BREBES (Aswajanews.id) – Kuasa Hukum MK TIPKOR, Qorib, S.H., M.H., membantah keras tuduhan dugaan pemerasan yang menyeret nama awak media Siber TNI dan media MK TIPKOR di Desa Tenguli, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes. Menurutnya, tudingan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat dan muncul akibat kesalahpahaman dalam penyampaian informasi.
Dalam keterangan resminya yang disampaikan pada Kamis (2/7/2026) pukul 15.00 WIB, Qorib menegaskan bahwa informasi yang beredar di masyarakat merupakan kabar bohong atau hoaks yang dipicu oleh miskomunikasi antarpihak.
“Kami tegaskan bahwa tuduhan pemerasan itu sama sekali tidak benar. Berdasarkan fakta dan keterangan langsung dari narasumber di lapangan, informasi yang beredar murni hoaks. Ini dipicu oleh adanya kesalahpahaman atau miskomunikasi yang sangat fatal antara pihak-pihak yang terlibat,” tegas Qorib.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi. Menurutnya, setiap persoalan hukum harus disikapi secara objektif dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Qorib menekankan beberapa hal penting kepada masyarakat, di antaranya:
- Tidak mudah mempercayai atau menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi.
- Menghormati asas praduga tak bersalah hingga ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.
- Mengedepankan klarifikasi berdasarkan fakta dan data yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan opini atau asumsi.
Pernyataan resmi tersebut, lanjut Qorib, disampaikan sebagai bentuk klarifikasi sekaligus upaya menjaga nama baik institusi media yang ikut terseret dalam isu tersebut.
“Dengan adanya klarifikasi resmi ini, kami berharap polemik yang berkembang di Desa Tenguli dapat segera mereda. Masyarakat diharapkan melihat persoalan ini secara objektif berdasarkan fakta, bukan berdasarkan asumsi atau informasi yang belum jelas kebenarannya,” pungkasnya.
(Red)
Eksplorasi konten lain dari aswajanews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
































