Beranda Aktual Proyek Jalan Kedaton–Purwajaya Rp2,9 Miliar Disorot, Dugaan Cacat Mutu dan Lemahnya Pengawasan...

Proyek Jalan Kedaton–Purwajaya Rp2,9 Miliar Disorot, Dugaan Cacat Mutu dan Lemahnya Pengawasan Mencuat

3

INDRAMAYU (Aswajanews.id) – Pelaksanaan proyek Rekonstruksi Jalan Kedaton–Purwajaya Tahun Anggaran 2026 yang dibiayai melalui APBD Kabupaten Indramayu dengan nilai kontrak Rp2.906.164.655,52 menuai sorotan. Proyek yang dikerjakan CV. Arbi Bagus Sejahtera itu diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis, khususnya pada pekerjaan lapis agregat leveling.

Berdasarkan hasil pantauan tim media di lokasi, ditemukan indikasi lapisan agregat tidak terhampar secara merata dan diduga belum dipadatkan secara optimal. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memengaruhi kualitas konstruksi jalan dan mengurangi umur layanan sesuai perencanaan.

8A6B6721 976F 40F7 B098 12F0E4484E43

Ketua WN 88 Sub Unit 02 Indramayu, Ahmad Nur Irsyad, menyampaikan kekhawatirannya terhadap kualitas pekerjaan tersebut.

“Seperti yang terlihat di lapangan, agregatnya tidak rata, ada yang tebal dan ada yang tipis. Kalau dari awal pondasinya sudah seperti ini, kami khawatir umur jalan tidak akan sesuai dengan yang direncanakan,” ujarnya.

Selain kualitas pekerjaan, lemahnya pengawasan juga menjadi perhatian. Menurut Ahmad Nur Irsyad, konsultan pengawas seharusnya memastikan setiap tahapan pekerjaan dilaksanakan sesuai Rencana Kerja dan Syarat (RKS) serta gambar kerja.

“Kalau pengawas benar-benar menjalankan tugasnya, temuan seperti ini seharusnya sudah ditegur sejak awal. Jangan sampai dibiarkan hingga pekerjaan terus berjalan,” tegasnya.

Sementara itu, tim media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wimbanu, baik dengan mendatangi kantor maupun melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan maupun klarifikasi dari yang bersangkutan.

Belum adanya respons dari pihak terkait memunculkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek bernilai hampir Rp2,9 miliar tersebut.

Ahmad Nur Irsyad juga mendesak Inspektorat Kabupaten Indramayu dan BPK Perwakilan Jawa Barat untuk melakukan audit teknis terhadap proyek tersebut. Ia mengaku telah menyiapkan dokumentasi berupa foto dan video sebagai bahan laporan apabila diperlukan.

“Kami tetap memberikan ruang untuk hak jawab. Namun apabila tidak ada klarifikasi, kami akan melanjutkan laporan kepada aparat penegak hukum karena terdapat dugaan yang perlu ditelusuri lebih lanjut terkait potensi kerugian keuangan negara,” pungkasnya.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak pelaksana proyek maupun Dinas PUPR Kabupaten Indramayu belum memberikan tanggapan atas dugaan tersebut. Aswajanews.id tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Herman/Tongol)


Eksplorasi konten lain dari aswajanews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.