Google search engine
Beranda blog Halaman 296

Insentif yang Ditawarkan Omnibus law Perpajakan

0

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan Omnibus Perpajakan yang terdiri dari beberapa kelompok isu. Ranah yang dijadikan Omnibus law adalah terkait Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Undang-Undang Pemerintah Daerah (Pemda) yang terpengaruh atau yang dipengaruhi oleh undang-undang ini.

“Kelompok pertama adalah mengenai tarif pajak Badan. Kita akan menurunkan PPh untuk Badan dari 25% saat ini menjadi 22% dan 20%. 22% untuk periode 2021-2022 dan untuk periode 2023 akan turun menjadi 20%,” kata Menkeu usai mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) Mengenai Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (22/11) seperti dijutip dari situs Sekretariat Kabinet (Setkab).

Pemerintah juga akan menurunkan pajak Badan yang melakukan go public dengan pengurangan tarif PPh 3% lagi di bawah tarif. Penurunan ini, lanjut Menkeu, terutama hanya untuk yang go public, baru selama 5 tahun sesudah mereka go public.

“Untuk yang mereka go public, PPh-nya akan turun dari 22 menjadi 19 dan yang go public nanti tahun 2023 mereka akan turun dari 20% menjadi 17%, karena turun 3% di bawah tarif,” jelas Sri Mulyani.

Pemerintah, sambung Menkeu, juga akan membuat penurunan tarif atau pembebasan tarif PPh dividen dalam negeri. Menurut Menkeu, dividen yang diterima oleh Wajib Pajak (WP) Badan maupun orang pribadi akan dibebaskan. Hal ini akan diatur lebih lanjut di dalam peraturan-peraturan pemerintah di bawahnya.

Selanjutnya, menyesuaikan tarif PPh Pasal 26 atas bunga untuk tarif Pajak Penghasilan. Pasal 26 atas penghasilan bunga dari dalam negeri yang selama ini diterima oleh subjek pajak luar negeri yang dapat diturunkan lebih rendah dari tarif pajak 20% yang selama ini berlaku, diatur dalam Peraturan Pemerintah.

“Di dalam RUU Omnibus ini kita juga akan mengatur sistem teritori untuk penghasilan yang diperoleh dari luar negeri, yaitu untuk Wajib Pajak yang penghasilannya berasal dari luar negeri baik dalam bentuk dividen maupun penghasilan setelah pajak dari usahanya. Badan Usaha Tetapnya di luar negeri, dividen tersebut tidak dikenakan pajak di Indonesia,” terang Sri Mulyani.

Untuk sistem teritori yang kedua, terutama untuk penghasilan tertentu dari luar negeri yaitu dari warga negara asing yang merupakan subjek pajak dalam negeri, yang selama ini mereka mendapatkan posisi sebagai dual residence, menurut Menkeu, yang dipajaki adalah PPh yang berasal dari penghasilannya yang berasal dari Indonesia saja. Pemerintah tidak meminta penghasilan yang mereka yang berasal dari luar teritori Indonesia.

Menkeu juga menyebutkan, di dalam memilih omnibus ini juga akan diatur mengenai subjek pajak Orang Pribadi, terutama yang selama ini cut off harinya adalah 183 hari, apakah bertempat tinggal di Indonesia maupun di luar Indonesia. Untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar Indonesia lebih dari 183 hari, selama ini mereka dianggap masih sebagai subjek pajak dalam negeri, karena orang Indonesia walaupun tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari, lebih dari enam bulan, mereka masih dianggap sebagai subjek pajak dalam negeri. Oleh karena itu, lanjut Menkeu, dikenakan PPh untuk pajak dalam negeri.

Sekarang, dalam RUU ini menurut Menkeu, subjek pajaknya bisa dikecualikan apabila mereka memenuhi persyaratan tertentu, sehingga mereka bisa dianggap subjek pajak luar negeri. PPh yang diperoleh atas penghasilan yang berasal dari Indonesia dikenakan mekanisme pemotongan Pasal 26. Namun untuk pendapatan mereka yang berasal dari luar Indonesia itu adalah subjek pajak di luar negeri, karena sudah lebih dari 183 hari.

Untuk Warga Negara Asing (WNA) yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari, selama ini, begitu tinggal di Indonesia lebih dari 6 bulan dia otomatis menjadi subjek pajak dalam negeri.

“Kita juga akan melakukan sama, namun pajak yang dibayar oleh Warga Negara Asing yang ada di dalam negeri adalah hanya atas penghasilan yang diperoleh di Indonesia saja,” kata Menkeu.

Bagian lain dari RUU ini juga mengatur mengenai hak untuk mengkreditkan pajak masukan, terutama bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memperoleh barang ataupun jasa, namun dari pihak yang bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak. Selama ini, mereka tidak bisa melakukan pengkreditan. Menkeu mengusulkan agar mereka tetap bisa mengkreditkan pajak masukan tersebut maksimal 80%. Mengenai sanksi di dalam RUU ini, Menkeu mengusulkan bahwa sanksi administrasi bagi pelanggaran penerimaan pajak yang selama ini dihitung berdasarkan flat rate yaitu 2% per bulan.

“Kita akan mengubah berdasarkan tarif bunga yang berjalan sekarang ini dan dibagi berdasarkan berapa lama mereka, dengan perhatian bahwa sanksi tersebut dianggap adil karena sesuai dengan tingkat bunga yang berlaku sekarang ini. Dengan suku bunga yang rendah tentu akan memberikan keuntungan bagi mereka untuk bisa komplain lebih baik,” kata Menkeu.

Tujuannya agar para wajib pajak dapat meningkatkan kultur komplainnya dan mereka bisa menghitung sanksi administrasinya secara lebih rasional.

Selanjutnya adalah mengenai pengaturan ulang dari sanksi dimana pemerintah mengambil, maka harus diberikan kompensasi imbalan bunga yang akan dibayarkan oleh pemerintah juga mengikuti suku bunga yang berlaku.

“Jadi tidak lagi mengikuti 2% per bulan. Maksimum 24 bulan, seperti yang selama ini diatur di dalam RUU KUP kita,” terang Menkeu.

Kemudian untuk bidang yang berhubungan dengan pemajakan atas perdagangan sistem elektronik, pemerintah akan menyampaikan bahwa subjek pajak luar negeri seperti Netflix dan yang lain-lain, yang selama ini merupakan subjek pajak luar negeri, dapat memungut dan menyetor dan melaporkan PPN-nya.

“Jadi, walaupun mereka tidak beroperasi, tidak berada di Indonesia, namun dia memiliki aktivitas yang menghasilkan pendapatan di Indonesia, mereka tetap bisa dan menjadi subjek pajak luar negeri yang memiliki kewenangan untuk memungut dan kemudian menyetor dan melaporkan kepada otoritas pajak disini,” jelas Menkeu.

Hal ini untuk menghindari transaksi-transaksi elektronik yang selama ini karena tidak ada keberadaannya di Indonesia, pemerintah kesulitan untuk memungut pajaknya.

Kemudian untuk pengenaan pajak penghasilan atau pajak transaksi elektronik yang dilakukan oleh subjek pajak luar negeri, menurut Menkeu, diatur ketentuan Badan sebagai Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang berdasarkan sumber penerimaan pajak di sini atau yang disebut economic presents-nya bukan berasal dari tempat mereka atau phisycal presents-nya.

“Jadi, walaupun mereka tidak secara fisik ada di sini, namun karena kegiatannya menghasilkan nilai ekonomi, itulah yang diatur sebagai basis untuk perpajakannya dan dalam hal ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah,” jelas Menkeu.

Kemudian mengenai rasionalisasi pajak daerah. Tujuannya adalah untuk mengatur kembali kewenangan pemerintah pusat untuk menetapkan tarif pajak daerah secara nasional. Menurut Menkeu, di dalam RUU ini ditegaskan bahwa pengaturannya melalui Peraturan Presiden (Perpres) Pemerintah akan berkonsultasi dengan asosiasi pemerintah daerah untuk mengatur agar kemampuan daerah untuk mengumpulkan Pajak Asli Daerahnya bisa baik, namun tetap sejalan dengan kebijakan Pemerintah Pusat.

Terakhir, lanjut Menkeu, di dalam RUU ini adalah mengumpulkan seluruh fasilitas-fasilitas perpajakan di dalam satu bagian. Fasilitas termasuk pengurangan dan pembebasan pajak seperti pajak PPh, tax holiday, super deduction untuk vokasi dan riset dan development dan juga untuk perusahaan yang melakukan penanaman modal untuk kegiatan padat karya, juga fasilitas PPh untuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), pengurangan dan pembebasan pajak daerah itu akan diatur di dalam kelompok ini.

“Kita juga akan mengatur PPh untuk surat berharga nasional yang diedarkan di pasar internasional, yang tujuannya adalah untuk memberikan landasan hukum dari pemberian berbagai fasilitas,” kata Menkeu.

Mengenai timeline-nya, Menkeu berharap bulan Desember sudah bisa disampaikan ke DPR. (nr/ds)

Sumber: https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/ini-daftar-insentif-yang-ditawarkan-omnibus-law-perpajakan/

Agar Kendaraan Tidak Diambil Paksa, Pahami UU Fidusia dan Perkap No. 8 Tahun 2011

0

Saat ini untuk mengajukan kredit kendraan bukanlah hal yang sulit. Banyak perusahaan pembiayaan (leasing) menawarkan kredit dengan berbagai jenis kebutuhan, seperti kredit kendaraan bermotor dan lain-lain. Namun, tidak sedikit kasus jika si debitur menunggak kredit beberapa bulan maka perusahaan pembiayaan selaku kreditur langsung mengambil paksa barang atau kendaraan debitur lewat debt collector. Padahal jika kita pahami Undang-Undang No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Fidusia), kreditur tidak bisa mengambil barang milik debitur secara paksa.

Memang, UU Fidusia mempunyai peran yang sangat penting dalam menunjang pertumbuhan perekonomian Indonesia dan salah satu indicator getting credit. Saat ini, jaminan fidusia yang bersifat accesoir merupakan landasan hukum terhadap perjanjian kredit, hal ini sangat memperhatikan kepentingan debitur dengan memberikan jaminan hukum kepada benda bergerak atau kendaraan yang di kredit dari kreditur (perusahaan leasing).

Jaminan yang lahir karena perjanjian adalah jaminan yang harus diperjanjikan terlebih dahulu diantara para pihak, yaitu perjanjian yang mengikuti dan melihat pada perjanjian dasar atau perjanjian pokok yang menerbitkan utang atau kewajiban atau prestasi bagi debitur terhadap kreditur. Pada Pasal 14 ayat 3 UU Fidusia berbunyi, jaminan lahir saat dilakukan pendaftaraan jaminan fidusia. Pernyataan dalam UU tersebut bisa dimaknai, apabila jaminan fidusia belum didaftarkan maka perusahaan leasing belum memiliki hak jaminan fidusia termasuk hak untuk melakukan eksekusi terhadap benda yang sedang dijaminkan. Hal ini tentunya memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada para pihak melalui lembaga pendaftaran fidusia.

Meski tujuan pengaturan lembaga jaminan khusus kebendaan (fidusia) utamanya guna melindungi kepentingan kreditur sebagai penyedia dana dalam perjanjian pinjam meminjam, namun kententuan yang terdapat di UU Fidusia tetap memperhatikan kepentingan para pihak secara seimbang termasuk kepentingan debitur. Lembaga jaminan fidusia juga memberikan perlindungan kepada benda bergerak atau kendaraan yang sedang dikredit oleh debitur tidak bisa dieksekusi oleh kreditur kecuali dalam hal debitur wanprestasi.

Kewenangan melakukan eksekusi baru bisa dilakukan oleh kreditur apabila debitur melakukan wanprestasi dengan memperhatikan Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum (KUH) Perdata. Pada Pasal 1238 KUH Perdata disebutkan bahwa debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, akta sejenis atau berdasarkan kekuatan dari perjanjian akad kredit sendiri atau berdasarkan lewatnya waktu yang ditentukan dalam perjanjian. Dengan kata lain wanprestasi bisa diartikan debitur tidak melaksanakan kewajibannya kepada kreditur sesuai waktu yang sudah disepakati.

Selain itu, UU Fidusia tidak memberikan kewenangan kepada kreditur untuk melakukan upaya paksa atau mengambil benda yang menjadi objek jaminan fidusia secara paksa dari tangan debitur tanpa bantuan pihak berwenang seperti pengadilan atau kepolisian. Dalam rangka eksekusi fidusia, Kapolri sendiri sudah mengeluarkan Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2011 tentang pengamanan eksekusi jaminan fidusia yang sudah berlaku sejak 22 Juni 2011.

Dengan demikian, meskipun UU Fidusia memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi jaminan fidusia atas kekuasaannya sendiri atau melalui parate eksekusi seolah-oleh menjual barang miliknya sendiri, namun kewenangan tersebut tidak termasuk melakukan upaya paksa dalam hal debitur tidak secara sukarela menyerahkan benda objek jaminan yang dikuasainya dalam rangka eksekusi.

Kreditur sebagai pemilik benda tetap harus meminta bantuan kepada pengadilan atau pihak yang berwenang dalam rangka mengambil alih barang miliknya sendiri apabila pihak lain yang menguasainya tidak secara sukarela mau menyerahkan kepada pemiliknya. Untuk melakukan upaya paksa, UU memberikan alternatif bagi kreditur yang memerlukannya melalui pelaksanaan titel eksekutorial sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (1a) UU Fidusia.

Selain itu, perlindungan lain yang diberikan oleh UU Fidusia yakni larangan untuk memiliki benda yang menjadi objek jaminan dalam hal debitur wanprestasi. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UU Jaminan Fidusia. Berdasarkan ketentuan tersebut, objek jaminan hanya dimungkinkan untuk dijual atau dieksekusi jika debitur melakukan wanprestasi dan hasil penjualannya digunakan untuk melunasi kewajiban debitur jika ada sisa dari penjualan maka hasilnya harus dikembalikan kepada debitur. Eksekusi dimaksudkan untuk memenuhi kewajiban debitur sesuai dengan perjanjian, bukan merampas hak milik debitur secara semena-mena.

Oleh Bernard Simamora, SH, S.IP, S.Si, MM

Eksekusi Obyek Jaminan Fidusia Melalui Penjualan Barang Jaminan

0

Eksekusi dengan penjualan barang jaminan atas obyek jaminan fidusia dapat dilakukan dengan dua cara yaitu melalui parate eksekusi lewat pelelangan umum dan penjualan di bawah tangan.

Parate Eksekusi Lewat Pelelangan Umum

Barang-barang jaminan, yang telah dibebani dengan fidusia pada dasarnya harus dijual melalui pelelangan umum, yaitu oleh pejabat kantor lelang. Pelelangan barang jaminan dilaksanakan menurut ketentuan dan tata cara yang telah ditetapkan dalam Vendu Reglement, baik Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN) atau Balai Lelang Swasta yang telah mendapat izin.

Sebagaimana diketahui dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 306/KMK.01/2002 Tentang Balai Lelang tanggal 13 Juni 2002, Penetapan dan pengaturan perihal Balai Lelang dimaksudkan untuk memberi kesempatan labih luas kepada masyarakat, khususnya dunia usaha menyelenggarakan penjualan lelang. Petunjuk teknis penyelenggaraannya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN).

Dengan ketentuan di atas, penjualan lelang dapat dilakukan tidak saja oleh Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN), tetapi juga oleh Balai Lelang Swasta yang didirikan dalam bentuk perorangan atau Badan Hukum Indonesia. Bentuk Balai Lelang Swasta dapat berupa badan usaha Perseroan Terbatas atau koperasi dengan izin Direktur Jendral Piutang Negara (DJPLN) Usaha Balai Lelang.

Hak untuk menjual obyek jaminan tersebut atas kekuasaan sendiri yang dikenal dengan parate eksekusi merupakan hak penerima fidusia berdasarkan Pasal 29 ayat (1) huruf b Undang-Undang Fidusia. Hak tersebut dipertegas dengan janji yang harus secara tegas dinyatakan oleh pemberi fidusia bahwa apabila debitur cidera janji, penerima fidusia berhak menjual obyek yang dijamin melalui penjualan umum tanpa terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Pengadilan Negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Fidusia.

Selanjutnya kreditur (penerima fidusia) mengambil pelunasan kreditnya dari hasil penjualan tersebut dan mengambilkan sisa hasil penjulannya, bila ada kepada debitur. Sebaliknya apabila hasil penjualan harta debitur tidak mencukupi, kreditur dapat menuntutnya melalui gugatan perdata sebagai kreditur konkuren. Sisa utang pasca eksekusi fidusia tidak hapus, melainkan masih dapat dituntut lagi dikemudian hari atas harta lainnya.

Permintaan untuk segera melakukan eksekusi dimungkinkan berdasarkan perjanjian kredit yang pada umumnya mencantumkan klausul bahwa kredit menjadi jatuh waktu apabila terjadi sebagaimana disebut dalam perjanjian kredit tersebut. Misalnya debitur lain membayar pokok pinjaman dan bunga atas pijaman serta biaya-biaya lain yang terhutang kepada bank atau terjadi penyitaan atas sebagian harta debitur atau bila dinyatakan pailit. Jika ditegaskan dalam perjanjian kredit, kejadian-kejadian yang dapat menyebabkan atau dianggap sebagai wanprestasi dan mengakibatkan kredit jatuh tempo dan apabila terjadi salah satu peristiwa yang disebut di atas, kredit menjadi jatuh tempo. Penerima fidusia dapat mengajukan permintaan eksekusi. Dalam pelaksanaannya pelunasan piutang pemegang atau penerima fidusia senantiasa didahulukan dari kreditur lainnya.

Contoh kasus, misalnya PT “A” adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang textile. Untuk mengembangkan usahanya PT “A” meminjam uang (kredit) pada Bank “B”. Pada saat kredit macet pada tahun 2007 utang PT.“A” tercatat sebesar Rp. 187 Milyar. PT “A” disita dan akan dilakukan lelang umum oleh Kantor Lelang Negara. Pada saat akan dilelang ternyata mesin tidak ada lagi dipabriknya, mesin tersebut telah diambil oleh lessor (perusahaan leasing). Di sini terjadi pembuatan faktur dan dokumen kepemilikan mesin yang tidak benar oleh debitur. Jaminan lainnya adalah tanah berikut bangunan senilai RP.11 Milyar. Buruh menuntut upah yang belum dibayar sebesar Rp. 1,8 Milyar, Bank “B” hanya mendapat Rp. 9,2 Milyar, Kerugian yang diderita oleh Bank “B” sebesar Rp. 177,8 Milyar. Debitur telah melarikan diri ke luar negeri, sehingga Bank “B” menderita kerugian yang sangat besar.

Berdasarkan kasus inilah dapat dilihat perlunya bank harus memperhatikan prinsip kehati-hatian dan memperhatikan dokumen yang diberikan oleh debitur dan menyelidiki kebenaran dari dokumen tersebut. Kemungkinan terdapat kolusi antara pejabat bank dengan nasabah, sehingga membuat kredit menjadi macet. Disamping itu ada itikad tidak baik dari debitur untuk melarikan dana yang telah diperoleh dari bank. Padahal dana yang dimiliki bank adalah milik pihak ketiga (masyarakat).

Penjualan secara di bawah tangan

Undang-Undang memungkinkan eksekusi jaminan fidusia melaui penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan pemberi dan penerima fidusia jika dengan cara demikian diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak (Pasal 29 ayat (1) huruf c Undang-Undang Fidusia). Oleh karena penjualan di bawah tangan dari onjek jaminan fidusia hanya dapat dilaksanakan bila ada kesepakatan antara pemberi dan pemegang fidusia, bank tidak mungkin melakukan penjualan di bawah tangan terhadap obyek jaminan fidusia itu apabila debitur tidak menyetujuinya.

Pelaksanaan penjualan di bawah tangan baru dapat dilakukan setelah lewat waktu 1 (satu) bulan sejak diberitahukan secara tertulis oleh pemberi dan atau penerima fidusia dalam 2 (dua) surat kabar yang beredar di daerah yang bersangkutan (Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Fidusia).

Pada Bank “Y” pelaksanaan penjualan di bawah tangan, tidak didahului oleh pemberitahuan secara tertulis di surat kabar, tetapi langsung dicari peminatnya oleh debitur, setelah sebelumnya ditetapkan nilai minimal penjualan obyek jaminan fidusia oleh apraisal. Hal ini dapat dilaksanakan apabila debitur kooperatif secara sukarela mau menjual sendiri obyek jaminan fidusia, dengan cara ini sama-sama menguntungkan debitur dan kreditur, kredit dapat dilunasi dan beban hutang debitur telah dibayar. Apabila hasil penjualan obyek fidusia melebihi nilai penjaminan, pemberi fidusia dapat megambil kelebihannya dari hasil penjualan tersebut.

Dalam praktiknya parate eksekusi dengan cara penjualan di bawah tangan lebih banyak dilakukan dari pada pelaksanaan parate eksekusi melalui kantor lelang, hal ini karena penjualan jaminan atas obyek jaminan fidusia dengan cara penjualan di bawah tangan lebih menguntungkan. Hal ini dimungkinkan bila debitur beritikad baik. Cara penyelesaian ini biasanya lebih cepat dan tidak ada biaya bea lelang.

Oleh Bernard Simamora, SH, S.IP, S.Si, MM (Firma Hukum BSDR).

Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang

0

Bagaimana kalau terjadi sesuatu hal tak terduga sehingga sertifikat tanah asli yang Anda miliki hilang, apakah hak tanah yang Anda miliki tersebut juga hilang? Tentu saja tidak, karena pada dasarnya sertifikat tanah asli yang Anda pegang tersebut hanya merupakan salinan dari buku tanah yang disimpan di Kantor Pertanahan atau Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di wilayah tempat tanah tersebut berada. Jadi, jika sertifikat tanah itu hilang, maka Anda sebagai pemegang hak atas tanah tersebut bisa mengajukan permohonan kepada Kantor Pertanahan atau Kantor BPN yang mewilayahi tanah tersebut untuk menerbitkan sertifikat pengganti sesegera mungkin.

Pengurusan sertifikat tanah yang hilang dilakukan di Kantor BPN setempat, BPN nantinya akan menerbitkan sertifikat pengganti jika semua persyaratan dan prosedur terpenuhi. Namun, sebelum mendatangi Kantor Pertanahan, Anda harus terlebih dahulu mengajukan laporan kehilangan ke kepolisian.

Pihak yang Berhak Mengurus Kehilangan Sertifikat Tanah

Pada Pasal 57 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, disebutkan bahwa atas permohonan pemegang atas tanah, dapat diterbitkan sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang hilang. Yang dapat mengajukan permohonan penggantian sertifikat tanah yang hilang adalah:

  1. Pemegang Hak

Permohonan sertifikat pengganti untuk sertifikat yang hilang hanya dapat dilakukan oleh pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang hak dalam buku tanah yang bersangkutan, atau pihak lain yang merupakan penerima hak berdasarkan Akta PPAT.

  1. Ahli Waris Pemegang Hak

Dalam kasus pemegang hak atas tanah sudah meninggal dunia, maka permohonan sertifikat pengganti dapat diajukan oleh ahli warisnya dengan menyertakan surat tanda bukti sebagai ahli waris, seperti yang diatur dalam Pasal 57 ayat 3 PP 24/1997. Surat tanda bukti sebagai ahli waris ini bisa berupa Akta Keterangan Hak Mewaris atau Surat Penetapan Ahli Waris atau Surat Keterangan Ahli Waris. Pengajuan oleh ahli waris ini juga harus dilengkapi dokumen pendukung yang sah, dalam hal ini Surat Keterangan Kematian pemegang hak.

Meskipun pemohon pengajuan sertifikat pengganti harus berupa pihak yang memenuhi persyaratan di atas, proses pengurusannya dapat diserahkan kepada pihak lain. Pemohon hanya dibutuhkan kehadirannya saat pengambilan sumpah di Kantor BPN. Biasanya notaris/PPAT bersedia untuk mengurus penggantian sertifikat tanah.

Prosedur Pengurusan Sertifikat Tanah Hilang

Langkah-langkah untuk mengurus sertifikat tanah yang hilang:

  1. Melaporkan Kehilangan Sertifikat Tanah ke Kepolisian

Langkah pertama adalah melaporkan perihal kehilangan sertifikat tanah Anda tersebut ke pihak yang berwenang, dalam hal ini kepolisian. Di sejumlah wilayah, laporan ke Polsek sudah cukup, namun ada wilayah yang mengharuskan minimal laporan ke Polres. Saat melapor, sebutkan nomor sertifikat, lokasi tanah, dan atas nama siapa tanah tersebut. Petugas kepolisian akan memeriksa kelengkapan berkas laporan. Biasanya petugas akan meminta surat pengantar dari kelurahan setempat sebagai dasar laporan. Pihak kepolisian juga mungkin mensyaratkan agar kehilangan sertifikat tersebut diumumkan di media cetak nasional. Tapi langkah pemasangan pengumuman ini biasanya dilakukan oleh Kantor BPN atas biaya pemohon. Setelah itu akan dikeluarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang nantinya dibawa ke Kantor BPN.

  1. Pemblokiran Sertifikat Tanah

Jika terdapat jeda waktu yang cukup lama antara kejadian hilangnya sertifikat tanah dengan keluarnya BAP sebagai dasar pemblokiran sertifikat, misalnya lebih dari 1 bulan, perlu dirimkan surat permohonan pemblokiran sertifikat tanah ke Kantor BPN pada saat sertifikat diketahui hilang dengan menceritakan kronologi kejadian. Untuk memblokir sertifikat tanah, juga diperlukan dokumen seperti fotokopi sertifikat tanah yang dimaksud serta identitas pemilik sertifikat. Setelah surat blokir sudah diterima pihak BPN dan sudah dicatatkan di buku tanah, maka sertifikat tanah Anda pun sudah aman, tidak ada pihak lain yang dapat melakukan proses apa pun terhadap tanah Anda hingga ada permohonan sertifikat pengganti.

  1. Mengurus Penggantian Sertifikat Tanah ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)

Setelah membuat Surat Keterangan Kehilangan Sertifikat Tanah di Kantor Polisi, Anda dapat mengajukan permohonan pembuatan sertifikat pengganti di Kantor BPN.

  1. Mengisi Formulir Permohonan

Selanjutnya, mengajukan permohonan untuk membuat sertifikat pengganti atas sertifikat tanah yang hilang tersebut mengisi dan menandatangani formulir yang tersedia di Kantor BPN atau kuasanya di atas materai yang cukup.

  1. Pemohon Melengkapi Berkas Permohonan Penggantian Sertifikat

Berkas permohonan penggantian sertifikat ini meliputi:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
  • Fotokopi Sertifikat Tanah yang dimaksud (jika ada)
  • Fotokopi bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir
  • Surat Kehilangan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kehilangan sertifikat tanah dari kepolisian
  • Surat Kuasa apabila dikuasakan kepada pihak lain.
  1. Pemeriksaan Keabsahan

Sebelum menerbitkan sertifikat pengganti, Kantor BPN terlebih dahulu akan melakukan pemeriksaan keabsahan dokumen pihak yang mengajukan permohonan dengan cara meneliti dokumen-dokumen pendukung yang dilampirkan.

  1. Pengambilan Sumpah

Pihak BPN akan mengambil sumpah pemilik sertifikat di hadapan Kepala Kantor Pertanahan dan rohaniwan sesuai agama yang bersangkutan, kemudian akan dibuatkan berita acara sumpahnya.

  1. Pengumuman di Media Cetak

Pihak BPN akan mengumumkan berita acara pengambilan sumpah kehilangan sertifikat tanah tersebut di media cetak, atas biaya pemohon. Maksudnya agar memberi waktu andaikata ada pihak-pihak yang merasa keberatan dengan proses penggantian sertifikat tanah tersebut, atau ada sanggahan/gugatan dari pihak lain.

  1. Pengukuran Ulang Tanah

Petugas BPN akan melakukan pengukuran ulang ke lokasi tanah yang dimaksud apabila terjadi perubahan surat ukur lama dengan kondisi fisik tanah dan bangunan sekarang.

  1. Penerbitan Sertifikat Pengganti

Apabila dalam jangka waktu satu bulan atau 30 hari sejak pemasangan pengumuman di media cetak tidak ada pihak yang mengajukan keberatan atas pembuatan sertifikat pengganti, atau ada pihak yang mengajukan keberatan namun keberatannya terbukti tidak beralasan atau tidak mendasar, maka Kantor BPN akan menerbitkan sertifikat pengganti.

Waktu Proses Pengurusan

Waktu yang diperlukan untuk proses pengurusan sertifikat pengganti yang hilang, jika semua lancar, adalah kurang-lebih dua sampai tiga bulan setelah pengajuan permohonan. Hal ini bisa dimengerti karena pengurusan masalah tanah ini tidak bisa sembarangan, dan banyak proses yang mesti dilalui untuk menyelesaikannya.

Tidak Perlu Panik

Perlu diketahui bahwa sertifikat tanah Anda yang hilang tidak dapat dimanfaatkan oleh orang lain, jadi tidak ada alasan untuk panik karena kemungkinan sesuatu akan terjadi terhadap hak Anda atas tanah tersebut. Proses apa pun yang dilakukan terhadap sertifikat tanah, apakah itu menjaminkan, menjual, maupun proses lainnya tidak dapat dilakukan kecuali oleh orang yang namanya tercantum di sertifikat tanah tersebut.

(Tim BSDR Law Firm)

Masalah Rumah dan Tanah Warisan

0

Waris yang paling sering menjadi potensi bermasalah adalah rumah atau tanah, apalagi jika ahli waris ada beberapa orang dan berbeda pendapat tentang objek waris. Di tengah masyarakat sering terjadi seorang ahli waris tidak setuju menjual rumah waris namun saudaranya yang lain ingin menjual rumah tersebut.

Pengaturan materil mengenai kewarisan dalam ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia yaitu untuk yang beragama selain Islam diatur di dalam Buku II Pasal 830 s.d. Pasal 1130 KUHPerdata, dan khusus untuk yang beragama Islam diatur di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Selain itu juga, kewarisan diatur di dalam hukum adat yang di dalam praktiknya masih diterapkan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 174 ayat (2) KHI, yang termasuk sebagai ahli waris adalah anak, ayah, ibu. Pasal 174 ayat (2) KHI selengkapnya berbunyi : “Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya: anak, ayah, ibu, janda atau duda”. Sedangkan, berdasarkan hukum waris KUHPer, jika tidak ada surat wasiat (testament), maka yang berhak menjadi ahli waris adalah anak-anak dari pewaris.

Perlu diketahui, bahwa dalam kewarisan baik hukum Islam maupun kewarisan KUHPer, seseorang dinyatakan tidak berhak menjadi ahli waris atau terhalang mendapatkan harta warisan dengan ketentuan :

  1. Berdasarkan ketentuan Pasal 173 KHI dan Hadits yaitu yang dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat para pewaris, dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris telah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat, dan yang berlainan agama dengan Pewaris;
  2. Berdasarkan Pasal 838 BW, yaitu:
  • Yang telah dijatuhi hukuman karena membunuh atau mencoba membunuh orang yang meninggal itu;
  • Yang dengan putusan Hakim pernah dipersalahkan karena dengan fitnah telah mengajukan tuduhan terhadap pewaris, bahwa pewaris pernah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat lagi;
  • Yang telah menghalangi orang yang telah meninggal itu dengan kekerasan atau perbuatan nyata untuk membuat atau menarik kembali wasiatnya; dan
  • Yang telah menggelapkan, memusnahkan atau memalsukan wasiat orang yang meninggal itu.

Harta waris berupa rumah tidak dapat dijual tanpa persetujuan dari semua ahli waris, yang mana di dalam praktik, jika hal tersebut tetap dilakukan, maka ahli waris yang tidak dilibatkan dapat mengajukan upaya hukum baik perdata maupun pidana. Namun, terhadap permasalahan warisan, hal yang paling baik dilakukan adalah penyelesaian secara kekeluargaan. Musyawarah keluarga dan/atau komunikasi yang intensif perlu dilakukan untuk memahami sikap dan keinginan dari masing-masing pihak sehingga mendapatkan solusi terbaik dan melegakan buat semua ahli waris. Misalnya, ahli waris yang tidak setuju, diminta menjadi pembeli dari rumah warisan tersebut, dan sebagainya. Tetapi apabila penyelesaian mengenai harta waris tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan, dapat diajukan Permohonan untuk meminta penetapan ahli pembagian harta waris ke pengadilan.

Seperti dikethui, hukum waris yang ada dan berlaku di Indonesia yang sampai saat ini masih belum merupakan unifikasi hukum. Itu sebabnya, pewaris dan atau para ahli waris dapat melakukan pilihan hukum (choice of law) atau menundukkan diri terhadap hukum yang berlaku dalam hal kewarisan di Indonesia yakni hukum waris Islam, hukum waris KUHPer, atau hukum waris Adat. Hal ini akan berkonsekwensi ke pengadilan mana mengajukan Permohonan penetapan ahli pembagian harta waris, apakah ke Pengadilan Negeri atau ke Pengadilan Agama setempat. Namun, berdasarkan Pasal 49 huruf b UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang UU Peradilan Agama yang berbunyi: “Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang waris.

Namun demikian, hukum hanya mampu menjawab sampai persoalan pembagian waris, namun hanya manusianya yang mampu menguatkan simpul-simpul cinta dalam bersaudara, saat tak lagi ada orang tua di dunia ini. (Tim BSDR)

Pencabutan Pengaduan Tindak Pidana di Kepolisian

0

Saya dilaporkan hingga berstatus DPO di Kepolisian, padahal saya tidak melakukan tindakan melanggar hukum apapun, dan pelaporan ini atas dasar kesalahpahaman. Untuk itu bagaimana caranya mencabut laporan tersebut, dan siapa yang bisa melakukan pencabutan pelaporan?

Penjelasan

Terdapat 2 (dua) jenis delik yang berhubungan dengan pemrosesan perkara pidana, yaitu delik biasa dan delik delik aduan. Pemrosesan suatu perkara pidana tergantung pada jenis deliknya. Dalam delik biasa, perkara dapat diproses tanpa adanya persetujuan dari yang dirugikan (korban). Jadi, meskipun korban atau pelapor telah mencabut laporannya kepada pihak Kepolisian, Kepolisian tetap berkewajiban untuk memproses perkara tersebut. Contoh delik biasa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) misalnya pembunuhan (Pasal 338 KUHP), pencurian (Pasal 362 KUHP), penggelapan (Pasal 372 KUHP) dan lain-lain.

Untuk delik aduan, perkara tersebut hanya dapat diproses apabila ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban tindak pidana. Contoh delik aduan misalnya perzinahan (Pasal 284 KUHP), pencemaran nama baik (Pasal 310 KUHP), fitnah (Pasal 311 KUHP) dan penggelapan/pencurian dalam kalangan keluarga (Pasal 367 KUHP). Karena sifat delik ini adalah berdasarkan aduan dari pihak yang dirugikan, maka menurut Pasal 75 KUHP, hanya yang memasukkan aduan yang memiliki hak untuk mencabutnya dalam tempo tiga bulan sejak hari ia memaksukkannya.

Proses pencabutan pengaduan itu sendiri dapat dilakukan pada beberapa tahap proses peradilan yaitu pada tahap penyidikan, pemeriksaan berkas perkara (Pra Penuntutan) dan pemeriksaan di muka persidangan dengan cukup mengatakan secara langsung atau mengajukan surat pernyataan pembatalan tuntutan kepada aparat penegak hukum bahwa dalam hal ini pelapor atau korban tidak ingin melanjutkan tuntutannya. Akibat hukum yang ditimbulkan apabila pengaduan itu dicabut ialah penuntutannya pun menjadi batal. Pencabutan pengaduan terhadap delik aduan menjadi syarat mutlak untuk tidak dilakukan penuntutan.

Maka, apabila dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepada Anda bukan merupakan kategori dari delik aduan, maka meski pengaduan tersebut telah dilakukan pencabutan perkara kepadanya, maka pihak Kepolisian masih dapat memproses dugaan tindak pidana tersebut. (BSDR)

Tata Urutan Persidangan Perkara Perdata

0
  1. Sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum (kecuali persidangan yang dinyatakan tertutup untuk umum);
  2. Para pihak (penggugat dan tergugat) diperintahkan memasuki ruang sidang;
  3. Para pihak diperiksa identitasnya (surat kuasanya), demikian pula diperiksa surat ijin praktik dari organisasi advokat (jika dikuasakan kepada Advokat);
  4. Apabila kedua belah pihak lengkap maka diberi kesempatan untuk menyelesaikan dengan perkara secara damai (melalui mediasi);
  5. Majelis Hakim menawarkan apakah akan menggunakan mediator dari lingkungan PN atau dari luar (sesuai PERMA RI No.1 Tahun 2008);
  6. Apabila tidak tercapai kesepakatan damai, maka persidangan dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan oleh penggugat/kuasanya;
  7. Apabila perdamaian berhasil maka dibacakan dalam persidangan dalam bentuk akta perdamaian yang bertitel DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN Yang Maha Esa;
  8. Apabila tidak ada perubahan acara, selanjutnya jawaban dari tergugat; (jawaban berisi eksepsi, bantahan, permohonan putusan provisionil, gugatan rekonvensi);
  9. Apabila ada gugatan rekonvensi tergugat juga berposisi sebagai penggugat rekonvensi;
  10. Replik dari penggugat, apabila digugat rekonvensi maka ia berkedudukan sebagai tergugat rekonvensi;
  11. Pada saat surat menyurat (jawab jinawab) ada kemungkinan ada gugatan intervensi (voeging, vrijwaring, toesenkomst);
  12. Sebelum pembuktian ada kemungkinan muncul putusan sela (putusan provisionil, putusan tentang dikabulkannya eksepsi absolut, atau ada gugat intervensi);
  13. Pembuktian
  14. Dimulai dari penggugat berupa surat bukti dan saksi;
  15. Dilanjutkan dari tergugat berupa surat bukti dan saksi;
  16. Apabila diperlukan, Majelis Hakim dapat melakukan pemeriksaan setempat (tempat objek sengketa);
  17. Kesimpulan dari masing-masing pihak;
  18. Musyawarah oleh Majelis Hakim;
  19. Pembacaan Putusan Majelis Hakim;
  20. Isi putusan Majelis Hakim dapat berupa Gugatan dikabulkan (seluruhnya atau sebagian); Gugatan ditolak, atau Gugatan tidak dapat diterima;

Upaya Hukum Atas Putusan Pengadilan Hubungan Industrial

0

Menurut Penjelasan Umum Angka 10 Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI), tidak ada upaya hukum banding dalam Perselisihan Hubungan Industrial (PHI). Putusan PHI yang menyangkut perselisihan hak dan perselisihan pemutusan hubungan kerja dapat langsung dimintakan kasasi ke Mahkamah Agung. Sedangkan putusan PHI yang menyangkut perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan merupakan putusan tingkat pertama dan terakhir yang tidak dapat dimintakan kasasi. Pengaturan tersebut untuk menjamin penyelesaian yang cepat, tepat, adil dan murah.

Namun menurut Pasal 110 UU PPHI, putusan PHI mengenai perselisihan hak dan perselisihan pemutusan hubungan kerja mempunyai kekuatan hukum tetap apabila tidak diajukan permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung dalam waktu selambat-lambatnya 14 hari kerja:

  1. bagi pihak yang hadir, terhitung sejak putusan di bacakan dalam sidang majelis hakim;
  2. bagi pihak yang tidak hadir, terhitung sejak tanggal menerima pemberitahuan putusan.

Maka hanya ada 2 (dua) upaya hukum atas putusan PHI, yakni upaya hukum biasa (Kasasi) dan upaya hukum luar biasa (Peninjauan Kembali). Adapun jangka waktu pengajuan kasasi adalah 14 hari sejak putusan dibacakan dalam persidangan atau terhitung sejak tanggal menerima pemberitahuan putusan.

Jika terdapat bukti baru yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan, maka upaya hukum yang dapat dilakukan adalah PK yang jangka waktu pengajuannya adalah 180 hari sejak ditemukan surat-surat bukti, yang hari serta tanggal ditemukannya harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang.

Pasal 108 UU PPHI menyebutkan:” Ketua Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial dapat mengeluarkan putusan yang dapat dilaksanakan lebih dahulu, meskipun putusannya diajukan perlawanan atau kasasi.” Rumusan dalam pasal di atas juga memiliki makna yang sama dengan istilah “uitvoerbaar bij voorraad” yang artinya adalah putusan yang dapat dilaksanakan serta merta, alias putusan yang dapat langsung dieksekusi walau belum berkekuatan hukum tetap.

Dalam hukum acara perdata, aanmaning adalah penetapan yang dikeluarkan oleh hakim berisi teguran / peringatan untuk melaksanakan putusan. Penetapan yang dikeluarkan oleh hakim berisi teguran/peringatan untuk melaksanakan putusan.

Selain itu, merujuk pada Penjelasan Pasal 195 Herzien Inlandsch Reglement / Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (HIR) sebagai ketentuan hukum acara perdata di Indonesia, yang berbunyi sebagai berikut: “Dalam perkara perdata oleh karena pihak yang menang telah memperoleh keputusan hakim yang menghukum pihak lawannya, maka ia berhak dengan alat-alat yang diperbolehkan oleh undang-undang untuk memaksa pihak lawan guna mematuhi keputusan hakim itu. Hak ini memang sudah selayaknya, sebab kalau tidak ada kemungkinan untuk memaksa orang yang dihukum maka peradilan akan tidak ada gunanya.”

Dalam hal ini tidak ada jalan lain bagi pihak yang menang dari pada menggunakan haknya itu dengan perantaraan hakim untuk melaksanakan putusan tersebut, akan tetapi putusan itu harus benar-benar telah dapat dijalankan, telah memperoleh kekuatan pasti, artinya semua jalan hukum untuk melawan keputusan itu sudah dipergunakan, atau tidak dipergunakan karena lewat waktunya, kecuali kalau putusan itu dinyatakan dapat dijalankan dengan segera, walaupun ada perlawanan, banding atau kasasi.

Namun, walaupun tidak diatur dalam UU PPHI bukan berarti upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) dilarang dalam UU PPHI. Tetapi oleh karena dalam UU PPHI tidak mengatur mengenai PK terhadap Putusan PHI, maka berlaku hukum yang sifatnya umum (Lex Generalis) dalam hukum acara perdata. Mengenai PK diatur di Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (UU MA) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (UU 3/2009), yaitu : “Permohonan peninjauan kembali putusan perkara perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan hanya berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:

  1. Apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu;
  2. Apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan;
  3. Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut;
  4. Apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya;
  5. Apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh Pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain;
  6. Apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.

Hal di atas berarti, PK dibolehkan dalam PHI. Selanjutnya Pasal 66 ayat (2) UU MA juga bertalian dengan Pasal 108 UU PPHI, yang pada intinya pelaksanaan putusan pengadilan tetap dilaksanakan terlebih dahulu meski ada upaya PK.

Dapat disimpulkan bahwa ada 2 upaya hukum terhadap putusan PHI, yakni upaya Kasasi dan upaya hukum PK. Adapun jangka waktu pengajuan kasasi adalah 14 hari sejak putusan dibacakan dalam persidangan atau terhitung sejak tanggal menerima pemberitahuan putusan. Jika terdapat bukti baru untuk PK jangka waktu pengajuannya adalah 180 hari sejak ditemukan surat-surat bukti, yang hari serta tanggal ditemukannya harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang.

Sebagai informasi tambahan, dapat dilihat beberapa contoh putusan pada tingkat Kasasi dan PK untuk perkara PHI di direktori perkara website Mahkamah Agung.

Oleh Bernard Simamora, SH., S,IP., S,Si., MM.

Jika Perusahaan Mem-PHK, Cermati Putusan MK

0

Undang-Undang (UU) No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, salah satu UU yang terbanyak diuji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan penelusuran, sudah 33 kali UU Ketenagakerjaan diuji materi dan menempati urutan ke-7 diantara 10 UU terbanyak diuji sepanjang MK berdiri. Tentu saja, putusan MK terkait beberapa pengujian UU Ketenagakerjaan mengubah norma yang berlaku, terutama mengenai perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun demikian, tidak ada putusan MK yang menghambat pemberi kerja (perusahaan) untuk melakukan PHK. Terpenting, pengusaha harus bisa membuktikan alasan PHK.

Sedikitnya ada 2 putusan MK mengenai pengujian UU Ketenagakerjaan yang menyinggung norma PHK. Pertama, putusan MK No.012/PUU-I/2003, salah satu amarnya menyatakan Pasal 158 UU Ketenagakerjaan inkonstitusional bersyarat. Norma Pasal 158 UU Ketenagakerjaan, intinya membuka peluang pemberi kerja melakukan PHK dengan alasan buruh melakukan kesalahan berat. Dalam pertimbangannya, MK menilai kesalahan berat yang dimaksud ketentuan itu tanpa due process of law melalui putusan pengadilan. Namun, hanya melalui keputusan (sepihak) pengusaha yang didukung oleh bukti yang tidak perlu diuji keabsahannya menurut hukum acara (pidana) yang berlaku.

MK melihat Pasal 160 UU Ketenagakerjaan mengatur berbeda, bahwa buruh yang ditahan pihak berwajib karena diduga melakukan pidana tetapi bukan atas pengaduan pengusaha, diperlakukan sesuai asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence). Hingga bulan keenam buruh yang bersangkutan masih memperoleh sebagian haknya. Bila pengadilan menyatakan buruh tidak bersalah, pengusaha wajib mempekerjakan kembali. Putusan MK itu bisa diartikan pengusaha tidak bisa serta merta (otomatis) melakukan PHK terhadap buruh sebelum ada putusan pengadilan pidana. Meski demikian, dalam praktiknya tidak sedikit buruh yang di-PHK karena diduga melakukan pidana (belum diputus bersalah oleh pengadilan).

Namun, jika perkara PHK ini berlabuh ke PHI, yang akan diuji dalam persidangan bukan soal perbuatan yang telah dilakukan apakah tergolong pidana atau bukan, melainkan prasyarat yang ada dalam hubungan kerja. Dan salah satu prasyarat dalam hubungan kerja adalah kedua pihak tidak boleh melakukan pelanggaran. Misalnya, buruh melakukan tindakan yang dikategorikan pelanggaran berat sebagaimana disebutkan Pasal 158 UU Ketenagakerjaan. Untuk melakukan PHK, pengusaha tidak perlu menunggu terlebih dulu keluarnya putusan pidananya. Persoalannya, apakah kesalahan berat yang dilakukan pekerja itu dibenarkan atau tidak dalam konteks hubungan kerja? Dalam praktiknya ada PHK dengan alasan pekerja melakukan pelanggaran atau pidana.

Kedua, putusan MK No.19/PUU-IX/2011 yang menguji konstitusionalitas Pasal 164 ayat (3) UU Ketenagakerjaan. Ketentuan ini membolehkan pengusaha untuk melakukan PHK karena perusahaan melakukan efisiensi. Dalam pertimbangannya, MK berpendapat Pasal 164 ayat (3) UU Ketenagakerjaan tidak mengatur secara jelas frasa “perusahaan tutup”. Akibatnya, norma ini kerap disalahgunakan perusahaan sesuai kepentingannya masing-masing. Misalnya, anggapan penutupan perusahaan sementara untuk melakukan renovasi merupakan bagian dari efisiensi dan bisa dijadikan alasan melakukan PHK.

Menurut MK, norma tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi kelangsungan jaminan hak pekerjaan bagi buruh yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2) UUD Tahun 1945. Untuk memberi kepastian hukum, MK menyatakan PHK dengan alasan efisiensi itu konstitusional bersyarat sepanjang dimaknai perusahaan tutup permanen atau perusahaan tutup tidak untuk sementara waktu. Putusan MK mengenai PHK dengan alasan efisiensi ini dalam praktiknya tidak bisa diterapkan pada seluruh kasus PHK. Perusahaan bisa saja melakukan PHK dengan alasan efisiensi. Meski MK mengartikan efisiensi itu bergulir setelah perusahaan tutup permanen. Tapi praktiknya tidak seperti itu.

Efisiensi biasanya dilakukan untuk menyelamatkan perusahaan dari ancaman kerugian, perubahan strategi bisnis, atau dampak dari penerapan teknologi. Karena itu, putusan MK ini tidak menghalangi pemberi kerja untuk melakukan PHK dengan dalih efisiensi. PHK dengan alasan efisiensi bisa dilakukan perusahaan dan perusahaan harus memenuhi kewajiban membayar dua kali pesangon.

Mengacu dua putusan MK itu tidak menghalangi pengusaha untuk melakukan PHK, tetapi pengusaha harus mampu membuktikan alasan PHK, terutama jika perkara ini berproses di PHI.

Oleh Bernard Simamora, SH., S.IP., S.Si., MM

Tanggung Jawab Hukum Akuntan Publik

0

Pemberian sanksi administrasi oleh pemerintah kepada sebuah Kantor Akuntan Publik (KAP) yang mengaudit laporan keuangan sebuah perseroan, menjadi pembelajaran tentang bagaimana seyogianya memahami tanggung jawab hukum bagi profesi AP. Pertanggungjawaban pidana dan administrasi bagi pengemban profesi akuntan publik (AP) harus dipahami para praktisi profesi AP, yang menurut Undang-Undang Akuntan diberi kewenangan mengaudit dan memberikan opini atas laporan keuangan suatu entitas.

Dasar berpijak profesi AP adalah UU Akuntan Publik No 5 tahun 2011 yang tegas menyatakan bahwa AP berperan besar mendukung perekonomian nasional yang sehat dan efisien, serta meningkatkan transparansi dan mutu informasi dalam bidang keuangan. AP mengemban kepercayaan masyarakat memberi opini atas laporan keuangan suatu entitas. Dengan demikian, tanggung jawab AP hanya terletak pada opini atau pernyataan pendapatnya atas laporan atau informasi keuangan suatu entitas. Sedangkan penyajian laporan atau informasi keuangan tersebut merupakan tanggung jawab manajemen yang memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan atau orang-orang yang turut dapat memengaruhi kebijakan dari entitas yang diaudit, dan yang memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindak pidana tersebut.

Sanksi pidana dapat diberikan terhadap AP dalam hal: AP melakukan manipulasi; membantu melakukan manipulasi; memalsukan data; sengaja menghilangkan catatan atau kertas kerja; menjadi pihak terasosiasi dalam kejahatan yang disebutkan sebelumnya; atau memberikan keterangan atau dokumen palsu untuk memperpanjang izin akuntan publik. Namun harus dipahami bahwa tugas yang dijalankan AP tidak sepenuhnya sempurna. Dan ketidaksempurnaan adalah hakikat dari semua ilmu pengetahuan. Dari ketidaksempurnaan itu lahirlah tesis, sintesis dan antitesis yang pada akhirnya memperkaya ranah ilmu tersebut, dan atas hal itu diakui dalam Undang-Undang.

Kemungkinan kegagalan dalam pemberian jasa AP, mungkin saja dapat terjadi karena jasa yang diberikan menjadi bahan untu pengambilan keputusan ekonomi di bidang keuangan, meskipun AP berupaya untuk senantiasa memutakhirkan kompetensi dan profesionalismenya. Dalam hal ini, tanggung jawab AP seharusnya hanya sebatas tanggung jawab moral dan etika dengan ganjaran bayar denda oleh organisasi yang menaunginya. Sebab, bentuk sanksi lainnya yang justru lebih berat adalah sanksi sosial, yakni AP tersebut tereliminasi secara sosial karena tidak lagi mendapat klien.

Perlindungan hukum bagi AP menjadi amat penting dalam melindungi profesi AP, sepanjang AP telah menjalankan profesinya sesuai informasi yang diperolehnya (Pasal 24 UU AP). Persoalan hukum akan menimpa AP jika dua hal ini terjadi. Pertama, AP tidak memperoleh data, informasi dan dokumen lain berkaitan dengan pemberian jasa oleh AP sesuai ketentuan. Kedua, data dan informasi sudah diperoleh, tetapi AP tidak sepenuhnya menjalankan standar yang ditentukan.

Ketika klien AP tidak sepenuhnya memberikan informasi yang benar, apalagi klien tersebut memiliki kehendak untuk menjalankan penipuan (fraudulent intent), tentu AP hanya memberikan opini sebatas informasi yang diperolehnya tersebut. Maka hubungan kerja antara klien dan AP timbul dari kontrak yang mengandung unsur penipuan (Fraus dans locum contractui). Lalu jika demikian, apakah AP dapat dikenakan sanksi jika opini yang disampaikan hanya terbatas atas informasi dan data yang diperoleh dari niat jahat (mens rea) seperti itu? Tentu tidak. Jika Mens Rea (Evil things) klien menyembunyikan informasi, maka AP tidak dapat dituntut atas kesalahan opininya, karena tidak terpenuhinya syarat objektif dalam kontrak kerja tersebut.

Ketika klien tidak memberikan data yang diminta AP, klien melanggar ketentuan Pasal 68 ayat (1) UU Perseroan Terbatas No 40/2007. Dengan kata lain, laporan keuangan yang diaudit mestinya tidak disahkan oleh RUPS. Persoalan hukumnya, apakah AP dapat disalahkan jika klien tidak sepenuhnya memberikan informasi yang diminta AP? Tanggung jawab hukum untuk mempergunakan atau tidak mempergunakan hasil audit AP adalah merupakan beban dan tanggung jawab hukum klien, sebagaimana terminologi hukum yang mengatakan, “liberum est cuique spud se explorare an expediat sibi consilium” (tiap orang bebas menentukan dirinya sendiri kendatipun disodori nasihat-nasihat yang menguntungkan dirinya).

Sejatinya, ketika suatu perseroan mengalami persoalan keuangan, bukan opini AP yang disalahkan, tetapi perseroan sendiri. Terlebih bagi usaha berbentuk PT dan lembaga pembiayaan, UU tegas menyatakan tentang perlunya dibentuk komite audit untuk membantu dewan komisaris mengawasi kinerja perusahaan (Pasal 121 UU PT). Komite audit menganalisis keuangan perusahaan, termasuk menilai apakah terjadi fraud atau tidak yang dilakukan pengurus perusahaan.

Laporan keuangan yang telah diaudit AP sebenarnya menjadi alat bagi RUPS untuk disetujui atau tidak. Jika laporan keuangan yang disajikan ternyata tidak benar dan/atau menyesatkan, direksi dan anggota dewan komisaris adalah yang bertanggung secara renteng terhadap pihak yang dirugikan (Pasal 69 ayat 3), bukan AP. Dalam konteks ini AP adalah objek hukum, bukan subjek hukum yang dapat dipidana. Berdasarkan norma perundang-undangan yang demikian jelasnya, hal mana kebenaran suatu laporan keuangan tidak boleh ditimpakan kepada AP. Sebaliknya, tanggung jawab direksi dan komisaris pun dapat dibebaskan jika dapat dibuktikan bukan karena kesalahannya. Jadi, tanggung jawab hukum AP harus dapat dipahami dengan benar.

Laporan keuangan yang disampaikan AP kepada RUPS melalui direksi, maka direksi bertanggung jawab penuh atas isi laporan keuangan, termasuk dewan komisaris yang berkewajiban menelaahnya. Dewan komisaris dibantu oleh komite audit merupakan organ penting dalam hal kualitas laporan keungan yang disampaikan kepada RUPS dan ke pihak terkait lainnya, kreditor, OJK, Ditjen Pajak. Tanggung jawab atas kebenaran isi laporan adalah tanggung jawab hukum internal perusahaan. Lain halnya jika AP menjadi Dader (pelaku) atau Doenplegen (menyuruh melakukan) yang secara sengaja melakukan perbuatan jahat dengan memalsukan dokumen atau surat (Pasal 263 dan 264 KUHP) atau melakukan penipuan atau kebohongan (Pasal 378 KUHP), maka sanksi pidana dapat diterapkan sepanjang dapat dibuktikan saat AP menjalankan profesinya.

Sebaliknya, apabila AP sudah menjalankan sikap dan etika profesionalnya, maka sikap tersebut telah menjadi alasan hilangnya sifat melawan hukum dalam hal hasil kerjanya tersebut disalahgunakan klien. Titik berat persoalan mesti diperjelas agar profesi AP yang mendukung perekonomian nasional tetap mendapat kepercayaan publik. Keadaan dan peristiwa hukum tentu saja memberi cara berpikir adanya prinsip keadilan yang diperlukan, yakni jangan merugikan orang lain ketika esensi kesalahan ada pada pihak yang semestinya salah. Seperti dikatakan Kant, hukum merupakan akal praktis berbicara apa yang seharusnya, yakni prinsip kelakuan yang dirasa sebagai kewajiban.

Persoalan hukum mesti ditilik dari sisi benar atau tidaknya AP menjalankan profesinya sesuai standar profesi AP. Jika AP melanggar aturan standar profesi AP, maka wajar jika AP diberikan sanksi. Pemberian sanksi dalam hukum merupakan akibat dari kesalahan yang dilakukan. Dan mengingat akuntan publik merupakan suatu profesi yang dinaungi sebuah organisasi profesi, maka untuk itu asosiasi profesi akuntan publik yang berwenang untuk memeriksa terlebih dahulu seperti yang berlaku pada profesi lainnya (profesi dokter, advokat).

Dapat disimpulkan, pertama, AP adalah profesi mulia yang perlu mendapat perhatian dari berbagai pihak, sehingga efektif memberi dampak pada kemajuan dan mendukung perekonomian nasional. Kedua, hukuman (penal sanction) harus menjadi ultimum remedium (upaya terakhir) sebagai bagian dari hukum yang mesti ditegakkan dalam profesi AP ke depan, guna tetap menjadi profesi mulia semulia hukum yang menjaga keadilan bagi semua pihak. Sebelum maasuk pada ranah hukum (penal sanction) masih ada sanksi-sanki administratif yang dapat diberikan Kementerian Keuangan dan juga Otoritas Jas Keuangan OJK).

Untuk itu, Kementerian Keuangan, OJK, Bank Indonesia bersama asosiasi akuntan publik, serta Kadin perlu bersama-sama untuk membahasnya. Rasanya konsep good corporate governance (GCG) sudah lama didengungkan di dunia bisnis, tetapi Undang-Undang Pelaporan Keuangan sendiri belum ada. Di samping itu, hal strategis yang juga mendesak dilakukan adalah upaya memperkuat pengawasan efektif dari (OJK terhadap korporasi yang berada di bawah pengawasan OJK, berupa early warning system sehingga upaya pencegahan dapat dilakukan sedini mungkin. (*)

Upah Proses PHK Menurut Putusan MK No. 37/PUU-IX/2011

0

Kompleksnya hubungan antara pekerja/buruh dan pemberi kerja tidak dapat dielakkan bahwa sering kali terjadi perselisihan di dalamnya, hal ini disebabkan adanya perbedaan kepentingan diantara keduanya. Menurut Pasal 1 Angka (3) UU Nomor 13 Tahun 2003 mengatakan :“Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain”.

Bagi pekerja/buruh, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berarti pekerja/buruh kehilangan pekerjaan dan penghasilan. Oleh sebab itu, istilah PHK bisa menjadi momok bagi segiap pekerja/buruh karena mereka dan keluarganya terancam kelangsungan hidupnya dan merasakan derita akibat dari PHK itu. Sehubungan dampak PHK sangat kompleks dan cenderung menimbulkan perselisihan, maka mekanisme dan prosedur PHK diatur sedemikian rupa agar pekerja/buruh tetap mendapatkan perlindungan yang layak dan memperoleh hak-haknya sesuai dengan ketentuan. UU Nomor 13 Tahun 2003 menyebutkan bahwa: “Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhimya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.

Sejatinya, berdasarkan ketentuan Pasal 151 UU Nomor 13 Tahun 2003, (PHK) oleh pengusaha harus memperoleh penetapan terlebih dahulu dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan harus memenuhi ketentuan dalam Pasal 152 sampai dengan Pasal 155 UU Nomor 13 Tahun 2003.

Dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 secara tegas diatur mengenai alasan dan kompensasi PHK. Pengusaha tidak dapat mem-PHK pekerjanya tanpa adanya alasan yang sah. Kalaupun ada alasan yang sah untuk melakukan PHK maka terdapat kompensasi yang harus dibayarkan kepada pekerja. Kompensasi tersebut terdiri dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pergantian hak. Dengan demikian jika terjadi perselisihan PHK maka terdapat ketidaksepakatan antara pengusaha dan pekerja mengenai sah atau tidaknya alasan PHK maupun besarnya kompensasi atas PHK tersebut.

Menurut ketentuan Pasal 136 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 dan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial termasuk perselisihan PHK harus terlebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Kata “antara pengusaha dan pekerja” bisa diartikan sebagai dua pihak yang di dalam UU Nomor 2 Tahun 2004 disebut sebagai bipartite. Apabila penyelesaian secara bipartit tersebut tidak berhasil maka salah satu pihak harus mencatatkan perselisihan tersebut ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di wilayah pekerja bekerja untuk lakukan penyelesaian perselisihan dengan bantuan dari pihak ketiga atau tripartit.

Apabila tidak juga ada kesepakatan maka sesuai dengan ketentuan Pasal 5 UU Nomor 2 Tahun 2004, salah satu pihak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang merupakan pengadilan khusus di lingkungan peradilan umum. Atas putusan Pengadilan Hubungan Industrial tersebut salah satu pihak yang tidak menerima putusan PHI dapat diajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

Upah Proses PHK

Upah proses merupakan upah yang harus dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja selama proses perselisihan PHK berlangsung sampai dengan diterbitkannya penetapan dari lembaga perselisihan hubungan industrial. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut dinyatakan bahwa norma frase”belum ditetapkan”dalam Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 13 Tahun 2003 bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat (1) dan (2) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) sepanjang tidak dimaknai belum berkekuatan hukum tetap. Frase “tidak dimaknai belum berkekuatan hukum tetap” dalam amar Putusan MK tersebut merupakan bentuk putusan yang bersifat mengatur dengan memberikan norma baru terhadap frase”belum ditetapkan” dalam Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 13 Tahun 2003. MK melalui putusannya tersebut telah melakukan penemuan hukum untuk mengisi kekosongan hukum.

Sesuai dengan doktrin Sens Clair penemuan hukum yang dilakukan oleh Majelis Hakim Konstitusi atas peraturan yang sudah ada tetapi belum jelas. Baik UU Nomor 13 Tahun 2003 maupun UU Nomor 2 Tahun 2004 telah mengatur mengenai upah yang harus dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja selama proses PHK, namun kedua UU tersebut maupun peraturan pelaksanaannya tidak mengatur secara jelas mengenai sampai kapan upah proses tersebut harus dibayarkan.

Dengan demikian menurut Putusan MK Nomor 37/PUU-IX/2011, upah proses harus dibayarkan sampai dengan ada putusan PHI atau putusan kasasi jika atas putusan tersebut ada upaya hukum kasasi.

Disimpulkan, sebagai bentuk perlindungan hukum bagi pekerja yang di-PHK oleh pengusaha, maka UU Nomor 13 Tahun 2003 memberikan hak-hak pekerja yang harus dipenuhi oleh pengusaha sebagaimana diatur dalam Pasal 156 UU Nomor 13 Tahun 2003, serta upaya penegakannya melalui penyelesaian perselisihan secara bipartit, mediasi atau konsiliasi, dan upaya terakhir adalah melalui proses litigasi di Pengadilan Hubungan Industrial sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2004. Putusan hakim yang berbeda-beda dalam praktek peradilan mengenai upah proses, seharusnya didasarkan atas Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 13 tahun 2003 dan putusan MK Nomor 37/PUU-IX/2011, yakni ”upah proses harus dibayarkan pengusaha hingga perkara memperoleh kekuatan hukum tetap”.

Oleh : Bernard Simamora, SH, S.IP, S.Si, MM, Advokat & Konsultan Hukum

Kompilasi Putusan MK Terhadap UU Ketenagakerjaan Hingga 2018

0

Sejak keberadaan Mahkamah Konstitusi (MK), terjadi penguatan prinsip checks and balances antarlembaga negara di Indonesia, khususnya antara legislatif dan yudikatif. MK telah memfasilitasi warga negara untuk “menggugat” norma dalam UU yang dianggap bertentangan dengan konstitusi dan melanggar hak konstitusionalnya. UU Ketenagakerjaan kenyataannya merupakan salah satu UU yang paling sering diuji konstitusionalitasnya oleh MK.

Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 (UU Ketenagakerjaan) merupakan salah satu UU yang paling banyak diuji di MK dengan 26 perkara sejak 2003 hingga 2018. Hal tersebut membuktikan banyak pihak yang merasa relasi hubungan industrial sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan tidak tepat dan kerap merugikan.

Sebagaimana ditentukan dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, MK berwenang antara lain untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD. Hal tersebut ditegaskan kembali dalam Pasal 10 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK yang antara lain juga menyatakan bahwa MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD. Berdasarkan kewenangannya tersebut, dapat dikatakan bahwa MK menjadi pengawal konstitusi (the guardian of the constitution) dan berfungsi sebagai penafsir konstitusi (the sole interpreter of the constitution).

Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 menyatakan bahwa yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang UU terhadap UUD adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya UU, yang dapat berupa perorangan warga negara Indonesia, kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur dalam UU, badan hukum publik atau privat, atau lembaga negara. Seseorang atau suatu pihak untuk dapat diterima sebagai Pemohon yang memiliki legal standing di hadapan MK dalam permohonan pengujian UU harus terlebih dahulu menjelaskan, Pertama, kedudukannya dalam permohonan yang diajukan sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003; Kedua, kerugian konstitusional yang diderita dalam kualifikasi dimaksud, akibat berlakunya UU yang dimohonkan pengujiannya.

Pemohon pengujian UU Ketenagakerjaan kebanyakan adalah para pemimpin dan aktivis organisasi serikat buruh/pekerja, serta para buruh/pekerja sendiri yang merasa dipinggirkan nasibnya. Walaupun demikian terdapat pula para pelaku usaha yang mempermasalahkan aturan ketenagakerjaaan. Untuk itu perlu dihimpun norma dalam putusan MK yang telah melakukan pengujian konstitusionalitas UU Ketenagakerjaan.

Menurut UU 24/2003, agar seseorang atau suatu pihak dapat diterima sebagai pihak Pemohon yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam permohonan Pengujian UU terhadap UUD 1945, maka terlebih dahulu harus menjelaskan dan membuktikan: (a) adanya hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) dan Penjelasan UU 24/2003 yang dianggapnya telah dirugikan oleh berlakunya suatu UU yang dimohonkan pengujian; dan (b) kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagai akibat dari berlakunya UU yang dimohonkan pengujian;

Pengertian dan batasan tentang kerugian konstitusional yang timbul karena berlakunya suatu UU berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU 24/2003, harus memenuhi 5 (lima) syarat (juga diatur dalam Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Nomor 011/PUU-V/2007), yaitu (a) adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945; (b) bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon telah dirugikan oleh suatu UU yang diuji; (c) bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi; (d) adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dan berlakunya UU yang dimohonkan untuk diuji; dan (e) adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.

Berikut adalah kompilasi Putusan MK yang mengabulkan permohonan dan mengubah konten UU Ketenagakerjaan berdasarkan Anotasi yang disusun oleh MK:

  1. Pasal 59 (7): Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak Sejak Rabu, 4 November 2015, sepanjang frasa ”demi hukum”, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Pekerja/buruh dapat meminta pengesahan nota pemeriksaan pegawai pengawas ketenagakerjaan kepada Pengadilan Negeri setempat dengan syarat: 1. Telah dilaksanakan perundingan bipartit namun perundingan bipartit tersebut tidak mencapai kesepakatan atau salah satu pihak menolak untuk berunding: dan 2. Telah dilakukan pemeriksaan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan berasarkan peraturan perundangundangan” berdasarkan Putusan MK Nomor 7 PUU-XII/2014.
  2. Pasal 65 (7): Hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) dapat didasarkan atas perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu apabila memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59. Sejak Selasa, 17 Januari 2012, sepanjang frasa ”perjanjian kerja waktu tertentu”, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dalam perjanjian kerja tersebut tidak disyaratkan adanya pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/ buruh yang objek kerjanya tetap ada, walaupun terjadi pergantian perusahaan yang melaksanakan sebagian pekerjaan borongan dari perusahaan lain atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh berdasarkan Putusan MK Nomor 27/PUU-IX/2011.
  3. Pasal 65 (8): Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) tidak terpenuhi, maka demi hukum status hubungan kerja pekerja/buruh dengan perusahaan penerima pemborongan beralih menjadi hubungan kerja pekerja/ buruh dengan perusahaan pemberi Sejak Rabu, 4 November 2015, sepanjang frasa ”demi hukum”, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Pekerja/buruh dapat meminta pengesahan nota pemeriksaan pegawai pengawas ketenagakerjaan kepada Pengadilan Negeri setempat dengan syarat: 1. Telah dilaksanakan perundingan bipartit namun perundingan bipartit tersebut tidak mencapai kesepakatan atau salah satu pihak menolak untuk berunding: dan 2. Telah dilakukan pemeriksaan oleh pegawaipengawas ketenagakerjaan berasarkan peraturan perundang-undangan” berdasarkan Putusan MK Nomor 7 PUU-XII/2014.
  4. Pasal 66 (2): Penyedia jasa pekerja/buruh untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan lang-sung dengan proses produksi harus memenuhi syarat sebagai berikut : a. adanya hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh; b. perjanjian kerja yang berlaku dalam hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dan/atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu yang dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak;. Sejak Selasa, 17 Januari 2012, sepanjang frasa ”perjanjian kerja untuk waktu tertentu”, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dalam perjanjian kerja tersebut tidak disyaratkan adanya pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/ buruh yang objek kerjanya tetap ada, walaupun terjadi pergantian perusahaan yang melaksanakan sebagian pekerjaan borongan dari perusahaan lain atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh berdasarkan Putusan MK Nomor 27/PUU-IX/2011.
  5. Pasal 66 (4): Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d serta ayat (3) tidak terpenuhi, maka demi hukum status hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh beralih menjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan pemberi pekerjaan. Sejak Rabu, 4 November 2015, sepanjang frasa ”demi hukum”, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Pekerja/buruh dapat meminta pengesahan nota pemeriksaan pegawai pengawas ketenagakerjaan kepada Pengadilan Negeri setempat dengan syarat: 1. Telah dilaksanakan perundingan bipartit namun perundingan bipartit tersebut tidak mencapai kesepakatan atau salah satu pihak menolak untuk berunding: dan 2. Telah dilakukan pemeriksaan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan berasarkan peraturan perundangundangan” berdasarkan Putusan MK Nomor 7 PUU-XII/2014.
  6. Pasal 90 (2): Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 dapat dilakukan penangguhan. Sejak Kamis, 29 Desember 2016, sepanjang frasa ”tetapi tidak wajib membayar pemenuhan ketentuan upah minimum yang berlaku pada waktu diberikan penangguhan”, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat berdasarkan Putusan MK Nomor 72/PUU-XIII/2015.
  7. Pasal 95 (4): Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka upah dan hak-hak lainnya dari pekerja/buruh merupakan utang yang didahulukan pembayarannya. Sejak Kamis, 11 September 2014, bertentangan dengan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “pembayaran upah pekerja/buruh yang terhutang didahulukan atas semua jenis kreditur termasuk atas tagihan kreditur separatis, tagihan hak negara, kantor lelang, dan badan umum yang dibentuk Pemerintah, sedangkan pembayaran hak-hak pekerja/buruh lainnya didahulukan atas semua tagihan termasuk tagihan hak negara, kantor lelang, dan badan umum yang dibentuk Pemerintah, kecuali tagihan dari kreditur separatis” berdasarkan Putusan MK Nomor 67/PUU-XI/2013.
  8. Pasal 96: Tuntutan pembayaran upah pekerja/buruh dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja menjadi kadaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun sejak timbulnya hak. Sejak Kamis, 19 September 2013, bertentangan dengan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat berdasarkan Putusan MK Nomor 100/PUU-X/2012.
  9. Pasal 120 (1): Dalam hal di satuperusahaan terdapat lebih dari 1 (satu) serikat pekerja/serikat buruh maka yang berhak mewakili pekerja/buruh melakukan perundingan dengan pengusaha yang jumlah keanggotaannya lebih dari 50% (lima puluh perseratus) dari seluruh jumlah pekerja/buruh di perusahaan tersebut. Sejak Rabu, 10 November 2010, bertentangan dengan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat berdasarkan Putusan MK Nomor 115/PUU-VII/2009.
  10. Pasal 120 (2): Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak terpenuhi, maka serikat pekerja/serikat buruh dapat melakukan koalisi sehingga tercapai jumlah lebih dari 50% (lima puluh perseratus) dari seluruh jumlah pekerja/buruh di perusahaan tersebut untuk mewakili dalam perundingan dengan pengusaha. Sejak Rabu, 10 November 2010, bertentangan dengan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat berdasarkan Putusan MK Nomor 115/PUU- VII/2009.
  11. Pasal 120 (3): Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau ayat (2) tidak terpenuhi, maka para serikat pekerja/serikat buruh membentuk tim perunding yang keanggotaannya ditentukan secara proporsional berdasarkan jumlah anggota masing-masing serikat pekerja/serikat buruh. Masing-masing serikat pekerja/serikat buruh”, dan. Dan dimaknai ”dalam hal di satu perusahaan terdapat lebih dari satu serikat pekerja/serikat buruh, maka jumlah serikat pekerja/serikat buruh yang berhak mewakili dalam melakukan perundingan dengan pengusaha dalam suatu perusahaan adalah maksimal tiga serikat pekerja/serikat buruh atau gabungan serikat pekerja/serikat buruh yang jumlah anggotanya minimal 10% dari seluruh pekerja/buruh yang ada dalam perusahaan; juga sepanjang frasa, ”Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau ayat (2) tidak terpenuhi, maka…”, tidak dihapuskan, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat berdasarkan Putusan MK Nomor 115/ PUU- VII/2009 sehingga ketentuan tersebut tidak dimaknai ”dalam hal di satu perusahaan terdapat lebih dari satu serikat pekerja/ serikat buruh, jumlah serikat pekerja/serikat buruh yang berhak mewakili dalam melakukan perundingan dengan pengusaha dalam suatu perusahaan adalah maksimal tiga serikat pekerja/serikat buruh atau gabungan serikat pekerja/serikat buruh yang jumlah anggotanya minimal 10% dari seluruh pekerja buruh yang ada dalam perusahaan.
  12. Pasal 153 (1) Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan: a. pekerja/buruh berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus; b. pekerja/buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; c. pekerja/buruh menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya; d. pekerja/buruh menikah; e. pekerja/buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya; f. pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama; Sejak Kamis, 14 Desember 2017, sepanjang frasa ”kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama”, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat berdasarkan Putusan MK Nomor 13/PUU-XV/2017.
  13. Pasal 155 (2): Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/ buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya. Sejak Senin, 19 September 2011, sepanjang frasa ”belum ditetapkan”, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “belum berkekuatan hukum tetap” berdasarkan Putusan MK Nomor 37/PUU-IX/2011.
  14. Pasal 158 (1): Pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dengan alasan pekerja/buruh telah melakukan kesalahan berat sebagai berikut:… Sejak Kamis, 28 Oktober 2004, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat berdasarkan Putusan MK Nomor 012/PUU-I/2003.
  15. Pasal 159: Apabila pekerja/buruh tidak menerima pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (1), pekerja/ buruh yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Sejak Kamis, 28 Oktober 2004, bertentangan dengan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat berdasarkan Putusan MK Nomor 012/PUU-I/2003.
  16. Pasal 160 (1): Dalam hal pekerja/buruh ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana bukan atas pengaduan pengusaha, maka pengusaha tidak wajib membayar upah tetapi wajib memberikan bantuan kepada keluarga pekerja/ buruh yang menjadi tanggungannya dengan ketentuan sebagai berikut:.. Sejak Kamis, 28 Oktober 2004, sepanjang mengenai anak kalimat “… bukan atas pengaduan pengusaha…” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat berdasarkan Putusan MK Nomor 012/PUU-I/2003.
  17. Pasal 164 (3): Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur) tetapi perusahaan melakukan efisiensi, dengan ketentuan pekerja/ buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4). Sejak Rabu, 20 Juni 2012, sepanjang frasa ”perusahaan tutup”, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “perusahaan tutup permanen atau perusahaan tutup tidak untuk sementara waktu” berdasarkan Putusan MK Nomor 19/PUU-IX/2011.
  18. Pasal 169 (1): Pekerja/buruh dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hal pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut: …c. tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih; Sejak Senin, 16 Juli 2015, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Pekerja/buruh dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hal pengusaha tidak membayar upah tepat waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu” berdasarkan Putusan MK Nomor 58/PUU-IX/2011.
  19. Pasal 170 Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan tidak memenuhi keten- tuan Pasal 151 ayat (3) dan Pasal 168, kecuali Pasal 158 ayat (1), Pasal 160 ayat (3), Pasal 162, dan Pasal 169 batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan pekerja/buruh yang bersangkutan serta membayar seluruh upah dan hak yang seharusnya diterima. Sejak Kamis, 28 Oktober 2004, sepanjang mengenai anak kalimat “… kecuali Pasal 158 ayat (1), …” bertentangan dengan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat berdasarkan Putusan MK Nomor 012/PUU-I/2003.
  20. Pasal 171 Pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (1), Pasal 160 ayat (3), dan Pasal 162, dan pekerja/buruh yang bersangkutan tidak dapat menerima pemutusan hubungan kerja tersebut, maka pekerja/buruh dapat mengajukan gugatan ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal dilakukan pemutusan hubungan kerjanya. Sejak Kamis, 28 Oktober 2004, sepanjang menyangkut anak kalimat “… Pasal 158 ayat (1)…” bertentangan dengan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat berdasarkan Putusan MK Nomor 012/PUU-I/2003.
  21. Pasal 186 (1): Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 93 ayat (2), Pasal 137, dan Pasal 138 ayat (1), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah). (2): Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana pelanggaran. Sejak Kamis, 28 Oktober 2004, sepanjang mengenai anak kalimat “… Pasal 137 dan Pasal 138 ayat (1)…” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat berdasarkan Putusan MK Nomor 012/PUU-I/2003.

Jadi terdapat 21 norma UU Ketenagakerjaan yang telah dinyatakan bertentangan dengan konstitusi. Dari 21 norma tersebut terdapat perlakuan yang berbeda. Ada yang dibatalkan secara keseluruhan, sedangkan ada pula yang dinyatakan konstitusional bersyarat dan MK memberi penafsiran ulang atau tambahan.

(oleh Bernard Simamora, SH, S.IP., S.Si, MM, Advokat & Konsultan Hukum)

Langkah Hukum Jika Suami Tidak Menafkahi Isteri dan/atau Anak

0

Kasus

Suami saya sudah 12 tahun ini tidak pernah lagi menafkahi saya dan anak-anak, padahal dia tidak sedang dalam kekurangan. Dia juga jarang pulang, alasannya harus mengurus usahanya yang ada di Kalimantan. Saya tidak tahu apa yang sesungguhnya terjadi dengan dia. Pertanyaannya, saya ingin dia menafkahi saya dan anak-anak saya. Langkah hukum apa yang bisa saya tempuh agar suami saya bertangggungjawab ?

 Penjelasan

Menurut UU Perkawinan, suami adalah seorang kepala rumah tangga yang memiliki kewajiban melindungi istri dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup rumah tangga sesuai kemampuannya termasuk memberikan tempat tinggal dan segala biaya terkait menafkahi istri. Dalam Pasal 34 ayat (1) UU Perkawinan dikatakan bahwa suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.

Selain itu, menurut PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan, suami selaku orang tua juga memiliki kewajiban terhadap anak yaitu memelihara dan mendidik anak sebaik-baiknya termasuk memberikan biaya pendidikan dan perawatan bagi anak yang berlaku terus sampai dengan si anak menikah atau mandiri, bahkan jika keadaan perkawinan suami dan istri putus sekalipun.

Perbuatan suami yang meninggalkan istri dan anak tanpa kabar berita dan nafkah lahir batin merupakan suatu pelanggaran atas kewajiban suami terhadap istri dan melanggar kewajiban suami sebagai orang tua terhadap anak berdasarkan UU Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (apabila suami beragama Islam). Perbuatan suami tersebut juga tergolong tindakan menelantarkan istri dan anak berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU Penghapusan KDRT):

  • Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.
  • Penelantaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.

Oleh karena itu, secara hukum ada dua hal yang bisa dilakukan. Pertama, secara perdata yaitu mengajukan gugatan nafkah maupun gugatan cerai terhadap suami Anda. Kedua, melaporkan suami ke kantor polisi karena telah melakukan penelantaran terhadap keluargsecara.

Gugatan Perdata

Isteri dapat mengajukan gugatan nafkah ke Pengadilan dengan dasar hukum Pasal 34 UUPerkawinan yang berbunyi :“Jika suami atau isteri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugutan kepada Pengadilan”. Gugatan ini dapat berupa gugatan nafkah yang terlepas dari gugatan cerai. Artinya, gugatan nafkah bisa diajukan isteri terhadap suami tanpa harus bercerai/mengajukan gugatan cerai.

Pelaporan Pidana

Tindakan suami yang menelantarkan istri dan anak yang diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup seperti saksi-saksi, maka istri dapat melaporkan sang suami kepada kepolisian setempat atas dugaan tindak pidana penelantaran. Berdasarkan Pasal 49 UU Penghapusan KDRT, apabila suami dinyatakan bersalah dengan suatu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka suami dapat dipidana dengan penjara paling lama tiga(3)  tahun atau denda paling banyak Rp. 15 juta. Begitu juga dengan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bisa digunakan untuk menjerat suami yang tidak bertanggungjawab tersebut.

Apabila diinginkan sang isteri, penelantaran tersebut juga dapat menjadi alasan perceraian apabila telah berlangsung setidaknya 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin dan tanpa alasan yang sah. Dengan demikian, istri dapat mengajukan suatu gugatan perceraian terhadap suami apabila diinginkan, dengan mempertimbangkan kepentingan anak dan/atau kepastian status hukum istri.

Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat .

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
  2. Undang-Undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
  3. Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Jika saudara memerlukan Bantuan Advokat untuk menghadapi persoalan seperti di atas, hubungi kami, BSDR Law Firm via WA/SMS : 0811246803 e-mail: bsdrlawfirm@gmail.com, atau kalau saudara berdomisili di area Bandung dan Jawa Barat, dapat datang langsung ke kantor BSDR Law Firm, JL. Kali Cipamokolan No. 2 Soekarno-Hatta Bandung. (*)

Prosedur Ganti Nama Menurut Hukum

0

Saya merasa begitu tersiksa dan malu dengan nama saya. Saya seorang pria tetapi nama saya mirip dan lazim dipakai oleh wanita dan kerap jadi bahan tertawaan teman-teman, sehingga saya tersiksa dan merasa malu dengan nama saya. Seorang teman menyarankan saya untuk ganti nama dengan mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri. Saya bingung karena tidak tahu prosedurnya dan, dan saya khawatir akibatnya nanti setelah saya berganti nama terhadap ijazah saya dan surat-surat yang saya miliki seperti surat akta lahir, rekening di bank, sertifikat tanah, dan lain-lainnya.

Mohon penjelasan dan petunjuk bagaimana cara dan prosedur ganti nama? Atas bantuan dan penjelasannya kerjasama saya ucapkan banyak terima kasih. (Dari seoang Pria di Cimahi).

Penjelasan kami :

Dalam Penjelasan Umum alinea ke-3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU 23/2006) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU 24/2013) disebutkan, ganti nama merupakan salah satu peristiwa penting kependudukan, dengan buyi selengkapnya sebagai berikut :

Peristiwa Kependudukan, antara lain perubahan alamat, pindah datang untuk menetap, tinggal terbatas, serta perubahan status Orang Asing Tinggal Terbatas menjadi tinggal tetap dan Peristiwa Penting, antara lain kelahiran, lahir mati, kematian, perkawinan, dan perceraian, termasuk pengangkatan, pengakuan, dan pengesahan anak, serta perubahan status kewarganegaraan, ganti nama dan Peristiwa Penting lainnya yang dialami oleh seseorang merupakan kejadian yang harus dilaporkan karena membawa implikasi perubahan data identitas atau surat keterangan kependudukan. Untuk itu, setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting memerlukan bukti yang sah untuk dilakukan pengadministrasian dan pencatatan sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Menurut Pasal 1 angka 17 UU 24/2013 Peristiwa penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.

Selanjutnya, pasal 52 UU 23/2006 mengatur bahwa pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon. Selanjutnya, perubahan nama tersebut wajib dilaporkan oleh orang yang berubah namanya tersebut kepada Instansi Pelaksana, dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota atau Kabupaten setempat, yang menerbitkan akta pencatatan sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh yang bersangkutan. Pejabat Pencatatan Sipil selanjutnya akan membuatkan catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil.

Di sisi lain, setiap penduduk yang melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Penting (perubahan nama) maka akan dikenakan sanksi administratif berupa denda paling banyak Rp 1 juta.

Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Perpres 96/2018) pasal 53 mengatur bahwa pencatatan perubahan nama penduduk harus memenuhi persyaratan:

  1. Salinan Penetapan Pengadilan Negeri;
  2. Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
  3. Kartu Keluarga
  4. Kartu Tanda Penduduk-elektronik; dan
  5. dokumen perjalanan bagi orang asing.

Jadi, untuk akta kelahiran Anda nantinya akan tetap sama dengan akta kelahiran yang lama, namun akan ditambahkan catatan pinggir oleh petugas catatan sipil mengenai perubahan nama tersebut. Dengan akta kelahiran tersebut, Anda dapat mengurus perubahan nama Anda pada surat-surat, seperti KTP, sertifikat tanah, surat-surat sehubungan perbankan, dan lain sebagainya.

Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat.

Jika saudara memerlukan Bantuan Pengurusan Perubahan nama dapat menghubungi kami, BSDR Law Firm via WA/SMS : 0811246803 e-mail: bsdrlawfirm@gmail.com, atau kalau saudara berdomisili di area Bandung dan Jawa Barat, dapat datang langsung ke kantor BSDR Law Firm, JL. Kali Cipamokolan No. 2 Soekarno-Hatta Bandung. (*)

Prosedur Perceraian Non Muslim di Indonesia

0

Perkawinan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang beragama Kristen tunduk pada peraturan yang diatur dalam dalam Undang-undang Perkawinan pasal 2 No. 1 Tahun 1974 yang berbunyi:

  • Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.
  • Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mereka yang melangsungkan Perkawinan, sesuai ketentuan di atas, harus tercatatkan di Lembaga Pencatat Perkawinan. Sesuai dengan pasal 2 PP No. 9 Tahun 1975, yang dimaksud sebagai Lembaga Pencatat Perkawinan adalah Kantor Urusan Agama (KUA) bagi mereka yang melangsungkan perkawinan secara agama Islam dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil bagi mereka yang melangsungkan perkawinan menurut agama selain agama Islam.

Dalam undang-undang, putusnya ikatan perkawinan dapat disebabkan oleh 3 (tiga) sebab, yaitu: Kematian, Perceraian, dan atas putusan pengadilan. Perceraian sebagai salah satu sebab putusnya ikatan perkawinan hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan. Artinya, perceraian hanya dapat sah secara hukum apabila dilakukan melalui proses persidangan di pengadilan, untuk yang beragama Kristen dapat mengajukan Gugatan Cerai ke Pengadilan Negeri yang berwenang.

Bagi mereka yang hendak melangsungkan proses perceraian, perceraian hanya dapat dilakukan melalui sidang pengadilan, seperti yang diatur dalam pasal 39 UU No. 1 Tahun 1974, yaitu Perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.

Pengajuan perceraian bagi yang beragama Kristen Protestan, cara dan syarat mengurus perceraian agama kristen protestan pada intinya sama saja dengan agama lain selain Islam seperti Katolik, Hindu, Buddha dan Khonghucu karena dalam aturannya pengajuan perceraian bagi non-muslim di Indonesia semuanya diajukan ke pengadilan negeri, sedangkan untuk pembuatan akte cerainya diurus di catatan sipil.

Sebelum mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri dengan wilayah hukum domisili calon tergugat, persiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kutipan Akta Perkawinan (Akte nikah)
  • Akta Kelahiran Anak (Jika ada anak)
  • Kartu Keluarga
  • Surat Gugatan Cerai

Saudara bisa menggunakan jasa Advokat/Pengacara, meskipun saudara dapat saja melakukan mengurus perceraian tanpa didampingi oleh Advokat. Namun, jika Saudara merasa perlu advis atau merasa perkara berat, Saudara bisa meminta bantuan advokat/pengacara, karena pada prinsipnya Advokat/Pengacara itu bebas.

Di sisi lain, advokat/pengacara, sebenarnya tidak hanya berfungsi untuk mewakili para pihak saat beracara. Pengacara juga dapat menjembatani dialog antara para pihak yang akan bercerai dalam membicarakan segala kesepakatan yang ingin dicapai misalnya, harta gono-gini, hak asuh anak, nafkah anak, dll

Namun, akan berbeda jika saudara mengajukannya sendiri. Jika belum bisa membuat surat gugatan cerai, silahkan minta bantu dibuatkan di Pengadilan atau bisa mendatangi Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) di Pengadilan Negeri tekait, utarakan semua permasalahannya kepada petugas, agar nanti bisa dibuatkan langsung surat gugatannya.

Setelahnya selesai membuat surat gugatan, silahkan daftarkan perkara perceraian tersebut dan lakukan pembayaran ke kasir atau ke Bank dengan nominal sesuai dengan ketentuan Pengadilan. Setelah didaftarkan saudara tinggal menunggu surat panggilan sidang dari pengadilan. Jika sudah ada panggilan, silahkan datang pada jadwal sidang yang ditentukan.

Langkah-langkah mengajukan Gugatan cerai untuk Agama Kristen

Langkah awal dalam mem-proses gugatan cerai adalah menentukan Pengadilan Negeri (PN) yang berwenang. Pengadilan Negeri yang berwenang memproses gugatan cerai adalah Pengadilan Negeri yang sesuai wilayah hukum tempat tinggal “saat ini” si Tergugat, bukan tempat pernikahan dilangsungkan/dicatatatkan atau tempat sesuai domisili yang tercantum dalam KTP;

Dalam prakteknya, pembuatan gugatan perceraian harus mengetengahkan “alasan perceraian” dimana alasan-alasan perceraian tersebut diatur dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975.

Bunyinya sebagai berikut:

  • Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan
  • Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya
  • Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  • Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain;
  • Salah satu pihak mendapat cacat badan atau, penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
  • Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah-tangga

Gugatan Cerai dan Proses yang Akan Anda lalui

Teks gugatan cerai harus disusun dengan benar dan tepat. Bila sudah selesai, langkah selanjutnya ialah mendaftarkan di Pengadilan Negeri yang berwenang. Lengkapnya, dalam perkara perceraian agama kristen proses yang akan Anda lalui adalah sebagai berikut :

  1. Pendaftaran gugatan;
  2. Menerima surat panggilan sidang;
  3. Sidang pertama, apabila kedua belah pihak hadir baik itu Penggugat maupun Tergugat maka Majelis Hakim mewajibkan para pihak untuk Melakukan Mediasi sesuai dengan Perma No. 1 Tahun 2016;
  4. Waktu Mediasi sesuai dengan Perma No. 1 Tahun 2016 adalah 30 hari;
  5. Setelah Mediasi dinnyatakan Gagal maka dilanjutkan dengan sidang Pembacaan Gugatan Penggugat;
  6. Sidang Jawaban;
  7. Sidang replik
  8. Sidang duplik;
  9. Sidang bukti surat pihak Penggugat;
  10. Sidang bukti pihak Tergugat;
  11. siding saksi dari Penggugat;
  12. Sidang saksi dari Tergugat;
  13. Sidang kesimpulan;
  14. Sidang pembacaan putusan perkara.

Apabila sudah diputus pada proses ke 14 (sidang pembacaan putusan perkara) dan pada saat putusan dibacakan Tergugat hadir, maka terhitung 14 hari dari putusan tersebut tidak ada banding dari pihak Tergugat, maka putusan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Namun apabila pada saat putusan Tergugat tidak hadir pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak Tergugat, dan terhitung 14 hari dari diterimanya surat tersebut ke alamat Tergugat, putusan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Jika dalam perkara tersebut tidak ada banding, Penggugat maupun Tergugat dapat meminta Salinan putusan ke Pengadilan Negeri untuk kemudian dibawa ke Kantor Catatan Sipil sesuai dengan domisili sesuai KTP para pihak untuk di proses Akta Cerai.

Bagaimana jika tergugat tidak pernah Hadir di pengadilan?

Namun jika pihak Tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan setelah dipanggil dengan panggilan secara syah, Gugatan cerai tetap bisa disidangkan secara verstek (proses sidang tanpa pernah dihadiri oleh pihak Tergugat).

Dalam hal ini, pihak Tergugat akan mendapatkan panggilan sidang sebanyak 3 kali, dan karenanya Tergugat tidak pernah hadir dalam setiap panggilan sidang tersebut, dengan demikian maka proses sidang akan tetap berjalan tanpa kehadiran dan perlawanan/sanggahan dari pihak Tergugat;

Proses sidang secara verstek relatif lebih singkat selesainya dibanding sidang normal, dimana penjabaran persidangannya sebagai berikut:

  1. sidang I panggilan 1; (Tergugat tak hadir)
  2. sidang I panggilan 2; (Tergugat tak hadir)
  3. sidang I panggilan 3; (Tergugat tak hadir) dilanjutkan sidang pembuktian dan saksi Penggugat; dan
  4. Sidang Kesimpulan
  5. sidang pembacaan putusan.

Apabila sudah diputus, dan pada saat putusan dibacakan Tergugat tidak hadir maka isi putusan tersebut harus diberitahukan oleh Pengadilan ke pihak Tergugat yang tidak hadir, dan terhitung 14 hari dari pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak Tergugat, dan terhitung 14 hari dari diterimanya surat tersebut ke alamat Tergugat, putusan telah mempunyai kekuatan hokum yang tetap.

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam Persyaratan perceraian;

  1. Dokumen: Kutipan Akta Perkawinan dari Catatan Sipil (asli), surat pemberkatan pernikahan dari Agama, KK, KTP atau bukti domisili, Akta Kelahiran Anak (jika ada anak), Bukti-bukti pendukung lainnya (sms/foto/surat kesepakatan/surat pernyataan, dsb [jika ada]).
  2. Tentang Saksi : Kehadiran minimal dua orang saksi merupakan syarat mutlak dalam proses persidangan perceraian.

Saksi dihadirkan pada saat sidang acara pembuktian saksi Penggugat. Saksi adalah orang-orang yang benar-benar mengetahui permasalahan baik secara melihat langsung dan/atau mendengar langsung kejadian masalahnya. Umumnya saksi adalah orang tua, saudara dan kerabat dekat (sahabat/supir/baby sitter/asisten rumah tangga, dan sebagainya).

Ikuti semua proses persidangan dari sidang pertama sampai sidang terakhir. Jumlah atau banyaknya sidang tidak bisa ditentukan, itu sangat tergantung dari lancar atau tidaknya persidangan, jika pihak dari Tergugat/Termohon tidak hadir, maka proses persidangan akan cepat, namun jika pihak Tergugat atau Termohon hadir, maka prosesnya akan lebih lama.

Jika persidangan perceraian sudah diputuskan oleh pengadilan dan sudah berkekuatan hukum tetap, silahkan daftarkan ke catatan sipil untuk dibuatkan akta cerainya dengan membawa salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, kutipan akta perkawinan, ktp dan kartu keluarga suami istri. Bagi Warga Negara Asing, silahkan sertakan paspor dan dokumen imigrasi. Setelah itu, tinggal tunggu saja akta cerainya selesai. Biasanya dalam waktu kira-kira satu sampai dua minggu, akta cerai sudah selesai dibuat dan bisa diambil.

Kesimpulannya, bagi saudara yang beragama Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha atau Khonghucu, perceraian harus diajukan ke pengadilan negeri yang sesuai dengan domisili atau tempat tinggal Istri. Setelah proses perceraian di pengadilan selesai atau setelah mempunyai putusan yang berkekuatan hukum tetap, silahkan ajukan pembuatan akta cerainya ke catatan sipil dengan membawa syarat-syarat yang sudah dijelaskan.

Jika saudara memerlukan Bantuan Advokat untuk Pengurusan perceraian, hubungi kami, BSDR Law Firm via WA/SMS : 0811246803 e-mail: bsdrlawfirm@gmail.com, atau kalau saudara berdomisili di area Bandung dan Jawa Barat, dapat datang langsung ke kantor BSDR Law Firm, JL. Kali Cipamokolan No. 2 Soekarno-Hatta Bandung. (*)

UU KPK Layak Digugat ke MK

0

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan menilai Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru disahkan layak digugat secara formil ke Mahkamah Konstitusi. Menurut PSHK, ada tiga aturan yang dilanggar pemerintah dan DPR dalam proses pengubahan UU tersebut.

“Uji formil itu terkait prosedur pembentukan. Nah, sekarang UU KPK itu menyalahi prosedur pembentukan,” kata peneliti PSHK Agil Oktaryal saat dihubungi, Sabtu, 21 September 2019.

Agil menyebutkan pembentukan UU KPK menyalahi tiga pasal dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Pertama, menurut Agil, revisi UU KPK melanggar Pasal 45 UU tersebut karena tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional prioritas tahun 2019.

Kedua, menurut dia, pembentukan revisi UU KPK juga tidak melibatkan publik. Padahal menurut Pasal 96, masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan tertulis dalam pembentukan Peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Agil menilai DPR dan pemerintah juga melakukan pembahasan revisi tersebut secara diam-diam dan tidak transparan. “Pimpinan KPK bahkan tidak mendapatkan drafnya,” kata dia.

Menurut Agil, pembentukan UU secara tidak transparan telah melanggar Pasal 88. Pasal 88 mensyaratkan DPR harus melakukan penyebarluasan rencana revisi sejak sejak penyusunan Prolegnas, penyusunan Rancangan UU, pembahasan Rancangan UU, hingga Pengundangan UU. “Itu semua memenuhi syarat formil pengajuan ke MK,” kata Agil.

Banyak Kewenangan KPK Dipangkas UU Baru

Tim transisi bentukan Komisi Pemberantasan Korupsi masih terus mengkaji dampak perubahan Undang-Undang KPK terhadap kerja lembaga antikorupsi ini. Hasil sementara tim transisi menemukan cukup banyak kewenangan KPK yang dipangkas.

“Apalagi soal pimpinan KPK yang bukan lagi penyidik dan penuntut umum, itu jadi konsekuensi serius berkenaan dengan tugas di KPK,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Jumat, 20 September 2019.

Febri mengatakan tim transisi baru bekerja selama tiga hari untuk mengidentifikasi dampak revisi UU KPK terhadap kerja lembaga. Fokus tim, kata dia, salah satunya untuk memastikan risiko perubahan pasal terhadap tugas KPK di bidang penindakan.

KPK membentuk tim transisi setelah DPR mengesahkan revisi UU KPK pada rapat paripurna 17 September 2019. Tim terdiri dari pegawai di bidang Sumber Daya Manusia, hukum, keuangan dan Komunikasi.

Kendati demikian, Febri mengatakan penanganan kasus di KPK masih terus berjalan. KPK, kata dia, masih menggunakan UU sebelum revisi untuk menjalankan  tugasnya. “UU itu belum ditandatangani Presiden, sehingga UU yang berlaku masih sama.” (Tempo)

MA Luncurkan Sembilan Aplikasi E-Litigasi

0

Mahkamah Agung (MA) melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA meluncurkan sembilan inovasi aplikasi pelayanan publik berbasis teknologi informasi.

“Sembilan aplikasi tersebut bertujuan untuk mendukung implementasi sistem e-Litigasi di Mahkamah Agung yang telah diluncurkan pada tanggal 19 Agustus 2019 oleh Ketua Mahkamah Agung RI,” ujar Dirjen Badan Peradilan Agama Aco Nur di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu.

Adapun sembilan aplikasi tersebut, adalah Aplikasi Notifikasi Perkara, Aplikasi Informasi Perkara dan Informasi Produk Pengadilan Agama, Aplikasi Antrian Sidang, Aplikasi Verifikasi Data Kemiskinan, Command Center Badilag, Aplikasi e-Eksaminasi, Aplikasi PNBP, e- Register Perkara, dan e-Keuangan Perkara.

“Selain bertujuan untuk mendukung implementasi e-Litigasi MA, sembilan aplikasi ini juga diperuntukkan bagi masyarakat pencari keadilan dalam mengakses pelayanan publik di Pengadilan Agama,” kata Aco.

Aco kemudian memberikan contoh bahwa melalui aplikasi ini, para pencari keadilan dapat melihat kepastian jadwal persidangan tanpa perlu penumpukan antrean, dan kemudahan mengakses layanan prodeo tanpa melampirkan Surat Keterangan Tanda Miskin (SKTM) dengan aplikasi Verifikasi Data Kemiskinan.

Sembilan aplikasi ini diresmikan oleh Ketua MA Hatta Ali, serta dihadiri oleh Ketua Komisi Yudisial, dan sejumlah duta besar negara sahabat, serta kementerian lembaga.

Pada Agustus 2018, Mahkamah Agung memang sudah meluncurkan sistem peradilan elektronik, namun aplikasi dalam sistem tersebut belum terintegrasi satu dengan yang lain.

Mahkamah Agung mentargetkan pada 2020 seluruh peradilan di Indonesia sudah harus menggunakan sistem peradilan elektronik yang terintegrasi. (Antaranews)

Pemalsuan Klaim Asuransi: Sidang In Absentia Dapat Digelar

0

Sidang kasus pemalsuan klaim asuransi yang diduga melibatkan Terdakwa AL semakin berlarut-latut. Penyababnya, AL kembali mangkir di sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Akademisi bidang hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ismail Hasan berpendapat, sidang in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa dibenarkan dalam sistem peradilan pidana Indonesia, sepanjang yang bersangkutan sudah dipanggil secara sah menurut hukum. Bahkan, lanjutnya persidangan ini juga tetap dimungkinkan karena alasan terdakwa sakit, sepanjang masih cakap secara hukum.

“Jadi perintah menghadirkan terdakwa pada Jaksa Penuntut Umum sudah tepat. Tetapi jika tidak bisa juga dihadirkan, maka sidang bisa lanjut tanpa kehadiran terdakwa,”tegasnya, Jumat (21/8/2019).

Pria yang juga aktif di Setara Institute ini menambahkan, pada dasarnya, kehadiran terdakwa adalah ruang bagi dirinya memberikan pembelaan dan cara hukum acara Indonesia memberikan perlindungan hak asasi manusia karena asas praduga tidak bersalah.

“Tapi jika tidak dimanfaatkan dan ketidakhadirannya menghambat pemenuhan keadilan bagi orang lain, maka sidang in absentia dapat dibenarkan,”katanya.

Jika Jaksa tidak bisa menghadirkan terdakwa, lanjut dia, maka langsung ke penuntutan.

“Biarkan hakim yang akan memutusnya”.

Mahkamah Agung (MA) juga memberikan komentar terkait berlarut-larutnya proses persidangan terhadap AL, terdakwa dugaan pemalsuan dokumen klaim asuransi dengan nomor perkara 1036/Pid.B/2018/PN JKT.SEL. di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Juru Bicara MA Abdullah mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berkewajiban menghadirkan terdakwa ke muka persidangan, serta menuntut agar hakim menghukum terdakwa. Jika terdakwa tak hadir, majelis hakim tetap memerintahkan penuntut umum menghadirkan terdakwa di persidangan.

“Tetap memerintahkah jaksa penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa,” kata Abdullah ketika diminta komentarnya oleh wartawan.

Seperti diketahui, sidang kasus dugaan pemalsuan klaim asuransi atas nama terdakwa AL, berjalan di tempat karena terdakwa sudah 13 kali tidak hadir di persidangan. Sidang ini sudah berjalan selama 10 bulan, sejak sidang perdana di PN Jaksel, pertengahan September 2018 lalu.

Secara keseluruhan, sudah 14 kali terdakwa tak hadir di persidangan yang sudah berjalan selama 10 bulan, sejak sidang perdana di PN Jaksel, pertengahan September 2018 lalu. Abdullah mengatakan, pihak penuntut umum harus bisa membuktian dakwaannya, agar majelis hakim menghukum terdakwa.

“Jika hakim memutus dan menghukum terdakwa lebih rendah dari tuntutannya, pasti tidak terima dan menyatakan banding,” sambung Abdullah.

Sesuai catatan di PN Jaksel, dalam 32 kali agenda persidangan, 13 sidang diantaranya tidak dihadiri terdakwa dengan alasan sakit.

Sebelumnya, Kahumas PN Jaksel, Achmad Guntur mengatakan, JPU wajib menghadirkan terdakwa.”Masalah ini harus ditanyakan ke Kejaksaan Tinggi DKI,” urainya.

Dari lamanya perkara ini, lanjut dia, majelis hakim bisa menilai kalau jaksa tidak serius terhadap penyelesaian perkara .

“Dan ini menjadi tunggakan perkara di kejaksaan,” urai Guntur.

Terdakwa AL sendiri dijerat jaksa dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen untuk klaim asuransi. (bisnis.com)

Bagaimana Jika Anda Ditangkap Polisi?

0

Tidak semua orang yang melakukan kejahatan atau perbuatan melanggar hukum menyadari bahwa perbuatannya itu salah. Kecuali memang disengaja seperti menipu, mencuri, dan merampok. Misalnya, membeli sesuatu barang dari hasil kejahatan, sedangkan saat sebelumnya Anda tidak tahu barang itu barang rampokan. Anda bisa dituduh sebagai penadah dan ditangkap polisi. Bisa terjadi juga, Anda sesungguhnya tak bersalah, tetapi tiba-tiba ditangkap polisi, karena salah informasi atau salah tangkap. Bagaimana seandainya hal itu menimpa Anda? Berikut petunjuk singkat yang dikutip dari Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Salah satu kewenangan yang diberikan Undang-Undang kepada Polisi selaku penegak hukum adalah melakukan penangkapan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana. Tetapi, berurusan dengan pihak berwajib dalam hal ini Polisi jelas afdalah hal yang tidak sidukai atau malah ditakuti masyarakat umum.

Tetapi sebagai kewenangan yang diberikan Undang-Undang, Polisi tidak boleh sewenang-wenang dalam melakukan penangkapan. Ada aturan-aturan atau prosedur hukum yang harus dilakukan atau dipenuhi lebih dulu sebelum menangkap orang. Siapapun yang akan ditangkap polisis, ia berhak menanyakan apakah prosedur-prosedur penangkapan telah dilakukandan/atau dipenuhi oleh polisi atau belum. Jika belum, maka Anda berhak menolak untuk ditangkap, karena tidak boleh menangkap orang sewenang-wenang tanpa ada dasar hukum yang jelas.

Berikut ini diuraikan hal-hal prinsip yang bisa menjadi “bekal” anda kalau suatu saat menghadapi penangkapan polisi:

Apa itu penangkapan?

Penangkapan adalah tindakan pengekangan tersangka atau terdakwa untuk sementara waktu (lihat Pasal 1 angka 20 Undang-Undang No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)).

Apa saja syarat seseorang bisa ditangkap?

Ada bukti permulaan yang cukup. Di dalam KUHAP tidak diatur indikator bukti permulaan yang cukup. Sehingga tidak jarang dijadikan alat bagi oknum penegak hukum untuk bertindak sewenang-wenang (asal tangkap, asal tahan). Namun, ukuran alat bukti yang bisa digunakan adalah minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Sebab bila perkara masuk hingga pengadilan, maka pada akhirnya hakim hanya bisa menjatuhkan pidana bila sekurang-kurangnya terdapat dua alat bukti ditambah keyakinan hakim, jadi indikator bukti permulaan mengacu pada Pasal 183 KUHAP saja. Bila penangkapan dilakukan tanpa ada dasar bukti yang cukup (dua alat bukti), tidak usah takut, Anda harus berani membantah dan menolak untuk ditangkap.

Siapa yang berhak menangkap?

  1. Penyidik, yaitu Pejabat polisi Negara RI yang minimal berpangkat Ipda (pangkat balok satu I), atau Pejabat pegawai Negeri Sipil yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang yang sekurang-kurangnya berpangkat Pengatur Muda Tingkat I (Golongan II/b atau yang disamakan dengan itu)
  2. Penyidik Pembantu, yaitu: Pejabat polisi Negara RI dengan pangkat minimal Brigadir dua, ataun Pejabat pegawai Negeri Sipil di lingkungan kepolisian negara RI yang minimal berpangkat Pengatur Muda Tingkat (Golongan II/b atau yang disamakan dengan itu)
  3. Penyelidik yaitu setiap pejabat polisi negara RI atas perintah penyidik

Dan selain aparat di atas tidak berhak untuk menangkap.

Kapan bisa dilakukan penangkapan?

  1. Tertangkap tangan yaitu tertangkap saat sedang atau segera sesudah beberapa saat melakukan tindak pidana. Tertangkap tangan, yaitu tertangkap saat anda sedang atau segera sesudah beberapa saat melakukan tindak pidana. Bila tertangkap tangan maka tidak perlu menanyakan surat perintah penangkapan karena polisi boleh menangkap tanpa surat perintah dalam hal tertangkap tangan. (Pasal 18 ayat 2 KUHAP)
  2. Tertangkap biasa yaitu ditangkap dengan surat penangkapan.

Apa yang harus dilakukan bila akan ditangkap?

  1. Minta surat tugas dari polisi yang akan menangkap anda. Jangan mau ditangkap atau diperiksa sebelum polisi bersangkutan menunjukan surat tugasnya.
  2. Minta surat perintah penangkapan. Tidak hanya surat tugas, tapi juga polisi diberikan surat perintah penangkapan jika hendak menangkap orang, maka anda harus minta polisi untuk menunjukan surat perintah penangkapan tersebut.
  3. Baca surat penangkapan tersebut, intinya harus ada, identitas tersangka, alasan penangkapan, uraian singkat kejahatan yang disangkakan dan tempat diperiksa.
  4. Jangan takut untuk menolak penangkapan jika polisi tidak bisa menunjukan surat-surat di atas.
  5. Jangan percaya dengan polisi yang tidak bisa menunjukan surat-surat di atas. Dan jangan mau ikuti instruksi apapun darinya. Biasanya anda akan dibujuk untuk ikut ke kantor polisi dengan mengatakan akan membawa anda ke kantor polisi sebentar saja guna dimintai keterangan. Padahal begitu sampai di kantor polisi, anda langsung ditangkap bahkan ditahan dan tidak diizinkan pulang kembali.
  6. Perlu diingat prinsipnya segala tindakan polisi harus didasarkan pada perintah tertulis agar bisa diperlihatkan pada masyarakat. Apapun yang disampaikan oleh oknum polisi yang tidak bisa menunjukan surat tugas dan surat perintah penangkapan tidak usah didengarkan dan wajib ditolak.
  7. Menunjukan sura tugas dan surat perintah penangkapan adalah wajib bagi polisi sebagaimana perintah KUHAP dan merupakan asas hukum dalam KUHAP sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan Umum angka 3 huruf b KUHAP: “Penangkapan, panahanan, penggeledahan dan penyitaan hanya dilakukan berdasarkan perintah tertulis oleh pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang dan hanya dalam hal dan dengan cara yang diatur dengan undang-undang”.
  8. Pihak Keluarga berhak mendapat tembusan surat penangkapan segera setelah penangkapan dilakukan (Pasal 18 ayat 3 KUHAP).

Apa saja hak anda setelah ditangkap?

  1. Meminta untuk menghubungi dan didampingi pengacara. Mendapat bantuan hukum adalah hak anda sebagai warga negara, dan sifatnya wajib. Dan penyidik wajib memberitahukan hak anda tersebut dan menyediakan anda pengacara jika anda tidak memiliki pengacara.
  2. Segera diperiksa oleh penyidik. Tak jarang orang yang ditangkap tapi dibiarkan saja tanpa diproses kasusnya. Sehingga berlarut-larut tanpa kepastian hukum.
  3. Minta untuk dilepaskan jika lewat 1 x 24 jam. Pasal 19 ayat 1 KUHAP menyatakan, Penangkapan dilakukan paling lama untuk satu hari.
  4. Diperiksa tanpa tekanan, ancaman, kekerasan, baik fisik maupun psikis, dan sebagainya. Intinya anda berhak untuk diperiksa secara bebas. Pasal 52 KUHAP: “Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas keapada penyidik atau hakim.”

Hal di atas diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

  1. Pasal 1 angka 20: “Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini”.
  2. Pasal 183: “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.”
  3. Penjelasan Pasal 52: “Supaya pemeriksaan dapat mencapai hasil yang tidak menyimpang daripada yang sebenarnya maka tersangka atau terdakwa harus dijauhkan. dari rasa takut. Oleh karena itu wajib dicegah adanya paksaan atau tekanan terhadap tersangka atau terdakwa.”

Apabila penangkapan tidak memenuhi ketentuan di atas, maka penangkapan tersebut tidak sah.

Bisakah mempermasalahkan penangkapan?

Bisa! Tuntutan dapat diajukan lewat praperadilan.

  1. Anda bisa mempermasalahkan sah atau tidaknya penangkapan.
  2. Anda bisa menuntut ganti rugi karena penangkapan yang dilakukan polisi dengan alasan :
  3. Penangkapan tanpa alasan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  4. Salah tangkap orang.
  5. Penangkapan yang tidak sesuai prosedur.

Semoga bermanfaat!

 

Kendala Dalam Menjerat Korporasi Sebagai Pelaku Tindak Pidana Korupsi

0

Penanganan korupsi oleh aparat penegak hukum belum maksimal menjerat korporasi sebagai pelaku tindak pidana. Padahal, dari data penanganan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pihak swasta justru merupakan salah satu pihak yang tertinggi melakukan tindak pidana korupsi. Dari data di tahun 2016 saja sudah ada 150 orang yang menjadi terpidana korupsi dari korporasi yang lebih banyak dari jumlah pejabat negara yang terjerat korupsi.

Padahal, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) telah mengatur korporasi sebagai subjek tindak pidana. Namun, sampai saat ini hanya beberapa korporasi yang dihukum sebagai terpidana korupsi.

Mengapa korporasi sudah dijerat dengan UU Tipikor? Pasalnya, masih ada kendala dalam penerapan pertanggungjawaban korporasi, yakni ketidaklengkapan ketentuan mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi dalam UU Tipikor yang menimbulkan kendala dalam penerapannya. Walaupun UU Tipikor menetapkan korporasi sebagai subjek hukum pidana, namun hanya sedikit aparat penegak hukum yang menetapkan korporasi sebagai tersangka pelaku tindak pidana korupsi dan menghukumnya. Hal ini disebabkan karena aparat penegak hukum mengalami kesulitan dalam menjerat korporasi. Salah satu penyebabnya adalah kurang lengkapnya ketentuan mengenai korporasi sebagai subjek hukum dalam UU Tipikor. Selain itu, penyidik mengalami kesulitan untuk mencari bukti dan menentukan identitas pelaku korporasi.

Penyebab lainnya, KUHP masih menetapkan manusia sebagai subjek hukum, yang tercermin dari unsur “barangsiapa” dalam berbagai rumusan deliknya. Tak diakuinya korporasi sebagai subjek hukum dalam KUHP, mengakibatkan ketika terjadi kejahatan yang melibatkan korporasi, maka hanya orang perorangan dari korporasi itulah yang dimintai pertanggungjawaban pidananya.

Untuk mengatasi permasalahan dalam penerapan pertanggungjawaban pidana korporasi, salah satunya dalam tindak pidana korupsi, Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung No.13 Tahun 2016 tentangTata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi, sebagai pedoman bagi aparat penegak hukum dalam menjerat korporasi dan mengisi kekosongan hukum terkait proses penanganan tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh korporasi dan/atau pengurusnya.

Tindak pidana korporasi berdasarkan Pasal 3 PERMA No. 13/2016 adalah : ”tindak pidana oleh Korporasi merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh orang berdasarkan hubungan kerja, atau berdasarkan hubungan lain, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama yang bertindak untuk dan atas nama korporasi di dalam maupun di luar Lingkungan Korporasi.” Pasal 4 ayat (2) memberi panduan bagaimana hakim dapat menilai kesalahan korporasi. Hakim dapat menilai kesalahan korporasi, dalam hal : (a) korporasi dapat memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindak pidana tersebut atau tindak pidana tersebut dilakukan untuk kepentingan korporasi; (b) korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana; atau (c) korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah dampak lebih besar dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana.

Segala proses pidana – dari pemeriksaan penyidikan hingga proses pengadilan – terhadap korporasi ini, maka korporasi akan diwakilkan oleh pengurusnya. Lalu, bagaimana apabila hakim memvonis suatu korporasi bersalah? Apa sanksi yang dikenakan kepada korporasi? Perma menyebutkan bahwa sanksi pidana yang diberikan ada dua macam, yakni pidana pokok dan/atau pidana tambahan. “Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi adalah pidana denda. Pidana tambahan dijatuhkan terhadap korporasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Pasal 25 Perma No. 13 Tahun 2016. Kehadiran Perma No.13 Tahun 2016 membuat perusahaan atau korporasi tidak bisa lagi hanya berlindung dibalik perbuatan “oknum” ketika terjadi tindak pidana yang melibatkan korporasi.

Persoalan berikutnya, Perma 13/2016 tidak termasuk dalam hirarki peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, namun keberadaan Perja dan Perma tetap diakui, sebagai ketentuan yang mengikat ke dalam, artinya Perja berlaku untuk lingkungan Kejaksaan dan Perma diberlakukan untuk lingkungan Kehakiman, sehingga kurang kuat untuk dijadikan dasar acuan bagi penegak hukum pada umumnya. Oleh karena itu, perlu diatur dalam UU Tipikor secara khusus dan secara umum diadopsi dalam revisi KUHAP (yang belum juga tuntas hingga saat ini).

oleh Bernard Simamora, Mahasiswa Program Magister Ilmu Hukum Universitas Islam Nusantara

Google search engine
0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,300PelangganBerlangganan

Recent Posts