Google search engine
Beranda blog Halaman 22

Thariqah Tijaniyah: Ajaran Hingga Perkembangannya

0

Sekilas Tentang Berdirinya Thariqah Tijaniyah

Thariqah Tijaniyah berdiri pada tahun 1196 H/1781 M. yang didirikan oleh Imam Ahmad bin Muhammad bin Mukhtar At-Tijani Al-Jazairi. Nama At- Tijani diambil dari suku Tijanah yaitu suku yang hidup di sekitar wilayah Tilimsan, Aljazair. Kabilah Tijanah adalah keluarga Syekh Ahmad At-Tijani dari pihak ibu dan pada kabilah inilah lebih dikenal sebutan marganya sehingga lazim disebut dengan Tijani. Dari keluarga besar atau kabilah Tijanah ini banyak lahir ulama dan wali-wali agung.

Nasab beliau adalah Ahmad bin Muhammad bin Mukhtar bin Ahmad bin Muhammad bin Salim bin Abu Al-‘ld bin Salim bin Ahmad (Al-‘Ulwani) bin Ahmad bin ‘Ali bin ‘Abdullah bin ‘Abbas bin ‘Abdul-Jabbar bin Idris bin Idris bin Ishaq bin ‘Ali Zainal ‘Abidin bin Ahmad bin Muhammad (Nafs Az-Zakiyah) bin ‘Abdullah Al-Kamil bin Hasan As-Sibth bin Hasan Al-Mutsanna bin ‘Ali dan Fathimah binti Rasulullah.

Ahmad At-Tijani dilahirkan (1150 H/1737 M) di ‘Ain Madhi atau biasa juga disebut Madhawi masuk wilayah Tilmisan selatan Aljazair. Ahmad At-Tijani sejak kecil sudah digembleng dengan pendidikan yang ketat sehingga pada umur 7 tahun sudah hafal al-Qur’an di bawah bimbingan Syekh Sayyid ‘Isa di daerah Ukazh Madhi.

Sejak kecil beliau telah mempelajari berbagai macam cabang ilmu seperti Fiqh, Ushul Fiqh, dan sastra dari Syekh Al-Mubarak bin Rusyd dan Syekh Al-Ahdhori. Beliau dikenal dengan kecerdasan, ketekunan, memiliki semangat belajar yang tinggi sehingga pada usia 20 tahun telah mengajar dan memberi fatwa tentang berbagai masalah agama.

Pada tahun 1171, saat usia Ahmad At-Tijani menginjak 21 tahun, beliau pindah ke kota Fez, Maroko, yang pada saat itu menjadi pusat studi ilmu agama di wilayah barat sebagaimana kota Kairo, Mesir. Di kota ini beliau mempelajari kitab Al-Futuhat Al-Makkiyah karya Syekhul-Akbar Ibnu ‘Arabi (w. 638 H/1240 M) di bawah bimbingan Ath-Thayyib bin Muhammad Al-Yamhali dari Hibthi dan Muhammad bin Al-Hasan Al-Wanjali (w.1185).

Ketika Syekh Ahmad At-Tijani memasuki usia 31 tahun, beliau mendekatkan diri kepada Allah dengan mengikuti beberapa thariqah, di antaranya adalah; Thariqah Qadiriyyah di bawah bimbingan langsung Syekh ‘Abdul-Qadir Al-Jilani; Thariqah Nashiriyyah yang diambil dari Syekh Abu ‘Abdillah Muhammad bin ‘Abdillah; Thariqah Ahmad Al-Habib bin Muhammad; Thariqah Malamatiyyah di bawah bimbingan Syekh Abu ‘Abbas Ahmad Ath- Thawwas.

Kemudian beliau pindah ke Zawiyah (pesantren) Syekh ‘Abdul-Qadir bin Muhammad Al-Abyadh dan menetap beberapa saat kemudian kembali ke Tilmisan. Pada tahun 1186 H, Beliau berangkat ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji, berziarah ke makam Nabi Muhammad. Dalam menempuh perjalanan panjang ke Makkah, beliau menjumpai tokoh-tokoh Sufi dan sekaligus mendalami ilmu tasawuf.

Beliau tiba di Desa Azwari wilayah Aljazair dan menjumpai Sayyid Ahmad bin ‘Abdur-Rahman Al-Azhari (w.1198) seorang tokoh Thariqah Khalwatiyyah dan beliau mendalami thariqah ini. Kemudian beliau berangkat ke Tunisia dan menjumpai Syekh ‘Abdus-Shamad Ar-Rakhawi (w. 1196 H). Di kota ini beliau belajar thariqah sambil mengajar ilmu tasawuf, diantara kitab yang diajarkan adalah Al-Hikam.

Kemudian beliau meneruskan safar ke Mesir menjumpai Shufi dari Thariqah Kholwatiyyah, Syekh Mahmud Al-Kurdi (w.1208 H), sembari mendalami Thariqah Kholwatiyyah. Pada bulan Syawwal tahun 1187 H. sampailah beliau ke Makkah. Pada waktu di Makkah ada seorang wali bernama Syekh Al-Imam Abu Al-‘Abbas Sayyid Muhammad bin ‘Abdillah Al-Hindi (w. 1187 H). Setelah melaksanakan ibadah haji, Syekh Ahmad At-Tijani terus berziarah ke makam Nabi Muhammad. Di kota Madinah beliau menjumpai seorang Wali Quthub Syekh Muhammad bin ‘Abdullah As-Samman (w. 1775 M.) yaitu seorang mursyid Thariqah Khalwatiyyah dengan maksud untuk mendapatkan ajaran-ajaran sebagai persiapan masa depan.

Dalam perjalanan pulang ke Aljazair, Syekh Ahmad At-Tijani menjumpai gurunya di Mesir yaitu Syekh Mahmud Al-Kurdi, dengan tujuan untuk mendiskusikan tentang masalah tasawuf yang sulit dipahami (musykil). Dalam waktu yang relatif lama beliau tiap hari berdiskusi dengan Syekh Mahmud Al-Kurdi, sampai akhirnya Syekh Mahmud Al-Kurdi mengangkat Syekh Ahmad At- Tijāni sebagai khalifah Thariqah Khalwatiyyah di wilayah Maroko.

Pada tahun 1196 H, tepatnya ketika Syekh Ahmad At-Tijani berusia 46 tahun, beliau pergi ke pedalaman Aljazair tepatnya di Desa Abu Samghun untuk melakukan khalwat hingga di situlah beliau mendapatkan Al-Futüh (keterbukaan). Beliau bertemu Rasulullah dalam keadaan sadar, terjaga bukan dalam keadaan mimpi. Selanjutnya Rasulullah membimbing (menalqin) Syekh Ahmad At-Tijani dengan membaca istighfar 100 kali, Shalawat 100 kali dan selanjutnya Rasulullah bersabda:

لَا مُنَّةَ لِمَخْلُوقٍ عَلَيْكَ مِنْ أَشْيَاحَ الطَّرِيقِ فَأَنَا وَاسِطَتُكَ وَ مُمِدُّكَ عَلَى التَّحْقِيقِ. فَاتَرُكْ عَنْكَ جَمِيعَ مَا أَخَذْتَ مِنْ جَمِيعِ الطَّرِيقِ وَ قَالَ لَهُ : الْزَمْ هَذِهِ الطَّرِيقَة مِنْ غَيْرِ خَلْوَةٍ وَ لَا اعْتِزَالَ عَنِ النَّاسِ حَتَّى تَصِلَ مَقَامَكَ الَّذِي وُعِدْتَ بِهِ وَ أَنْتَ عَلَى حَالِكَ مِنْ غَيْرِ ضَيْقٍ وَ لَا حَرَجٍ وَ لَا كَثْرَةِ مجَاهَدَةِ وَ اتْرُكُ عَنْكَ جَمِيعَ الْأَوْلِيَاء

“Tidak ada karunia bagi seorang makhluk dari guru-guru thariqah atas kamu, maka akulah perantara dan pembimbingmu secara nyata. (Oleh karena itu) tinggalkanlah semua thariqah yang telah kamu ambil. Tekunilah thariqah ini tanpa khalwat dan menghindari manusia sampai kamu mencapai kedudukan yang telah dijanjikan kepadamu dan kamu tetap berada pada keadaanmu tanpa kesempitan, tanpa susah payah, tidak banyak mujahadah dan tinggalkanlah semua wali.”

Empat tahun berikutnya, ketika berusia 50 tahun, Syekh Ahmad At-Tijani mencapai martabat Al-Quthb Al-Kamil, Al-Quthb Al-Jami dan Al-Quthb Al-‘Uzhma, yang pengukuhannya di Padang ‘Arafah, Makkah Al-Mukarromah. Pada tahun yang sama, hari ke-18 bulan Shafar, beliau dianugerahi sebagai Al-Khatm Al-Auliya Al-Maktum (Penutup para wali yang tersembunyi). Hari inilah yang kemudian diperingati oleh jamaah, ikhwan, dan para muhibbin Thariqah Tijaniyah sebagai ‘Idul-Khatmi.

Syekh Ahmad At-Tijani meninggal di Fez Maroko 1230 H. Sejauh ini At-Tijani tidak meninggalkan karya tulis tasawuf yang diajarkan dalam thariqahnya. Ajaran-ajaran thariqah ini hanya dapat dirujuk dalam bentuk buku-buku karya murid-muridnya, misalnya Jawahir Al-Ma’ani wa Bulūgh Al-Amani fi Faidhi Asy-Syekh At-Tijani, Kasyf Al-Hijab ‘Amman Talaqqa Ma’a At-Tijäni min Al-Ahzab, dan As-Sirr Al-Abhar fi Aurad Ahmad At-Tijäni. Dua kitab yang disebut pertama ditulis langsung oleh murid At-Tijani sendiri, dan dipakai sebagai panduan para muqaddam dalam persyaratan masuk ke dalam Thariqah Tijaniyah pada abad ke-19.

Al-Muhaddits Muhammad bin ‘Ali Al-Hakim At-Tirmidzi (penyusun Kitab Nawadirul-Ushūl Fil-Hadits) menyatakan makna sebenarnya dengan istilah khatmul-auliya’, beliau berkata,

و ليس معناها ان صاحب هذه المرتبة هو اخر الأولياء و لكن معناها انه اتم مقامات الولاية وبلغ اعلى مرتبة فيها (الواردات : ١٢٦(

“Makna khatmiyah (penutup) bukanlah bahwa pemilik martabat ini merupakan akhir para wali. Tetapi dia paling sempurna maqam wilayahnya dan mencapai kedudukan (martabat) paling tinggi di dalamnya.”

Perkembangan Thariqah Tijaniyah

Pada tahun 1789 M, Syekh Ahmad At-Tijani pindah dan menetap di kota Fes Maroko. Syekh Ahmad At-Tijani mengajak Sultan Maulana Sulaiman (W. 1238 H) untuk mengembangkan thariqah ini di wilayah kerajaannya yaitu Maroko. Sampai Syekh Ahmad At-Tijani meninggal dunia pada hari Kamis tanggal 17 Sya’ban 1230 H. dan dimakamkan di kota Fes Maroko. Beliau mempunyai dua orang putera yaitu; Sayyid Muhammad Al-Habib dan Sayyid Muhammad Al-Kabir. Sejak dimulai pada tahun 1787, selain di Maroko, pengikutnya kemudian banyak tersebar di Aljazair, Tunisia, Mesir, Palestina, Sudan, Mauritania, Senegal dan Nigeria.

Thariqah Tijaniyah dibawa masuk ke Indonesia kira-kira tahun 1920-an oleh seorang ulama kelahiran Makkah, ‘Ali bin ‘Abdullah Ath-Thayyib Al-Azhari. Awal perkembangannya di Tanah Air, thariqah tersebut mendapatkan penentangan dari thariqah-thariqah lain yang lebih dahulu ada dan telah mapan, antara lain Naqsyabandiyyah, Qadiriyyah, Syathariyyah, Syadziliyyah dan Khalwatiyyah.

Perkembangan Tijaniyyah di Indonesia tidak begitu pasti diketahui kapan waktunya, tetapi munculnya Thariqah Tijaniyyah ini bisa ditandai dengan dua fenomena yang terjadi, yaitu adanya gerakan Tijaniyyah di Cirebon pada tahun 1928 dengan adanya pengajaran Tijaniyyah di Pesantren Buntet oleh Kiai Anas dan fenomena yang kedua yaitu dengan hadirnya Syekh ‘Ali bin ‘Abdullah Ath-Thayyib dengan mengajar Tijaniyyah di Tasikmalaya pada awal abad ke-20 M. Beliau juga menulis kitab Munyat Al-Murid yang menjelaskan mengenai sanad Thariqah ini dari guru-gurunya terdahulu, yang kemudian diajarkan kepada murid-muridnya secara meluas.

Perselisihan mengenai Thariqah Tijaniyah reda setelah Muktamar Jam’iyyah Nahdlatul Ulama ke III tahun 1928 di Surabaya yang memutuskan bahwa Thariqah Tijaniyah adalah mu’tabarah (diakui secara absah). Keputusan tersebut diperkuat kembali di dalam Muktamar NU ke VI tahun 1931 di Cirebon, bahwa Thariqah Tijaniyah termasuk dalam kategori thariqah yang mu ‘tabarah.

Saat ini Thariqah Tijaniyah merupakan salah satu dari 43 Thariqah Mu’tabarah Indonesia atau thariqah yang diakui keabsahannya. Jumlah jamaah thariqah ini di Tanah Air sekitar 10 juta jiwa. Dan, sekitar 40 persen dari mereka adalah kalangan kiai dan pemimpin pondok pesantren yang tersebar di 14.657 pesantren. Di beberapa tempat, thariqah ini terus berkembang, utamanya di Cirebon dan Garut (Jawa Barat), Madura dan ujung Timur Pulau Jawa.

Amalan dan Ajaran Thariqah Tijaniyah

Amalan wirid Thariqah Tijaniyah terdiri dari tiga unsur pokok, yaitu: istighfar, shalawat dan tahlil. Di dalam Thariqah Tijaniyah terdapat dua macam zikir yaitu zikir lazim (yang harus diamalkan) dan zikir ikhtiyari (yang lebih baik kalau diamalkan). Thariqah Tijaniyah menitik beratkan zikir-zikir pagi dan sorenya dengan istighfar, shalawat, dan tahlil.

اما اوراده التي تلقن الخلق هي : استغفر الله مائة مرة و الصلاة على رسول الله باي صيغة مائة مرة ثم الهيللة مائة مرة (جواهر المعاني ج:۱ ص: ۱۰۳ /ميزاب الرحمة ص : ١٨ / الفتح الرباني ص : ٦٩(

“Adapun beberapa wirid Syekh Ahmad At-Tijäni yang ditalqinkan kepada semua makhluk adalah Astagfirullah 100 kali, shalawat kepada Rasulullah dengan bentuk lafal apapun 100 kali dan tahlil 100 kali.”

Syekh Ahmad At-Tijäni mengembangkan thariqah At-Tijani menggabungkan dua corak metode tasawuf yaitu; tasawuf amali dan tasawuf falsafi. Hal ini dapat dilihat dari ajaran Syekh Ahmad At-Tijani tentang maqâm Nabi Muhammad sebagai Haqiqat Al-Muhammadiyyah dan Wali Khatam. Lalu muncul shalawat Al-Fatih dan shalawat Jauhar Al-Kamal,

Thariqah Tijaniyah tidak ada larangan ziarah, yang ada ialah mengatur berziarah. Lebih-lebih ziarah semua aulia sangat dianjurkan, karena mereka kekasih Allah dan kita juga wajib mencintainya. Ziarah sesama muslim hukumnya Sunah baik waktu masih hidup atau sudah mati. Jadi ziarah kita ke orang shalih atau muslim selain ikhwan At-Tijani semata-mata karena silaturahmi dan hadiah Al-Fatihah.

ان شيخنا لم ينه احدا من طريقته من التعلم من جميع الأولياء والعلماء ولا من حضور مجالسهم ولا من استماع مواعظهم وكلامهم ولا من التواصل في الله و الرحم (ما ع ١ / ١٤٥(

“Bahwa Sayyidi Syekh Ahmad At-Tijäni tidak melarang ziarah secara umum, karena beliau tidak pernah melarang siapapun dari pengikut Thariqahnya menuntut ilmu kepada semua Wali atau Ulama, tidak melarang menghadiri majelis (ta’lim) mereka, tidak melarang mendengarkan wejangan-wejangan dan perkataan mereka dan tidak melarang mengadakan hubungan karena Allah dan silaturahmi.”

Dan Ikhwan Tijäni berkewajiban menuntut ilmu untuk menjaga ‘aqidah dan amal ibadah.

اعلم انه على كل مكلف ان يحصل من العلم ما يضح به اعتقاده على مذهب السنة والجماعة وما تضحونه اعماله على وفق الشريعة المطهرة (ما ع ١/ ٩٩(

“Ketahuilah, bahwa semua orang mukallaf berkewajiban menghasilkan ilmu yang menjadikan sah aqidahnya sesuai dengan madzhab Ahlus-Sunnah wal-Jama’ah dan ilmu-ilmu yang menjadikan amal ibadahnya sehingga cocok dengan Syari’at yang suci itu.”

Syekh At-Tijani banyak mengingatkan dan berpesan agar selalu takut kepada Allah, tidak menyalahi perintah-perintah-Nya dan merasa aman dari murka Allah serta supaya waspada dari dosa- dosa dan maksiat. Beliau berkata,

فليحذروا من معاصى الله و من عقوبته و من قضي الله عليه منكم و العبد غير معصوم فلا يقربنه الا وهو باكي القلب خاف من عقوبة الله )ميزاب الرحمه ص : ٢٩(

“Hendaklah kalian takut dari maksiat-maksiat kepada Allah dan siksa-Nya. Siapa yang telah melakukannya dari kalian (dengan ketetapan Allah juga) dan seorang hamba memang tidak ma’shum, maka jangan mendekat kepada Allah, kecuali dengan hati yang menangis dan takut akan siksa Allah.”

Jama’ah Thariqah Tijaniyah pada hari Jumat setelah Ashar akan melakukan zikir, mengingat Allah dan banyak berdoa kepada Allah. Baik sendiri atau pun berjama’ah. Karena waktu akhir Jum’at merupakan waktu yang dianggap mustajab untuk berdoa. Nabi mengingatkan supaya banyak berdoa dan mengingat Allah pada hari Jumat setelah Ashar.

Hal yang ditekankan dalam Thariqah Tijaniyah bagi jamaahnya adalah istiqamah, bukan karamah.

كن طالب الاستقامة ولا تكن صاحب الكرامة فإن نفسك تتحرك في طلب الكرامة ومولاك يطالبك و كن بحق مولاك اولى بك ان تكون بحظ نفسك وهواك )بغية المسقيد : ۲۰۸(

“Jadilah orang yang berusaha istiqamah dan jangan mengharap karamah. Sesungguhnya nafsu bergejolak dalam mencari karamah, tetapi Tuhanmu menuntut istiqamah. Kamu tidak akan dapat mengutamakan Tuhanmu selama kamu mementingkan bagian nafsu dan keinginanmu.”

Syekh Ahmad At-Tijani banyak berlindung diri dari mengaku-ngaku sesuatu yang tidak sesuai dengan kedudukan atau maqamnya, baik karamah atau lainnya. Beliau berkata,

ان عقوبتها اي الدعوى الموت على سوء الخاتمة ( ميزا ب الرجمة : ١٠(

“Sesungguhnya siksanya (pengakuan) adalah mati secara su’ul khatimah.”

Demikianlah sekilas pengantar tentang Thariqah At-Tijaniyyah. Lebih rinci, kami persilakan datang ke mursyid, kholifah atau badal At-Tijaniyyah di daerah terdekat.

(Sumber: Thuruq As-Salikin, disusun oleh Lajnah Ta’lif wa Nasyr (LTN) JATMAN Jawa Timur)

Perkuat Tata Kelola Aset, DPRD Indramayu Siapkan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah

0

INDRAMAYU (Aswajanews.id) – Komitmen DPRD Kabupaten Indramayu dalam memperkuat tata kelola aset daerah terus ditunjukkan melalui pembahasan intensif Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Melalui Panitia Khusus (Pansus) VI, DPRD Kabupaten Indramayu berupaya menghadirkan regulasi yang tidak hanya memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan aset, tetapi juga mampu mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Upaya tersebut diwujudkan dalam rapat pembahasan yang digelar di Ruang Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Indramayu, Kamis (4/6/2026). Rapat dipimpin langsung Ketua Pansus VI DPRD Kabupaten Indramayu, H. Tatang Sutardi, S.Sos., M.Si., dengan agenda utama penyelarasan atau pra harmonisasi materi raperda.

Ketua Pansus VI DPRD Indramayu, H. Tatang Sutardi, S.Sos., M.Si.

Pra harmonisasi menjadi tahapan krusial dalam proses pembentukan peraturan daerah. Melalui proses ini, seluruh substansi yang diatur dalam raperda dikaji secara menyeluruh agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta tidak menimbulkan tumpang tindih regulasi dalam implementasinya.

Hadir dalam rapat tersebut Ketua dan Anggota Pansus VI DPRD Kabupaten Indramayu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Indramayu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Indramayu, serta Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Indramayu.

Ketua Pansus VI, H. Tatang Sutardi, menegaskan bahwa proses pra harmonisasi merupakan langkah strategis untuk memastikan setiap ketentuan yang nantinya dituangkan dalam perda memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat diterapkan secara efektif.

“Pra harmonisasi ini dilakukan untuk memastikan setiap ketentuan yang diatur dalam raperda memiliki dasar hukum yang kuat dan selaras dengan aturan di atasnya. Kami ingin ketika raperda ini disahkan nantinya dapat menjadi pedoman yang jelas dalam pengelolaan barang milik daerah tanpa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujar Tatang.

Dalam pembahasannya, Pansus VI juga melakukan penyesuaian terhadap ketentuan terbaru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024. Penyesuaian tersebut dinilai penting agar regulasi yang disusun mampu mengikuti perkembangan kebijakan pemerintah pusat terkait pengelolaan aset daerah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.

Tidak hanya berfokus pada aspek regulasi, penyusunan raperda ini juga diarahkan untuk mendukung optimalisasi pendapatan daerah. Pengelolaan barang milik daerah yang lebih tertib dan profesional diyakini dapat membuka peluang pemanfaatan aset secara maksimal sehingga memberikan kontribusi nyata terhadap PAD Kabupaten Indramayu.

Anggota Pansus VI DPRD Indramayu, Suhendri, S.H.

Anggota Pansus VI DPRD Kabupaten Indramayu, Suhendri, S.H., menyampaikan bahwa raperda tersebut dirancang tidak semata-mata untuk memperkuat administrasi dan pencatatan aset, tetapi juga menciptakan sistem pengelolaan yang transparan, akuntabel, dan produktif.

“Pengelolaan barang milik daerah yang tertib, transparan, dan optimal akan membuka peluang pemanfaatan aset daerah yang lebih baik,” kata Suhendri.

Menurutnya, masih terdapat berbagai aset daerah yang memiliki potensi ekonomi tinggi dan dapat memberikan nilai tambah bagi pembangunan daerah apabila dikelola berdasarkan regulasi yang jelas, terukur, dan berorientasi pada kemanfaatan publik.

Karena itu, keberadaan perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam mengelola, mengamankan, memanfaatkan, dan mengoptimalkan aset daerah secara lebih efektif dan berkelanjutan.

Pansus VI DPRD Kabupaten Indramayu optimistis pembahasan raperda tersebut dapat segera dirampungkan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah. Dengan hadirnya regulasi yang komprehensif, pengelolaan aset daerah diharapkan semakin profesional sehingga mampu mendukung peningkatan PAD sekaligus memperkuat kapasitas fiskal daerah.

Pada akhirnya, optimalisasi pemanfaatan aset daerah tidak hanya berdampak pada peningkatan pendapatan daerah, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam mendukung percepatan pembangunan serta menghadirkan manfaat yang lebih besar bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Indramayu. (Sn)

www.youtube.com/@anas-aswaja

Obat Keras Tipe G Diduga Beredar Bebas di Panyindangan Kulon, Warga Desak Aparat Bertindak Tegas

0

INDRAMAYU (Aswajanews) – Dugaan peredaran obat keras golongan tertentu (tipe G) di Desa Panyindangan Kulon, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, kembali menjadi sorotan masyarakat. Warga menilai aktivitas yang diduga berkaitan dengan penjualan obat-obatan tersebut berlangsung semakin terbuka dan terkesan tanpa hambatan.

Keresahan warga muncul setelah beredar informasi bahwa lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi obat tipe G masih ramai didatangi pembeli. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penindakan terhadap dugaan praktik yang dinilai meresahkan masyarakat.

“Kalau memang tidak ada aktivitas seperti yang dikeluhkan warga, tentu harus dibuktikan. Tapi kalau memang ada, aparat jangan sampai terkesan menutup mata,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Menurut warga, isu dugaan peredaran obat tipe G bukan persoalan baru. Masalah tersebut telah lama menjadi pembicaraan di tengah masyarakat dan berulang kali menimbulkan kekhawatiran, terutama karena dikhawatirkan menyasar kalangan remaja.

Masyarakat menilai penyalahgunaan obat keras berpotensi menjadi pintu masuk berbagai persoalan sosial, mulai dari kenakalan remaja, tindakan kriminal, gangguan keamanan lingkungan, hingga rusaknya masa depan generasi muda.

“Yang kami takutkan bukan hanya soal jual belinya, tetapi dampaknya. Anak-anak muda bisa menjadi korban jika obat seperti itu mudah didapat,” kata warga lainnya.

Situasi yang disebut semakin terang-terangan itu membuat desakan terhadap aparat penegak hukum semakin menguat. Warga meminta kepolisian dan instansi terkait segera turun langsung melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi yang berkembang di masyarakat.

Sejumlah warga juga menilai lambannya respons terhadap berbagai keluhan berpotensi memunculkan spekulasi serta menurunkan kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan peredaran obat-obatan yang disalahgunakan.

“Jangan sampai masyarakat beranggapan hukum tajam ke bawah tetapi tumpul terhadap persoalan yang sudah jelas dikeluhkan warga. Kalau ada pelanggaran, tindak. Kalau tidak ada, sampaikan secara terbuka kepada masyarakat,” tegas seorang tokoh masyarakat setempat.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, peredaran sediaan farmasi wajib memenuhi ketentuan serta perizinan yang berlaku. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan peredaran obat keras golongan tertentu (tipe G) di Desa Panyindangan Kulon. Namun keresahan masyarakat terus menguat, seiring tuntutan agar aparat segera mengambil langkah nyata.

Warga berharap tidak ada kompromi terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum. Sebab jika dugaan peredaran obat keras tersebut benar terjadi, yang terancam bukan hanya ketertiban dan keamanan lingkungan, melainkan juga masa depan generasi muda Indramayu. (Tim)

UNNES dan LLDIKTI VI Dorong Dosen Jawa Tengah Naik Kelas Publikasi

0

SEMARANG (Aswajanews) – Universitas Negeri Semarang (UNNES) bekerja sama dengan LLDIKTI Wilayah VI menyelenggarakan Pelatihan Penguatan Kapasitas Publikasi Artikel Ilmiah bagi Dosen LLDIKTI Wilayah VI, Rabu (3/6/2026) di Semarang.

Kegiatan ini diikuti oleh 50 dosen terpilih dari perguruan tinggi di lingkungan LLDIKTI Wilayah VI sebagai upaya memperkuat kompetensi menulis artikel ilmiah, memilih jurnal bereputasi, meningkatkan kualitas publikasi, serta membangun rekam jejak akademik melalui sitasi dan H-indeks Scopus.

Kegiatan ini menjadi penting mengingat LLDIKTI Wilayah VI memiliki cakupan layanan yang luas, yaitu 214 perguruan tinggi yang tersebar di 29 kabupaten dan 6 kota di Jawa Tengah. Berdasarkan Dashboard LLDIKTI Wilayah VI, jumlah dosen di lingkungan LLDIKTI Wilayah VI tercatat sebanyak 14.243 orang. Besarnya jumlah dosen tersebut menunjukkan perlunya penguatan kapasitas publikasi ilmiah yang terarah, berkelanjutan, dan berdampak pada peningkatan mutu akademik perguruan tinggi.

Kepala LLDIKTI Wilayah VI, Prof. Dr. Ir. Aisyah Endah Palupi, M.Pd., dalam sambutannya menyampaikan bahwa peningkatan publikasi ilmiah merupakan bagian penting dari penguatan mutu pendidikan tinggi. Menurutnya, dosen perlu terus memperkuat budaya riset, kemampuan menulis akademik, dan kolaborasi agar karya ilmiah yang dihasilkan tidak hanya memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga memberi kontribusi nyata bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan masyarakat.

“Pelatihan ini diharapkan menjadi penguatan nyata bagi dosen untuk menghasilkan publikasi yang bukan hanya terbit, tetapi juga berkualitas, terbaca, tersitasi, dan memberi dampak bagi institusi maupun masyarakat,” ujar Prof. Aisyah.

Pelatihan ini menghadirkan dua narasumber, yaitu Prof. Dr. Eko Handoyo, M.Si. dan Dina Nur Anggraini Ningrum, S.KM., M.Kes., Ph.D. Dalam paparannya, Prof. Eko menegaskan bahwa artikel ilmiah yang baik harus dibangun dari gagasan yang jelas, struktur yang kuat, argumentasi yang runtut, serta kontribusi keilmuan yang nyata. “Artikel ilmiah yang baik tidak hanya selesai ditulis. Artikel harus memiliki posisi keilmuan yang jelas, kontribusi yang kuat, dan nilai tambah bagi pembaca serta komunitas akademik,” terang Prof. Eko.

Sementara itu, Dina Nur Anggraini Ningrum, S.KM., M.Kes., Ph.D. memaparkan strategi publikasi dengan memanfaatkan data sekunder, data publik, dan kolaborasi riset. Ia menekankan bahwa keterbatasan dalam menulis artikel, penguasaan bahasa Inggris, pendanaan, maupun ketersediaan data dapat diatasi melalui kolaborasi lintas bidang, lintas institusi, dan lintas negara. “Kalau merasa belum kuat menulis, berkolaborasilah. Kalau belum kuat bahasa Inggris, manfaatkan alat bantu, cari mitra, dan gunakan proofreading. Kalau belum memiliki data primer, data sekunder dan data publik dapat menjadi peluang riset yang sangat kuat,” jelas Dina.

Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan penguatan mengenai strategi menemukan topik riset, penyusunan artikel berbasis struktur ilmiah, pemanfaatan data sekunder, pemilihan jurnal yang aman dan sesuai scope, serta strategi meningkatkan sitasi secara etis. Peserta juga diingatkan untuk menghindari jurnal predator, jurnal discontinued, dan praktik publikasi yang tidak sesuai etika akademik.

Melalui pelatihan ini, UNNES dan LLDIKTI Wilayah VI berharap para peserta dapat menjadi penggerak budaya publikasi di perguruan tinggi masing-masing. Pelatihan ini tidak hanya menargetkan peningkatan jumlah publikasi, tetapi juga mendorong lahirnya artikel ilmiah yang berkualitas, relevan, terindeks, tersitasi, dan memberi dampak bagi pengembangan ilmu pengetahuan.

(Kontributor: Ahmad Fajar Habibie)

www.youtube.com/@anas-aswaja

DPRD Indramayu Gelar Rapat Paripurna, Matangkan Tiga Raperda Strategis Daerah

0

INDRAMAYU (Aswajanews) – DPRD Kabupaten Indramayu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) 6, 7, dan 8 terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dinilai strategis dalam penguatan tata kelola pemerintahan daerah. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Indramayu dan dihadiri unsur pimpinan daerah, anggota DPRD, Forkopimda, serta tamu undangan lainnya, Jumat (5/6/2026).

Rapat paripurna ini menjadi tahapan penting dalam proses pembentukan regulasi daerah yang diarahkan untuk memperkuat pengelolaan aset, menata struktur perangkat daerah, serta menyempurnakan tata tertib kelembagaan DPRD agar lebih adaptif terhadap perkembangan peraturan dan kebutuhan pelayanan publik.

Pansus 6 dalam laporannya menekankan perlunya pembenahan menyeluruh dalam pengelolaan barang milik daerah. Salah satu fokus utama adalah pemanfaatan sistem digital melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebagai instrumen pencatatan dan pelaporan aset yang lebih akurat dan terintegrasi.

Selain itu, Pansus 6 juga mendorong pelaksanaan pendataan atau sensus aset secara berkala guna memastikan seluruh aset daerah tercatat dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan. Langkah ini dinilai penting untuk meminimalkan potensi kehilangan, kerusakan, maupun ketidaktertiban administrasi aset.

Dalam rekomendasinya, Pansus 6 turut menekankan pentingnya penguatan kelembagaan melalui penambahan sumber daya manusia serta pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Aset di Kabupaten Indramayu. UPTD tersebut diharapkan dapat memperkuat fungsi pengawasan, pemanfaatan, dan optimalisasi aset daerah secara lebih terarah.

Ketua Pansus 7, Lina Hilmia, S.H., menyampaikan bahwa Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu disusun untuk menyesuaikan kebutuhan organisasi pemerintahan dengan dinamika pembangunan dan tuntutan pelayanan publik.

Menurut Pansus 7, efektivitas perangkat daerah tidak hanya ditentukan oleh struktur organisasi, tetapi juga oleh kualitas aparatur, kejelasan mekanisme kerja, sistem pengawasan yang kuat, serta dukungan teknologi informasi yang memadai.

Sejumlah rekomendasi disampaikan, di antaranya penyesuaian nomenklatur perangkat daerah agar lebih relevan dengan fungsi dan kebutuhan saat ini, serta evaluasi berkala terhadap kinerja organisasi perangkat daerah yang telah dibentuk.

Pansus 7 juga menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat terkait perubahan struktur perangkat daerah. Hal ini diperlukan agar kebijakan penataan kelembagaan dapat dipahami secara luas dan mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Indramayu.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus 8, Taufiq Hadi Sutrisno, menyampaikan hasil pembahasan perubahan Peraturan DPRD Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib DPRD.

Perubahan regulasi ini diarahkan untuk meningkatkan efektivitas kerja DPRD, baik dalam fungsi legislasi, anggaran, maupun pengawasan, agar lebih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Beberapa poin penyempurnaan yang diusulkan meliputi pengaturan mitra kerja komisi berdasarkan bidang tugas, penyesuaian jadwal rapat, serta penambahan ketentuan baru terkait kegiatan penunjang DPRD melalui tambahan satu bab dan dua pasal.

Rapat Paripurna ditutup dengan penyampaian laporan hasil kerja masing-masing Pansus yang selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses pembahasan lanjutan sesuai mekanisme di DPRD Kabupaten Indramayu.

Melalui pembahasan tiga Raperda tersebut, DPRD Kabupaten Indramayu menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah, menata kelembagaan secara lebih profesional, serta memastikan setiap regulasi yang dihasilkan dapat mendukung peningkatan pelayanan publik dan pembangunan daerah secara berkelanjutan. (Irsyad)

www.youtube.com/@anas-aswaja

Musran IV GP Ansor Gandasuli, Ahmad Syukron Hakim Kembali Pimpin Masa Khidmat 2026–2028

0

BREBES (Aswajanews) – Pimpinan Ranting Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kelurahan Gandasuli, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes menggelar Musyawarah Ranting (Musran) IV di Aula Kelurahan Gandasuli, Jumat (5/6/2026).

Kegiatan yang berlangsung khidmat dan penuh semangat kebersamaan tersebut dihadiri berbagai unsur organisasi serta tokoh masyarakat. Hadir dalam kesempatan itu Pengurus NU Ranting Gandasuli Ustadz H. Abdul Hamid Muhtadi, S.Pd.I., Plt Lurah Gandasuli An’im Palakhudin, S.E., Ketua PC GP Ansor Kabupaten Brebes Sahabat Bayu Rohmawan, S.Pd., Ketua PAC GP Ansor Kecamatan Brebes Sahabat Susyanto, Ketua GP Ansor Ranting Gandasuli Ahmad Syukron Hakim, serta kader Ansor dan Banser se-Ranting Gandasuli.

Turut hadir pula perwakilan Muslimat NU, Fatayat NU, IPNU, IPPNU, Pagar Nusa, dan GASMI Ranting Gandasuli sebagai bentuk sinergi antarbanom Nahdlatul Ulama di tingkat kelurahan.

Musyawarah Ranting IV menjadi forum evaluasi kepengurusan sekaligus penyusunan program kerja untuk periode mendatang. Dalam proses pemilihan yang berlangsung demokratis dan penuh kekeluargaan, Ahmad Syukron Hakim kembali dipercaya memimpin GP Ansor Ranting Gandasuli untuk masa khidmat 2026–2028.

Terpilihnya kembali Ahmad Syukron Hakim mencerminkan kepercayaan kader terhadap kepemimpinannya dalam membangun organisasi, memperkuat kaderisasi, serta menjaga soliditas GP Ansor di Kelurahan Gandasuli.

Dalam sambutannya, Pengurus NU Ranting Gandasuli, Ustadz H. Abdul Hamid Muhtadi, S.Pd.I., mengajak seluruh kader Ansor untuk meneladani semangat perjuangan para sahabat Nabi Muhammad SAW dalam Perang Badar. Ia mengingatkan bahwa kemenangan tidak selalu ditentukan oleh jumlah yang besar, melainkan oleh kekuatan iman, persatuan, dan pertolongan Allah SWT.

Menurutnya, dalam Perang Badar pasukan kaum Muslimin yang berjumlah sekitar 313 orang mampu mengalahkan pasukan yang jauh lebih besar jumlahnya karena keimanan yang kuat dan pertolongan Allah SWT.

“Perang Badar mengajarkan bahwa jumlah yang sedikit bukanlah penghalang untuk meraih kemenangan. Dengan iman yang kuat, persatuan, dan pertolongan Allah SWT, kaum Muslimin mampu mengalahkan pasukan yang jumlahnya jauh lebih besar. Semangat inilah yang harus dimiliki kader Ansor dalam berkhidmat kepada umat dan organisasi,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua PC GP Ansor Kabupaten Brebes, Sahabat Bayu Rohmawan, berharap kepengurusan yang baru mampu melanjutkan program-program yang telah berjalan sekaligus menghadirkan inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga kekompakan organisasi dan memperkuat kaderisasi agar GP Ansor semakin berperan dalam menjawab tantangan zaman serta kebutuhan masyarakat.

Musran IV GP Ansor Ranting Gandasuli ditutup dengan doa bersama dan komitmen seluruh kader untuk terus mengabdi kepada agama, bangsa, dan Nahdlatul Ulama melalui gerakan kepemudaan yang progresif, mandiri, dan berkhidmat. (Nuridin)

www.youtube.com/@anas-aswaja

7 Kepala SPPG Buka Fakta Baru, Eka Anugrah Ketua Yayasan Nurul Huda Conggeang Dilaporkan ke BGN dan APH

0

SUMEDANG (Aswajanews) – Tujuh Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di bawah pengelolaan Yayasan Nurul Huda Conggeang menyampaikan hak jawab dan klarifikasi resmi atas pemberitaan berjudul “Dugaan Peretasan Akun MBG, Oknum BGN dan Sejumlah Kepala SPPG Disebut Terlibat Pengurasan Dana Yayasan” yang bersumber dari keterangan Sdri. Eka Anugrah selaku Ketua Yayasan Nurul Huda Conggeang.

Melalui juru bicara mereka, Iwan Ridwanudin, S.IP., Kepala SPPG Sumedang Ujungjaya Sukamulya, ketujuh Kepala SPPG menyatakan menolak tuduhan yang menyebut mereka melakukan peretasan akun Maker Virtual Account (VA), pengambilalihan ilegal sistem keuangan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), maupun pengurasan dana yayasan.

Menurut Iwan, tuduhan tersebut merupakan klaim sepihak yang hingga saat ini belum pernah dibuktikan melalui hasil audit resmi Badan Gizi Nasional (BGN).

“Kami menolak tuduhan tersebut. Pergantian Maker VA yang terjadi pada sejumlah SPPG merupakan proses administrasi resmi yang diajukan oleh Mitra Pemilik Fasilitas kepada Badan Gizi Nasional dan telah memperoleh konfirmasi dari Deputi Sistem dan Tata Kelola (Sistakol) BGN pada April 2026. Karena itu tidak tepat apabila proses tersebut disebut sebagai peretasan,” ujar Iwan.

Ia menjelaskan bahwa fakta yang tidak disampaikan dalam pemberitaan tersebut adalah bahwa sejak April 2026 para Kepala SPPG, Mitra Pemilik Fasilitas, supplier, dan berbagai pihak terkait justru telah menyampaikan pengaduan resmi kepada Badan Gizi Nasional terkait berbagai dugaan persoalan tata kelola yang terjadi di bawah pengelolaan Yayasan Nurul Huda Conggeang.

Menurut Iwan, dalam dokumen pengaduan yang telah disampaikan kepada BGN, para Kepala SPPG meminta dilakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap sejumlah dugaan pelanggaran tata kelola.

Pertama, para pelapor menyampaikan dugaan penggunaan identitas Perwakilan Yayasan atau Email Maker Virtual Account yang tidak sesuai dengan ketentuan petunjuk teknis, termasuk penggunaan beberapa email Maker yang menggunakan nama Eka Anugrah Ketua Yayasan pada sejumlah SPPG dengan pola pengendalian akun yang diduga terpusat pada satu pihak. Dugaan tersebut dikaitkan dengan ketentuan dalam SK Deputi Sistem dan Tata Kelola Nomor 009/05/01/SK.09/08/2025 yang mengatur bahwa Perwakilan Yayasan hanya memegang satu lokasi dapur SPPG dan wajib terdaftar secara resmi sesuai identitas yang didaftarkan.

Kedua, terdapat dugaan pengalihan dana Bantuan Pemerintah (Banper) komponen belanja bahan baku ke rekening pribadi ketua yayasan sdri. Eka Anugrah yang menurut para pelapor mengakibatkan terjadinya tunggakan pembayaran supplier hingga ratusan juta rupiah pada sejumlah SPPG meskipun dana bantuan pemerintah telah dicairkan. Dugaan ini telah menjadi bagian dari laporan yang disampaikan kepada BGN untuk diverifikasi lebih lanjut.

Ketiga, para Kepala SPPG juga melaporkan dugaan adanya tekanan kepada Kepala SPPG untuk mengajukan harga bahan baku di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) maupun harga pasar yang berlaku di daerah setempat. Menurut mereka, hal tersebut perlu diperiksa karena berkaitan dengan prinsip kewajaran harga sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis Program Makan Bergizi Gratis.

Keempat, terdapat laporan mengenai dugaan kegagalan penyediaan bahan baku dan fasilitas operasional sehingga beberapa Kepala SPPG mengaku terpaksa menggunakan dana pribadi guna menjaga keberlangsungan pelayanan kepada penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis.

Kelima, para pelapor juga meminta BGN memeriksa dugaan ketidaksesuaian fasilitas dan sarana pendukung operasional pada sejumlah SPPG, termasuk persoalan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan kelayakan fasilitas yang menurut mereka perlu disesuaikan dengan standar yang berlaku.

Keenam, terdapat laporan mengenai dugaan intervensi dan tekanan terhadap Kepala SPPG dalam menjalankan kewenangan yang diberikan oleh Badan Gizi Nasional. Menurut para pelapor, persoalan tersebut perlu ditelusuri karena menyangkut independensi Kepala SPPG dalam menjalankan tugas operasional.

Ketujuh, para Kepala SPPG juga melaporkan dugaan penghentian operasional dan penggembokan sejumlah SPPG tanpa adanya keputusan tertulis dari pejabat berwenang Badan Gizi Nasional. Mereka meminta BGN melakukan verifikasi terhadap kejadian tersebut karena menyangkut keberlangsungan pelayanan kepada penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis.

Selain laporan administratif kepada Badan Gizi Nasional, Iwan menyebut terdapat pula sejumlah laporan dan pengaduan kepada aparat penegak hukum di Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Bogor yang menjadikan Sdri. Eka Anugrah selaku Ketua Yayasan Nurul Huda Conggeang sebagai pihak yang dilaporkan.

Laporan dan pengaduan tersebut, menurutnya, antara lain berkaitan dengan dugaan penghentian operasional dan penggembokan SPPG, dugaan intervensi terhadap pelaksanaan tugas Kepala SPPG, serta pengaduan supplier terkait dugaan belum dibayarkannya tagihan bahan baku Program Makan Bergizi Gratis yang nilainya disebut mencapai ratusan juta rupiah.

Karena itu, para Kepala SPPG menilai tidak tepat apabila pemberitaan yang beredar hanya memuat tuduhan terhadap Kepala SPPG tanpa menjelaskan bahwa para Kepala SPPG justru merupakan pihak yang sejak awal melaporkan berbagai persoalan tata kelola tersebut kepada Badan Gizi Nasional serta meminta audit dan pemeriksaan menyeluruh.

“Kami menghormati seluruh proses pemeriksaan yang sedang berlangsung baik di Badan Gizi Nasional maupun di aparat penegak hukum. Kami siap memberikan keterangan, data, dan dokumen yang diperlukan. Kami berharap seluruh laporan yang telah kami sampaikan diperiksa secara objektif, transparan, dan menyeluruh demi menjaga integritas Program Makan Bergizi Gratis sebagai program strategis nasional,” kata Iwan.

Hak jawab ini disampaikan oleh tujuh Kepala SPPG, yakni Muhammad Iqbal (SPPG Sumedang Pamulihan 3), Fadhli Rusdiansyah Hafidh (SPPG Sumedang Utara Girimukti), M. Ridho Firdaus (SPPG Sumedang Jatinunggal Tarikolot 2), Neng Nitty Rostianti (SPPG Sumedang Utara Kotakaler 5), Iwan Ridwanudin, S.IP. (SPPG Sumedang Ujungjaya Sukamulya), Silvia Anggraeni (SPPG Bogor Leuwiliang 4), dan Julisar Hardiansyah (SPPG Bogor Pamijahan 4).

Catatan redaksional: seluruh poin di atas merupakan materi hak jawab dan pengaduan yang disampaikan oleh para Kepala SPPG kepada Badan Gizi Nasional. Kebenaran materi pengaduan tersebut merupakan kewenangan Badan Gizi Nasional dan aparat penegak hukum untuk melakukan verifikasi, pemeriksaan, dan penilaian lebih lanjut. (Red/Yat)

www.youtube.com/@anas-aswaja

Sony Sonjaya Siap Jadi JC, Klaim Kantongi Data dan Nama-Nama Besar di Balik Dugaan Korupsi MBG

0

JAKARTA (Aswajanews) – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, menyatakan siap bekerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk mengungkap dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Bahkan, Sony berencana mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) guna membantu penyidik membongkar pihak-pihak yang diduga terlibat.

Kuasa hukum Sony, Elza Syarief, mengatakan kliennya siap memberikan seluruh informasi yang dimiliki kepada penyidik.

“Dia minta JC dan dia akan buka semua. Kerja sama kooperatif dengan Kejaksaan Agung dan membongkar semua,” ujar Elza kepada media, Jumat (5/6/2026).

Menurut Elza, Sony memiliki data yang dapat membantu penyidik mengusut dugaan penyimpangan dalam pengelolaan program MBG, termasuk dugaan praktik jual beli Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG yang belakangan menjadi sorotan.

“Dia membuat sistem sehingga bisa mendeteksi di laptopnya siapa yang menjual-belikan itu. Dia ada beberapa nama, lebih dari 30 orang yang bisa diperiksa,” katanya.

Elza menjelaskan, nama-nama tersebut dapat ditelusuri melalui data dan laporan yang dimiliki kliennya. Dari informasi itu, penyidik dapat mendalami pihak-pihak yang diduga berperan dalam praktik jual beli titik SPPG.

“Dari sanalah bisa dideteksi siapa yang menjual-belikan titik itu,” ujarnya.

Meski demikian, Elza membantah kliennya terlibat langsung dalam praktik yang tengah diselidiki Kejaksaan Agung. Menurutnya, Sony hanya berperan memberikan titik lokasi program, sementara persoalan muncul dalam pelaksanaannya di lapangan.

“Pak Sony sendiri tidak pernah melakukan itu,” tegasnya.

Terkait pengajuan status Justice Collaborator, Elza mengaku permohonan resmi belum diajukan. Namun, pihaknya berencana mengajukannya ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban pada Senin mendatang.

“Belum, baru tadi malam. Saya akan ajukan hari Senin,” katanya.

Selain status JC, Sony juga akan meminta perlindungan bagi keluarganya.

“Tentu minta pengamanan dong, istri dan anaknya, keluarganya, dan yang melakukan JC ini,” ujar Elza.

Dalam keterangannya, Sony juga mengklaim terdapat “nama-nama besar” yang berada di balik dugaan penyimpangan tata kelola SPPG dalam program MBG. Menurutnya, ada pihak-pihak lain yang memiliki pengaruh dan peran lebih besar dalam perkara yang kini menyeret tiga mantan petinggi BGN tersebut.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program SPPG yang berkaitan dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.

Ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola program SPPG dan dijerat ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Red)

www.youtube.com/@anas-aswaja

Tak Ada Ampun! Satpol PP, Diskopdagin dan Diskimrum Bongkar Warung Remang-Remang di Kulcim

0

INDRAMAYU (Aswajanews) – Pemerintah Kabupaten Indramayu menunjukkan komitmennya dalam menegakkan ketertiban dan menjaga fungsi ruang publik dengan menertibkan sejumlah bangunan yang diduga digunakan sebagai warung remang-remang di kawasan Kuliner Cimanuk (Kulcim), Jumat (5/6/2026).

Penertiban dilakukan melalui operasi gabungan yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Koperasi, Perdagangan dan Industri (Diskopdagin), serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Diskimrum). Dalam kegiatan tersebut, petugas membongkar sejumlah bangunan yang dinilai tidak sesuai dengan peruntukan kawasan Kulcim sebagai pusat kuliner dan ruang publik.

Pembongkaran dilakukan secara manual tanpa menggunakan alat berat. Satu per satu bangunan dibongkar hingga tidak lagi dapat digunakan. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mengembalikan fungsi kawasan Kulcim sebagai destinasi kuliner yang nyaman, tertib, dan ramah bagi masyarakat.

Selama ini, keberadaan warung remang-remang di kawasan tersebut kerap menjadi sorotan dan menuai keluhan warga. Selain dianggap merusak citra kawasan kuliner, aktivitas yang berlangsung di sejumlah bangunan itu juga dinilai menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Kepala Satpol PP Kabupaten Indramayu, Asep Cobra, menegaskan bahwa penertiban dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan serta upaya menjaga ketertiban umum.

“Kami tidak ingin kawasan yang seharusnya menjadi pusat kuliner dan ruang publik justru disalahgunakan untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Penertiban ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keamanan masyarakat,” tegas Asep Cobra.

Menurutnya, pemerintah daerah tidak akan ragu mengambil tindakan terhadap bangunan maupun aktivitas yang terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.

“Kami mengedepankan langkah persuasif dan pembinaan. Namun ketika peringatan tidak diindahkan, maka penegakan aturan harus dilakukan. Tidak boleh ada pihak yang merasa kebal terhadap aturan daerah,” lanjutnya.

Kegiatan pembongkaran tersebut mendapat perhatian warga sekitar. Banyak di antaranya mengapresiasi langkah tegas pemerintah karena dinilai menunjukkan keseriusan dalam menata kawasan Kulcim yang selama ini kerap mendapat stigma negatif akibat keberadaan warung remang-remang.

Warga juga berharap pemerintah tidak berhenti pada tahap penertiban semata, melainkan melakukan pengawasan secara berkelanjutan agar lokasi yang telah dibersihkan tidak kembali digunakan untuk aktivitas serupa.

Selain pengawasan, masyarakat mendorong adanya penataan lanjutan di kawasan Kulcim sehingga benar-benar berkembang menjadi destinasi kuliner dan ruang ekonomi yang sehat bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan sesuai aturan.

Melalui operasi gabungan tersebut, Pemkab Indramayu mengirimkan pesan tegas bahwa setiap ruang publik harus dimanfaatkan sesuai fungsi dan peruntukannya. Penegakan aturan, menurut pemerintah daerah, akan terus dilakukan secara konsisten dan tanpa pandang bulu demi menjaga ketertiban serta marwah kawasan publik di Kabupaten Indramayu.

(Tim/Red)

www.youtube.com/@anas-aswaja

Rupiah Terancam Jebol Rp19.000 per Dolar AS, Pengamat Beri Peringatan Keras

0

JAKARTA (Aswajanews) – Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) menguat tipis pada perdagangan pagi, Jumat (5/6/2026), namun masih bertahan di atas level psikologis Rp18.000 per dolar0 AS.

Berdasarkan data Bloomberg, hingga pukul 09.24 WIB rupiah di pasar spot menguat 32 poin atau 0,18 persen ke posisi Rp18.017 per dolar AS, setelah sehari sebelumnya sempat ditutup melemah di level Rp18.049 per dolar AS.

Pergerakan mata uang di kawasan Asia terpantau bervariasi terhadap dolar AS. Yen Jepang menguat 0,04 persen, dolar Hong Kong naik 0,01 persen, sementara dolar Singapura melemah 0,05 persen.

Di sisi lain, dolar Taiwan turun 0,07 persen, won Korea Selatan melemah 0,83 persen, peso Filipina menguat 0,13 persen, dan rupee India turun 0,09 persen. Yuan China terkoreksi 0,02 persen, ringgit Malaysia melemah 0,51 persen, sedangkan baht Thailand turun 0,08 persen.

Pengamat pasar uang, Ibrahim Assuaibi, memproyeksikan tekanan terhadap rupiah masih berlanjut sepanjang Juni 2026. Ia memperkirakan nilai tukar rupiah berpotensi menembus level Rp19.000 per dolar AS jika sentimen eksternal dan domestik tidak membaik.

Menurut Ibrahim, pelemahan rupiah dipicu oleh kombinasi ketidakpastian geopolitik global, penguatan dolar AS, serta berbagai faktor domestik yang masih membebani pasar keuangan Indonesia. Sebelumnya, ia juga memproyeksikan rupiah berpotensi bergerak menuju kisaran Rp18.150 per dolar AS pada awal Juni akibat meningkatnya ketegangan geopolitik dan penguatan indeks dolar AS.

“Sekarang rupiah sudah berada di atas Rp18.000. Pada Juni ini kemungkinan rupiah bisa mencapai Rp19.000,” ujar Ibrahim di Jakarta, Kamis (4/6/2026). (Red)

www.youtube.com/@anas-aswaja

Pilih Menangis atau Tertawa?

0
Oleh: Lukman Nur Hakim

Mendampingi penyintas stroke sekaligus menjadi pendamping terapi membutuhkan ketekunan dan kesabaran yang luar biasa. Dalam proses tersebut, ada perilaku yang sering muncul dan terkadang membuat pendamping bingung: menangis dan tertawa secara tiba-tiba. Kadang terasa lucu hingga mengundang tawa, namun di lain waktu menghadirkan kesedihan yang membuat orang di sekitarnya ikut terharu.

Kedua respons emosional ini sulit diprediksi kapan akan muncul. Namun, baik tangisan maupun tawa yang berlebihan sering kali menimbulkan ketidaknyamanan, baik bagi penyintas maupun pendampingnya.

Jika harus memilih, mana yang lebih mudah dihadapi: penyintas stroke yang sering menangis atau yang sering tertawa? Tentu jawabannya berbeda-beda. Ada penyintas yang lebih sering tertawa tanpa alasan yang jelas, sementara yang lain lebih sering menangis. Bahkan, keduanya bisa terjadi secara bergantian.

Pada banyak kasus, tangisan atau tawa tersebut muncul tanpa pemicu yang nyata. Kondisi ini dalam dunia medis dikenal sebagai Pseudobulbar Affect (PBA) atau inkontinensia emosional. PBA terjadi akibat kerusakan jaringan otak yang mengganggu jalur saraf pengatur emosi, sehingga respons emosional menjadi meledak-ledak dan sulit dikendalikan, meskipun tidak sesuai dengan perasaan yang sebenarnya sedang dialami.

Penyebab Tertawa dan Menangis Berlebihan

1. Pseudobulbar Affect (PBA)
Kerusakan pada area tertentu di otak mengganggu komunikasi antara lobus frontal sebagai pengendali emosi dan batang otak sebagai pemicu respons fisik. Akibatnya, penyintas dapat tertawa atau menangis secara tiba-tiba tanpa alasan yang jelas.

2. Labilitas Emosional
Kerusakan otak juga dapat menyebabkan hilangnya kemampuan mengontrol suasana hati. Emosi menjadi sangat mudah berubah dan sering berlangsung lebih lama dibandingkan kondisi normal.

3. Depresi Pasca-Stroke
Banyak penyintas mengalami depresi akibat perubahan besar dalam hidup mereka. Kehilangan kemampuan fisik, gangguan bicara, menurunnya daya ingat, atau berkurangnya kemandirian dapat menimbulkan kesedihan, frustrasi, dan rasa putus asa yang berujung pada tangisan yang lebih sering.

Keluarga dan pendamping memiliki peran penting dalam membantu penyintas menghadapi kondisi ini. Beberapa hal yang dapat dilakukan antara lain:

  • Tetap tenang dan tidak panik saat penyintas tiba-tiba menangis atau tertawa.
  • Jangan menghakimi atau menyalahkan penyintas, karena mereka tidak memiliki kendali penuh atas respons tersebut.
  • Alihkan perhatian secara perlahan ke topik atau aktivitas yang lebih ringan dan menyenangkan.
  • Ajak penyintas melakukan relaksasi dan mengatur pernapasan secara perlahan.
  • Berikan dukungan spiritual sesuai keyakinannya, misalnya dengan mengingat nama Tuhan dan Rasul-Nya.
  • Jadilah pendengar yang baik. Biarkan penyintas mengekspresikan emosinya, namun tetap diarahkan dengan lembut agar tidak berlarut-larut.

Penting untuk dipahami bahwa tangisan maupun tawa yang berlebihan pada penyintas stroke bukanlah sesuatu yang disengaja. Itu merupakan bagian dari dampak kerusakan saraf akibat stroke. Karena itu, kesabaran, empati, dan pemahaman dari keluarga menjadi obat yang sangat berharga dalam proses pemulihan mereka.

Apabila gejala semakin sering muncul dan mengganggu kualitas hidup penyintas maupun keluarganya, konsultasikan dengan dokter spesialis saraf atau psikiater agar mendapatkan penanganan yang tepat. Wassalam. ***

www.youtube.com/@anas-aswaja

GRASI Soroti Proyek SPAM Cilongkrang, Desak Klarifikasi dan Pemeriksaan Lapangan Bersama

0
Ratusan massa aksi geruduk Kantor Ciptakarya Jabar, Kamis (4/6/2026)

BANDUNG (Aswajanews) – LSM Gema Rakyat Anti-Korupsi (GRASI) menggelar aksi unjuk rasa damai, Kamis (4/6/2026), terkait pelaksanaan proyek Peningkatan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Cilongkrang berkapasitas 40 liter per detik di Kabupaten Majalengka yang dibiayai melalui APBN Tahun Anggaran 2026.

Dalam siaran pers yang disampaikan kepada media, GRASI menegaskan bahwa aksi tersebut bukan bentuk penolakan terhadap pembangunan maupun penghakiman terhadap pihak tertentu. Aksi dilakukan sebagai bagian dari kontrol sosial guna memastikan proyek penyediaan air bersih berjalan secara transparan, berkualitas, aman, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Ketua Umum GRASI, Mardi M. Malau, menegaskan bahwa seluruh materi yang disampaikan masih bersifat indikatif dan bertujuan mendorong adanya klarifikasi serta pemeriksaan oleh pihak berwenang.

“Air bersih adalah hak rakyat. Karena itu, proyek air minum yang memakai uang negara harus dijaga kualitasnya, dibuka ruang klarifikasinya, dan diawasi bersama. GRASI tidak membuka seluruh data teknis ke media, tetapi kami mendorong agar data tersebut diuji oleh pihak yang berwenang,” tegas Mardi.

Fokus Pengawasan

Dalam aksinya, GRASI mengusung sejumlah tuntutan dan fokus pengawasan, di antaranya:

  • Mendorong transparansi dan klarifikasi tertulis terkait pelaksanaan proyek SPAM Cilongkrang.
  • Meminta dilakukannya pemeriksaan lapangan bersama pada titik-titik pekerjaan yang perlu diverifikasi.
  • Mendorong pengawasan terhadap mutu pekerjaan, volume, keselamatan konstruksi, serta manfaat proyek bagi masyarakat.
  • Memastikan penyelesaian dampak sosial terhadap warga dan petani yang terdampak pelaksanaan proyek.
  • Mendorong Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat, BPKP, serta aparat penegak hukum melakukan pendalaman apabila ditemukan bukti awal yang cukup.
Lima Isu Utama yang Disorot

GRASI membatasi materi yang disampaikan kepada media pada sejumlah isu pokok agar pemberitaan tetap objektif dan tidak menimbulkan opini prematur.

Isu tersebut meliputi:

  1. Kesesuaian pekerjaan di lapangan dengan kontrak, spesifikasi teknis, dan dokumen pengawasan.
  2. Verifikasi mutu material, metode pemasangan, pengujian jaringan, serta pengamanan area kerja.
  3. Kejelasan progres pekerjaan, volume pelaksanaan, dasar pembayaran, dan bukti pengawasan lapangan.
  4. Penyelesaian dampak sosial terhadap warga maupun petani yang terdampak jalur pekerjaan.
  5. Perlunya respons tertulis yang substantif dari pihak terkait, bukan sekadar jawaban normatif.
Minta Klarifikasi Tertulis

Menurut Mardi, GRASI tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan kehati-hatian dalam menyampaikan persoalan ke ruang publik.

“GRASI tidak menolak pembangunan. GRASI menolak apabila pembangunan dilakukan tertutup, tidak akuntabel, dan tidak membuka ruang verifikasi publik,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya meminta klarifikasi tertulis dan pemeriksaan lapangan bersama sebagai bentuk pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran negara.

“Kami meminta klarifikasi tertulis dan pemeriksaan lapangan bersama, bukan sekadar jawaban normatif. Apabila nanti ditemukan bukti awal yang cukup, GRASI akan mendorong lembaga pengawasan dan aparat penegak hukum bekerja sesuai kewenangannya,” katanya.

Enam Tuntutan GRASI

Dalam pernyataan resminya, GRASI menyampaikan enam tuntutan kepada pihak terkait, yakni:

  1. Meminta Balai Penataan Bangunan, Prasarana, dan Kawasan Jawa Barat, Satker Pelaksanaan Cipta Karya, serta PPK Air Minum memberikan klarifikasi tertulis yang terukur dan dapat diverifikasi.
  2. Menetapkan jadwal pemeriksaan lapangan bersama terhadap titik pekerjaan yang menjadi perhatian.
  3. Membuka atau memeriksa secara terbatas dokumen teknis pokok kepada pihak yang berwenang.
  4. Memastikan pengawasan mutu, volume, keselamatan konstruksi, dan pembayaran pekerjaan dilakukan secara ketat.
  5. Menyelesaikan dampak sosial terhadap masyarakat terdampak secara jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
  6. Meminta APIP, Inspektorat, BPKP, Kepolisian, dan Kejaksaan memberikan perhatian apabila ditemukan indikasi penyimpangan berdasarkan hasil klarifikasi dan pemeriksaan.
Tetap Tempuh Jalur Konstitusional

GRASI menegaskan seluruh pernyataan yang disampaikan merupakan bagian dari kontrol sosial dan advokasi publik. Penentuan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum maupun tindak pidana korupsi sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan lembaga pemeriksa yang berwenang.

Organisasi tersebut menyatakan akan terus menempuh langkah-langkah konstitusional melalui audiensi, klarifikasi, aksi damai, penyampaian kajian, hingga pelaporan kepada instansi terkait apabila diperlukan.

GRASI berharap pengawalan publik terhadap proyek SPAM Cilongkrang dilakukan secara proporsional, objektif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat untuk memperoleh akses air bersih yang berkualitas. (Red/Sumber: DPP GRASI)

www.youtube.com/@anas-aswaja

Cangkingan Memanas! Dugaan Peredaran Obat Keras di Warung GK Jadi Sorotan, Warga Tagih Ketegasan Aparat

0

INDRAMAYU (Aswajanews) – Dugaan peredaran obat-obatan tertentu di Desa Cangkingan kian menjadi perhatian masyarakat. Persoalan yang awalnya hanya menjadi perbincangan warga kini berkembang menjadi sorotan publik dan memunculkan desakan agar aparat penegak hukum segera melakukan langkah konkret.

Salah satu lokasi yang ramai diperbincangkan warga adalah warung milik GK. Tempat tersebut disebut-sebut dalam berbagai pembicaraan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran obat-obatan tertentu yang dinilai meresahkan lingkungan sekitar.

“Nama warung milik GK sudah terlalu sering disebut dalam pembicaraan warga. Masyarakat ingin kejelasan, bukan pembiaran. Kalau memang tidak ada pelanggaran, buktikan melalui pemeriksaan resmi. Tetapi jika dugaan itu benar, jangan sampai ada kesan hukum kalah oleh keadaan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Keresahan warga muncul karena dugaan peredaran obat-obatan tertentu yang tidak sesuai ketentuan dinilai dapat mengancam generasi muda. Penyalahgunaan obat keras berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan, ketergantungan, hingga berbagai persoalan sosial yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.

Menurut warga, persoalan ini tidak boleh dianggap remeh. Semakin lama dugaan tersebut beredar tanpa kejelasan, semakin besar pula kekhawatiran masyarakat terhadap potensi dampaknya bagi kalangan remaja yang rentan menjadi sasaran penyalahgunaan obat.

“Yang dipertaruhkan bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi masa depan anak-anak muda. Jangan sampai semua pihak baru bergerak setelah muncul korban. Pencegahan harus dilakukan sebelum keadaan menjadi lebih buruk,” kata seorang tokoh masyarakat setempat.

Sorotan publik kini mengarah kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait. Masyarakat berharap dilakukan penyelidikan secara serius, profesional, dan transparan agar seluruh informasi yang beredar dapat diuji berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah.

Sejumlah kalangan menilai dugaan peredaran obat-obatan tertentu tidak hanya menyangkut aspek pidana, tetapi juga berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Jika tidak ditangani secara serius, dampaknya dikhawatirkan dapat meluas dan memengaruhi berbagai lapisan masyarakat.

Desakan agar aparat segera bertindak pun semakin menguat. Warga berharap tidak ada ruang bagi pihak mana pun yang terbukti melakukan aktivitas yang dapat merusak generasi muda dan mengganggu ketenteraman lingkungan.

“Masyarakat sekarang menunggu tindakan, bukan sekadar janji. Jika dugaan ini terus menjadi perbincangan tanpa ada langkah yang terlihat, kepercayaan publik bisa terkikis. Aparat harus menunjukkan bahwa setiap laporan dan keresahan warga mendapat perhatian serius,” tegas warga lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan peredaran obat-obatan tersebut maupun pihak yang diduga terlibat. Seluruh informasi yang berkembang masih menunggu hasil penyelidikan dan verifikasi resmi dari aparat terkait. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai adanya keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. (Red)

www.youtube.com/@anas-aswaja

Dana Reses Rp9,4 Miliar Disorot, Proyek Aspirasi Dewan Indramayu Diduga Diperjualbelikan

0

INDRAMAYU (Aswajanews) – Kenaikan anggaran reses anggota DPRD Indramayu tahun 2026 menjadi sorotan publik. Selain nilainya yang meningkat menjadi Rp9,4 miliar di tengah kebijakan efisiensi anggaran, muncul pula dugaan praktik jual beli proyek Pokok Pikiran (Pokir) atau yang dikenal sebagai proyek aspirasi dewan.

Berdasarkan data yang diperoleh, anggaran reses untuk 50 anggota DPRD Indramayu pada 2025 tercatat sekitar Rp7,9 miliar. Namun pada 2026, jumlah tersebut meningkat menjadi Rp9.425.295.400.

Reses merupakan kegiatan anggota dewan untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya masing-masing. Hasil reses kemudian dirumuskan menjadi Pokir yang dapat diusulkan sebagai program pembangunan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Namun, program yang sejatinya menjadi wadah perjuangan aspirasi masyarakat itu diduga dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu. Sejumlah sumber menyebut proyek Pokir diperjualbelikan kepada kontraktor maupun pihak yang memiliki kedekatan dengan anggota legislatif.

Salah seorang warga Indramayu berinisial NR (53) mengaku pernah mendapat tawaran proyek Pokir dengan syarat menyetorkan sejumlah uang di muka.

“Kami sudah memberikan uang muka untuk mendapatkan proyek aspirasi dewan sejak Maret 2026. Kami diminta membayar Rp34 juta untuk proyek Pokir senilai Rp200 juta. Kalau dihitung, sekitar 17 persen,” ujar NR kepada wartawan, Rabu (3/6/2026).

Menurutnya, praktik tersebut sudah menjadi rahasia umum di kalangan pelaku proyek. Ia menduga sebagian besar proyek aspirasi dewan dikomersialkan dengan mekanisme serupa.

Ketua Warung Nusantara 88 (WN 88) Kabupaten Indramayu, Ahmad Nur Irsyad, mengaku prihatin atas dugaan jual beli proyek Pokir tersebut. Menurutnya, apabila benar terjadi, praktik itu merupakan bentuk penyalahgunaan amanah rakyat.

“Saya juga mendengar adanya dugaan jual beli Pokir. Ini sangat ironis dan memprihatinkan. Aspirasi masyarakat yang seharusnya diperjuangkan justru diduga dikomersialkan. Aparat penegak hukum perlu turun tangan untuk mengusut persoalan ini,” ujarnya.

Irsyad menilai praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Pasalnya, kontraktor yang harus mengeluarkan biaya tambahan untuk memperoleh proyek diduga akan berupaya menutupi pengeluaran tersebut dengan mengurangi kualitas maupun volume pekerjaan.

“Logikanya, kalau proyek dijual dengan potongan 15 hingga 17 persen, kontraktor pasti mencari keuntungan. Pertanyaannya, berapa persen pekerjaan yang benar-benar direalisasikan di lapangan? Pada akhirnya masyarakat yang dirugikan,” tegasnya.

Ia juga menyatakan akan mengumpulkan berbagai bukti terkait dugaan praktik tersebut untuk selanjutnya dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

Senada, Ketua Forum Peduli Indramayu (FPI), Masdi, menegaskan bahwa reses seharusnya menjadi sarana anggota dewan menyerap aspirasi masyarakat, bukan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

“Kalau dugaan ini benar, tentu sangat melukai perasaan masyarakat yang telah memberikan kepercayaan kepada wakil rakyat. Aspirasi yang disampaikan dengan harapan pembangunan justru diduga dijadikan alat untuk memperkaya diri,” kata Masdi.

Selain menyoroti dugaan jual beli Pokir, Masdi juga mempertanyakan kenaikan anggaran reses yang mencapai Rp9,4 miliar. Menurutnya, peningkatan anggaran tersebut perlu dijelaskan secara transparan kepada publik, terlebih di tengah adanya kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.

“Besarnya anggaran reses ini perlu didalami. Masyarakat berhak mengetahui peruntukan dan penggunaannya. Jangan sampai ada penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah,” ujarnya.

Ia menambahkan, pelaksanaan reses di lapangan umumnya hanya dihadiri puluhan warga dan kerap dilaksanakan secara sederhana, sehingga publik perlu memperoleh penjelasan rinci mengenai komponen pembiayaan yang menyebabkan anggaran tersebut meningkat.

“Kami mencium adanya dugaan rekayasa dalam penggunaan anggaran reses. Karena itu perlu dilakukan pengawasan dan pemeriksaan agar semuanya terang-benderang,” pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Indramayu, H. Sirojudin, yang dikonfirmasi wartawan terkait dugaan rekayasa anggaran reses dan dugaan jual beli Pokir hingga Rabu malam (3/6/2026) pukul 21.18 WIB, belum memberikan tanggapan. Pesan konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp juga belum mendapat jawaban. (Tim)

www.youtube.com/@anas-aswaja

Diburu KPK dalam OTT WNA, Wamen Imipas Silmy Karim Akhirnya Menyerahkan Diri

0

JAKARTA (Aswajanews) – Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, akhirnya mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu (3/6/2026) malam setelah sempat tidak diketahui keberadaannya dalam pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Silmy tiba di Gedung KPK sekitar pukul 22.30 WIB. Ia langsung memasuki gedung tanpa memberikan pernyataan kepada awak media yang telah menunggu sejak sore.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pihaknya masih mencari keberadaan Silmy yang diduga berada di Jakarta dan sekitarnya.

“Informasi terakhir yang tim dapatkan berkaitan dengan keberadaan saudara SK, yang bersangkutan diduga berada di Jakarta dan sekitarnya,” kata Budi kepada wartawan.

Budi juga mengimbau Silmy agar bersikap kooperatif dan menyerahkan diri guna memperlancar proses penyidikan.

“Kami mengimbau yang bersangkutan untuk kooperatif dan menyerahkan diri kepada KPK sehingga dapat membantu proses penanganan perkara ini,” ujarnya.

Di tengah pencarian tersebut, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengaku sempat bertemu dan berkomunikasi dengan Silmy di kantor Kementerian Imipas.

Agus mengatakan dirinya telah menyarankan Silmy untuk mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

“Saran saya ke beliau ikuti prosesnya. Kita belum tahu pengembangannya seperti apa,” kata Agus.

Menurut Agus, langkah terbaik adalah bersikap terbuka agar persoalan yang tengah ditangani KPK segera menjadi terang.

“Lebih bagus segera di-clearkan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan dukungannya terhadap proses hukum yang dilakukan KPK.

“Proses hukum yang berjalan wajib kita dukung. Saya minta semua pihak akomodatif dan mendukung proses yang berjalan,” tambahnya.

Sebelumnya, KPK menggelar OTT pada Selasa (2/6/2026) yang berawal di wilayah Jakarta Barat dan kemudian berkembang ke Bali serta Jawa Barat.

Dalam operasi tersebut, belasan orang diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa kendaraan, uang tunai dalam berbagai mata uang asing, serta logam mulia.

“Ada belasan orang yang diamankan. Barang bukti yang disita antara lain mobil, motor, uang tunai, valuta asing berupa dolar Amerika Serikat (USD) dan dolar Singapura (SGD), serta logam mulia emas,” kata Budi.

KPK menyatakan tim penyidik masih terus bergerak melakukan pengembangan kasus. Dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diusut berkaitan dengan proses pengurusan dokumen dan izin tinggal warga negara asing di Indonesia. (Red)

www.youtube.com/@anas-aswaja

Lucky Hakim: Infrastruktur Berkualitas Jadi Kunci Pertumbuhan Ekonomi Daerah

0

INDRAMAYU (Aswajanews.id) – Pemerintah Kabupaten Indramayu terus mempercepat pembangunan infrastruktur guna meningkatkan konektivitas antarwilayah dan mendukung aktivitas perekonomian masyarakat. Salah satu proyek yang saat ini mulai dilaksanakan adalah pembangunan ruas Jalan Sindang-Pecuk di Kecamatan Sindang.

Pekerjaan diawali dengan pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) sepanjang 500 meter sebagai upaya memperkuat struktur badan jalan serta mencegah kerusakan akibat erosi dan pergerakan tanah. Keberadaan TPT dinilai penting untuk menjaga stabilitas konstruksi jalan sehingga lebih kokoh dan tahan lama.

Setelah pembangunan TPT, pekerjaan dilanjutkan dengan rekonstruksi Jalan Sindang-Pecuk menggunakan metode cor beton sepanjang 1.125 meter. Peningkatan kualitas jalan tersebut diharapkan mampu memberikan kenyamanan dan keamanan bagi pengguna jalan serta memperlancar mobilitas masyarakat dan distribusi barang maupun jasa.

Bupati Indramayu, Lucky Hakim, mengatakan pembangunan infrastruktur jalan menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.

“Pembangunan jalan yang baik bukan hanya memberikan kemudahan akses bagi masyarakat, tetapi juga mendukung kelancaran aktivitas ekonomi, pendidikan, kesehatan, serta sektor-sektor produktif lainnya. Karena itu, kami terus berupaya melakukan percepatan pembangunan infrastruktur secara merata di seluruh wilayah Kabupaten Indramayu,” ujar Lucky Hakim.

Menurutnya, pembangunan ruas Jalan Sindang-Pecuk merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Indramayu untuk menghadirkan infrastruktur yang berkualitas dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Maulana Malik, menjelaskan bahwa pembangunan diawali dengan TPT sepanjang 500 meter untuk memperkuat badan jalan sebelum dilanjutkan dengan rekonstruksi jalan beton sepanjang 1.125 meter.

“Pembangunan TPT dan rekonstruksi jalan beton ini merupakan satu kesatuan pekerjaan yang bertujuan meningkatkan kualitas infrastruktur jalan agar lebih kuat, aman, dan nyaman dilalui masyarakat. Kami berharap keberadaan jalan yang lebih baik dapat mendukung aktivitas warga dan mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah Kecamatan Sindang,” katanya.

Maulana juga berharap masyarakat dapat mendukung proses pembangunan yang sedang berjalan serta ikut menjaga hasil pembangunan agar manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang.

Dengan dimulainya pembangunan ruas Jalan Sindang-Pecuk tersebut, Pemerintah Kabupaten Indramayu optimistis akses transportasi masyarakat akan semakin lancar, konektivitas antarwilayah meningkat, dan roda perekonomian masyarakat dapat tumbuh lebih baik di masa mendatang. (Sn)

www.youtube.com/@anas-aswaja

GRASI Siapkan Aksi Damai, Soroti Pelaksanaan Proyek Infrastruktur Cipta Karya Jabar

0

BANDUNG (Aswajanews) – Ratusan massa yang tergabung dalam LSM Gema Rakyat Anti Korupsi (GRASI) akan menggelar Aksi Damai dan Pengawalan Aspirasi Publik pada Kamis (4/6/2026) di Kantor Satuan Kerja Pelaksanaan Cipta Karya Wilayah II Provinsi Jawa Barat.

Aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan keuangan negara, khususnya terkait pelaksanaan pekerjaan infrastruktur di lingkungan Satuan Kerja Pelaksanaan Cipta Karya Wilayah II Provinsi Jawa Barat.

Ketua Umum LSM GRASI, Mardi M. Malau, S.P., mengatakan pihaknya mengundang berbagai elemen masyarakat sipil, mulai dari aktivis, pegiat anti korupsi, organisasi masyarakat, mahasiswa, pemuda, buruh hingga insan pers untuk ikut mengawal jalannya aksi secara tertib, bermartabat, dan konstitusional.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat sipil diperlukan untuk memperkuat gerakan pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran negara serta mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pembangunan.

“Kami mengajak rekan-rekan aktivis dan elemen masyarakat sipil untuk hadir bukan semata-mata sebagai peserta aksi, melainkan sebagai penjaga moral gerakan agar aspirasi publik disampaikan secara bermartabat, berbasis data, dan tidak keluar dari koridor hukum. Kehadiran rekan-rekan merupakan bagian penting dari ikhtiar bersama untuk memperkuat kontrol sosial, menjaga uang rakyat, dan memastikan setiap temuan publik memperoleh jawaban yang terang,” ujar Mardi dalam keterangan persnya.

Dalam aksi tersebut, GRASI membawa sejumlah tuntutan dan aspirasi yang akan disampaikan kepada pihak terkait. Di antaranya mendorong transparansi dan klarifikasi atas pelaksanaan pekerjaan infrastruktur di lingkungan Satuan Kerja Pelaksanaan Cipta Karya Wilayah II Provinsi Jawa Barat.

Selain itu, GRASI juga mendesak dibukanya ruang audiensi dan klarifikasi resmi terkait pekerjaan Peningkatan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Cilongkrang berkapasitas 40 liter per detik di Kabupaten Majalengka.
Tak hanya itu, lembaga tersebut juga meminta dilakukan verifikasi lapangan, audit teknis, audit administrasi, serta evaluasi pengawasan terhadap pekerjaan yang menjadi objek aspirasi masyarakat.

GRASI juga mendorong agar instansi yang menjadi tujuan aksi memberikan jawaban secara objektif, terukur, tertulis, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Berdasarkan rencana yang telah disusun, massa aksi akan berkumpul di kawasan Jalan Laswi, Kota Bandung, sebelum bergerak secara tertib menuju Kantor Satuan Kerja Pelaksanaan Cipta Karya Wilayah II Provinsi Jawa Barat.

Setelah agenda penyampaian aspirasi selesai, massa tidak akan melanjutkan aksi ke instansi lain dan akan membubarkan diri secara tertib sesuai arahan koordinator lapangan.
Sementara itu, agenda penyampaian laporan ke Polda Jawa Barat tidak akan dilakukan melalui aksi massa. Hanya dua orang perwakilan GRASI yang akan menyerahkan berkas laporan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar tanpa pengerahan massa, tanpa orasi, maupun kegiatan unjuk rasa.

Untuk menjaga kondusivitas, seluruh peserta aksi diimbau menjaga ketertiban, tidak melakukan tindakan provokatif, tidak merusak fasilitas umum, tidak membawa senjata tajam maupun benda berbahaya, serta mematuhi arahan koordinator lapangan dan petugas kepolisian yang bertugas.

Aksi damai tersebut diharapkan menjadi sarana penyampaian aspirasi masyarakat secara terbuka sekaligus mendorong terwujudnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek-proyek pembangunan yang menggunakan anggaran negara. (Red/Nas)

www.youtube.com/@anas-aswaja

 

Baru Dicopot Prabowo, Dadan Hindayana Langsung Diperiksa Kejagung

0

JAKARTA (Aswajanews) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyiapkan tim dokter untuk memeriksa kondisi kesehatan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana beserta dua mantan Wakil Kepala BGN, Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya, sebelum menjalani pemeriksaan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Berdasarkan informasi yang diperoleh, ketiganya telah berada di Gedung Bundar Kejagung sejak dini hari, Rabu (3/6/2026). Pemeriksaan kesehatan dilakukan sebagai prosedur standar guna memastikan kondisi fisik mereka siap menjalani proses hukum.

Hingga saat ini, Kejagung belum memberikan keterangan resmi terkait status pemeriksaan tersebut. Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry, belum merespons pertanyaan media. Namun, ia memastikan Kejagung akan menggelar konferensi pers pada sore atau malam hari terkait perkembangan kasus tersebut.

Di sisi lain, Jeffry membenarkan bahwa penyidik Pidsus Kejagung melakukan penggeledahan di Kantor Badan Gizi Nasional di Jakarta Pusat pada Rabu pagi. Penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen serta barang bukti yang berkaitan dengan perkara yang tengah diselidiki.

“Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung benar melakukan penggeledahan di Kantor BGN,” ujar Jeffry.

Perkembangan ini terjadi hanya sehari setelah Presiden Prabowo Subianto merombak jajaran pimpinan BGN. Pengumuman pergantian tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (2/6/2026).

Dalam keputusan tersebut, Dadan Hindayana diberhentikan dari jabatan Kepala BGN, sementara dua wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya, juga dicopot dari posisi masing-masing.

Prasetyo menjelaskan, keputusan Presiden diambil berdasarkan hasil evaluasi menyeluruh terhadap kinerja BGN. Menurutnya, lembaga yang menjadi ujung tombak pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) itu memiliki peran strategis sehingga membutuhkan tata kelola yang kuat dan koordinasi lintas sektor yang efektif.

Ia menambahkan, evaluasi dilakukan secara berkala oleh Presiden dengan mempertimbangkan masukan dari kementerian terkait, masyarakat, serta para penerima manfaat program MBG. Proses evaluasi tersebut berlangsung selama hampir satu setengah tahun. (Red)

www.youtube.com/@anas-aswaja

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Mantan Wakilnya Diperiksa Kejagung, Kantor BGN Digeledah

0

JAKARTA (Aswajanews) – Sehari setelah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana dikabarkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung bersama dua mantan wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sonny Sonjaya, Rabu (3/6/2026).

Berdasarkan informasi yang beredar, ketiganya dijemput oleh penyidik sekitar pukul 04.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dugaan yang mencuat berkaitan dengan penyelewengan dalam pengelolaan program BGN, termasuk isu jual beli surat izin Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Namun hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari Kejaksaan Agung mengenai perkara yang sedang ditangani.

Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Mohamad Jefri, membenarkan adanya tindakan penyidik terhadap ketiga mantan pejabat BGN tersebut. Ia menyatakan pihaknya akan memberikan keterangan resmi lebih lanjut pada sore hari.

Di waktu yang sama, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional di Jakarta.

“Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung benar melakukan penggeledahan di kantor BGN,” kata Mochamad Jefry kepada wartawan, Rabu (3/6/2026).

Meski demikian, Kejaksaan Agung belum mengungkap kasus yang melatarbelakangi penggeledahan tersebut maupun status hukum pihak-pihak yang diperiksa.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengganti jajaran pimpinan BGN setelah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), salah satu program prioritas pemerintah.

Penggantian tersebut diumumkan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi. Dalam keputusan itu, Dadan Hindayana digantikan oleh Naniek S. Deyang sebagai Kepala BGN. Sementara posisi wakil kepala yang sebelumnya dijabat Lodewyk Pusung dan Sonny Sonjaya digantikan oleh Agustina Arum Sari dan Mayjen TNI Trenggono.

Prasetyo menjelaskan bahwa evaluasi dilakukan setelah Presiden memantau pelaksanaan program MBG selama sekitar 1,5 tahun, termasuk menerima masukan dari kementerian terkait, masyarakat, serta penerima manfaat program.

“Dalam menjalankan tugas keseharian, Bapak Presiden terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap seluruh kinerja kabinet, termasuk kinerja BGN,” ujar Prasetyo.

Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Agung masih melakukan pemeriksaan terhadap Dadan Hindayana dan dua mantan wakilnya. Pihak berwenang juga belum menyampaikan hasil penggeledahan maupun kemungkinan penetapan status hukum dalam perkara tersebut. (Red)

www.youtube.com/@anas-aswaja

Presiden Copot Dadan Hindayana, Nanik S. Deyang Ditunjuk Pimpin BGN

0
Mensesneg Prasetyo Hadi didampingi Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Muhammad Qodari

JAKARTA (Aswajanews) – Presiden RI Prabowo Subianto resmi melakukan pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) dengan mencopot Dadan Hindayana dari jabatannya sebagai Kepala BGN dan menunjuk Nanik Sudaryati Deyang sebagai penggantinya.

Pengumuman pergantian tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi didampingi Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Muhammad Qodari di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (2/6/2026).

Prasetyo menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah Presiden melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja BGN selama kurang lebih satu setengah tahun.

“Presiden mengambil keputusan untuk melakukan pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional,” ujar Prasetyo.

Selain Dadan, Presiden juga memberhentikan dua Wakil Kepala BGN, yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya. Sebagai penggantinya, Presiden mengangkat Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN serta menunjuk Agustina Arumsaridan Trenggono sebagai Wakil Kepala BGN.

Prasetyo berharap jajaran pimpinan baru segera melakukan konsolidasi internal, memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga, serta meningkatkan sinergi dengan pemerintah daerah guna memastikan seluruh program BGN berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Pergantian pimpinan BGN ini terjadi di tengah sorotan terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), salah satu program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo. Pemerintah menyebut evaluasi menemukan sejumlah persoalan terkait kedisiplinan dalam penerapan standar operasional, tata kelola organisasi, serta pengawasan kualitas makanan yang menjadi bagian dari pertimbangan pergantian pimpinan.

BGN merupakan lembaga pemerintah nonkementerian yang bertanggung jawab menjalankan program MBG guna meningkatkan kualitas gizi masyarakat Indonesia. Dadan sendiri merupakan Kepala BGN pertama yang dilantik sejak lembaga tersebut dibentuk pada Agustus 2024, sebelum akhirnya diberhentikan pada Juni 2026.

(Red)

www.youtube.com/@anas-aswaja

Google search engine
0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,300PelangganBerlangganan

Recent Posts