Beranda Aktual Kemenag dan KPK Perkuat Implementasi Stranas PK, Dorong Tata Kelola Bersih dan...

Kemenag dan KPK Perkuat Implementasi Stranas PK, Dorong Tata Kelola Bersih dan Transparan

9

JAKARTA (Aswajanews.id) — Inspektorat Jenderal Kementerian Agama bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat koordinasi guna membahas progres implementasi tiga aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Tahun 2025–2026 di Jakarta, Kamis (6/8/2026).

Rapat tersebut membahas implementasi digitalisasi layanan publik, pencegahan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, serta penguatan sistem penanganan perkara pidana dan benturan kepentingan. Ketiga aksi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di lingkungan Kementerian Agama.

Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, Khoirul Huda Basyir, selaku focal point Stranas PK, menegaskan bahwa implementasi ketiga aksi tersebut merupakan mandat yang harus dijalankan secara berkelanjutan sebagai bagian dari agenda nasional pencegahan korupsi.

“Seluruh proses ini tidak boleh dimaknai hanya sebagai pemenuhan kewajiban administratif, tetapi harus menjadi wujud keseriusan dan komitmen bersama dalam memperkuat upaya pencegahan korupsi di lingkungan Kementerian Agama,” ujar Khoirul Huda.

Ia menjelaskan, hingga periode pelaporan B18, capaian implementasi aksi digitalisasi layanan publik telah mencapai nilai 70. Sementara itu, aksi pencegahan korupsi pada pengadaan barang dan jasa mencapai 80,49. Adapun aksi penguatan sistem penanganan perkara pidana dan benturan kepentingan telah mencapai 97,5 persen dan ditargetkan meningkat menjadi 100 persen setelah seluruh indikator terpenuhi.

Dalam pembahasan digitalisasi layanan publik, rapat mengevaluasi percepatan integrasi infrastruktur digital layanan Kantor Urusan Agama (KUA) yang terus dikembangkan agar pelayanan kepada masyarakat semakin efektif, terintegrasi, dan mudah diakses.

Forum juga menekankan pentingnya memperluas kerja sama antara Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) guna mengoptimalkan implementasi layanan digital hingga tingkat daerah.

Sementara itu, pada pembahasan aksi pencegahan korupsi di bidang pengadaan barang dan jasa, peserta rapat menyoroti perkembangan penilaian kinerja penyedia yang menunjukkan tren positif. Namun demikian, masih terdapat enam penyedia pada paket pengadaan tahun 2024 yang belum dapat dinilai akibat sejumlah kendala di lapangan.

Kondisi tersebut menjadi perhatian bersama untuk segera dicarikan solusi agar target implementasi dapat tercapai secara optimal.

Rapat juga mengevaluasi pelaksanaan masing-masing aksi sebagai bagian dari upaya penyempurnaan implementasi Stranas PK di lingkungan Kementerian Agama.

Menutup paparannya, Khoirul Huda menegaskan bahwa implementasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi tidak semata-mata berorientasi pada pencapaian target kinerja, tetapi juga merupakan komitmen moral dalam membangun tata kelola yang berintegritas.

“Implementasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi bukan hanya amanat negara, tetapi juga amanah moral yang sejalan dengan nilai-nilai kejujuran dan integritas yang diajarkan setiap agama,” tegasnya.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Inspektur III, Inspektur IV, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, serta tim implementasi aksi Stranas PK di lingkungan Kementerian Agama.

Melalui koordinasi ini, implementasi tiga aksi prioritas Stranas PK diharapkan semakin optimal, tidak hanya dalam memenuhi indikator kinerja, tetapi juga memperkuat sistem pencegahan korupsi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mewujudkan tata kelola Kementerian Agama yang semakin bersih, transparan, dan akuntabel.

(Kontributor: Dwi Endah Lestari)


Eksplorasi konten lain dari aswajanews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.