Beranda Nasional Hukum Praktisi Hukum Minta Polisi Tindak Tegas Peredaran Obat Daftar G Tanpa Izin...

Praktisi Hukum Minta Polisi Tindak Tegas Peredaran Obat Daftar G Tanpa Izin di Kabupaten Indramayu

0

INDRAMAYU (Aswajanews.id) – Dugaan peredaran Obat Keras Tertentu (OKT) golongan daftar G tanpa izin edar dilaporkan masih terjadi di wilayah Kabupaten Indramayu. Aktivitas tersebut diduga berlangsung di Desa Terusan, Kecamatan Sindang, dan kembali menjadi perhatian masyarakat, Sabtu (30/5/2026).

Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, setelah sebuah warung yang diduga menjadi lokasi transaksi obat keras dibakar massa beberapa waktu lalu, aktivitas serupa diduga berpindah ke lokasi baru di sekitar Pintu Air ke-2 Desa Terusan.

Di lokasi warung yang terbakar di bantaran Kali Cimanuk, Desa Terusan, ditemukan ratusan sisa kemasan obat golongan daftar G yang berserakan di bawah puing-puing bangunan. Temuan tersebut memperkuat dugaan warga mengenai adanya aktivitas transaksi obat ilegal sebelum insiden pembakaran terjadi.

Namun, aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran obat keras tersebut disebut tidak sepenuhnya berhenti. Informasi yang dihimpun dari warga menyebutkan bahwa oknum pengedar diduga memindahkan operasinya ke kawasan Pintu Air ke-2 Desa Terusan dengan sasaran utama kalangan pemuda.

Menanggapi kondisi tersebut, praktisi hukum Hasto Kristiyanto, S.H., meminta aparat penegak hukum (APH) untuk segera mengambil langkah tegas guna mencegah meluasnya peredaran obat ilegal sekaligus menghindari terjadinya aksi main hakim sendiri oleh masyarakat.

“Secara regulasi, peredaran obat daftar G tanpa izin edar jelas melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ini merupakan tindak pidana yang harus ditangani secara serius. Ketika sebuah lokasi pernah memicu konflik sosial hingga berujung pembakaran, idealnya kawasan tersebut masuk dalam peta pengawasan ketat oleh kepolisian,” ujar Hasto saat dimintai keterangan.

Menurutnya, munculnya dugaan lokasi baru yang digunakan untuk aktivitas serupa harus segera direspons oleh aparat agar tidak menimbulkan keresahan yang lebih luas di tengah masyarakat.

“Aparat penegak hukum bersama pemerintah desa perlu bersinergi melakukan deteksi dini. Kami berharap Satresnarkoba Polres Indramayu segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas di kawasan Pintu Air ke-2 Desa Terusan. Langkah tegas ini penting untuk memutus mata rantai peredaran obat ilegal sekaligus mencegah terjadinya aksi sepihak dari masyarakat,” tegasnya.

Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran warga yang menginginkan lingkungan tempat tinggal mereka terbebas dari peredaran obat-obatan ilegal yang berpotensi merusak generasi muda.

“Kami berharap ada pengawasan dan tindakan yang lebih intensif dari pihak berwenang. Jangan sampai lokasi baru ini kembali beroperasi dan merusak masa depan anak-anak muda di desa kami,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Masyarakat kini menantikan langkah konkret dari kepolisian dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan serta penyisiran secara berkala di kawasan tersebut guna menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusivitas wilayah Kabupaten Indramayu. (Tim)

www.youtube.com/@anas-aswaja


Eksplorasi konten lain dari aswajanews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.