Perjuangan pendidikan keagamaan tidak selalu berlangsung di ruang kelas. Ada perjuangan lain yang tidak kalah penting, yakni perjuangan menghadirkan kebijakan yang memberikan pengakuan, perlindungan, keberpihakan, dan kepastian bagi lembaga serta para pejuang pendidikan keagamaan.
Di Kabupaten Brebes, perjuangan itu menemukan momentum penting melalui perjalanan panjang Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) dalam mendorong hadirnya regulasi bagi Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT). Regulasi bukan sekadar kumpulan pasal dan ayat. Ia adalah instrumen kebijakan agar keberadaan ribuan guru, pengelola, santri, dan lembaga MDT memperoleh perhatian yang lebih kuat dalam pembangunan daerah.
Perjalanan tersebut bukanlah proses yang singkat. Aspirasi mengenai regulasi Madrasah Diniyah di Brebes telah lama diperjuangkan. Bahkan, menurut pemberitaan DPC FKDT Brebes, gagasan Raperda Madrasah Diniyah telah digulirkan sejak 2014.
Dari Perjuangan Aspirasi Menuju Regulasi
Salah satu capaian penting dalam perjalanan tersebut adalah lahirnya Peraturan Bupati Brebes Nomor 12 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Pengembangan Madrasah Diniyah Takmiliyah, yang berlaku sejak 6 Februari 2025. Regulasi ini memberikan arah dan landasan hukum bagi pengembangan MDT di Kabupaten Brebes.
Perbup tersebut mencakup sejumlah aspek strategis, antara lain pembinaan, pemberdayaan, rekognisi, afirmasi, pembentukan tim fasilitasi, pengawasan, partisipasi masyarakat, serta pendanaan MDT.
Bagi FKDT Brebes, hadirnya regulasi ini semestinya tidak menjadi garis akhir. Justru menjadi pintu masuk menuju perjuangan tahap berikutnya, yaitu memastikan regulasi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh MDT di tingkat akar rumput.
Sebab regulasi yang baik tidak cukup hanya berhenti pada dokumen hukum. Ia harus hadir dalam bentuk program, anggaran, pembinaan, peningkatan kapasitas guru, penguatan kelembagaan, sarana prasarana, dan peningkatan mutu pembelajaran.
Regulasi Harus Menjadi Energi Baru
FKDT tidak boleh hanya menjadi organisasi yang menyampaikan aspirasi. FKDT harus berkembang menjadi kekuatan strategis dalam membangun ekosistem pendidikan keagamaan.
Karena itu, perjuangan regulasi harus berjalan beriringan dengan pembenahan internal MDT. Manajemen lembaga harus semakin tertib, data kelembagaan harus akurat, administrasi harus profesional, dan kualitas guru harus terus ditingkatkan.
Dengan demikian, ketika pemerintah memberikan ruang afirmasi, MDT memiliki kesiapan untuk mengelolanya secara transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
Di sinilah FKDT mempunyai posisi strategis: menjembatani kepentingan MDT dengan pemerintah, sekaligus mendorong MDT agar semakin profesional.
Dari Perbup Menuju Kebijakan yang Lebih Kuat
Perbup Nomor 12 Tahun 2025 merupakan capaian penting, tetapi perjuangan regulasi harus terus dikawal. FKDT perlu membangun komunikasi konstruktif dengan Pemerintah Daerah, DPRD, Kementerian Agama, organisasi keagamaan, pesantren, dan seluruh pemangku kepentingan pendidikan.
Agenda berikutnya bukan sekadar memperjuangkan lahirnya aturan baru, tetapi memastikan implementasi aturan yang sudah ada.
Pertanyaannya sederhana: apakah MDT di desa-desa sudah merasakan dampaknya? Apakah guru MDT semakin mendapatkan perhatian? Apakah sarana prasarana semakin baik? Apakah pembinaan semakin terarah? Apakah dukungan anggaran semakin nyata?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus menjadi bahan evaluasi bersama.
FKDT dan Politik Kebijakan
Perjuangan regulasi juga membutuhkan kemampuan membaca politik kebijakan. Setiap kebijakan publik lahir melalui proses komunikasi, argumentasi, kajian, dan keberpihakan.
Karena itu, FKDT perlu membangun politik pendidikan keagamaan, bukan politik praktis.
Politik pendidikan keagamaan berarti menghadirkan gagasan, data, kajian, dan aspirasi yang mampu meyakinkan para pengambil kebijakan bahwa MDT merupakan bagian penting dari pembangunan sumber daya manusia Brebes.
MDT tidak boleh dipandang sebagai pendidikan pelengkap. MDT telah lama tumbuh bersama masyarakat dan menjadi ruang pembentukan karakter, akhlak, pengetahuan agama, dan tradisi keislaman generasi muda.
Menjaga Api Perjuangan
Perjuangan regulasi membutuhkan kesabaran. Ada proses panjang, dialog, perbedaan pandangan, bahkan mungkin kekecewaan. Namun perjuangan pendidikan tidak boleh berhenti hanya karena proses kebijakan membutuhkan waktu.
FKDT Brebes harus terus menjaga api perjuangan tersebut dengan tiga kekuatan: data, komunikasi, dan konsistensi.
Data membuat perjuangan memiliki dasar. Komunikasi membuka pintu kerja sama. Konsistensi memastikan perjuangan tidak berhenti di tengah jalan.
Kini saatnya FKDT mengawal regulasi dari meja kebijakan menuju ruang-ruang kelas MDT di pelosok desa.
Sebab ukuran keberhasilan perjuangan regulasi bukan hanya ketika sebuah aturan berhasil ditetapkan. Ukuran sesungguhnya adalah ketika guru MDT semakin sejahtera dan profesional, lembaga semakin kuat, santri semakin berkualitas, dan pendidikan keagamaan semakin mendapat tempat terhormat dalam pembangunan Kabupaten Brebes.
FKDT Brebes harus terus bergerak: dari aspirasi menuju regulasi, dari regulasi menuju implementasi, dan dari implementasi menuju kemajuan pendidikan diniyah yang nyata.
Itulah jalan panjang perjuangan regulasi—jalan pengabdian untuk menjaga tradisi, memperkuat pendidikan keagamaan, dan menyiapkan generasi Brebes yang berilmu, berakhlak, dan berkarakter. (*)
Eksplorasi konten lain dari News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













