Beranda Nasional Aktual KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri, Temukan Bukti Elektronik Dugaan Aliran Uang...

KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri, Temukan Bukti Elektronik Dugaan Aliran Uang Kasus Suap Summarecon

89
0

BOGOR (Aswajanews.id) – Perkara dugaan suap terkait pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Bogor, Jawa Barat, kian memasuki babak baru. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri, yang telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara tersebut.

Penggeledahan dilakukan di rumah Lampri yang berada di wilayah Jatiwaringin, Kota Bekasi, pada Jumat (18/9/2026) sore. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah barang bukti, termasuk bukti elektronik yang diduga memuat petunjuk terkait aliran uang dalam perkara tersebut.

“Dalam penggeledahan di wilayah Bekasi tersebut, penyidik menyita di antaranya sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik soal petunjuk dugaan aliran uang yang terkait dengan perkara di ATR/BPN tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (19/9/2026).

Sebelum menggeledah rumah Lampri, penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di kantor PT Summarecon Agung Tbk di wilayah Jakarta Timur.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen, di antaranya dokumen SHGB serta bukti terkait pemblokiran dalam perkara sengketa tanah di wilayah Bogor.

“Beberapa barang bukti yang disita tersebut dalam bentuk dokumen dan barang bukti elektronik, antara lain dokumen SHGB terkait dengan perkara; dokumen terkait dengan keuangan PT Summarecon Agung Tbk dan kaitannya dengan PT KCJA; serta BBE terkait pemblokiran atas sengketa tanah di wilayah Bogor,” jelas Budi.

Penggeledahan tersebut merupakan rangkaian lanjutan dari tindakan penyidikan sebelumnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Dalam penggeledahan di kantor Kementerian ATR/BPN, penyidik menyasar tiga ruangan pejabat eselon I, yakni:

  1. Ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang;
  2. Ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang;
  3. Ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.

Rangkaian penggeledahan tersebut dilakukan KPK untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan suap dalam perkara pembukaan blokir HGB Summarecon di wilayah Bogor.

(Red)


Eksplorasi konten lain dari News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan