Beranda Nasional Pelayanan Publik Tak Ada Ampun! Satpol PP, Diskopdagin dan Diskimrum Bongkar Warung Remang-Remang di...

Tak Ada Ampun! Satpol PP, Diskopdagin dan Diskimrum Bongkar Warung Remang-Remang di Kulcim

1

INDRAMAYU (Aswajanews) – Pemerintah Kabupaten Indramayu menunjukkan komitmennya dalam menegakkan ketertiban dan menjaga fungsi ruang publik dengan menertibkan sejumlah bangunan yang diduga digunakan sebagai warung remang-remang di kawasan Kuliner Cimanuk (Kulcim), Jumat (5/6/2026).

Penertiban dilakukan melalui operasi gabungan yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Koperasi, Perdagangan dan Industri (Diskopdagin), serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Diskimrum). Dalam kegiatan tersebut, petugas membongkar sejumlah bangunan yang dinilai tidak sesuai dengan peruntukan kawasan Kulcim sebagai pusat kuliner dan ruang publik.

Pembongkaran dilakukan secara manual tanpa menggunakan alat berat. Satu per satu bangunan dibongkar hingga tidak lagi dapat digunakan. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mengembalikan fungsi kawasan Kulcim sebagai destinasi kuliner yang nyaman, tertib, dan ramah bagi masyarakat.

Selama ini, keberadaan warung remang-remang di kawasan tersebut kerap menjadi sorotan dan menuai keluhan warga. Selain dianggap merusak citra kawasan kuliner, aktivitas yang berlangsung di sejumlah bangunan itu juga dinilai menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

E79FC58B 1CB1 466B BF93 85022F188C55

Kepala Satpol PP Kabupaten Indramayu, Asep Cobra, menegaskan bahwa penertiban dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan serta upaya menjaga ketertiban umum.

“Kami tidak ingin kawasan yang seharusnya menjadi pusat kuliner dan ruang publik justru disalahgunakan untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Penertiban ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keamanan masyarakat,” tegas Asep Cobra.

Menurutnya, pemerintah daerah tidak akan ragu mengambil tindakan terhadap bangunan maupun aktivitas yang terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.

“Kami mengedepankan langkah persuasif dan pembinaan. Namun ketika peringatan tidak diindahkan, maka penegakan aturan harus dilakukan. Tidak boleh ada pihak yang merasa kebal terhadap aturan daerah,” lanjutnya.

Kegiatan pembongkaran tersebut mendapat perhatian warga sekitar. Banyak di antaranya mengapresiasi langkah tegas pemerintah karena dinilai menunjukkan keseriusan dalam menata kawasan Kulcim yang selama ini kerap mendapat stigma negatif akibat keberadaan warung remang-remang.

Warga juga berharap pemerintah tidak berhenti pada tahap penertiban semata, melainkan melakukan pengawasan secara berkelanjutan agar lokasi yang telah dibersihkan tidak kembali digunakan untuk aktivitas serupa.

Selain pengawasan, masyarakat mendorong adanya penataan lanjutan di kawasan Kulcim sehingga benar-benar berkembang menjadi destinasi kuliner dan ruang ekonomi yang sehat bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan sesuai aturan.

Melalui operasi gabungan tersebut, Pemkab Indramayu mengirimkan pesan tegas bahwa setiap ruang publik harus dimanfaatkan sesuai fungsi dan peruntukannya. Penegakan aturan, menurut pemerintah daerah, akan terus dilakukan secara konsisten dan tanpa pandang bulu demi menjaga ketertiban serta marwah kawasan publik di Kabupaten Indramayu.

(Tim/Red)


Eksplorasi konten lain dari aswajanews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.