Beranda Nasional Pelayanan Publik DPRD Indramayu Setujui Alih Status RSUD M.A. Sentot Patrol ke Pemprov Jabar...

DPRD Indramayu Setujui Alih Status RSUD M.A. Sentot Patrol ke Pemprov Jabar dan Penyertaan Modal PT BPR

0

INDRAMAYU (Aswajanews) – DPRD Kabupaten Indramayu menggelar Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Indramayu dalam rangka penyampaian laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) 5 terkait rencana alih status pengelolaan RSUD M.A. Sentot Patrol kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dalam rapat tersebut juga dilaksanakan persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu pada PT BPR Indramayu Jabar (Perseroda), Senin (18/5/2026).

Laporan Pansus 5 DPRD Kabupaten Indramayu disampaikan Ketua Pansus 5, Abdul Rojak. Dalam laporannya, ia menjelaskan bahwa RSUD M.A. Sentot Patrol memiliki peran strategis sebagai rumah sakit rujukan di wilayah barat Kabupaten Indramayu dan kawasan Pantura. Namun rumah sakit tersebut masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari kebutuhan peningkatan sarana dan prasarana, penguatan sumber daya manusia, hingga dukungan pembiayaan operasional yang lebih besar dan berkelanjutan.

Abdul Rojak juga mengungkapkan, selama periode 2023 hingga 2025 terjadi penurunan jumlah kunjungan pasien dan pendapatan rumah sakit. Berdasarkan data yang disampaikan, jumlah pasien mengalami penurunan sebesar 14 persen pada tahun 2025. Kondisi itu dinilai menjadi salah satu alasan penting perlunya peningkatan kapasitas layanan kesehatan agar RSUD M.A. Sentot Patrol mampu memberikan pelayanan yang lebih optimal, modern, dan menjangkau masyarakat lebih luas.

FCFDC780 3D44 4EF7 8A5E D8D2FE6613DE

Menurut pandangan Pansus 5, alih status pengelolaan RSUD M.A. Sentot Patrol kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat bertujuan memperkuat fungsi rumah sakit sebagai layanan rujukan regional Pantura Timur dan wilayah Ciayumajakuning. Dengan pengelolaan oleh pemerintah provinsi, diharapkan kualitas pelayanan kesehatan, ketersediaan tenaga medis spesialis, fasilitas kesehatan, serta dukungan pembiayaan dapat semakin meningkat.

Pansus 5 menegaskan bahwa proses alih status bukan sekadar perpindahan aset daerah, melainkan bagian dari upaya meningkatkan mutu pelayanan kesehatan masyarakat. Sejumlah rekomendasi juga disampaikan, di antaranya percepatan peningkatan status RSUD M.A. Sentot Patrol menuju rumah sakit tipe A, kepastian status kepegawaian bagi tenaga kesehatan dan pegawai rumah sakit, serta jaminan pelayanan kesehatan yang tetap terjangkau bagi masyarakat.

Selain itu, Pansus 5 menekankan pentingnya proses pengalihan aset dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk kejelasan sharing pembiayaan pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS yang dibiayai Pemerintah Kabupaten Indramayu.

Sementara itu, Bupati Indramayu, Lucky Hakim, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Indramayu atas persetujuan yang telah diberikan. Menurutnya, persetujuan tersebut merupakan bentuk sinergi dan komitmen bersama dalam mengoptimalkan pengelolaan barang milik daerah serta dukungan nyata kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang telah menyatakan kesediaannya menerima hibah aset RSUD Pantura M.A. Sentot Patrol.

Dalam rapat tersebut juga dilakukan persetujuan bersama dan penandatanganan Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu pada PT BPR Indramayu Jabar (Perseroda) antara Bupati Indramayu dan DPRD Kabupaten Indramayu. (Sn)


Eksplorasi konten lain dari aswajanews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.