Beranda Aktual UU KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK 6 TAHUN NGENDON DI SENAYAN

UU KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK 6 TAHUN NGENDON DI SENAYAN

0
0

Hampir sama dengan RUU Perampasan Aset yang hingga kini juga macet selama lima tahun, Puan Maharani tidak atau belum berani menghantamkan palu di ruang sidang DPR. Banyak tekanan datang dari berbagai arah. Semuanya bermuatan kepentingan. Tentu saja, mafia koruptor menjadi salah satunya.

Presiden Prabowo Subianto, dengan dukungan 11 partai dalam Koalisi Merah Putih, juga belum banyak berkutik menghadapi persoalan tersebut.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pernah enam tahun mengendap di Senayan. Perdebatan alot berlangsung di Komisi II DPR. Ada pihak yang berpendapat bahwa undang-undang baru tidak diperlukan karena keterbukaan informasi sudah diatur dalam Pasal 28F UUD 1945. Selain itu, telah ada UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme serta PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Tata Cara Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara.

Namun, pihak yang menginginkan pengesahan RUU yang dikirim Presiden pada 2002 berpendapat bahwa masih banyak hal yang secara prinsip maupun teknis belum diatur. Termasuk di dalamnya ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan atau informasi tertentu yang tidak boleh diberikan kepada publik.

Akhirnya, perdebatan panjang itu mencapai titik akhir. Ketua Komisi II EE Mangindaan, yang menggantikan posisi Ferry Mursyidan Baldan pada 2004, mengetukkan palu. Selanjutnya, dalam sidang paripurna, Ketua DPR Agung Laksono, didampingi Wakil Ketua DPR Sutardjo Surjoguritno, juga mengetukkan palu di ruang sidang.

Sah sudah undang-undang yang sebelumnya menguras keringat dan menguras urat leher para pembahasnya. Undang-undang itu kemudian resmi menjadi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Namun, persoalan berikutnya justru muncul dalam tahap implementasi di ruang publik. Hingga 2013, ketika saya menjadi pemateri dalam sebuah seminar di Ciamis, sekitar 80 persen dari 180 kepala sekolah dan kepala madrasah yang semestinya memahami kedudukannya sebagai pengelola badan publik ternyata belum memahami undang-undang tersebut.

Kini, persoalan serupa kembali terjadi pada RUU Perampasan Aset yang disampaikan Presiden Joko Widodo pada 2021. RUU tersebut juga mengalami kebuntuan di parlemen.

Ini merupakan pertarungan kekuatan antara pihak yang menghendaki pemberantasan korupsi dan mereka yang berkepentingan mempertahankan praktik korupsi. (*)


Eksplorasi konten lain dari News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan