Beranda Aktual Resmi Dilaporkan! DPP KPAHN Minta Kejati Jabar Usut Dugaan Tipikor SPAM Cilongkrang

Resmi Dilaporkan! DPP KPAHN Minta Kejati Jabar Usut Dugaan Tipikor SPAM Cilongkrang

20

BANDUNG (Aswajanews.id) – Dewan Pimpinan Pusat Komite Penyelamatan Aset Harta Negara (DPP KP-AHN) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada proyek Peningkatan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Cilongkrang, Kabupaten Majalengka, senilai Rp35,8 miliar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Senin (6/7/2026).

Laporan pengaduan masyarakat (Lapdu) tersebut diserahkan langsung oleh perwakilan DPP KP-AHN dan diterima oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Jawa Barat pada pukul 13.10 WIB dengan nomor surat masuk 03/KPAHN/ALS/VI/2026.

Pelaporan itu dilakukan setelah DPP KP-AHN mengkaji surat jawaban klarifikasi dari Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah II Provinsi Jawa Barat tertanggal 1 Juli 2026. Menurut DPP KP-AHN, penjelasan yang diberikan dinilai masih bersifat normatif dan belum menjawab substansi dugaan persoalan kualitas pekerjaan yang sebelumnya mereka sampaikan.

“Kami menilai terdapat indikasi pembiaran terhadap kualitas fisik bangunan pelengkap di lapangan. Klaim bahwa beton penyangga hanya merupakan struktur pembantu tidak serta-merta dapat menjelaskan kondisi beton yang menurut temuan kami rapuh. Mengingat proyek ini menggunakan anggaran negara yang cukup besar, kami meminta adanya pemeriksaan yang objektif,” ujar perwakilan DPP KP-AHN usai menyerahkan laporan di Gedung Kejati Jawa Barat, Jalan L.L.R.E. Martadinata, Kota Bandung.

Dalam laporan tersebut, DPP KP-AHN juga menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti pendukung, di antaranya dokumentasi foto serta video yang diklaim memperlihatkan penimbunan pipa tanpa hamparan pasir (sand bedding), dokumentasi pengecoran tiang penyangga pipa di area sungai, bukti digital terkait sengketa lahan yang disebut belum tuntas, serta salinan surat klarifikasi dari Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Jawa Barat sebagai bahan pembanding.

Melalui laporan tersebut, DPP KP-AHN meminta Kejati Jawa Barat segera melakukan penyelidikan dengan memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang terkait, antara lain Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kepala Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah II Jawa Barat, kontraktor pelaksana PT Sangkuriang Karya Semesta, serta konsultan pengawas PT Ceria Jasa Engineering Consultant.

Selain itu, lembaga tersebut juga mendesak agar Kejati menggandeng ahli teknik sipil independen untuk melakukan audit forensik terhadap struktur bangunan, termasuk uji kuat tekan beton (core drill test) pada sejumlah titik pekerjaan yang dipersoalkan.

DPP KP-AHN juga meminta aparat penegak hukum mengambil langkah preventif guna mencegah perubahan kondisi fisik proyek sebelum proses pemeriksaan dilakukan, sehingga seluruh temuan di lapangan dapat diverifikasi secara objektif.

“Kami akan terus mengawal perkembangan laporan ini hingga ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Harapan kami, dugaan yang kami sampaikan dapat diperiksa secara profesional demi menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran negara,” ujar perwakilan DPP KP-AHN.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengenai tindak lanjut atas laporan tersebut. Sementara itu, pihak Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah II Jawa Barat maupun pihak kontraktor belum memberikan tanggapan tambahan atas pelaporan yang dilakukan DPP KP-AHN. (Red)

www.youtube.com/@anas-aswaja


Eksplorasi konten lain dari aswajanews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.