JAKARTA (Aswajanews.id) – Dewan Pengurus Pusat Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (DPP FKDT) akan menggelar Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) pada 10–11 Juli 2026 di Hotel Bidakara, Jakarta. Forum yang akan dihadiri seluruh Ketua DPW FKDT se-Indonesia itu dijadwalkan membahas berbagai isu strategis pendidikan keagamaan Islam, khususnya penguatan Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT).
Salah satu rekomendasi utama yang akan dihasilkan dalam Rapimnas adalah usulan kepada Kementerian Agama agar guru MDT memperoleh insentif sebesar Rp1 juta per bulan yang bersumber dari APBN.
Usulan tersebut dinilai sejalan dengan rencana pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran bagi insentif guru non-ASN di lingkungan madrasah, guru pendidikan keagamaan, dan pesantren. DPP FKDT berharap guru MDT yang selama ini berperan besar dalam pembentukan karakter generasi bangsa juga menjadi bagian dari penerima manfaat kebijakan tersebut.
Wakil Sekretaris Jenderal DPP FKDT, Akhmad Sururi, mengatakan Rapimnas akan merumuskan sejumlah rekomendasi strategis, termasuk mendorong pemerintah agar memasukkan guru MDT sebagai penerima insentif nasional.
“Rapimnas akan merekomendasikan kepada Kementerian Agama agar ustaz dan guru Madrasah Diniyah Takmiliyah memperoleh insentif yang bersumber dari APBN. Kami berharap guru MDT menjadi bagian dari penerima manfaat tambahan anggaran yang disiapkan pemerintah,” ujar Sururi usai rapat persiapan teknis di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Sururi mengungkapkan, aspirasi mengenai peningkatan kesejahteraan guru MDT sebelumnya telah disampaikan kepada Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI saat kunjungan kerja di Jawa Tengah.
Menurutnya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI bersama sejumlah anggota komisi memberikan respons positif terhadap usulan tersebut dan menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan agar guru MDT masuk dalam skema penerima insentif sebesar Rp1 juta per bulan.
Terkait pendataan calon penerima, Sururi menjelaskan bahwa data guru MDT telah tercatat dalam sistem Education Management Information System (EMIS) milik Kementerian Agama. Nantinya, pemerintah dapat melakukan verifikasi untuk membedakan guru MDT murni dengan guru yang juga mengajar di lembaga pendidikan formal atau telah berstatus ASN maupun penerima sertifikasi.
“Di lapangan masih banyak guru MDT yang murni mengabdi di madrasah diniyah, sementara pada pagi hari bekerja sebagai petani, pedagang, buruh, atau profesi lainnya untuk memenuhi kebutuhan hidup,” katanya.
Ia menambahkan, kondisi kesejahteraan guru MDT di berbagai daerah masih jauh dari ideal. Honor yang diterima sebagian besar guru MDT dinilai belum sebanding dengan pengabdian mereka dalam mendidik generasi bangsa.
Menurut Sururi, Ketua Umum DPP FKDT, KH Lukman Hakim, dalam berbagai kesempatan terus menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan guru MDT di seluruh Indonesia.
Meski demikian, Sururi mengakui sejumlah pemerintah daerah telah menunjukkan keberpihakan dengan memberikan insentif kepada guru MDT. Namun nominalnya masih bervariasi dan umumnya belum memenuhi harapan.
“Sejauh ini, Kabupaten Kudus menjadi salah satu daerah yang telah memberikan insentif sebesar Rp1 juta per bulan kepada setiap guru MDT. Sementara daerah lain masih berada di bawah angka tersebut,” ujarnya.
Melalui Rapimnas, DPP FKDT berharap lahir rekomendasi yang mampu mendorong pemerintah pusat menghadirkan kebijakan nasional bagi kesejahteraan guru MDT. Menurut Sururi, keberpihakan tersebut penting mengingat guru MDT merupakan ujung tombak pendidikan karakter sekaligus telah lama mengabdi dengan penuh ketulusan dalam membangun moral generasi bangsa.
(Red/Nas)
Eksplorasi konten lain dari aswajanews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
































