JAKARTA (Aswajanews.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik korupsi yang melibatkan Bupati Sukoharjo dua periode, ETS, yang merupakan politisi PDI Perjuangan. Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK menetapkan tiga tersangka atas dugaan pemerasan terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) serta pemotongan insentif pegawai yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Ketiga tersangka yang ditahan yakni ETS selaku Bupati Sukoharjo periode 2021–2025 dan 2025–2030, RCH selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo, serta TRM yang menjabat Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo.
Ketiganya resmi ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 10 hingga 29 Juli 2026.
Menurut KPK, perkara ini bermula dari dugaan perintah ETS kepada dua orang kepercayaannya, RCH dan TRM, untuk mengumpulkan setoran dari sejumlah OPD.
Salah satu modus yang diduga dilakukan ialah pemotongan upah pungut (UP) yang berasal dari insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah. ETS disebut meminta sekitar 40 persen dari insentif yang diterima pegawai BPKAD.
RCH kemudian diduga memerintahkan para pejabat eselon III di lingkungan BPKAD agar menyetorkan potongan tersebut setiap triwulan sejak 2022 hingga 2026. Dari praktik itu, KPK memperkirakan dana yang terkumpul mencapai sekitar Rp2,93 miliar.
Selain itu, ETS juga diduga menginstruksikan TRM untuk mengumpulkan setoran rutin dari berbagai OPD setiap tahun, termasuk menjelang pencairan Tunjangan Hari Raya (THR). Untuk memenuhi permintaan tersebut, diduga terjadi pembuatan bukti pengeluaran fiktif dan praktik markup dalam pengadaan barang dan jasa di Bagian Umum Setda Kabupaten Sukoharjo.
Selama periode 2024–2026, ETS diduga menerima sekitar Rp840 juta dari setoran rutin OPD yang dihimpun TRM. Sementara RCH juga diduga berhasil mengumpulkan dana dari berbagai sumber pada 2022 dan 2024 dengan total mencapai Rp2,6 miliar. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi ETS.
Dalam operasi tersebut, penyidik KPK turut mengamankan sembilan orang untuk dimintai keterangan dan melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda.
Dari hasil penggeledahan, KPK menyita barang bukti dengan nilai sekitar Rp21,2 miliar, terdiri atas uang tunai dalam berbagai mata uang asing, yakni Dolar Singapura, Dolar Australia, Yen Jepang, Ringgit Malaysia, dan Baht Thailand, serta 25 keping emas dengan total berat 2,5 kilogram.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK menilai perkara ini menjadi pengingat bahwa integritas masih menjadi tantangan serius dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sepanjang 2026, Jawa Tengah tercatat menjadi salah satu wilayah yang beberapa kali menjadi lokasi operasi penindakan terhadap kepala daerah.
Sebelum perkara di Sukoharjo, KPK juga melakukan penindakan terhadap kepala daerah di Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Cilacap, dan Kabupaten Pati.
KPK kembali mengimbau seluruh kepala daerah agar menjalankan kewenangannya secara transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi dan benturan kepentingan.
(Red)
Eksplorasi konten lain dari aswajanews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
































