Beranda Nasional Aktual Pegawai DPMTSP Majalengka Diduga Sering Tinggalkan Kantor Saat Jam Kerja, Pelayanan Perizinan...

Pegawai DPMTSP Majalengka Diduga Sering Tinggalkan Kantor Saat Jam Kerja, Pelayanan Perizinan Dipertanyakan

0
0

MAJALENGKA (Aswajanews.id) — Pelayanan publik dituntut hadir tepat waktu dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat Namun, dugaan adanya pegawai di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kabupaten Majalengka yang kerap meninggalkan kantor pada jam kerja kini menjadi sorotan.

Informasi yang dihimpun Aswajanews.id menyebutkan, pegawai berinisial F dan I, yang disebut bertugas pada bagian pelayanan dan penataan perizinan, diduga sering tidak berada di kantor pada saat jam kerja.

Padahal, bagian tersebut berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha dalam mengurus berbagai dokumen perizinan.

Sejumlah masyarakat dan pengusaha yang hendak mengurus perizinan mengaku merasa kesulitan ketika pegawai yang dibutuhkan tidak berada di tempat.

“Informasinya sering keluar kantor sekitar pukul 10.00 WIB dan kembali sekitar pukul 14.30 WIB. Kami datang untuk mengurus perizinan, tetapi orang yang kami cari tidak ada,” ujar salah seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Menurut sumber tersebut, kondisi itu disebut telah berlangsung kurang lebih satu tahun.
Ia mempertanyakan apakah keberadaan pegawai di luar kantor pada jam kerja tersebut merupakan bagian dari tugas kedinasan atau telah mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang.

“Kalau memang sedang menjalankan tugas di luar kantor atau ada kepentingan kedinasan, tentu masyarakat bisa memahami. Tetapi kalau tidak ada penjelasan, masyarakat yang membutuhkan pelayanan menjadi bingung,” katanya.

Awak media kemudian melakukan penelusuran langsung ke kantor DPMTSP Kabupaten Majalengka untuk memastikan informasi tersebut.

Saat wartawan berada di lokasi, pegawai yang dimaksud tidak berada di tempat. Berdasarkan keterangan sejumlah pekerja di lingkungan kantor, pegawai tersebut disebut sedang berada di luar kantor.

Temuan tersebut belum serta-merta membuktikan adanya pelanggaran disiplin, karena keberadaan pegawai di luar kantor dapat saja berkaitan dengan tugas kedinasan atau alasan lain yang sah.
Karena itu, klarifikasi dari pihak DPMTSP Kabupaten Majalengka menjadi penting untuk menjelaskan persoalan tersebut secara utuh.

Terlebih, jika pegawai yang bersangkutan memang memiliki tugas yang berkaitan langsung dengan pelayanan perizinan, kejelasan mengenai waktu dan mekanisme pelayanan menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian kepada masyarakat dan pelaku usaha.

Publik juga berhak mengetahui bagaimana mekanisme pengawasan dan evaluasi terhadap kehadiran pegawai selama jam kerja, termasuk apakah persoalan tersebut pernah dilaporkan kepada pimpinan dan bagaimana tindak lanjutnya.

Hingga berita ini ditulis, Aswajanews.id masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak DPMTSP Kabupaten Majalengka serta instansi terkait mengenai dugaan tersebut, termasuk penjelasan dari pegawai berinisial F dan I.

Konfirmasi tersebut diperlukan agar pemberitaan tidak hanya bersumber dari keluhan masyarakat, tetapi juga memuat penjelasan dari pihak yang disebut dalam informasi.
(Red)


Eksplorasi konten lain dari News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan