Beranda Aktual Diam Seribu Bahasa, PUPR Indramayu Diduga Tutupi Dugaan Gagal Mutu Proyek Rekonstruksi...

Diam Seribu Bahasa, PUPR Indramayu Diduga Tutupi Dugaan Gagal Mutu Proyek Rekonstruksi Jalan Gadingan–Segeran

92

INDRAMAYU (Aswajanews.id) – Hingga berita ini diterbitkan untuk kedua kalinya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu belum memberikan penjelasan resmi terkait dugaan ketidaksesuaian pekerjaan pada proyek Rekonstruksi Jalan Gadingan–Segeran Tahun Anggaran 2026 senilai Rp1,9 miliar.

Sebelumnya, proyek yang dikerjakan oleh CV Generasi Muda Karya tersebut menjadi sorotan setelah ditemukan dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis di lapangan. Temuan yang dipersoalkan antara lain dugaan ketebalan rigid beton yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), munculnya retakan pada badan jalan, serta struktur tembok penahan tanah (TPT) yang diduga dibangun tanpa pemadatan yang memadai.

Awak media mengaku telah berulang kali berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Bidang Bina Marga PUPR Kabupaten Indramayu, Wimbanu. Namun hingga kini, upaya tersebut belum membuahkan hasil.

“Beberapa kali kami datang ke kantor, informasinya Pak Kabid sedang rapat atau berada di luar kantor. Pesan WhatsApp juga sudah terbaca, tetapi belum ada tanggapan,” ujar salah seorang awak media, Sabtu (4/7/2026).

Menurut pihak yang menyoroti proyek tersebut, sikap tidak memberikan penjelasan dinilai menimbulkan pertanyaan publik, mengingat pejabat terkait memiliki tanggung jawab dalam pengawasan pelaksanaan pekerjaan.

Mereka juga mengutip ketentuan dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020 yang mengatur bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bertanggung jawab memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai kontrak dan memenuhi standar mutu yang dipersyaratkan.

“Kalau memang ditemukan retak sejak awal dan ada dugaan ketebalan tidak sesuai spesifikasi, seharusnya dilakukan evaluasi dan tindakan sesuai ketentuan kontrak. Yang menjadi pertanyaan adalah mengapa hingga kini belum ada penjelasan resmi dari dinas,” kata narasumber.

Pihak tersebut juga mendesak Inspektorat Kabupaten Indramayu dan BPK Perwakilan Jawa Barat untuk melakukan audit investigatif terhadap pelaksanaan proyek tersebut apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Mereka menyatakan masih membuka ruang bagi Dinas PUPR Kabupaten Indramayu untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi atas berbagai dugaan yang disampaikan.

Proyek Rekonstruksi Jalan Gadingan–Segeran memiliki nilai kontrak sebesar Rp1.900.000.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2026.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas PUPR Kabupaten Indramayu belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan konfirmasi yang telah disampaikan. Apabila klarifikasi diterima, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemenuhan asas keberimbangan pemberitaan.

(Herman/Tongol)


Eksplorasi konten lain dari aswajanews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.