
Oleh: Bernard Simamora, S.Si., S.IP., S.H., M.H., M.M.
Sebelum mempunyai harga, sebuah bidang tanah harus mempunyai identitas. Ia memerlukan nama pemegang hak, letak, luas, batas, dasar penguasaan, peta, nomor pajak, dan catatan dalam administrasi pertanahan. Rangkaian itulah yang mengubah sebidang ruang fisik menjadi objek hukum yang dapat diperjualbelikan, diagunkan, diwariskan, atau ditempatkan dalam pembukuan perusahaan.
Di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, proses tersebut bergerak dengan cara yang kini telah dinyatakan melawan hukum oleh pengadilan. Nama-nama warga digunakan untuk membentuk dokumen penguasaan tanah. Bidang yang menurut konstruksi penuntut umum berada di laut digambarkan sebagai daratan. Surat Keterangan Tanah Garapan, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan, serta dokumen permohonan hak menjadi jalan menuju penerbitan sertifikat.
Namun, cerita pagar laut tidak berhenti ketika sertifikat lahir.
Sertifikat menciptakan nilai. Dokumen yang semula dibentuk dengan nama warga kemudian masuk ke dalam perjanjian pengikatan jual beli, diproses menjadi Hak Guna Bangunan, dan berpindah ke badan usaha. Dalam dakwaan yang diberitakan media, nilai transaksi pada satu mata rantai disebut Rp33 miliar. Ketika objek yang sama diteruskan kepada perusahaan lain, nilainya disebut meningkat menjadi Rp39,6 miliar.
Selisih nominalnya mencapai Rp6,6 miliar.
Angka itu belum dapat langsung disebut keuntungan bersih. Belum diketahui secara terbuka seluruh komponen biaya, pajak, kewajiban pembayaran yang belum dilunasi, dan dasar penilaian tanahnya. Tetapi perbedaan nilai tersebut cukup untuk menunjukkan satu hal: sertifikat bukan sekadar hasil akhir dari pemalsuan administrasi. Ia adalah alat yang membuat klaim atas ruang pesisir dapat diperdagangkan sebagai aset.
Harga yang Lahir Setelah Sertifikat
Menurut surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, Kepala Desa Kohod Arsin menawarkan kawasan pesisir kepada Denny Prasetya Wangsya dari PT Cakra Karya Semesta. Penuntut umum menyebut rangkaian itu menghasilkan 203 Surat Keterangan Tanah Garapan dan 203 SPPT-PBB atas bidang seluas sekitar 300 hektare.
Pemberitaan mengenai dakwaan menyebut PT Cakra Karya Semesta kemudian menyepakati harga Rp10.000 per meter persegi atau sekitar Rp33 miliar. Pada Juli hingga September 2024, dibuat perjanjian pengikatan jual beli. Warga disebut diwakili oleh Septian Prasetyo, sedangkan perusahaan diwakili Denny berdasarkan kewenangan dari Nono Sampono, yang dalam konstruksi perkara disebut menjabat sebagai Direktur PT Cakra Karya Semesta pada masa transaksi.
Di sinilah diperlukan ketelitian istilah. Perjanjian pengikatan jual beli atau PPJB belum memindahkan hak atas tanah. PPJB pada dasarnya membentuk hubungan kontraktual: para pihak mengikatkan diri untuk melaksanakan jual beli setelah persyaratan tertentu terpenuhi. Untuk tanah yang telah terdaftar, pemindahan hak pada umumnya harus dibuktikan dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah dan didaftarkan pada kantor pertanahan sebagaimana diatur dalam Pasal 37 PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Karena itu, PPJB, akta pemindahan hak, perubahan jenis hak, dan pencatatan dalam buku tanah tidak boleh diperlakukan sebagai satu peristiwa yang sama. Masing-masing mempunyai tanggal, pihak, pejabat, dokumen, dan akibat hukum yang berbeda.
Menurut rangkaian fakta yang diberitakan dari persidangan, sebanyak 260 Sertifikat Hak Milik sempat terbit. Sebanyak 243 bidang kemudian diproses menjadi HGB dan pada Oktober 2024 tercatat beralih kepada PT Intan Agung Makmur. Perusahaan itu disebut membeli objek tersebut dari PT Cakra Karya Semesta dengan nilai Rp39,6 miliar.
Namun, pembayaran Rp16,5 miliar kepada pihak di Desa Kohod justru disebut baru dilakukan pada Januari 2025.
Kronologi itu tidak boleh diratakan menjadi kalimat sederhana bahwa tanah dibeli, dibayar, lalu dijual kembali. Apabila 243 HGB telah beralih kepada PT Intan Agung Makmur pada Oktober 2024, sementara pembayaran tahap pertama dalam transaksi sebelumnya baru diserahkan pada Januari 2025, dokumen publik harus menjelaskan dasar perpindahan hak tersebut.
Apakah kewajiban pembayaran dalam PPJB memang ditangguhkan? Apakah terdapat fasilitas pendanaan, pengalihan piutang, pembayaran oleh pihak lain, atau dokumen tambahan? Kapan akta PPAT ditandatangani? Dari rekening siapa harga Rp39,6 miliar berasal? Bagaimana pencatatan penerimaan dan kewajiban para perusahaan? Apakah pembayaran Rp16,5 miliar pada Januari 2025 merupakan uang muka, pelunasan sebagian, atau pembayaran atas daftar bidang yang berbeda?
Jawabannya tidak dapat diperoleh hanya dari satu halaman dakwaan atau satu keterangan saksi. Ia memerlukan pemeriksaan PPJB, akta PPAT, buku tanah, warkah, mutasi rekening, bukti penarikan tunai, kuitansi, laporan pajak, dan pembukuan perusahaan.
Empat Angka, Empat Lapisan Data
Kasus Kohod dipenuhi angka yang tampak saling bertentangan: 203, 260, 243, dan 280. Di persidangan muncul pula angka 228. Masing-masing tidak boleh dipakai secara bergantian karena merujuk pada lapisan dokumen dan waktu yang berbeda.
Angka 203 berkaitan dengan Surat Keterangan Tanah Garapan dan SPPT-PBB yang menurut konstruksi penuntut umum diterbitkan sebagai dokumen awal. Angka 260 merujuk pada SHM yang dilaporkan terbit dalam rangkaian perkara pidana. Angka 243 berkaitan dengan HGB yang diberitakan telah diproses dan dialihkan dalam rantai PT Cakra Karya SemestaโPT Intan Agung Makmur.
Adapun angka 280 berasal dari inventarisasi administratif Kementerian ATR/BPN pada awal polemik. Kementerian menemukan 263 HGB dan 17 SHM di Desa Kohod. Dari 263 HGB itu, 234 tercatat atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan sembilan atas nama perseorangan. Komposisi tersebut disampaikan dalam keterangan resmi Kementerian ATR/BPN.
Angka 228 muncul dalam keterangan Denny di persidangan. Ia diberitakan menerima kuitansi untuk 228 bidang ketika menyerahkan uang kepada Arsin, tetapi tidak memeriksa satu per satu bidang yang tercantum.
Perbedaan itu tidak otomatis berarti salah satu angka palsu. Satu surat garapan dapat berkembang menjadi lebih dari satu bidang, sejumlah SHM dapat tidak berlanjut menjadi HGB, dan inventarisasi ATR/BPN dapat meliputi jalur penerbitan yang tidak identik dengan transaksi yang didakwakan. Dua puluh HGB milik PT Cahaya Inti Sentosa, misalnya, tidak boleh begitu saja dimasukkan ke dalam 243 HGB dalam rantai transaksi PT Cakra Karya SemestaโPT Intan Agung Makmur tanpa bukti bahwa asal-usul bidangnya sama.
Tetapi perbedaan tersebut juga tidak boleh dibiarkan sebagai kabut angka. ATR/BPN mempunyai kemampuan untuk membuka rekonsiliasi bidang demi bidang: nomor hak, nomor surat ukur, luas, koordinat, pemegang hak awal, tanggal penerbitan SHM, dasar perubahan atau pemberian HGB, tanggal dan akta peralihan, serta status pembatalan atau pelepasannya.
Tanpa daftar itu, publik dipaksa menebak hubungan antara 203 dokumen awal, 260 SHM, 243 HGB, 228 kuitansi, dan 280 bidang hasil inventarisasi kementerian.
Rp16,5 Miliar dalam Sepuluh Tas
Salah satu keterangan paling kuat secara visual muncul di ruang sidang. Denny menyatakan membawa uang tunai Rp16,5 miliar dalam sepuluh tas untuk diserahkan kepada Arsin. Penyerahan itu disebut disaksikan Septian. Sebagai gantinya, Denny menerima kuitansi untuk 228 bidang.
Keterangan tersebut adalah kesaksian di pengadilan, bukan fakta yang boleh dilepaskan dari konteks pembuktian. Akan tetapi, cara pembayaran dalam jumlah sangat besar secara tunai menimbulkan pertanyaan yang sah dan mendesak.
Dari rekening mana uang ditarik? Siapa yang menyetujui penarikannya? Apakah uang berasal dari PT Cakra Karya Semesta, PT Intan Agung Makmur, pemegang saham, atau pihak lain? Bagaimana uang itu dicatat dalam pembukuan? Siapa yang menguasai sepuluh tas selama perjalanan? Adakah rekaman penarikan bank, kendaraan, kamera pengawas, atau daftar penerima yang dapat menghubungkan setiap rupiah dengan setiap bidang?
Menurut dakwaan yang diberitakan ANTARA, sekitar Rp4 miliar disalurkan kepada warga, sedangkan Rp12,5 miliar disebut dikuasai Hasbi Nurhamdi. Nilai yang disebut diterima empat terdakwa secara individualโArsin Rp500 juta, Ujang Karta Rp85 juta, Septian Prasetyo Rp250 juta, dan Chandra Eka Agung Wahyudi Rp250 jutaโberjumlah Rp1,085 miliar.
Jumlah itu masih jauh di bawah Rp12,5 miliar.
Kesenjangan tersebut tidak boleh diisi dengan tuduhan yang belum terbukti. Ia harus menjadi agenda penelusuran: kepada siapa sisa uang diberikan, dalam bentuk apa, berdasarkan perintah siapa, dan apakah terdapat penerima yang tidak masuk dalam perkara yang telah diputus.
Angka sekitar Rp4 miliar untuk warga juga mempunyai pola yang menarik. Jika 260 nama masing-masing menerima sekitar Rp15 juta, jumlah keseluruhannya mendekati Rp3,9 miliar. Namun, kemiripan aritmetika bukan bukti distribusi. Daftar penerima, tanda terima, identitas rekening, tanggal pembayaran, dan keterkaitannya dengan nomor bidang tetap harus diperiksa.
Nama warga dalam perkara ini bukan sekadar data administratif. Nama mereka menjadi jembatan antara objek yang diklaim sebagai tanah dan instrumen yang dapat diperdagangkan. Karena itu, harus dijelaskan apakah warga memahami bahwa identitasnya dipakai untuk permohonan hak, apakah mereka mengetahui luas dan letak objek, apakah mereka pernah menguasai fisik bidang, serta apa yang sesungguhnya mereka lepaskan ketika menerima uang.
Selisih Rp6,6 Miliar Bukan Otomatis Keuntungan
Nilai transaksi pertama disebut Rp33 miliar. Nilai transaksi berikutnya Rp39,6 miliar. Secara nominal terdapat selisih Rp6,6 miliar atau sekitar 20 persen dari harga pertama.
Namun, menyebut seluruh selisih itu sebagai laba akan terlalu dini. Harga Rp33 miliar juga dilaporkan belum dibayar penuh. Berdasarkan keterangan yang muncul dalam persidangan dan pemberitaan, pembayaran tahap pertama sebesar 50 persen atau Rp16,5 miliar dilakukan setelah sertifikat berganti nama. Sisa pembayaran disebut bergantung pada keadaan ketika tanah dapat digunakan.
Belum terbuka pula biaya pembuatan akta, pajak, pengurusan hak, pembiayaan, komisi, dan kewajiban lain. Tidak diketahui apakah Rp39,6 miliar telah dibayar seluruhnya atau baru dicatat sebagai harga perjanjian. Tanpa dokumen akuntansi, selisih harga hanya dapat disebut spread nominal, bukan keuntungan bersih.
Meski demikian, perubahan harga itu penting karena memperlihatkan insentif ekonomi di balik rangkaian dokumen. Nilai tidak terutama lahir dari penguasaan warga atas lahan yang dapat mereka tunjukkan secara fisik. Nilai melonjak setelah klaim memperoleh identitas formal dan dapat dipindahkan ke badan usaha.
Di sinilah kasus pagar laut melampaui soal kesalahan ukur. Pemalsuan administrasi dapat menghasilkan aset yang tampak sah, dapat dinilai, dan dapat diperjualbelikan. Ketika aset tersebut masuk ke dalam perusahaan, ia berpotensi memengaruhi laporan keuangan, nilai transaksi korporasi, jaminan, pajak, serta keputusan investasi.
Karena itu, penelusuran perkara seharusnya tidak berhenti pada siapa yang membuat surat palsu. Penegak hukum dan regulator perlu menelusuri siapa yang menyediakan dana, siapa yang memperoleh hak, siapa yang mencatat aset, siapa yang menerima selisih harga, dan siapa yang menanggung kerugian setelah sertifikat dibatalkan atau dilepaskan.
Siapa Berada di Mana dalam Rantai Korporasi?
Tiga nama perusahaan sering muncul dalam pemberitaan: PT Cakra Karya Semesta, PT Intan Agung Makmur, dan PT Cahaya Inti Sentosa. Ketiganya tidak boleh dilebur menjadi satu badan hukum atau dianggap mempunyai rantai transaksi yang identik.
PT Cakra Karya Semesta muncul dalam konstruksi dakwaan sebagai pihak yang berhubungan dengan aparat Desa Kohod dan mengikat transaksi dengan warga. Denny bertindak untuk perusahaan itu, sementara Nono Sampono disebut memberi kewenangan dalam kapasitasnya pada masa transaksi. PT Cakra Karya Semesta kemudian dilaporkan meneruskan 243 HGB kepada PT Intan Agung Makmur.
PT Intan Agung Makmur tercatat sebagai pemegang 234 dari 263 HGB yang ditemukan ATR/BPN di Desa Kohod. Berdasarkan data administrasi perseroan yang dikutip sejumlah media, perusahaan ini dimiliki PT Kusuma Anugrah Abadi dan PT Inti Indah Raya dengan komposisi masing-masing 50 persen. Data AHU yang ditelusuri Kontan menyebut Belly Djaliel sebagai direktur dan Freddy Numberi sebagai komisaris pada Januari 2025. Status pengurus harus selalu dibaca menurut tanggal dokumen karena jabatan perseroan dapat berubah.
PT Cahaya Inti Sentosa berada pada jalur yang berbeda. Perusahaan itu memegang 20 HGB dalam inventarisasi ATR/BPN. Berdasarkan laporan keuangan kuartal III 2024, PANI menguasai 99,33 persen saham PT Cahaya Inti Sentosa; laporan tahunan PANI dapat ditelusuri pada laman resmi hubungan investor perseroan. Dalam data korporasi pada periode tertentu, Nono Sampono pernah disebut sebagai presiden direktur dan Belly Djaliel sebagai salah satu direkturnya. Fakta jabatan di satu perusahaan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh transaksi ketiga perusahaan merupakan satu perbuatan hukum atau satu instruksi.
PANI melalui sekretaris perusahaannya, Christy Grasella, menjelaskan bahwa PT Cahaya Inti Sentosa diakuisisi pada akhir 2023 dan memiliki 20 HGB di Desa Kohod. Perusahaan menyatakan bidang tersebut seluruhnya berada di daratan. PANI juga menegaskan PT Intan Agung Makmur bukan anak perusahaannya. Penjelasan itu penting sebagai hak jawab dan dapat dibaca dalam klarifikasi perusahaan yang diberitakan Okezone.
Kuasa hukum Agung Sedayu Group juga menyatakan HGB yang berkaitan dengan PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa diperoleh melalui prosedur resmi dari pemegang hak sebelumnya, disertai pembayaran pajak dan perizinan. Ia membantah perusahaan terlibat dalam pembangunan pagar laut.
Pernyataan itu harus ditempatkan secara tepat. Kepemilikan atau penguasaan HGB tidak otomatis membuktikan siapa membangun pagar bambu. Sebaliknya, tidak terlibat dalam pemasangan pagar laut juga tidak dengan sendirinya menjawab keabsahan asal-usul setiap sertifikat. Keduanya merupakan isu pembuktian yang berbeda.
Hubungan korporasi juga tidak identik dengan penerima manfaat akhir. Anak perusahaan, pemegang saham, pengurus, pemberi dana, dan pihak yang akhirnya menikmati keuntungan adalah kategori yang berbeda. Menyebut suatu perseroan terafiliasi belum cukup untuk menentukan siapa beneficial owner dari transaksi tertentu. Untuk itu diperlukan dokumen kepemilikan pada tanggal transaksi, perjanjian pendanaan, rekening, keputusan direksi, dan aliran manfaat ekonomi.
โClean and Clearโ Tidak Cukup
Dalam persidangan, muncul keterangan bahwa notaris telah melakukan pengecekan dan objek dinyatakan clean and clear. Istilah tersebut sering dipakai dalam transaksi pertanahan, tetapi ia bukan jaminan kebal hukum.
Pengecekan sertifikat pada kantor pertanahan dapat memastikan kesesuaian data tertentu dalam sistem: pemegang hak, blokir, sita, hak tanggungan, atau catatan sengketa. Namun, sistem hanya akan mengonfirmasi data yang sudah masuk. Jika data awal terbentuk dari dokumen palsu atau peta yang tidak sesuai keadaan fisik, pemeriksaan administratif dapat menghasilkan kesan bersih atas fondasi yang bermasalah.
Uji tuntas yang layak untuk ratusan hektare kawasan pesisir semestinya tidak berhenti pada pencocokan nomor sertifikat. Pembeli harus memeriksa keadaan fisik, koordinat, garis pantai, riwayat penguasaan, kesesuaian tata ruang, izin pemanfaatan ruang laut bila relevan, akses ke bidang, identitas penjual, kewenangan pihak yang menandatangani, kewajaran harga, dan sumber dokumen pendukung.
Skala transaksi juga menentukan tingkat kehati-hatian. Pembelian ratusan bidang yang terbit dalam pola waktu serupa, berasal dari nama-nama warga, berada pada kawasan pesisir, dan segera diproses untuk kepentingan badan usaha seharusnya memicu pemeriksaan yang lebih dalam, bukan lebih ringan.
Mahkamah Agung melalui Rumusan Kamar Perdata dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2016 menempatkan pembeli beritikad baik bukan hanya sebagai orang yang menyelesaikan formalitas. Ia harus melakukan pembelian dengan tata cara yang sah dan bersikap cermat terhadap kewenangan penjual, status objek, riwayat hak, sengketa, sita, atau beban lain.
Itikad baik adalah ukuran perilaku objektif. Semakin besar kejanggalan yang dapat dilihat, semakin besar kewajiban untuk bertanya.
Dalam kasus Kohod, pertanyaan paling elementer justru bersifat fisik: ketika bidang diperiksa, apa yang terlihat di lapanganโdaratan, tambak, rawa pesisir, atau laut? Siapa yang menunjuk batasnya? Apakah patok ditemukan? Dapatkah setiap warga menunjukkan riwayat penguasaan dan penggunaan? Bagaimana ratusan bidang diverifikasi tanpa menemukan bahwa bagian objek berada di luar garis pantai?
Stempel clean and clear tidak dapat menggantikan jawaban atas pertanyaan tersebut.
Dari SHM ke HGB: Jalan Hukumnya Harus Dibuka
Pemberitaan sering menyederhanakan rangkaian ini sebagai โSHM diubah menjadi HGBโ. Istilah tersebut perlu diperiksa lebih ketat.
Undang-Undang Pokok Agraria membatasi subjek Hak Milik pada warga negara Indonesia dan badan hukum tertentu yang ditetapkan pemerintah. Perseroan terbatas pada umumnya tidak dapat menjadi pemegang SHM, tetapi dapat memegang HGB. Karena itu, ketika bidang berstatus SHM hendak dikuasai perseroan sebagai HGB, harus ada perbuatan hukum dan keputusan administrasi yang dapat ditelusuri.
Jalurnya dapat berupa pelepasan Hak Milik sehingga tanah menjadi tanah negara dan kemudian diberikan HGB, atau mekanisme perubahan hak yang dibenarkan peraturan. Dalam setiap jalur, tanggal pelepasan, identitas pihak yang menghadap, akta, permohonan, keputusan pemberian hak, surat ukur, pembayaran kewajiban, dan pencatatan HGB harus tersedia.
PP Nomor 18 Tahun 2021 dan Permen ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021 mengatur tata cara pemberian dan perubahan hak. Ketaatan pada prosedur bukan soal istilah. Ia menentukan kapan hak lama berakhir, kapan tanah kembali dikuasai negara, dan atas dasar apa HGB diberikan kepada perseroan.
Karena itu, audit Kohod harus membuka jalur hukum setiap bidang. Jika benar 260 SHM pernah terbit tetapi hanya 243 bidang berlanjut menjadi HGB dalam rantai transaksi tertentu, apa status 17 bidang lainnya? Apakah angka 17 itu sama dengan 17 SHM yang ditemukan ATR/BPN, atau hanya kebetulan sama? Mengapa inventarisasi kementerian mencatat 263 HGB, dua puluh lebih banyak daripada 243 HGB yang muncul dalam perkara?
Kesamaan dan selisih angka tidak boleh dijawab dengan dugaan. Buku tanah dan warkah dapat memberikan jawabannya.
Apa yang Telah Dibuktikan Pengadilanโdan Apa yang Belum
Pada 13 Januari 2026, Pengadilan Tipikor Serang menjatuhkan hukuman kepada Arsin, Ujang Karta, Septian Prasetyo, dan Chandra Eka Agung Wahyudi. Masing-masing dijatuhi pidana penjara tiga tahun enam bulan dan denda Rp100 juta, dengan pidana pengganti enam bulan kurungan. Putusan didasarkan pada Pasal 9 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Rincian amar tersebut diberitakan ANTARA pada hari pembacaan putusan.
Jaksa penuntut umum dan para terdakwa tidak mengajukan banding. Dengan demikian, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, sebagaimana dikonfirmasi Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang pada 12 Februari 2026.
Putusan itu memberi landasan yang jauh lebih kuat daripada sekadar kontroversi media. Pengadilan telah menyatakan terbukti adanya pemalsuan buku atau daftar yang digunakan untuk pemeriksaan administrasi dalam rangkaian dokumen pertanahan Kohod.
Namun, batas putusan harus tetap dijaga. Vonis terhadap empat terdakwa tidak otomatis membuktikan bahwa setiap pengurus atau perusahaan penerima HGB memerintahkan pemalsuan. Ia juga tidak otomatis menentukan siapa membangun pagar laut, siapa penerima manfaat akhir, atau siapa yang mengetahui cacat dokumen pada setiap tahap transaksi.
Pertanyaan tersebut hanya dapat dijawab melalui bukti terhadap masing-masing pihak. Prinsip pertanggungjawaban pidana individual tidak boleh digantikan dengan asosiasi nama, jabatan, atau afiliasi perusahaan.
Sebaliknya, batas putusan juga tidak boleh dijadikan alasan untuk menghentikan pemeriksaan. Setelah pengadilan memastikan dokumen dasar dipalsukan, pihak yang menggunakan, membiayai, memperoleh, atau mendapat manfaat dari dokumen tersebut layak diperiksa menurut pengetahuan dan perannya masing-masing.
Ketika 210 Bidang Dilepas dan 50 Sertifikat Dibatalkan
Pada September 2025, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyatakan 210 bidang seluas sekitar 303,47 hektare telah dilepaskan secara sukarela oleh pemegang hak. Ia juga menyebut 50 sertifikat seluas sekitar 74,77 hektare dibatalkan: 38 HGB seluas 58,23 hektare dan 12 SHM seluas 16,52 hektare.
Angka 210 dan 50 tidak boleh langsung dijumlahkan lalu dibandingkan dengan inventarisasi 280 bidang tanpa penjelasan. Pelepasan hak dan pembatalan sertifikat adalah tindakan hukum yang berbeda, dan daftar objeknya harus diperiksa untuk mengetahui apakah keduanya berada dalam satu populasi yang sama, saling tumpang tindih, atau mencakup wilayah di luar kelompok transaksi yang didakwakan.
Pelepasan sukarela juga tidak menghapus jejak ekonomi yang telah terjadi. Pemerintah perlu menjelaskan apakah terdapat kompensasi, pengembalian harga, pembatalan perjanjian, koreksi pajak, penurunan nilai aset, atau tuntutan kepada pihak yang menyerahkan dokumen bermasalah. Jika perusahaan telah membayar puluhan miliar rupiah, siapa menanggung kerugiannya setelah hak dilepas? Jika pembayaran sebelumnya berasal dari pihak lain, apakah terdapat piutang atau penggantian?
Untuk sertifikat yang dibatalkan, pertanyaan berikutnya lebih tajam: apakah negara menuntut pengembalian manfaat yang diperoleh dari dokumen cacat? Bagaimana perlindungan bagi warga yang namanya digunakan? Apakah PPAT, notaris, juru ukur, panitia pemeriksaan tanah, pejabat pajak daerah, dan pejabat pertanahan telah dimintai pertanggungjawaban sesuai perannya?
Pembatalan mengoreksi status hukum bidang. Ia tidak otomatis memulihkan seluruh akibat ekonomi yang telah lahir.
Tanggung Jawab Nusron: Membuka Buku, Bukan Menutup Perkara
Sebagian besar pembentukan dokumen dan transaksi Kohod terjadi sebelum Nusron Wahid dilantik sebagai Menteri ATR/Kepala BPN pada 21 Oktober 2024. Sampai artikel ini diverifikasi, tidak ada putusan yang menyatakan Nusron terlibat dalam transaksi Kohod. Penilaian terhadap dirinya karena itu harus ditempatkan secara tepat.
Tanggung jawab pidana atas peristiwa sebelum masa jabatannya tidak dapat dilekatkan tanpa bukti. Tetapi sebagai menteri yang memimpin koreksi, Nusron bertanggung jawab memastikan hasil audit administratif tidak berhenti pada pengumuman jumlah sertifikat yang dibatalkan atau dilepas.
Publik memerlukan daftar rekonsiliasi bidang demi bidang. Kementerian perlu membuka nomor hak dan surat ukur, tanggal penerbitan, asal hak, koordinat, pemegang awal dan akhir, dasar perubahan SHM menjadi HGB, PPAT yang membuat akta, pejabat yang memeriksa, hasil overlay garis pantai, serta status akhir setiap bidang. Data pribadi yang tidak relevan dapat disamarkan tanpa menghilangkan kemampuan publik menguji rangkaian keputusan.
ATR/BPN juga perlu menerangkan hasil pemeriksaan internal terhadap seluruh pejabat yang memproses hak, bukan hanya jumlah orang yang dijatuhi sanksi. Kementerian harus menunjukkan cacat apa yang ditemukan, kontrol apa yang gagal, dan perubahan sistem apa yang telah dilakukan agar pola penerbitan massal atas objek pesisir tidak terulang.
Terakhir, kementerian perlu berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, otoritas pajak, pemerintah daerah, dan regulator korporasi untuk menelusuri akibat ekonominya. Audit pertanahan tanpa audit transaksi hanya menjawab setengah perkara.
Sertifikat Mengubah Klaim Menjadi Aset
Kasus Kohod memperlihatkan bahwa kejahatan pertanahan modern tidak selalu dimulai dengan perebutan fisik. Ia dapat dimulai dengan data.
Nama warga memberi subjek. Surat desa memberi riwayat. SPPT-PBB memberi identitas pajak. Peta memberi bentuk. Sertifikat memberi legitimasi. Perjanjian memberi harga. Peralihan kepada perusahaan mengubah rangkaian itu menjadi aset korporasi.
Pada setiap tahap terdapat pejabat, profesional, dan pengambil keputusan yang mempunyai kewajiban untuk memeriksa. Jika satu tahap menerima begitu saja hasil tahap sebelumnya, dokumen palsu dapat memperoleh penampilan sah yang semakin kuat setiap kali berpindah tangan.
Pengadilan telah menghukum empat orang yang memalsukan fondasi administrasinya. Tetapi keadilan belum selesai selama jejak uang belum sepenuhnya dijelaskan: dari mana Rp16,5 miliar dalam sepuluh tas berasal, ke mana Rp12,5 miliar bergerak, mengapa 243 HGB dilaporkan beralih sebelum pembayaran tahap pertama, bagaimana harga meningkat menjadi Rp39,6 miliar, dan siapa menanggung akibat setelah ratusan bidang dilepas atau dibatalkan.
Laut tidak berubah menjadi tanah karena selembar surat. Namun, selembar surat dapat membuat laut diperlakukan sebagai tanahโdan sertifikat dapat membuat perlakuan itu bernilai puluhan miliar rupiah.
Di situlah bahaya terbesar pagar laut Kohod: bukan hanya bambu yang membatasi ruang pesisir, melainkan rangkaian administrasi yang sempat mengubah ruang publik menjadi aset yang dapat diperdagangkan.
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28H ayat (4) dan Pasal 33 ayat (3).
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
- Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.
- Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.
- Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016, khususnya rumusan mengenai kriteria pembeli beritikad baik.
Sumber Data Utama
- Putusan Pengadilan Tipikor Serang terhadap Arsin, Ujang Karta, Septian Prasetyo, dan Chandra Eka Agung Wahyudi, 13 Januari 2026, berikut keterangan para pihak bahwa tidak diajukan banding.
- Surat dakwaan penuntut umum dan pemberitaan persidangan perkara pemalsuan administrasi pertanahan Desa Kohod.
- Kementerian ATR/BPN, hasil inventarisasi 263 HGB dan 17 SHM di Desa Kohod serta keterangan mengenai pembatalan dan pelepasan hak.
- Buku tanah, surat ukur, warkah, dan data peralihan yang disebut dalam persidangan, sepanjang isinya dipublikasikan atau dibacakan dalam sidang terbuka.
- Laporan tahunan dan laporan keuangan PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk, terutama mengenai kepemilikan PT Cahaya Inti Sentosa pada periode transaksi.
- Data administrasi perseroan dan pernyataan resmi perusahaan mengenai PT Intan Agung Makmur, PT Cahaya Inti Sentosa, dan hubungan masing-masing dengan kelompok usaha.
- Pemberitaan ANTARA, Tempo, Kontan, IDN Times, Okezone, serta media lain sebagai sumber konfirmasi silang terhadap dakwaan, keterangan saksi, putusan, dan pernyataan perusahaan.
Eksplorasi konten lain dari News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





























