Beranda Aktual Anggaran Pilkades Subang Rp33,09 Miliar, LSM GAMPIL Ingatkan Panitia Waspadai Cashback Percetakan

Anggaran Pilkades Subang Rp33,09 Miliar, LSM GAMPIL Ingatkan Panitia Waspadai Cashback Percetakan

1
0

SUBANG (Aswajanews.id) – Anggaran pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Subang pada 6 Desember 2026 mencapai Rp33,09 miliar. Besarnya anggaran tersebut menjadi perhatian menyusul adanya laporan mengenai dugaan intervensi dalam penentuan penyedia jasa percetakan surat suara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, anggaran awal Pilkades serentak untuk 165 desa dialokasikan sebesar Rp24,99 miliar melalui APBD murni 2026. Selanjutnya, anggaran tersebut diusulkan mendapat tambahan Rp8,1 miliar melalui APBD Perubahan, sehingga totalnya menjadi Rp33,09 miliar.

Dengan anggaran sebesar itu, seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkades, mulai dari panitia, pengawas hingga Badan Permusyawaratan Desa (BPD), diingatkan agar mengelola dana secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sejumlah kebutuhan kegiatan yang menggunakan anggaran tersebut antara lain makan dan minum, seragam, alat tulis kantor (ATK), seperti kertas HVS, buku, boks arsip, map dan bolpoin, serta penyediaan tenda, pengeras suara, tanda pengenal, hingga pencetakan surat suara.

Dari berbagai komponen belanja tersebut, pengadaan jasa percetakan surat suara menjadi salah satu aspek yang dinilai perlu mendapat perhatian khusus. Proses penentuan penyedia jasa harus dilakukan secara transparan dan bebas dari tekanan maupun kepentingan pribadi.

Dugaan Intervensi Penyedia Percetakan

Awak media mengaku menerima sejumlah laporan dari panitia Pilkades di wilayah Subang selatan, Subang tengah, dan kawasan pantura. Laporan tersebut menyebut adanya dugaan intervensi dari oknum pegawai kecamatan, oknum Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispemdes), serta pihak yang disebut sebagai suruhan anggota DPRD.

Menurut laporan yang diterima, para panitia diduga diarahkan untuk mencetak surat suara melalui sebuah perusahaan berinisial CV EL yang beralamat di Subang.

Selain dugaan pengarahan tersebut, awak media juga menerima informasi mengenai tawaran cashback sebesar Rp3 juta kepada ketua panitia Pilkades yang bersedia bekerja sama dengan perusahaan tersebut dalam pencetakan surat suara.

Informasi itu masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Hingga berita ini disusun, dugaan intervensi maupun tawaran cashback tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang terbukti.

Klarifikasi diperlukan untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus memberikan kesempatan kepada pihak yang disebutkan untuk menyampaikan penjelasan dan hak jawabnya.

LSM GAMPIL Ingatkan Risiko Hukum

Ketua LSM GAMPIL, Enjang Black, Rabu (28/10/2026), mengingatkan panitia Pilkades agar tidak menerima pemberian atau keuntungan pribadi yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa.

“Anggaran Pilkades sebesar Rp33,09 miliar. Panitia Pilkades jangan menerima dana cashback dari pengusaha percetakan. Jeratan hukum siap menanti Anda,” ujarnya.

Peringatan tersebut menjadi pengingat pentingnya menjaga integritas dalam penyelenggaraan Pilkades. Setiap penggunaan anggaran harus didukung bukti transaksi yang sah, sesuai peruntukan, serta mengikuti ketentuan pengadaan dan pengelolaan keuangan yang berlaku.

Apabila dugaan pemberian cashback atau intervensi dalam penentuan penyedia jasa benar terjadi, informasi tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Transparansi dalam pengelolaan anggaran Pilkades diharapkan dapat menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan proses pemilihan kepala desa berlangsung jujur, tertib, dan berintegritas.

(Red/Tim)


Eksplorasi konten lain dari News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan