Beranda Nasional Aktual Patok PTSL Diduga Geser Masuk Aset Negara, Transaksi 41 Ubin Jadi 46...

Patok PTSL Diduga Geser Masuk Aset Negara, Transaksi 41 Ubin Jadi 46 Ubin di Patimuan Terungkap

42
0

CILACAP (Aswajanews.id) — Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citanduy turun tangan meninjau langsung lokasi yang diduga berkaitan dengan persoalan batas tanah aset negara di Desa Rawaapu, Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap, Senin (14/9/2026).

Peninjauan dilakukan di Dusun Kalenanyar setelah BBWS Citanduy menerima laporan warga mengenai batas tanah yang diduga bergeser hingga masuk ke area sempadan tanggul Sungai Citanduy.

Persoalan tersebut bermula dari transaksi jual beli tanah bersertifikat yang terbit melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada pertengahan 2023.

Dalam kesepakatan awal, tanah yang diperjualbelikan disebut memiliki luas 576 meter persegi atau setara 41 ubin berdasarkan sertifikat hak milik. Uang muka (DP) transaksi juga telah dibayarkan. Namun, persoalan muncul setelah kerabat pemilik tanah melakukan pengukuran ulang untuk memastikan luas riil tanah di lapangan.

Hasil pengukuran tersebut menunjukkan luas tanah mencapai sekitar 46 ubin atau sekitar 644 hingga 646,8 meter persegi.

“Selisih luas inilah yang menjadi pertanyaan, karena posisi tanah berbatasan langsung dengan tanggul Sungai Citanduy. Warga mengetahui patok batas tanah milik yang dipasang saat program PTSL ternyata berada di atas tanah milik negara yang dikelola BBWS Citanduy,” ujar salah satu perwakilan warga di lokasi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim BBWS Citanduy dari Bidang Barang Milik Negara (BMN) dan Bidang Operasi dan Pemeliharaan (OP) turun ke lokasi dengan membawa peta aset yang dibuat pada 1980.

Di lokasi, petugas BBWS menunjukkan patok beton berwarna kuning dengan logo PUPR dan tulisan “TA 22 / BBWS CITANDUY”. Patok tersebut disebut sebagai penanda batas aset negara dengan tanah hak milik warga.

“Patok beton yang dicat kuning dan ada tulisan TA 22 / BBWS CITANDUY itu adalah patok batas aset milik negara dengan milik pihak lain, termasuk warga. Patok milik warga yang didirikan saat PTSL harusnya geser meluruskan patok milik negara,” jelas petugas BBWS Citanduy saat dikonfirmasi wartawan di lokasi.

Sementara itu, Dani Ruswandi dari Bidang BMN BBWS Citanduy menegaskan bahwa pihaknya memiliki dokumen terkait pembebasan lahan di kawasan tersebut sejak 1980.

Menurut Dani, pada saat itu wilayah yang kini menjadi Desa Rawaapu masih merupakan bagian dari Desa Patimuan dan belum mengalami pemekaran.

“Dan kita tadi sama-sama melihat peta yang dibuat pada tahun 1980 dan waktu itu masih Desa Patimuan dan Desa Rawaapu belum pemekaran. Peta itu sudah jelas ada pembebasan lahan,” kata Dani.

BBWS Citanduy juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli tanah yang berbatasan langsung dengan aset negara.

“Kami mengimbau masyarakat apabila ada transaksi jual beli tanah yang berbatasan dengan aset milik negara yang dikelola BBWS Citanduy untuk benar-benar mengecek apakah batas aset sudah sesuai atau ada sebagian aset negara yang diakui oleh penjual, sehingga pembeli tidak dirugikan di kemudian hari,” tegasnya.

Pihak BBWS Citanduy selanjutnya meminta bantuan perangkat Desa Rawaapu yang hadir dalam kegiatan tersebut untuk menyosialisasikan persoalan batas aset tersebut kepada masyarakat.

Langkah itu dinilai penting agar masyarakat mengetahui batas antara tanah hak milik warga dengan aset negara serta mengantisipasi terjadinya persoalan serupa di kemudian hari.

Dalam peninjauan tersebut hadir jajaran BBWS Citanduy dari Bidang BMN dan Bidang OP, perwakilan perangkat Desa Rawaapu, Ketua RT setempat, serta sejumlah warga masyarakat.
(Siswanto/Jalak007)


Eksplorasi konten lain dari News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan