Beranda Nasional Aktual Eks Jampidsus FA Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Kasus TPPU dan Dugaan Pemerasan...

Eks Jampidsus FA Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Kasus TPPU dan Dugaan Pemerasan Segera Disidangkan

64
0

JAKARTA (Aswajanews.id) – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Penyidik atau Tim Sembilan resmi menyerahkan tersangka Febrie Adriansyah (FA) beserta barang bukti kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026).

Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum. Selain Febrie, dua tersangka lainnya, yakni NH dan DR, juga menjalani proses pelimpahan tahap II pada hari yang sama.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pelimpahan tahap II mencakup tersangka, barang bukti, serta berkas perkara dari penyidik kepada penuntut umum.

“Baru saja hari ini pelimpahan tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti serta berkasnya dari penyidik kepada penuntut umum atas nama tersangka FA dan kawan-kawan,” kata Anang di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026).

Menurut Anang, setelah pelimpahan tahap II, Penuntut Umum memiliki waktu 20 hari untuk menyelesaikan administrasi dan menyusun surat dakwaan. Selanjutnya, perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk memasuki tahap persidangan.

Perkara yang menjerat Febrie Adriansyah tidak hanya berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), tetapi juga berkembang pada dugaan tindak pidana lain dalam penanganan perkara PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI.

Anang mengungkapkan bahwa Tim Sembilan menemukan indikasi dugaan pemerasan dalam penanganan perkara tersebut.
“Salah satunya juga terkait dengan pemerasan, terindikasi adanya dugaan pemerasan dalam penanganan perkara Jiwasraya dan Asabri,” ujar Anang.

Kejaksaan Agung sebelumnya juga mengungkap adanya pengembalian uang sekitar Rp5 miliar dari seorang saksi berinisial FH. Dana tersebut telah diserahkan kepada penyidik dan menjadi bagian dari materi yang masih didalami dalam perkara.

Kejaksaan Agung menyatakan keterkaitan dana tersebut dengan konstruksi perkara TPPU akan dibuktikan lebih lanjut dalam proses persidangan.

Diduga Melanggar Sejumlah Ketentuan Pidana
Dalam perkara ini, para tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dugaan TPPU tersebut berkaitan dengan tindak pidana asal yang disebut sebagai dugaan tindak pidana korupsi. Namun, seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum di pengadilan. Fakta-fakta mengenai aliran dana, aset, barang bukti, serta dugaan tindak pidana lainnya nantinya akan diuji dalam persidangan.

Sementara itu, kuasa hukum Febrie Adriansyah menyambut pelimpahan perkara ke tahap penuntutan. Kuasa hukum menyebut tahap persidangan menjadi ruang untuk menguji bukti dan tuduhan yang disangkakan kepada kliennya.

Febrie sendiri juga mempertanyakan dugaan pemerasan yang disangkakan kepadanya dalam penanganan perkara ASABRI dan/atau Jiwasraya. Pernyataan tersebut disampaikan Febrie kepada wartawan setelah proses pelimpahan tahap II di Kejari Jakarta Selatan.
Dengan pelimpahan tahap II ini, penanganan perkara selanjutnya berada di tangan Penuntut Umum. Jaksa akan menyelesaikan surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor.

Pembuktian mengenai seluruh materi perkara, termasuk dugaan TPPU, dugaan pemerasan, asal-usul dan kepemilikan aset, serta barang bukti lainnya, selanjutnya akan dibuka dan diuji dalam persidangan yang terbuka untuk umum.
(Red)


Eksplorasi konten lain dari News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan