Beranda Opini No Sawit Bapak Aing dalam Kontroversi

No Sawit Bapak Aing dalam Kontroversi

50
Oleh: H. Dedi Asikin

Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 187/PM.05.01.02/PEREK menuai berbagai kritik. Sejumlah pihak, mulai dari akademisi hingga organisasi petani sawit, mempertanyakan dasar kebijakan tersebut.

Guru Besar dari Institut Pertanian Bogor (IPB) serta Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) dan Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APSAKINDO) menilai keputusan tersebut belum memiliki landasan kajian ilmiah yang memadai. Bahkan, POPSI menuding kebijakan itu lebih bernuansa pencitraan dan bermuatan politis.

Menurut sejumlah akademisi, anggapan bahwa tanaman sawit menjadi penyebab utama berkurangnya cadangan air tanah tidak dapat digeneralisasi. Mereka menunjuk fakta bahwa perkebunan sawit di Sukabumi dan Bogor mampu tumbuh dengan baik sekaligus memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat.

Di Kabupaten Sukabumi, luas perkebunan sawit disebut mencapai sekitar 6.546 hektare, terutama di Kecamatan Cikidang, dengan produksi yang signifikan bagi sektor perkebunan Jawa Barat. Sementara di Kabupaten Bogor, kebun sawit tersebar di Kecamatan Cigudeg, Jasinga, Sukajaya, dan Rancabungur. Sebagian arealnya berada di lahan HGU yang dikelola masyarakat dan menjadi sumber penghidupan ribuan keluarga petani.

Karena itu, apabila pemerintah ingin mengambil kebijakan yang berdampak luas terhadap masyarakat, sebaiknya keputusan tersebut didasarkan pada kajian ilmiah yang komprehensif. Pemerintah Provinsi Jawa Barat dapat melibatkan para pakar, akademisi, praktisi lingkungan, serta perwakilan petani untuk menelaah kondisi tanah, tata air, dan dampak ekonomi secara objektif.

Dalam konteks tersebut, saya juga teringat pada temuan saat perjalanan dari Jambi mengenai keberadaan pohon sawit di wilayah Cileles dan Cibeber, Kabupaten Lebak. Saat itu, berbagai pendapat yang berkembang lebih banyak didasarkan pada asumsi masyarakat daripada hasil penelitian ilmiah yang terukur.

Karena itu, pendekatan berbasis data dan riset menjadi sangat penting agar kebijakan publik tidak hanya bertumpu pada persepsi.

Saya berpandangan bahwa Gubernur Jawa Barat perlu mempertimbangkan kembali usulan para pengkritik untuk melakukan kajian ilmiah yang lebih mendalam. Tujuannya bukan untuk mempertahankan atau menolak sawit semata, melainkan memastikan bahwa setiap kebijakan benar-benar berpijak pada fakta, mempertimbangkan aspek lingkungan, ekonomi, dan keadilan sosial.

Jangan sampai kebijakan yang dimaksudkan untuk menjaga lingkungan justru dipersepsikan sebagai tindakan yang diskriminatif terhadap kelompok masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada sektor perkebunan sawit.

Terakhir, saya mendengar adanya rencana pengembangan lahan sekitar 5.006 hektare di Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, menjadi kawasan sport center bertaraf nasional dengan dukungan teknologi modern. Tentu rencana tersebut juga memerlukan kajian yang matang agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat luas.

Wallahu a’lam bishawab. Saya hanyalah orang awam, bahkan sekadar orang kampung yang mencoba memahami persoalan dari sudut pandang sederhana.
Nyuwun sewu. ***

www.youtube.com/@anas-aswaja

 


Eksplorasi konten lain dari aswajanews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.