanisme pengaduan ke Dewan Pers. Bukan dengan cara mengamuk, mengintimidasi atau melakukan kekerasan,” katanya.

PWI Jabar: Jangan Rusak Citra Wartawan

Lebih jauh, Tantan mengingatkan bahwa perilaku satu orang dapat berdampak terhadap citra profesi wartawan secara keseluruhan. Tindakan oknum berpotensi membuat masyarakat memberikan penilaian negatif terhadap seluruh insan pers.

“Yang kami khawatirkan adalah perilaku satu oknum kemudian digeneralisasi menjadi wajah seluruh wartawan. Ini yang harus kita cegah. Banyak wartawan yang bekerja dengan integritas, menjaga independensi, menaati kode etik, dan menjalankan tugas untuk kepentingan publik,” ujarnya.

PWI Jawa Barat juga menyatakan tidak akan menghalangi proses hukum apabila dalam peristiwa tersebut ditemukan adanya unsur pidana.

“Kami mendukung aparat penegak hukum untuk mengusutnya secara profesional dan sesuai ketentuan. Kalau ada unsur pidana, silakan diproses. Tidak boleh ada perlakuan khusus hanya karena yang bersangkutan mengaku sebagai wartawan,” kata Tantan.

Di sisi lain, Tantan meminta seluruh wartawan di Jawa Barat menjaga kehormatan profesi dengan tetap bekerja secara profesional, independen, dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik.

“Jangan rusak profesi yang dibangun dengan integritas oleh tindakan-tindakan yang tidak bertanggung jawab. Wartawan harus kritis, tetapi bukan berarti boleh arogan. Wartawan harus berani, tetapi keberanian itu harus tetap berada dalam koridor etika dan hukum,” tuturnya.

Tantan memastikan PWI Jawa Barat tidak akan memberikan pembenaran terhadap tindakan yang dapat mencoreng profesi kewartawanan.
“Pesannya jelas, wartawan bukan preman. Kartu pers bukan kartu bebas hukum. Dan kebebasan pers bukan izin untuk melakukan intimidasi,” pungkasnya. (Red)

Aksi Intimidasi di Sekolah Berujung Penangkapan, Pria Ngaku Wartawan Positif Amphetamine

0

SUKABUMI (Aswajanews.id) – Aksi dugaan intimidasi yang terjadi di lingkungan SDN 2 Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, berujung pada penangkapan seorang pria berinisial AS (46). Pria tersebut mengaku sebagai wartawan dan diduga melakukan intimidasi serta upaya pemerasan terhadap Kepala Sekolah.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (31/8/2026), saat aktivitas belajar mengajar masih berlangsung. Aksi AS bahkan sempat direkam dan videonya beredar di media sosial hingga menimbulkan perhatian publik.
Peristiwa bermula ketika AS mendatangi sekolah dan diduga meminta uang jatah media bulanan sebesar Rp100.000 yang disebut untuk pembelian koran jatah September.

Namun, permintaan tersebut belum dapat dipenuhi pihak sekolah. Pasalnya, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 2 Sukaraja disebut belum cair.

Penolakan tersebut kemudian diduga memicu kemarahan AS. Berdasarkan keterangan saksi dan rekaman video yang beredar, AS disebut berteriak dan menunjuk-nunjuk Kepala Sekolah di ruang guru.

Suasana sekolah pun mendadak tegang. Suara bentakan yang keras membuat sejumlah siswa yang sedang mengikuti kegiatan olahraga serta orang tua yang tengah menjemput anak menjadi panik.

Situasi semakin memanas ketika seorang guru berstatus PNS mencoba merekam kejadian tersebut menggunakan telepon seluler.
AS diduga mengamuk, berusaha memukul guru tersebut dan merampas ponsel yang digunakan untuk merekam aksi intimidasi.

Pihak sekolah kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian. Petugas Polsek Sukaraja bergerak cepat dan mengamankan AS di lokasi.

Diamankan Polisi, Tes Urine Positif Amphetamine
Setelah diamankan, AS menjalani pemeriksaan oleh aparat. Polisi juga bekerja sama dengan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) untuk melakukan tes urine terhadap yang bersangkutan.
Hasil pemeriksaan tersebut disebut menunjukkan positif amphetamine, yakni zat yang dapat ditemukan dalam narkotika jenis metamfetamina atau sabu.

Meski demikian, hasil tes urine tersebut merupakan bagian dari proses pemeriksaan dan penanganan perkara oleh aparat berwenang. Penentuan tindak pidana narkotika maupun status hukum AS tetap bergantung pada hasil penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Sukaraja, Kompol Aguk Khusaeni, menjelaskan bahwa AS masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Atas dugaan tindakan yang dilakukan terhadap pihak sekolah, AS disebut dapat dijerat dengan pasal terkait pengancaman dan pemerasan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak atau sekolah lain yang pernah menjadi korban dugaan modus serupa.

PWI Sukabumi Kecam Oknum yang Mengaku Wartawan

Kasus tersebut turut mendapat perhatian serius dari kalangan insan pers di Kabupaten Sukabumi.
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sukabumi mengecam tindakan orang yang mengaku sebagai wartawan tersebut. PWI menilai dugaan intimidasi maupun pemaksaan terhadap pihak sekolah tidak dapat dibenarkan dan berpotensi mencoreng nama baik profesi jurnalistik.

Meminta uang secara paksa dengan menggunakan identitas sebagai wartawan bukan merupakan praktik jurnalistik yang dapat dibenarkan. Wartawan dalam menjalankan tugasnya harus berpegang pada prinsip profesionalitas, independensi, serta Kode Etik Jurnalistik.

Kasus ini kini masih ditangani aparat kepolisian. Penyidik diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana yang terjadi, termasuk motif, kemungkinan adanya korban lain, serta status hukum AS terkait hasil pemeriksaan narkotika.

Peristiwa tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa profesi wartawan tidak boleh dijadikan kedok untuk melakukan intimidasi, pemaksaan maupun tindakan kriminal lainnya.
(Red)

Ketua DPC FKDT Brebes Hadiri Penutupan PORSADIN VIII Kecamatan Bantarkawung

0

BREBES (Aswajanews.id) – Ketua DPC Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kabupaten Brebes, Akhmad Sururi, menghadiri sekaligus menutup kegiatan Pekan Olahraga dan Seni Antar Diniyah (PORSADIN) ke-VIII tingkat Kecamatan Bantarkawung, Minggu (30/8/2026).

egiatan yang dipusatkan di MDTA Tarbiyatul Atfal, Dukuh Sawangan, Desa Pangebatan, Kecamatan Bantarkawung, tersebut diikuti sebanyak 58 kafilah Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) se-Kecamatan Bantarkawung.

PORSADIN berlangsung sejak pagi dengan mempertandingkan dan melombakan berbagai cabang, mulai dari bidang akademik, seni hingga olahraga.

Dalam sambutannya, Akhmad Sururi mengatakan PORSADIN bukan sekadar ajang perlombaan, tetapi juga menjadi wahana untuk menguji kemampuan akademik, mental, seni, serta keterampilan olahraga para santri Madrasah Diniyah Takmiliyah.

“Sesungguhnya PORSADIN menjadi wahana kompetisi untuk menguji kemampuan akademik, mental, dan seni yang dimiliki murid-murid MDT. Ada lomba Cerdas Cermat Diniyah (CCD) dengan materi pelajaran Madrasah Diniyah. Lomba pidato untuk menguji mental dan kemampuan berbicara di hadapan publik,” kata Sururi.

Menurutnya, lomba seni tilawah menjadi sarana untuk mengembangkan bakat dan kemampuan seni baca Al-Qur’an para murid MDT. Sementara cabang olahraga, seperti atletik dan olahraga lainnya, menjadi sarana untuk menguji kemampuan fisik sekaligus menjunjung tinggi sportivitas.

Lebih dari itu, Sururi menilai PORSADIN memiliki nilai penting dalam memperkuat persaudaraan antarmadrasah diniyah.

“Melalui PORSADIN, sesama guru Madin dapat bertemu dan saling mengenal. Murid-murid Madin juga bisa saling mengenal. Kepanitiaan yang melibatkan guru-guru Madin memiliki hikmah untuk senantiasa bekerja sama dalam tujuan yang sama, yaitu menyukseskan PORSADIN,” ujarnya.

Ia berharap kegiatan tersebut semakin memperkuat ukhuwah dan kebersamaan antar-Madrasah Diniyah, khususnya di wilayah Kecamatan Bantarkawung.

Di hadapan para peserta, Sururi juga memberikan motivasi kepada para juara agar tidak cepat berpuas diri. Ia berharap para peserta terbaik dari Kecamatan Bantarkawung mampu melanjutkan prestasi hingga tingkat Kabupaten Brebes dan Provinsi Jawa Tengah.

“Kepada yang juara hari ini agar mempersiapkan diri untuk mengikuti seleksi tingkat kabupaten. Bagi yang belum juara hari ini, masih ada kesempatan dua tahun mendatang dalam ajang PORSADIN berikutnya,” tuturnya.

Sururi berpesan agar peserta yang berhasil meraih juara tidak bersikap sombong, sementara peserta yang belum berhasil tidak boleh berputus asa.

“Terus berlatih dan belajar untuk meraih prestasi,” pesannya.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPC FKDT Kabupaten Brebes juga menegaskan bahwa eksistensi Madrasah Diniyah merupakan bagian penting dari ekosistem pendidikan yang memiliki peran dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Menurutnya, keberadaan PORSADIN di tengah masyarakat diharapkan dapat meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya pendidikan Madrasah Diniyah bagi generasi bangsa.

“Melalui pendidikan Madin akan terwujud generasi hebat yang berakhlak,” ungkap Sururi.

Sementara itu, PORSADIN ke-VIII tingkat Kecamatan Bantarkawung yang digelar di MDTA Tarbiyatul Atfal tersebut diikuti oleh 58 kafilah dari MDTA se-Kecamatan Bantarkawung.
Dalam ajang tersebut, MDRA Murotalul Qur’an, Dukuh Cikuning, Desa Terlaya, berhasil meraih juara umum pertama setelah menyabet sejumlah juara dari berbagai mata lomba yang dipertandingkan.

Upacara penutupan turut dihadiri Ketua DPAC FKDT Kecamatan Bantarkawung, Drs. H. Abd. Makin, Ketua Panitia PORSADIN Akhmad Faizin, para kepala MDT se-Kecamatan Bantarkawung, serta masyarakat Dukuh Sawangan.
Rangkaian kegiatan penutupan kemudian dilanjutkan dengan pengumuman para juara PORSADIN ke-VIII tingkat Kecamatan Bantarkawung.
(Red)

KPAHN Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Cirebon Rp45 Miliar ke Kejati Jabar

0

BANDUNG (Aswajanews.id) – Dewan Pimpinan Pusat Komite Penyelamatan Aset Harta Negara (DPP LSM KPAHN) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Proyek Peningkatan Jaringan Irigasi D.I. Cikeusik Kabupaten Cirebon (Tahap IV) kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar).

Laporan tersebut disampaikan setelah KPAHN mengaku telah melayangkan sejumlah surat klarifikasi dan sanggahan terkait dugaan persoalan dalam pelaksanaan proyek kepada pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk Cisanggarung.

Menurut KPAHN, surat-surat tersebut tidak mendapatkan tanggapan sebagaimana yang diharapkan.Berdasarkan Tanda Terima Surat PTSP Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor 10/KPAHN/ALS/VIII/2026, berkas pengaduan diterima petugas PTSP Kejati Jabar pada Selasa, 1 September 2026, pukul 10.49 WIB.

Humas DPP KPAHN, Yayat, mengatakan laporan tersebut merupakan langkah lanjutan setelah pihaknya melakukan pemantauan dan investigasi terhadap pekerjaan proyek irigasi tersebut.

Ia menilai sikap sejumlah pihak yang dinilai tidak merespons kritik dan masukan publik perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum.

“Sikap bungkam dan pengabaian surat dari Kasatker serta Kepala Balai menguatkan dugaan kami adanya persekongkolan, keberpihakan, dan upaya melindungi kontraktor pelaksana,” ujar Yayat saat ditemui di depan Gedung Kejati Jabar, Bandung.

Menurut Yayat, proyek yang disebut memiliki nilai kontrak sekitar Rp45.056.000.000 dan bersumber dari APBN tersebut tetap berjalan meskipun KPAHN sebelumnya telah menyampaikan sejumlah keberatan terkait kualitas pekerjaan.

Namun demikian, seluruh dugaan tersebut, menurut KPAHN, perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan aparat penegak hukum.

Dalam laporan tersebut, KPAHN mengaku menyerahkan sejumlah dokumen pendukung kepada Kejati Jabar. Di antaranya dokumen yang berkaitan dengan kontrak pekerjaan, dokumentasi material serta hasil pemantauan kondisi fisik konstruksi di lapangan.

KPAHN juga menyoroti sejumlah kondisi yang mereka nilai sebagai dugaan ketidaksesuaian pekerjaan, antara lain:

1. Dugaan Pengurangan Volume SemenKPAHN menduga terdapat persoalan pada komposisi material yang digunakan dalam pekerjaan konstruksi saluran. Mereka mengklaim menemukan bagian tembok saluran yang mengalami kerusakan dan kerapuhan dalam waktu relatif singkat setelah pekerjaan dilakukan.

2. Dugaan Penggunaan Material Berkualitas RendahKPAHN juga menyoroti penggunaan pasir yang disebut memiliki kandungan tanah atau lumpur cukup tinggi serta batu yang dinilai tidak memenuhi standar untuk konstruksi bangunan air.

3. Dugaan Keretakan DiniSelain itu, ditemukan sejumlah keretakan pada bagian dinding saluran irigasi yang menurut KPAHN muncul relatif dini.

Temuan tersebut menjadi bagian dari materi pengaduan yang diserahkan kepada Kejati Jabar untuk dilakukan verifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut.

KPAHN meminta Kejati Jabar melalui bidang tindak pidana khusus menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan.

“Kami meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat beserta jajaran tim penyidik tindak pidana khusus segera menindaklanjuti laporan ini. Kami berharap pihak-pihak yang berkaitan dengan proyek, termasuk pejabat BBWS Cimanuk Cisanggarung, Kasatker, PPK, serta pihak kontraktor, dapat dimintai keterangan sesuai kebutuhan pemeriksaan,” tegas Yayat.

Ia mengatakan KPAHN siap memberikan dokumen maupun informasi tambahan apabila diperlukan oleh aparat penegak hukum. KPAHN juga menyatakan akan mengawal perkembangan laporan tersebut di Kejati Jabar sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari BBWS Cimanuk Cisanggarung maupun PT Waskita Jaya Purnama terkait tudingan yang disampaikan KPAHN.

Aswajanews membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. (Team/Red)

KH Abdul Hakim Mahfudz “Gus Kikin” Terpilih sebagai Ketua Umum PBNU Masa Khidmat 2026–2031

0

JOMBANG (Aswajanews.id) — Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, menetapkan KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmat 2026–2031.

Gus Kikin, yang juga dikenal sebagai Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, dipercaya memimpin organisasi Islam terbesar di Indonesia untuk lima tahun ke depan.

Kepemimpinan baru tersebut menjadi babak baru dalam perjalanan NU di tengah dinamika bangsa yang terus berkembang. Visi “Bersama Ulama, Merawat Tradisi, Menjemput Masa Depan NU yang Lebih Baik” diharapkan menjadi pijakan dalam menjaga nilai-nilai luhur warisan para pendiri NU sekaligus menjawab tantangan zaman yang semakin kompleks.

Gus Kikin dikenal sebagai tokoh yang tumbuh dari tradisi pesantren yang kuat. Pondok Pesantren Tebuireng sendiri merupakan salah satu pesantren bersejarah yang didirikan oleh KH Hasyim Asy’ari, salah seorang pendiri NU.

Latar belakang tersebut menjadikan Gus Kikin dipandang memiliki kedekatan kuat dengan akar sejarah dan tradisi keilmuan NU. Di bawah kepemimpinannya, tradisi keilmuan pesantren, kerukunan, serta semangat khidmah kepada umat diharapkan terus terjaga sekaligus mampu menjangkau kebutuhan generasi masa kini dan masa depan.

Redaksi Aswajanews.id menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi atas terpilihnya Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU masa khidmat 2026–2031.

Kepemimpinan baru ini diharapkan menjadi momentum untuk semakin memperkokoh persatuan warga Nahdliyin, memperkuat jaringan amal usaha NU, serta memperluas kemanfaatan organisasi bagi masyarakat.

Peran NU diharapkan semakin kuat dalam berbagai bidang, mulai dari pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, hingga penguatan kerukunan antarumat beragama dan kehidupan berbangsa serta bernegara.

“Kami berharap di bawah kepemimpinan Gus Kikin, NU semakin kokoh berdiri, semakin luas manfaatnya, dan semakin menjadi rujukan umat dalam merawat nilai-nilai keagamaan sekaligus membangun peradaban yang berkeadilan dan sejahtera,” ujar Pimpinan Redaksi Aswajanews.id.

Terpilihnya Gus Kikin juga menjadi harapan baru bagi seluruh warga Nahdliyin agar tetap menjaga persatuan, memperkuat ukhuwah, dan terus berkhidmat untuk kemaslahatan umat.

Seluruh jajaran pengurus NU di berbagai tingkatan diharapkan dapat bekerja sama secara harmonis untuk menerjemahkan visi kepemimpinan baru tersebut ke dalam program-program yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kekuatan, kemudahan, dan keberkahan kepada Gus Kikin serta seluruh jajaran PBNU masa khidmat 2026–2031 dalam menjalankan amanah organisasi.

NU untuk Umat, Umat untuk Indonesia.

(Red)

Karnaval HUT RI ke-81 Kelurahan Gandasuli Brebes Meriah, Ambulans Gratis Diserahkan untuk Warga

0

BREBES (Aswajanews.id) – Pawai karnaval dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kelurahan Gandasuli, Kabupaten Brebes, Minggu (30/8/2026), berlangsung meriah dan mendapat sambutan antusias dari masyarakat.

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 13.00 hingga 18.00 WIB tersebut diikuti warga dengan berbagai kreasi dan penampilan. Antusiasme masyarakat terlihat sepanjang rute karnaval.

Panitia sebelumnya mengimbau masyarakat untuk menghindari sejumlah ruas jalan yang menjadi rute kegiatan guna mengantisipasi kemacetan, khususnya mulai pukul 13.00 WIB. Sejumlah ruas jalan yang perlu dihindari antara lain Jalan Hasanudin, Jalan Dr. Sardjito, Jalan Cipto Mangunkusumo, dan Jalan Malik Ibrahim.

Selain menampilkan berbagai kreativitas warga, momentum karnaval juga diisi dengan penyerahan satu unit ambulans oleh Rapied Internet untuk digunakan secara gratis bagi warga Kelurahan Gandasuli.

Tokoh agama sekaligus Rois Syuriah NU Kelurahan Gandasuli, Ustaz H. Abdul Hamid Muhtadi, S.Pd.I., yang hadir di panggung kehormatan, mengungkapkan rasa syukurnya atas terselenggaranya seluruh rangkaian peringatan HUT RI di Kelurahan Gandasuli.

“Alhamdulillah, acara syukuran peringatan HUT RI di Kelurahan Gandasuli berjalan lancar, aman dan sukses, termasuk kegiatan karnaval ini,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, peserta karnaval menampilkan berbagai pertunjukan dan kreasi unik. Dewan juri menetapkan sejumlah pemenang berdasarkan kreativitas dan penampilan peserta.

Juara 1 diraih peserta dari RT Jirap dengan menampilkan kreasi busana yang memanfaatkan limbah kertas, plastik, serta daun kelapa atau blarak. Peserta juga menampilkan kreasi naga putih yang dibuat dari berbagai bahan daur ulang.
Juara 2 menampilkan tarian Jawa kolosal yang dipersembahkan secara meriah oleh peserta karnaval.
Sementara Juara 3 menampilkan tarian Sate Blengong, salah satu kuliner khas daerah Brebes, yang dikemas dalam bentuk pertunjukan seni.


Kegiatan tersebut tidak hanya menjadi hiburan bagi masyarakat, tetapi juga menjadi wadah untuk menunjukkan kreativitas warga sekaligus mengajak masyarakat memanfaatkan bahan-bahan yang ada di lingkungan sekitar.

Karnaval diselenggarakan oleh Panitia HUT RI Kelurahan Gandasuli yang diketuai RT Syaekhul Hadi. Pelaksanaan kegiatan juga mendapat dukungan dari Ansor-Banser se-Kelurahan Gandasuli serta Karang Taruna se-Kelurahan Gandasuli.

Keterlibatan berbagai unsur masyarakat tersebut turut membantu kelancaran pelaksanaan karnaval, mulai dari pengamanan hingga pengaturan jalannya kegiatan.

Sejumlah tokoh dan pejabat turut hadir di panggung kehormatan, di antaranya Lurah Gandasuli Anim Palahudin, S.E. beserta jajaran staf, Ketua LPM Kelurahan Gandasuli Sutrisno, Tokoh Agama Ustaz H. Abdul Hamid Muhtadi, S.Pd.I. selaku Rois Syuriah Ranting NU Gandasuli, serta Tokoh Masyarakat H. Abdul Wahab.

Hadir pula para kepala sekolah, yakni Kepala SD Gandasuli 01, Kepala SD Gandasuli 02, Kepala SD Brebes 02, dan Kepala SD Brebes 09.

Semarak karnaval tersebut menjadi salah satu rangkaian kegiatan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kelurahan Gandasuli sekaligus memperkuat kebersamaan dan gotong royong masyarakat. (Red)

AHWA Diminta Jaga Arah NU, Yenny Wahid Tekankan Pesan Hadratussyaikh Hasyim Asy’ari

0

JOMBANG (Aswajanews.id) – Yenny Wahid berharap para ulama yang tergabung dalam Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) mampu menjalankan amanah dengan mengutamakan kepentingan Nahdlatul Ulama (NU) serta menjaga persatuan umat.

“Ini pesan yang dari awal yang paling penting ditekankan oleh Hadratussyaikh Hasyim Asy’ari,” katanya.

Menurut Yenny, AHWA memiliki posisi strategis dalam memberikan bimbingan kepada jajaran Tanfidziyah. Karena itu, para ulama yang berada di dalamnya diharapkan tetap berpegang pada nilai keulamaan, keilmuan agama, dan semangat khidmah.

“Jadi saya harap semua yang ada di sini, terutama para ulama kita yang akan membimbing mereka-mereka yang ada di Tanfidziyah betul-betul memegang semangat ini,” ucap Yenny.

AHWA Harus Menjaga Persatuan NU

Yenny menilai keberadaan AHWA bukan sekadar bagian dari mekanisme organisasi, tetapi memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan proses penentuan kepemimpinan NU berjalan sesuai dengan koridor keilmuan agama, khidmah, dan persatuan umat.

Ia berharap para ulama dapat menjadi penjaga arah organisasi sekaligus memberikan nasihat dan bimbingan kepada jajaran Tanfidziyah agar kepentingan NU tetap menjadi prioritas utama.

Pesan tersebut disampaikan Yenny menjelang Muktamar Ke-35 NU yang digelar di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang.

Muktamar tersebut menjadi momentum penting bagi NU dalam memasuki awal abad kedua perjalanan organisasi.

Selain membahas arah organisasi untuk masa khidmah 2026–2031, Muktamar Ke-35 NU juga menjadi forum untuk menentukan kepemimpinan Syuriyah dan Tanfidziyah PBNU untuk periode mendatang. (*)

401 Suara Setuju AHWA, Pemilihan Ketum PBNU 2026-2031 Resmi Gunakan Mekanisme Ahlul Halli Wal Aqdi

0

JOMBANG (Aswajanews.id) – Sidang Pleno III Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum memutuskan mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA). Kesepakatan tersebut diambil dalam Sidang Pleno III Muktamar ke-35 NU yang digelar di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Ahad (30/8/2026).

Adapun total DPT ada 552 yang terdiri dari Ketua Umum PW dan PC. Sebanyak 150 suara setuju pemilihan calon ketua umum tetap one man one vote, sementara 401 suara setuju pemilihan ketua umum lewat AHWA. Sementara 1 suara tidak sah.

“Dengan mengucapkan bismilahirrahmanirrahim seraya mengucapkan alhamdulillahirabbil ‘alamin pemilihan opsi telah kita tetapkan yaitu opsi perubahan,” kata Presidium Sidang Pleno Muktamar ke-35 NU Muhammad Nuh di lokasi.

Sebelumnya, Ketua Organizing Committe (OC) Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) Saifullah Yusuf (Gus Ipul) memperkirakan bahwa Pemilihan Ketua Umum (Ketum) PBNU Masa Khidmah 2026-2031 jatuh pada Ahad (30/8/2026).

“Kalau Pemilihan Ketua Umum jelas besok, jadi mudah-mudahan besok hari Minggu semuanya tuntas,” katanya.

Tahap selanjutnya, sambung Gus Ipul, AHWA akan melakukan sidang dan akan memilih Rais Aam.

“Setelah ada Rais Aam terpilih, nanti baru dimulai pemilihan Ketua Umum,” jelasnya.

Selain itu, Gus Ipul mengklaim bahwa seluruh rangkaian persidangan di Muktamar Ke-35 NU berlangsung dengan terbuka. Selain itu, para peserta sidang dapat mendengarkan dengan baik tanpa ada suatu hal yang ditutupi.

“Apa yang menjadi perdebatan, semuanya terbuka. Tidak ada yang ditutup-tutupi. Tapi yang kita prioritaskan kenyamanan dan ketertiban,” jelasnya.

Lebih lanjut, Gus Ipul membeberkan dua mekanisme yang tengah menjadi perdebatan dalam pemilihan ketum. Pertama, dengan teknis yang sama seperti pada tahun-tahun sebelumnya.

“Tapi kalau ada perubahan, nanti tidak lagi one man one vote, satu wilayah satu, satu cabang bisa memilih sekurang-kurangnya lebih dari satu atau sebanyak-banyaknya berapa (tergantung keputusan muktamirin),” katanya.

Pro kontra sebelum disepakati AHWA Calon Ketua Umum PBNU Zulfa Mustafa mengungkapkan dirinya bersama empat calon ketua umum lainnya sepakat agar pemilihan Ketua Umum PBNU dilakukan melalui mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).

Hal itu disampaikan Zulfa dalam Sidang Pleno Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur. Dalam forum tersebut, Zulfa menyebut telah melakukan komunikasi pribadi dengan sejumlah calon ketua umum serta orang-orang yang dipercaya untuk mengetahui sikap para kandidat terkait mekanisme pemilihan.

“Bismillahirrahmanirrahim, yang mulia seluruh peserta sidang pleno pada sore hari ini, izinkan saya menyampaikan hasil komunikasi saya pribadi dan juga orang-orang saya yang sangat saya percaya dengan para caketum, calon ketua umum yang selama ini kita sudah dengar namanya,” kata Zulfa.

Menanggapi itu, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Alissa Wahid memandang bahwa para kandidat Calon Ketua Umum PBNU tidak memiliki hak untuk menentukan mekanisme pemilihan, apakah menggunakan sistem AHWA atau voting.

“Ketika ada lima kandidat yang sudah bersepakat menerima sistem AHWA dan minta kandidat lain untuk menerima sistem AHWA, ya enggak bisa,” kata Alissa Wahid ditemui wartawan di Sidang Pleno Aula Gedung Serba Guna Pesantren Tambakberas Tebuireng Jombang, Sabtu (29/8/2026).

Hal ini mengingat sedang membicarakan Anggaran Dasar (AD) dan Rumah Tangga NU yang cakupannya lebih panjang dan tidak hanya berkaitan dengan pemilihan kali ini.

“Karena kita sedang tidak bicara tertib, tapi sedang bicara Anggaran Dasar. Kalau kita bicara Anggaran Dasar, panjang tentang NU, bukan pemilihan kali ini. Saya hanya meluruskan itu aja,” ujarnya.

Alissa mengatakan mekanisme pemilihan ketum dilakukan dengan sistem Ahwa atau voting itu adalah hak muktamirin dalam hal ini PCNU dan PWNU sebagai peserta.

“Buat saya, siapapun kandidatnya tidak punya hak untuk mengatur apakah ada sistem Ahwa atau menjadi voting. Itu para muktamarin yang harus membuat kesepakatan,” kata Alissa.

“Kalau nanti jadi pakai sistem Ahwa atas permintaan muktamirin, ya bagus. Tapi kalau muktamirin menghendaki voting, yang penting bukan hasilnya, tapi proses pengambilan keputusannya yang jauh lebih penting,” imbuhnya.

Alissa mengingatkan seluruh kontestan agar tidak hanya memikirkan kepentingan pemilihan Ketua Umum, tetapi juga kepentingan NU secara lebih luas.

“Saya ingin mengingatkan kepada semua kontestan bahwa yang sedang kita bicarakan adalah NU bukan pemilihan kali ini,” ungkapnya.

Menurutnya, kepentingan NU tidak boleh dikorbankan demi mencari mekanisme yang dianggap paling sesuai untuk kepentingan pemilihan Muktamar saat ini.

“Kita tidak boleh menggadaikan kepentingan NU, mencari cara yang lebih tepat untuk kepentingan kita saat ini yang cocok, itu tidak boleh,” ujarnya.

“Saya ingin meluruskan, mengingatkan karena saya sendiri kan tidak punya suara,” tandasnya. (Sumber: NU Online)

9 Butir Aturan Perlindungan Wartawan: Payung Hukum Menjalankan Tugas Jurnalistik

0

Perlindungan terhadap profesi wartawan di Indonesia kini memiliki landasan hukum yang kuat dan rinci, tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan, yang diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Aturan ini menjadi payung hukum utama agar wartawan dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, aman, dan bertanggung jawab .

Dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 8 ditegaskan: “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.” Setiap pihak yang menghalangi wartawan menjalankan tugas dapat dikenai sanksi pidana maksimal 2 tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.

Pentingnya perlindungan ini diperkuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 (Januari 2026), yang menegaskan bahwa sanksi pidana maupun perdata terhadap wartawan hanya dapat ditempuh setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penyelesaian melalui Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan. Hal ini untuk menjamin wartawan tidak mudah dijerat hukum hanya karena menjalankan fungsi kontrol sosial.

Sementara itu, Putusan MK Nomor 192/PUU-XXIII/2025 juga memperjelas lingkup perlindungan, yang mencakup wartawan yang melaksanakan kegiatan jurnalistik secara teratur, terikat kode etik, dan terafiliasi dengan perusahaan pers berbadan hukum .

Peraturan Dewan Pers menetapkan sembilan butir standar perlindungan yang wajib dipahami dan dihormati oleh pemerintah, aparat penegak hukum, maupun masyarakat luas :

1. Larangan Kekerasan dan Intimidasi.Setiap pihak dilarang melakukan kekerasan fisik maupun psikis, ancaman, intimidasi, atau penghalang apapun terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.

2. Larangan Penyensoran.Tidak boleh ada penyensoran terhadap karya jurnalistik. Penyuntingan hanya dilakukan oleh redaksi sesuai standar jurnalistik dan Kode Etik Jurnalistik.

3. Hak Menolak Perintah yang Bertentangan dengan Etika.Wartawan berhak menolak perintah atasan atau pemimpin media yang bertentangan dengan UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, maupun hati nurani.

4. Hak Kerahasiaan Sumber.Wartawan berhak merahasiakan identitas narasumber yang meminta perlindungan kerahasiaan, termasuk di hadapan pengadilan.

5. Perlindungan di Wilayah Berbahaya atau Konflik.Perusahaan pers wajib menyediakan perlengkapan keselamatan memadai bagi wartawan yang ditugaskan di wilayah konflik. Wartawan juga berhak menolak penugasan di area yang tidak menjamin keselamatan.

6. Pembelaan Hukum oleh Perusahaan Pers.Perusahaan pers wajib memberikan pembelaan hukum dan menanggung seluruh biaya hukum apabila wartawan dituntut atau bermasalah hukum akibat karya jurnalistik yang dibuatnya secara sah.

7. Jaminan Kebebasan Menyampaikan Pendapat.Wartawan bebas menyampaikan kritik, saran, dan pendapat dalam lingkup profesinya, selama tidak melanggar UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

8. Perlindungan Terhadap Pencabutan Sertifikat Kompetensi.Sertifikat Kompetensi Wartawan hanya dapat dicabut melalui mekanisme dan prosedur yang ditetapkan Dewan Pers tidak boleh dicabut secara sewenang-wenang.

9. Perlindungan Terhadap Pelecehan dan Diskriminasi.Wartawan dilindungi dari segala bentuk pelecehan, diskriminasi, atau perlakuan tidak adil terkait jenis kelamin, suku, ras, agama, golongan, maupun pandangan politik.

Di era digital saat ini, tantangan perlindungan wartawan semakin meluas. Kekerasan tidak lagi hanya terjadi secara fisik, melainkan juga di dunia maya mulai dari peretasan akun, penyebaran data pribadi (doxing), hingga ancaman daring. Dewan Pers terus mendesak adanya pembaruan aturan untuk menjawab tantangan perlindungan digital yang semakin mendesak .

Perlu dipahami bersama: Perlindungan profesi wartawan bukanlah kekebalan mutlak dari hukum, melainkan jaminan agar wartawan dapat menjalankan fungsi kontrol sosial, mencari kebenaran, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat secara bebas, aman, dan bertanggung jawab.

Diharapkan seluruh elemen masyarakat, aparat penegak hukum, dan pemerintah dapat memahami serta menghormati standar perlindungan ini demi terwujudnya kemerdekaan pers yang sehat dan berkeadilan di Indonesia.

(Sumber: Peraturan Dewan Pers No.5/2008, UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers, Putusan MK No.145/PUU-XXIII/2025 & No.192/PUU-XXIII/2025)

Program Tahfid Juz Amma MI Sirojut Tholibin Mulai Setoran Hafalan

0

BREBES (Aswajanews.id) – Program Tahfid Juz Amma menjadi salah satu program unggulan MI Sirojut Tholibin Rengaspendawa pada Tahun Pelajaran 2026/2027. Program tersebut mulai dilaksanakan sejak awal tahun pelajaran dengan menghadirkan guru tahfidzah yang merupakan alumni pondok pesantren di Kudus.

Pada Rabu (26/8/2026), salah satu kelas di MI Sirojut Tholibin mulai melaksanakan setoran hafalan Al-Qur’an. Meski belum seluruh siswa menguasai hafalan, semangat mereka untuk menghafalkan Juz Amma terlihat cukup tinggi.

Secara bertahap, para siswa menyetorkan hafalan yang telah dikuasai. Setoran dilakukan secara sorogan, yakni siswa maju satu per satu menghadap guru tahfidz untuk melafalkan ayat-ayat yang telah dihafalkan.

“Sementara ini, yang memiliki hafalan bagus sebagian besar adalah murid perempuan. Untuk murid laki-laki masih sebagian kecil. Namun, kita terus mendorong agar mereka rajin dan bisa mengejar target hafalan. Akhir tahun pelajaran, targetnya kelas 4, 5, dan 6 sudah hafal seluruh Juz 30 atau Juz Amma,” kata Eva, Koordinator Tahfid Juz Amma MI Sirojut Tholibin.

Sementara itu, Kepala MI Sirojut Tholibin, Akhmad Sururi, menegaskan bahwa program Tahfid Juz Amma menjadi salah satu prioritas sekolah.

Menurutnya, para siswa MI Sirojut Tholibin pada dasarnya telah memiliki modal awal untuk mengikuti program tersebut, terutama kemampuan membaca Al-Qur’an yang diperoleh melalui TPQ maupun kegiatan mengaji bersama ustaz di lingkungan masing-masing.

“Kehadiran program Tahfid ini sebenarnya sudah direncanakan beberapa tahun yang lalu. Akan tetapi, baru dapat terlaksana pada tahun ini,” ujar Akhmad Sururi.

Ia menambahkan, program Tahfid bukan sekadar mengejar kemampuan menghafal Al-Qur’an, tetapi juga menjadi ikhtiar bersama untuk membentuk lulusan yang memiliki karakter dan akhlak Qur’ani.

“Program Tahfid ini sekaligus menjadi ikhtiar bersama untuk mewujudkan lulusan MI Sirojut Tholibin yang berjiwa Qur’ani. Mereka yang berjiwa Qur’ani dengan akhlak Qur’ani menjadi modal utama dalam mengarungi kehidupan,” tuturnya.

Lebih jauh, Akhmad berharap setelah menyelesaikan pendidikan di MI Sirojut Tholibin, para siswa mampu menjaga hafalan yang telah dimiliki dan terus melanjutkannya hingga mampu menghafalkan Al-Qur’an secara keseluruhan.

“Kami berharap setelah mereka lepas dari MI Sirojut Tholibin, mereka bisa menjaga hafalannya dengan baik dan melanjutkan hafalannya hingga 30 juz,” katanya.

Akhmad Sururi yang merupakan alumni Pondok Pesantren Lirboyo angkatan 2000 itu mengatakan, keberhasilan program Tahfid membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, terutama orang tua atau wali murid.

Ia mengaku telah menyampaikan pentingnya dukungan orang tua dalam rapat bersama wali murid beberapa bulan lalu.

Menurutnya, keterlibatan orang tua sangat penting karena waktu yang dihabiskan anak-anak di rumah lebih banyak dibandingkan di sekolah. Karena itu, orang tua diharapkan memberikan perhatian dan mengingatkan anak-anak untuk terus mengulang serta menambah hafalan Juz Amma.

“Secara perhitungan waktu, anak-anak lebih banyak berada di rumah. Oleh karena itu, orang tua sangat diharapkan meningkatkan perhatian terkait hafalan Juz Amma,” ujarnya.

Selain melibatkan orang tua, pihak madrasah juga akan menggelar pelatihan metode menghafal Al-Qur’an bagi para guru di lingkungan MI Sirojut Tholibin Rengaspendawa.

Pelatihan tersebut ditujukan agar seluruh guru kelas memiliki kemampuan dalam menerapkan metode hafalan Al-Qur’an kepada siswa.

“Tujuannya agar seluruh guru kelas menguasai metode hafalan Al-Qur’an, meskipun tidak mesti harus menghafalkan Al-Qur’an. Sehingga pada saatnya nanti guru MI Sirojut Tholibin bisa mengajarkannya kepada murid-murid,” pungkas Akhmad Sururi. (Red)

Narkoba Incar Generasi Muda, PANI Lampung Ajak 190 Pelajar SMPN 3 Hajimena Berani Katakan Tidak!

0

BANDAR LAMPUNG (Aswajanews.id) — Ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang menyasar generasi muda mendapat perhatian serius dari Dewan Pimpinan Wilayah Penggiat Anti Narkoba Indonesia (DPW PANI) Provinsi Lampung.

Ketua DPW PANI Provinsi Lampung, Sapron Gelar Khadin Imba Kesuma, mengajak generasi muda, khususnya pelajar, menjadi agen perubahan dengan berani mengatakan tidak untuk narkoba.

Ajakan tersebut disampaikan Sapron dalam kegiatan Sosialisasi dan Deklarasi Anti Narkotika P4GN yang digelar di Aula SMPN 3 Hajimena, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Jumat (28/8/2026).

Kegiatan tersebut diikuti sekitar 190 peserta yang terdiri atas siswa-siswi kelas IX dan dewan guru pendamping.

Sapron yang juga merupakan tokoh adat mengingatkan bahwa generasi muda menjadi salah satu kelompok yang rentan terhadap penyalahgunaan narkotika. Karena itu, para pelajar perlu memiliki keberanian untuk menolak narkoba sekaligus mampu menjaga diri dan lingkungan pergaulan.

“Peredaran gelap narkoba saat ini semakin mengkhawatirkan dan menjadi ancaman bagi anak-anak serta remaja yang masih sangat rentan dengan keinginan untuk coba-coba,” ujar Sapron di hadapan para peserta.

Menurutnya, narkoba bukan hanya menjadi persoalan aparat penegak hukum, tetapi merupakan musuh bersama yang harus dilawan seluruh elemen masyarakat.

“Narkoba bukan musuh aparat, tetapi musuh kita bersama. Ini akan menjadi ancaman bagi generasi muda bangsa dan juga ancaman suatu negara, karena penyelundupan narkotika saat ini sudah semakin canggih dengan berbagai modus,” tegasnya.

Pelajar Kelompok RentanDalam kesempatan tersebut, Sapron juga menyampaikan data mengenai perkembangan penyalahgunaan narkotika di Indonesia.

Mengutip data survei nasional BNN bersama BPS dan BRIN periode 2023–2025, prevalensi narkotika disebut mencapai 2,11 persen atau setara sekitar 4,15 juta penduduk usia produktif.

Sementara kelompok usia 15–24 tahun menjadi salah satu kelompok dengan prevalensi tinggi, yakni mencapai 2,53 persen.Menurut Sapron, perkembangan modus peredaran narkotika juga perlu diwaspadai, salah satunya melalui cairan vape.

Ia menyampaikan, hingga 12 Agustus 2026, Laboratorium BNN RI telah memeriksa 1.745 sampel cairan vape. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.716 sampel dinyatakan positif mengandung narkotika maupun New Psychoactive Substances (NPS).Dari pemeriksaan tersebut, sebanyak 1.552 sampel atau sekitar 88,9 persen disebut terdeteksi mengandung etomidate.

Karena itu, Sapron menilai edukasi dan pencegahan sejak usia sekolah menjadi langkah penting untuk membentengi generasi muda dari berbagai modus penyalahgunaan narkotika.

Sekolah Harus Jadi BentengSapron menekankan pentingnya membangun sinergi dan kolaborasi dengan seluruh lembaga terkait serta memberdayakan generasi muda di lingkungan sekolah sebagai bagian dari ekosistem yang aman, sehat, produktif, dan berintegritas.

Menurutnya, mewujudkan sekolah bebas dan bersih dari narkoba atau Sekolah Bersinar tidak cukup hanya dengan membuat aturan.

“Sekolah bebas bersih narkoba tidak hanya diwujudkan melalui aturan, tetapi melalui budaya saling menjaga dan keberanian menolak narkotika,” katanya.

Dalam kegiatan tersebut, Ketua DPW PANI Lampung juga menyatakan dukungannya terhadap program BNN RI, termasuk program Ananda Bersinar atau aksi nasional antinarkotika yang dimulai dari kalangan anak-anak dan pelajar.

Program tersebut, menurutnya, perlu ditopang lima pilar utama, yakni pencegahan, pemulihan atau rehabilitasi, pemberdayaan, ketahanan, dan kolaborasi.

Di akhir paparannya, Sapron menitipkan pesan kepada para pelajar agar senantiasa menjaga diri dan lingkungan sekolah dari ancaman narkotika.

“Jaga diri, jaga aman, dan jaga sekolah,” pesannya.

Ia berharap generasi muda Indonesia dapat tumbuh menjadi generasi yang sehat, inovatif, produktif, berintegritas, dan bersih dari narkotika.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu modal penting untuk mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2045.

“Penguatan kolaborasi PANI dengan pemerintah, akademisi, sekolah, kampus, keluarga, pelajar, masyarakat, dan generasi muda merupakan kunci dalam menghadapi ancaman bahaya narkotika,” pungkas Sapron. (Humas DPW PANI Lampung)

Gus Yahya Bantah Isu Intervensi PWNU-PCNU di Muktamar ke-35 NU

0

JOMBANG (Aswajanews.id) — Dugaan adanya intervensi terhadap Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) mencuat di tengah pelaksanaan Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.

Isu tersebut muncul bersamaan dengan proses Muktamar yang salah satu agenda utamanya menentukan kepemimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode berikutnya. Nama Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya kembali menguat dalam bursa calon ketua umum.

Menanggapi isu tersebut, Gus Yahya menegaskan bahwa PWNU dan PCNU memiliki integritas serta tidak mudah dipengaruhi oleh kepentingan pragmatis.

“Intervensi atau tidak, saya kira PW dan PC ini adalah kader-kader yang memiliki integritas yang tinggi sehingga mereka tidak mudah dipengaruhi dengan hal-hal yang pragmatis,” kata Gus Yahya di lokasi Muktamar ke-35 NU, Jumat (28/8/2026).

Menurutnya, setiap keputusan dalam Muktamar seharusnya berorientasi pada kepentingan jangka panjang organisasi.

Ia meyakini para pemilik suara memahami posisi strategis Muktamar ke-35 NU bagi perjalanan Nahdlatul Ulama.

“Saya yakin PW dan PC memiliki kesadaran kuat tentang hal itu dan mereka tidak akan mudah dibujuk atau dipengaruhi dengan hal-hal yang bersifat pragmatis,” ujarnya.

LPJ Hampir 1.000 Halaman

Di tengah dinamika Muktamar, Gus Yahya juga memastikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) kepengurusan PBNU periode 2021–2026 telah disiapkan.

Ia menyebut LPJ tersebut mencapai hampir 1.000 halaman. Tebalnya laporan, kata dia, tidak terlepas dari padatnya program dan kegiatan yang dilaksanakan selama lima tahun terakhir.

“Alhamdulillah, kita sudah siapkan. LPJ kita hampir 1.000 halaman. Memang karena kegiatan memang sangat padat selama lima tahun ini dan target-target yang diamanatkan oleh Muktamar ke-34 di Lampung juga hampir sepenuhnya terpenuhi,” katanya.

Gus Yahya juga mengklaim berbagai pembaruan tata kelola organisasi selama masa kepengurusannya telah dirasakan oleh PWNU maupun PCNU.

Menurutnya, pembaruan tersebut mencakup peningkatan kinerja sekaligus upaya mempermudah manajemen organisasi.Ia pun optimistis LPJ kepengurusan PBNU periode 2021–2026 dapat diterima peserta Muktamar.

“Saya kira enggak ada alasan penolakan. Dari sisi apanya juga enggak ada ya. Kita lihat nanti,” ujar Gus Yahya.

Muktamar Pertama di Abad Kedua NU

Gus Yahya menilai Muktamar ke-35 NU memiliki posisi sangat penting karena menjadi Muktamar pertama setelah NU memasuki abad kedua.

Menurutnya, keputusan yang lahir dari forum tersebut akan menjadi salah satu penentu arah perjalanan NU pada fase berikutnya.

“Karena ini adalah muktamar yang sangat strategis, sangat istimewa, muktamar pertama di abad kedua. Sehingga apa pun yang menjadi keputusan muktamar ini akan menentukan bagaimana titik tolak Nahdlatul Ulama mengarungi abad kedua ini,” tuturnya.

Muktamar ke-35 NU berlangsung 27–31 Agustus 2026 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang. Selain mengevaluasi kepengurusan periode 2021–2026, forum tersebut menjadi momentum penting dalam menentukan kepemimpinan PBNU untuk periode mendatang.

Isu mengenai independensi PWNU dan PCNU pun menjadi perhatian karena kedua struktur tersebut memiliki peran penting dalam proses pengambilan keputusan Muktamar. Namun, hingga kini, dugaan intervensi tersebut masih sebatas isu yang dibantah oleh Gus Yahya dan belum menjadi kesimpulan resmi forum Muktamar. (Red)

Pemkab Karawang Raih Pemimpin Daerah Award 2026, Inovasi Pelayanan Publik Jadi Andalan

0

JAKARTA (Aswajanews.id) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang meraih penghargaan Pemimpin Daerah Award 2026 yang digelar iNEWS Media Group di JHC iNews Tower, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026) malam.

Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh menyampaikan apresiasi kepada iNEWS Media Group atas penghargaan yang diterima Pemkab Karawang. Menurutnya, penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi atas berbagai upaya pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Penghargaan tersebut diberikan atas capaian kinerja Pemkab Karawang dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Salah satu inovasi yang menjadi perhatian adalah program Karawang Cerdas (Kacer).

“Terima kasih kepada iNews TV yang telah memberikan apresiasi. Alhamdulillah, ini merupakan penghargaan atas capaian kinerja Kabupaten Karawang dalam melayani masyarakat,” kata Aep.

Aep menjelaskan, peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Karawang tidak hanya dilakukan melalui satu program. Pemkab Karawang terus menghadirkan berbagai layanan yang bertujuan mempermudah masyarakat dalam mengakses administrasi maupun kebutuhan pelayanan pemerintahan.

Salah satunya melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) yang menyediakan berbagai layanan administrasi dalam satu tempat.

“Salah satunya kita punya MPP (Mal Pelayanan Publik). Mulai dari pembuatan administrasi kependudukan, semuanya ada di sana,” ujarnya.

Karawang Cerdas Berikan Modul Pembelajaran Gratis

Selain pelayanan administrasi, Pemkab Karawang juga memberikan perhatian terhadap sektor pendidikan melalui program Karawang Cerdas.

Bupati Aep mengatakan, salah satu implementasi program tersebut adalah penyediaan modul pembelajaran gratis sebagai pengganti Lembar Kerja Siswa (LKS) bagi siswa SD dan SMP di Kabupaten Karawang.

“Tidak hanya sampai di situ, kita juga punya modul pembelajaran gratis pengganti LKS untuk tingkat SD dan SMP di Karawang,” katanya.

Menurut Aep, modul pembelajaran gratis tersebut telah didistribusikan kepada siswa di seluruh jenjang SD dan SMP.

Untuk tingkat SD, distribusi dilakukan mulai kelas 1 hingga kelas 6. Sementara untuk tingkat SMP, modul diberikan kepada siswa kelas 7 hingga kelas 9.

“Pendistribusiannya sudah dilakukan mulai kelas 1 sampai kelas 6 untuk SD, dan kelas 7 sampai kelas 9 untuk SMP,” jelasnya.

Program tersebut diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat sekaligus memastikan para siswa mendapatkan bahan pembelajaran yang dibutuhkan dalam proses belajar.

Akan Dievaluasi

Meski program telah berjalan dan modul telah didistribusikan, Bupati Aep menegaskan bahwa Pemkab Karawang tetap akan melakukan evaluasi.

Evaluasi dilakukan untuk mengukur efektivitas program sekaligus menentukan langkah selanjutnya agar kebijakan yang diterapkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Untuk modul pembelajaran gratis sendiri sudah kita distribusikan. Nanti untuk kelanjutannya akan kita lakukan evaluasi terlebih dahulu,” ungkapnya.

Aep menambahkan, penghargaan Pemimpin Daerah Award 2026 menjadi motivasi bagi Pemkab Karawang untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Ia berharap berbagai inovasi dan program pemerintah daerah tidak berhenti pada penghargaan, tetapi benar-benar memberikan manfaat serta dirasakan secara langsung oleh masyarakat.

“Harapannya, saya sebagai Bupati bersama jajaran akan terus melakukan evaluasi terhadap pelayanan publik demi peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Karawang,” pungkasnya.

(Ahmad Z)

49 Pejabat Kemenag Lampung Dilantik, Kakanwil Tegaskan Jabatan Bukan Komoditas Transaksi

0

LAMPUNG (Aswajanews.id) — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, Zulkarnain, melantik dan mengambil sumpah 49 pejabat di lingkungan Kanwil Kemenag Lampung, Rabu (26/8/2026).

Pejabat yang dilantik terdiri atas 41 Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, satu Kepala Urusan Tata Usaha Madrasah, dan tujuh pejabat fungsional.

Dalam sambutannya, Zulkarnain menegaskan bahwa jabatan merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Ia memastikan proses pengangkatan pejabat dilakukan berdasarkan mekanisme dan ketentuan yang berlaku serta terbebas dari praktik transaksional.

“Hari ini saya buktikan tidak ada transaksional. Kalau ada, itu berarti dilakukan oleh oknum,” kata Zulkarnain.

KUA Bukan Sekadar Tempat Urusan Pernikahan

Zulkarnain secara khusus mengingatkan para kepala KUA agar memahami tugas dan fungsi KUA secara lebih luas. Menurutnya, KUA bukan hanya bertugas mencatat pernikahan, tetapi menjadi garda terdepan Kementerian Agama dalam memberikan berbagai pelayanan keagamaan kepada masyarakat di tingkat kecamatan.

“KUA adalah etalase dan ujung tombak Kementerian Agama. Kepala KUA merupakan representasi Menteri Agama di tingkat kecamatan,” ujarnya.

Karena itu, kepala KUA diminta menempatkan diri sebagai khadimul ummah atau pelayan umat. Pelayanan kepada masyarakat harus diberikan secara ramah, santun, profesional, dan tanpa diskriminasi.

Zulkarnain juga menekankan pentingnya kedisiplinan. Kepala KUA dan penghulu diminta tetap hadir di kantor dan memberikan pelayanan meskipun tidak terdapat jadwal pernikahan.

Penataan tenaga penghulu juga perlu dilakukan secara proporsional dengan mempertimbangkan jumlah peristiwa nikah dan karakteristik masing-masing wilayah. Dengan demikian, beban kerja dapat lebih merata dan pelayanan masyarakat tetap optimal.

Jaga Integritas, Hindari Gratifikasi

Selain peningkatan kualitas pelayanan, Zulkarnain meminta seluruh pejabat menjaga integritas dan menghindari gratifikasi maupun berbagai bentuk penyimpangan.

Menurutnya, jabatan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi ataupun tindakan yang dapat merugikan masyarakat.

Ia juga meminta jajaran KUA terbuka terhadap pengawasan. Menurutnya, kegiatan pemantauan yang dilakukan pimpinan merupakan bagian dari upaya memastikan pelayanan berjalan sesuai regulasi.

“Kepala kantor dan kepala bidang turun ke lapangan untuk menjalankan tugas pengawasan, bukan mencari-cari kesalahan,” katanya.

Perhatian juga diberikan terhadap sarana dan prasarana KUA. Para kepala KUA diminta menjaga kebersihan, keamanan, dan kelayakan kantor. Gedung KUA yang dibangun melalui pembiayaan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) harus dirawat dan dimanfaatkan secara optimal.

Jabatan Bagian dari Regenerasi

Zulkarnain menegaskan bahwa pergantian pejabat merupakan bagian dari proses regenerasi dan pengembangan karier aparatur. Karena itu, jabatan tidak boleh dipandang sebagai kedudukan yang harus dipertahankan selamanya.

Para pejabat yang baru dilantik juga didorong terus meningkatkan kompetensi, termasuk kemampuan berbahasa serta pemahaman terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat.

“Jalankan tugas berdasarkan regulasi, jaga loyalitas kepada organisasi, dan jangan menzalimi rekan kerja. Setiap amanah akan dipertanggungjawabkan, baik kepada organisasi maupun kepada Allah SWT,” tegasnya.

Zulkarnain berharap para pejabat yang baru dilantik mampu membawa semangat baru, memperkuat kualitas pelayanan publik, serta menjalankan amanah secara profesional di satuan kerja masing-masing.

Pelantikan tersebut disaksikan Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Lampung Yan Maradonna dan Kepala Bidang Urusan Agama Islam Ahmad Fikri Yulian. Kegiatan turut dihadiri para kepala bidang, pembimbing masyarakat, kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, serta kepala seksi Bimbingan Masyarakat Islam. (Red)

Kiai Sepuh Lirboyo Minta Prabowo Tegas terhadap Pejabat yang Intervensi Muktamar NU ke-35

0

JAKARTA (Aswajanews.id) – Menjelang pelaksanaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU), sejumlah kiai sepuh menggelar pertemuan di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, Rabu (26/8/2026).

Pertemuan tersebut dihadiri sejumlah ulama senior, di antaranya KH Ma’ruf Amin, KH Anwar Manshur, KH Abdullah Kafabihi Mahrus, KH ‘Athoillah Sholahuddin Anwar, KH Mu’adz Thohir, KH Abdullah Ubab Maimoen, dan KH Muhibbul Aman Aly.

Forum para kiai tersebut menghasilkan tujuh poin rekomendasi terkait pelaksanaan Muktamar NU ke-35. Salah satu poin penting adalah permintaan agar Presiden Prabowo Subianto mengambil tindakan tegas apabila terdapat menteri atau pejabat pemerintah yang melakukan intervensi terhadap proses pemilihan dalam Muktamar.

Para kiai menilai, intervensi dari pihak pemerintah maupun kekuatan politik eksternal bertentangan dengan prinsip kemandirian dan kedaulatan Nahdlatul Ulama.

“Kami menaruh kepercayaan kepada Bapak Presiden untuk menjaga agar pemerintah tetap berdiri pada posisi kemandirian Nahdlatul Ulama. Apabila terdapat pejabat menteri atau lainnya yang melakukan tindakan tidak patut yang dapat dinilai sebagai intervensi terhadap proses muktamar, kami berharap kepada Bapak Presiden untuk mengambil tindakan tegas,” tegas KH Muhibbul Aman Aly di hadapan awak media.

Ia juga menyatakan kesiapan para kiai untuk bertemu langsung dengan Presiden Prabowo guna menyampaikan berbagai informasi dan keprihatinan terkait dinamika menjelang Muktamar.

“Kami siap menghadap Bapak Presiden untuk menyampaikan secara langsung informasi dan hal-hal yang menjadi keprihatinan kami demi menjaga kehormatan pemerintah, kemandirian Nahdlatul Ulama dan kedaulatan NU,” imbuhnya.

Tolak Tekanan Politik

KH Muhibbul Aman Aly juga menekankan pentingnya menjaga kebebasan peserta Muktamar atau muktamirin dalam menentukan pilihan. Menurutnya, pihak eksternal yang memiliki kekuatan politik tidak boleh melakukan intervensi maupun intimidasi terhadap peserta Muktamar.

Sikap tersebut dinilai dapat mencederai kedaulatan forum dan prinsip organisasi NU.
“Hindari segala bentuk tekanan yang dapat dipersepsikan sebagai tekanan pengondisian atau intervensi terhadap proses dan keputusan Muktamar,” tuturnya saat membacakan hasil pertemuan para kiai.

Sementara itu, Mustasyar PBNU KH Ma’ruf Amin sebelumnya juga menegaskan agar pemerintah memberikan keleluasaan kepada peserta Muktamar NU untuk menentukan pilihan secara berdaulat.

Menurutnya, sikap tersebut telah ditunjukkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Saya yakin Presiden juga bersikap seperti itu dan juga jangan sampai ada pihak-pihak di bawahnya yang tidak melaksanakannya,” ujar KH Ma’ruf Amin.

Ia juga meminta panitia Muktamar memastikan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung kondusif, demokratis, dan jujur serta tetap berpedoman pada nilai-nilai dan akhlak yang telah diteladankan para ulama pendiri NU.

“Kepada para pelaksana, para panitia supaya menjaga supaya Muktamar ini berjalan dengan kondusif. Jangan terjadi apa-apa dan supaya berjalan secara demokratis dan jujur sesuai dengan akhlak NU,” tutur Rais Aam PBNU masa khidmah 2015–2018 tersebut.
(Sumber: NU Online)

7 BULAN PEMERINTAHAN LUCKY HAKIM – SYAEFUDIN: DORONG PEMBANGUNAN MENUJU INDRAMAYU REANG

0


Capaian Januari – Juli 2026, Fokus pada Infrastruktur, Pendidikan, Kesehatan, dan Ekonomi Kerakyatan

Indramayu (Aswajanews.id) – Memasuki 7 bulan masa pemerintahan, Bupati Indramayu H. Lucky Hakim bersama Wakil Bupati H. Syaefudin terus tancap gas mewujudkan visi “Indramayu REANG: Religius, Ekonomi Kuat, Amanah, Nyaman, dan Gotong Royong”. Berbagai program prioritas periode Januari – Juli 2026 mulai dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Pemkab Indramayu menegaskan komitmen untuk menghadirkan pemerintahan yang cepat, tepat, dan menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.

1. INFRASTRUKTUR: PEMERATAAN PEMBANGUNAN HINGGA DESA
Sepanjang Januari – Juli 2026, Dinas PUPR Kabupaten Indramayu telah merealisasikan pembangunan dan perbaikan infrastruktur dasar yang tersebar di 31 kecamatan seperti perbaikan jalan lingkungan: 20.298 meter, jalan desa: 31.200 meter dan jalan kabupaten: 23.160 meter.

  • Perbaikan jembatan dan drainase untuk mengantisipasi banjir dan memperlancar akses pertanian.
  • Program Air Bersih: Sinergi dengan Kodim 0616, BPBD, dan PDAM untuk penyaluran air bersih di wilayah terdampak kekeringan.

2. PENDIDIKAN DAN SDM UNGGUL

  • Program Sekolah Gratis dan Beasiswa: Penyaluran bantuan pendidikan untuk siswa SD-SMA dan mahasiswa kurang mampu.
  • Revitalisasi Sarana Prasarana Sekolah: Rehabilitasi 45 ruang kelas rusak dan pengadaan lab komputer.

3. KESEHATAN DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

  • *Bidang kesehatan pemerintah kabupaten Indramayu dibawah kepemimpinan bupati Luky hakim berkomitmen meningkatkan kualitas fasilitas pelayanan kesehatan.
  • Program Indramayu Sehat: Cek kesehatan gratis dan pembagian PMT untuk balita dan ibu hamil.
  • Bantuan Sosial: Penyaluran bantuan untuk lansia, disabilitas, dan keluarga miskin tepat sasaran.

4. EKONOMI KERAKYATAN DAN PERTANIAN

  • Dukungan Petani: Bantuan bibit, alat pertanian, dan perbaikan irigasi untuk mendukung swasembada pangan.
  • UMKM Naik Kelas: Pelatihan 2.500 pelaku UMKM dan fasilitasi akses permodalan melalui BUMD dan perbankan.
  • Pasar Rakyat: Revitalisasi 15 pasar tradisional agar lebih nyaman dan modern.

5. TATA KELOLA PEMERINTAHAN AMANAH
*Bidang kepemerintahan kabupaten Indramayu berhasil meraih peringkat ke-5 nasional dan peringkat ke-3 di provinsi Jawa Barat dalam bidang Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EPPD) tahun 2025.

  • Transparansi dan Layanan Cepat: Digitalisasi pelayanan perizinan dan pengaduan masyarakat melalui aplikasi “REANG Care”.
  • Penurunan Angka Stunting: Turun 2,3% dibanding tahun 2025 melalui kolaborasi lintas OPD.
  • Penguatan Keamanan dan Ketertiban: Sinergi dengan Forkopimda, Kodim, dan Polres untuk menciptakan Indramayu yang aman.

Bupati Indramayu, H. Lucky Hakim, menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran dan masyarakat atas dukungannya.

“Alhamdulillah 7 bulan ini kita sudah banyak bergerak. Fokus kami sederhana: membangun dari desa, melayani dengan hati. Indramayu REANG bukan sekadar slogan, tapi kerja nyata. Kami mohon doa dan dukungan masyarakat agar program-program selanjutnya bisa berjalan lebih baik lagi,” tegas Bupati.

Wakil Bupati Indramayu, H. Syaefudin, menambahkan bahwa keberhasilan ini adalah hasil kerja bersama.

“Pak Bupati dan saya berkomitmen hadir untuk rakyat. Pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan adalah prioritas. Mari kita jaga bersama hasil pembangunan ini dengan semangat gotong royong,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Indramayu menargetkan capaian yang lebih besar hingga akhir 2026, dengan fokus pada penurunan kemiskinan, peningkatan kualitas SDM, dan penguatan ekonomi desa. (Herman/Tongol)

Google search engine
0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,300PelangganBerlangganan

Recent Posts