Hukum

Guru Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Seumur Hidup

Bandung (Aswajanews.id) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menghukum guru pemerkosa santriwati, Herry Wirawan dengan penjara seumur hidup. Vonis dibacakan dalam persidangan di PN Bandung, Selasa (15/2/2022).

Ketua majelis hakim Yohannes Purnomo Suryo Adi menyatakan, Herry Wirawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dan pemaksaan persetubuhan dengan anak. Mejlis hakim juga menjatuhkan hukuman restitusi kepada para keluarga korban dengan nilai yang berbeda-beda.

Konferensi pers kasus rudapaksa Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Jln LLRE Martadinata Bandung, Selasa (15/2/20220.

Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asep N Mulyana yang merupakan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut hukuman kebiri dan denda Rp500 juta subsider kurungan satu tahun. Selain itu JPU juga menuntut penyebaran identitas, dan membekukan yayasan serta pesantren Herry Wirawan.

Kemudian pengasuh Madani Boarding School di Cibiru, Bandung, Jawa Barat, ini juga dituntut membayar restitusi kepada korban-korbannya sebesar Rp321,527 juta. Selain memperkosa belasan santriwatinya, Herry juga dinilai melakukan pemberatan, yakni menggunakan simbol agama dan lembaga pendidikan sebagai alat untuk memanipulasi perbuatannya hingga para korban terperdaya. *(MP Nas)