BANDUNG (Aswajanews) – Dadang Supriatna secara resmi membuka Kick Off Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang TK, SD, dan SMP Tahun 2026 di Gedung Moh Toha, Kompleks Pemkab Bandung, Selasa (19/5/2026).
Kegiatan yang digelar Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung tersebut dihadiri unsur Forkopimda, Kejari Bandung, Polresta Bandung, Dewan Pendidikan, Komisi D DPRD Kabupaten Bandung, para camat, kepala sekolah, hingga pengawas sekolah.
Bupati yang akrab disapa Kang DS (KDS) menegaskan, pelaksanaan SPMB bukan sekadar agenda seremonial tahunan, melainkan bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan sistem pendidikan yang berkualitas, adil, dan transparan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Bandung.
“SPMB harus berjalan objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi,” tegas KDS saat membuka kegiatan Kick Off SPMB 2026.

Dalam arahannya, KDS secara khusus mengingatkan seluruh jajaran Dinas Pendidikan dan kepala sekolah agar melaksanakan proses penerimaan murid baru sesuai aturan dan bebas dari praktik pungutan liar maupun titipan.
“Saya minta SPMB harus bebas pungli dan titip-titipan di seluruh sekolah di Kabupaten Bandung. Jangan ada yang macam-macam, lakukan sesuai aturan karena ini amanat Pak Presiden,” ujarnya.
KDS juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bandung terus fokus melakukan pembenahan sistem pendidikan demi mencetak generasi unggul menuju Indonesia Emas 2045.
Menurutnya, perbaikan sistem pendidikan tidak hanya menyangkut kualitas belajar mengajar, tetapi juga dimulai dari proses penerimaan murid baru yang bersih dan profesional.
“Kalau terjadi pungli, maka urusannya dengan Kejari dan Polresta Bandung. Silakan laporkan,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, KDS menginstruksikan seluruh camat di 31 kecamatan untuk aktif menyisir masyarakat di setiap desa agar tidak ada anak usia sekolah yang tertinggal pendidikan, termasuk anak-anak disabilitas.
“Semua anak harus sekolah, termasuk anak-anak disabilitas. Jangan ada yang ditolak, baik di sekolah negeri maupun swasta,” tegasnya.
Pada pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026 ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung telah melakukan evaluasi sistem penerimaan dengan membagi empat jalur menjadi dua gelombang pendaftaran.
Gelombang pertama meliputi jalur domisili dan afirmasi, sedangkan gelombang kedua melalui jalur prestasi dan mutasi.
KDS menjelaskan bahwa istilah zonasi kini berubah menjadi jalur domisili. Jika sebelumnya zonasi didasarkan pada jarak rumah ke sekolah, kini sistem domisili mengacu pada wilayah kecamatan tempat tinggal calon peserta didik.
Selain menyoroti sistem penerimaan murid baru, KDS juga menyampaikan keprihatinannya terhadap masih adanya siswa sekolah dasar yang belum mampu membaca, menulis, dan berhitung (calistung).
“Saya masih menemukan ada anak kelas 5 SD yang belum bisa baca tulis hitung. Ini sangat memprihatinkan,” ungkapnya.
Karena itu, KDS mengaku akan mengusulkan kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah agar kemampuan calistung kembali dimasukkan dalam kurikulum resmi sekolah dasar.
“Kalau tidak disetujui, saya akan masukkan calistung ini ke dalam muatan lokal SD di Kabupaten Bandung,” pungkasnya.***
Eksplorasi konten lain dari aswajanews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
































