Beranda Aktual Bangunan Gedung Tua Peninggalan Kakek Diduga Diserobot, Kristanti dan Thung Leni Minta...

Bangunan Gedung Tua Peninggalan Kakek Diduga Diserobot, Kristanti dan Thung Leni Minta Polisi Segera Panggil Terlapor

12

INDRAMAYU (Aswajanews.id) – Kristanti Santoso dan Thung Leni, warga Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, mengaku kecewa lantaran tanah beserta bangunan gedung tua peninggalan kakek mereka diduga dikuasai oleh pihak lain yang mengklaim telah membeli aset tersebut dengan bukti berupa kwitansi.

Merasa terdapat kejanggalan dalam proses jual beli tanah tersebut, keduanya menempuh jalur hukum dengan melaporkan seorang perempuan bernama Lidya Shinta Dewi ke Polres Indramayu atas dugaan penggunaan atau pembuatan kwitansi palsu.

Kepada Aswajanews.id, Kristanti menjelaskan bahwa terdapat perbedaan waktu yang dinilai janggal antara tahun yang tercantum dalam kwitansi dengan waktu meninggalnya sang kakek selaku pemilik sah tanah.

“Saya dan saudara saya, Thung Leni, sudah melaporkan kasus penyerobotan tanah peninggalan kakek kami ke Polres Indramayu sejak 9 Maret 2026. Kami juga telah memenuhi panggilan penyidik pada 2 April 2026 untuk memberikan keterangan serta menyerahkan bukti-bukti yang kami miliki,” ujar Kristanti, Senin (6/7/2026).

Kristanti berharap penyidik Polres Indramayu segera memanggil pihak terlapor agar perkara tersebut dapat segera memperoleh kejelasan hukum.

“Kami sangat berharap kepada pihak Polres Indramayu untuk segera memanggil saudari Lidya agar persoalan tanah milik kami segera selesai,” katanya.

Ia juga menantang pihak yang mengklaim memiliki tanah tersebut untuk menunjukkan dokumen yang menjadi dasar kepemilikannya.

“Kalau memang merasa benar, silakan datang ke Polres Indramayu dan tunjukkan kwitansi maupun dokumen kepemilikan tanah itu. Jangan hanya mengaku-ngaku atas sesuatu yang bukan haknya,” tegas Kristanti.

Berdasarkan keterangan sejumlah warga di sekitar lokasi, tanah beserta bangunan gedung tua tersebut selama ini masih diketahui sebagai milik keluarga Kristanti dan Thung Leni.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang dilaporkan belum memberikan keterangan maupun tanggapan atas tuduhan tersebut. Aswajanews.id tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

(Irsyad)

www.youtube.com/@anas-aswaja


Eksplorasi konten lain dari aswajanews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.