INDRAMAYU (Aswajanews.id) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat kembali melakukan penahanan terhadap tersangka A.F., Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu, dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu.
Penahanan dilakukan pada Rabu (28/10/2026), setelah tersangka menjalani pemeriksaan selama kurang lebih enam jam oleh penyidik Kejati Jabar.
Berdasarkan surat perintah penahanan Nomor PRINT-4246/M.2/Fd.2/10/2026 tertanggal 28 Oktober 2026, A.F. ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I A Bandung selama 20 hari, terhitung sejak 28 Oktober hingga 16 November 2026.
Penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan memperlancar penanganan perkara lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan Penkum Kejati Jabar, perkara ini bermula pada 2021 ketika Ketua DPRD Kabupaten Indramayu berinisial S. berinisiatif menaikkan besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD.
Sekitar September 2021, besaran anggaran kedua tunjangan untuk Tahun Anggaran 2022 ditetapkan meningkat. Tunjangan perumahan ditetapkan sebesar Rp30 juta per bulan untuk ketua, Rp28,5 juta untuk wakil ketua, dan Rp27 juta untuk anggota DPRD.
Sementara itu, tunjangan transportasi ditetapkan sebesar Rp25 juta per bulan untuk ketua, Rp20 juta untuk wakil ketua, dan Rp17 juta untuk anggota DPRD.
Menurut penyidik, penetapan besaran tunjangan tersebut dilakukan tanpa dokumen pendukung yang menjelaskan kebutuhan kenaikan anggaran dan sebelum dilaksanakan penilaian ulang atau appraisal. Akibatnya, kebutuhan anggaran dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dihitung berdasarkan besaran yang telah ditentukan oleh Ketua DPRD.
Pada 30 November 2021, Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris DPRD berinisial I.H. diperintahkan oleh S. untuk melakukan penilaian terhadap besaran kedua tunjangan tersebut.
Pada 2023, dilakukan evaluasi terhadap besaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD dengan menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Latief, Hanif dan Rekan untuk melaksanakan penilaian.
Namun, dalam proses selanjutnya, Sekretaris DPRD berinisial A.F. diduga membuat surat yang ditandatangani oleh S. selaku pimpinan DPRD Kabupaten Indramayu. Surat tersebut dilampiri draf besaran tunjangan yang nilainya telah dinaikkan sebesar 15 persen dari hasil penilaian KJPP.
Menurut penyidik, kenaikan tersebut diduga dilakukan untuk mengakomodasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Padahal, pajak tersebut seharusnya menjadi beban penerima tunjangan dan tidak dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kerugian Negara Rp18,79 Miliar
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat, perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp18.798.515.457 atau sekitar Rp18,79 miliar.
Atas dugaan perbuatannya, A.F. disangkakan melanggar ketentuan primair Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Secara subsidiair, tersangka disangkakan melanggar Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Penahanan A.F. menjadi bagian dari proses penyidikan perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kabupaten Indramayu yang nilai kerugian keuangan negara/daerahnya mencapai Rp18,79 miliar.
(Red/Penkum Kejati Jabar)
Eksplorasi konten lain dari News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





























