OGAN ILIR (Aswajanews.id) – Kasus dugaan pernikahan ganda menghebohkan warga Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Seorang pria bernama Rafliansyah (24), warga Desa Ulak Segara, melaporkan istrinya, Susmala Dewi, ke pihak kepolisian setelah menduga sang istri menikah lagi dengan pria lain tanpa melalui proses perceraian.
Menurut keterangan Rafliansyah kepada MK-TIPIKOR, dirinya dan Susmala Dewi resmi menikah pada tahun 2022. Pernikahan tersebut, kata dia, tercatat secara sah menurut agama maupun negara dengan Akta Nikah Nomor 117003xxxx.
Usai menikah, pasangan tersebut sempat tinggal bersama di rumah orang tua Susmala Dewi di Desa Nagasari (Belelok), Kecamatan Muara Kuang.
Demi memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga, Rafliansyah mengaku merantau ke luar daerah atas persetujuan istrinya. Selama berada di perantauan, ia mengaku tetap menjalankan kewajibannya sebagai suami dan rutin berkomunikasi.
Namun, beberapa waktu terakhir komunikasi keduanya disebut mulai terputus.
“Awalnya komunikasi kami lancar. Tiba-tiba nomor saya diblokir dan tidak bisa dihubungi lagi. Saat saya mencoba menghubungi menggunakan nomor lain, saya melihat foto profilnya sedang bersanding dengan pria lain di pelaminan,” ujar Rafliansyah.

Kecurigaan tersebut, lanjut Rafli, semakin menguat setelah keluarganya di Desa Ulak Segara menerima kiriman karung berisi pakaian serta foto-foto pernikahan mereka yang dikirim oleh istrinya.
Merasa dirugikan, Rafliansyah memutuskan menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pernikahan ganda tersebut kepada pihak kepolisian.
Hingga berita ini diterbitkan, Susmala Dewi belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi terkait tuduhan yang disampaikan oleh suaminya.
Secara hukum, dugaan pernikahan baru yang dilakukan tanpa adanya putusan perceraian yang berkekuatan hukum tetap dapat menimbulkan konsekuensi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.
Dalam perspektif syariat Islam, poliandri atau seorang perempuan memiliki lebih dari satu suami dalam waktu bersamaan merupakan praktik yang dilarang karena bertentangan dengan ketentuan hukum Islam, termasuk berkaitan dengan kejelasan nasab atau garis keturunan.
(M Tasrin)
Eksplorasi konten lain dari aswajanews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
































