INDRAMAYU (Aswajanews) – Dugaan peredaran obat keras golongan tertentu (tipe G) di Desa Panyindangan Kulon, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, kembali menjadi sorotan masyarakat. Warga menilai aktivitas yang diduga berkaitan dengan penjualan obat-obatan tersebut berlangsung semakin terbuka dan terkesan tanpa hambatan.
Keresahan warga muncul setelah beredar informasi bahwa lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi obat tipe G masih ramai didatangi pembeli. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penindakan terhadap dugaan praktik yang dinilai meresahkan masyarakat.
“Kalau memang tidak ada aktivitas seperti yang dikeluhkan warga, tentu harus dibuktikan. Tapi kalau memang ada, aparat jangan sampai terkesan menutup mata,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Menurut warga, isu dugaan peredaran obat tipe G bukan persoalan baru. Masalah tersebut telah lama menjadi pembicaraan di tengah masyarakat dan berulang kali menimbulkan kekhawatiran, terutama karena dikhawatirkan menyasar kalangan remaja.
Masyarakat menilai penyalahgunaan obat keras berpotensi menjadi pintu masuk berbagai persoalan sosial, mulai dari kenakalan remaja, tindakan kriminal, gangguan keamanan lingkungan, hingga rusaknya masa depan generasi muda.
“Yang kami takutkan bukan hanya soal jual belinya, tetapi dampaknya. Anak-anak muda bisa menjadi korban jika obat seperti itu mudah didapat,” kata warga lainnya.
Situasi yang disebut semakin terang-terangan itu membuat desakan terhadap aparat penegak hukum semakin menguat. Warga meminta kepolisian dan instansi terkait segera turun langsung melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi yang berkembang di masyarakat.
Sejumlah warga juga menilai lambannya respons terhadap berbagai keluhan berpotensi memunculkan spekulasi serta menurunkan kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan peredaran obat-obatan yang disalahgunakan.
“Jangan sampai masyarakat beranggapan hukum tajam ke bawah tetapi tumpul terhadap persoalan yang sudah jelas dikeluhkan warga. Kalau ada pelanggaran, tindak. Kalau tidak ada, sampaikan secara terbuka kepada masyarakat,” tegas seorang tokoh masyarakat setempat.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, peredaran sediaan farmasi wajib memenuhi ketentuan serta perizinan yang berlaku. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan peredaran obat keras golongan tertentu (tipe G) di Desa Panyindangan Kulon. Namun keresahan masyarakat terus menguat, seiring tuntutan agar aparat segera mengambil langkah nyata.
Warga berharap tidak ada kompromi terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum. Sebab jika dugaan peredaran obat keras tersebut benar terjadi, yang terancam bukan hanya ketertiban dan keamanan lingkungan, melainkan juga masa depan generasi muda Indramayu. (Tim)
Bagikan ini:
- Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
- Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
- Cetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Terkait
Eksplorasi konten lain dari aswajanews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
































