Beranda Aktual Revisi UU Sisdiknas, Momentum MDT Menuntut Pengakuan dan Keberpihakan Negara

Revisi UU Sisdiknas, Momentum MDT Menuntut Pengakuan dan Keberpihakan Negara

113
0

Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) menjadi momentum penting untuk menata masa depan pendidikan Indonesia, termasuk pendidikan keagamaan yang tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat. Bagi Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT), perubahan regulasi ini bukan sekadar penyempurnaan pasal demi pasal, melainkan menyangkut pengakuan, keberlangsungan lembaga, kesejahteraan guru, serta masa depan generasi yang belajar agama di lingkungan masyarakat.

Pada 2026, pembahasan RUU Sisdiknas menjadi perhatian berbagai kalangan, terutama terkait penguatan pendidikan keagamaan dan pesantren. Namun, penguatan pendidikan keagamaan secara umum belum tentu menjawab seluruh persoalan spesifik yang dihadapi MDT.

Karena itu, MDT perlu mendapatkan pengakuan yang jelas sebagai bagian dari ekosistem pendidikan nasional, disertai kepastian kebijakan yang sesuai dengan peran dan kebutuhan nyata di lapangan.

Selama ini, MDT memiliki peran strategis dalam memperkuat pendidikan agama bagi anak-anak yang menempuh pendidikan di sekolah umum maupun madrasah. Melalui pembelajaran Al-Qur’an, akidah, fikih, akhlak, praktik ibadah, dan tradisi keilmuan Islam, MDT turut membangun fondasi spiritual dan moral generasi muda.

MDT tidak tepat dipandang sekadar sebagai pelengkap pendidikan formal. Lembaga ini merupakan bagian dari ikhtiar masyarakat untuk mewujudkan pendidikan yang utuh, yakni pendidikan yang tidak hanya mengembangkan kecerdasan intelektual, tetapi juga membentuk karakter, akhlak, dan tanggung jawab sosial.

Oleh sebab itu, revisi UU Sisdiknas harus menjadi kesempatan untuk memperkuat sinergi antara sekolah, keluarga, masyarakat, dan lembaga pendidikan keagamaan. Jika negara menghendaki lahirnya generasi yang cerdas sekaligus berkarakter, keberadaan MDT patut memperoleh perhatian yang proporsional.

Jangan sampai pendidikan karakter terus digaungkan, sementara lembaga yang selama ini berkhidmat menanamkan nilai-nilai keagamaan justru harus bertahan dengan dukungan yang terbatas.

Salah satu hal mendasar yang perlu diperjuangkan ialah pengakuan MDT secara tegas dalam undang-undang. Pengaturan pendidikan keagamaan harus memberikan kepastian mengenai kedudukan MDT, fungsi pendidikannya, hak peserta didik, serta tanggung jawab pemerintah dalam mendukung penyelenggaraannya.

Pengaturan pendidikan keagamaan secara umum perlu diikuti ketentuan yang memadai bagi berbagai bentuk pendidikan yang hidup dan berkembang di masyarakat. Pengakuan yang jelas penting agar pelaksanaan kebijakan tidak sepenuhnya bergantung pada penafsiran administratif atau kebijakan sektoral yang dapat berubah sewaktu-waktu.

Selain pengakuan hukum, MDT juga membutuhkan kesetaraan kesempatan dan jaminan keberlanjutan pendidikan. Kesetaraan bukan berarti seluruh lembaga harus memiliki bentuk, kurikulum, dan tata kelola yang seragam. MDT mempunyai karakteristik dan tradisi pembelajaran tersendiri yang perlu dijaga.

Kesetaraan harus dimaknai sebagai kesempatan yang adil untuk memperoleh pembinaan, pengembangan mutu, dan dukungan sesuai dengan fungsi pendidikannya. Dengan demikian, kekhasan MDT tetap terpelihara tanpa mengurangi peluangnya untuk berkembang.

Persoalan lain yang tidak kalah penting ialah perlindungan dan peningkatan kesejahteraan guru MDT. Mereka tidak hanya mengajarkan pengetahuan agama, tetapi juga mendampingi pembentukan karakter dan pembiasaan ibadah peserta didik.

Sudah semestinya kebijakan pendidikan nasional memberikan perhatian terhadap peningkatan kompetensi, perlindungan, dan kesejahteraan guru MDT. Perhatian tersebut perlu disertai mekanisme pendanaan yang jelas, kriteria yang adil, serta pembagian tanggung jawab pemerintah yang terukur.

Namun, harapan terhadap revisi UU Sisdiknas harus diimbangi dengan sikap kritis. Pengakuan dalam undang-undang tidak otomatis menyelesaikan persoalan yang dihadapi MDT di lapangan.

Tantangan pertama adalah kejelasan nomenklatur dan kedudukan MDT dalam sistem pendidikan nasional. Penyederhanaan regulasi perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak mengaburkan keberadaan lembaga pendidikan keagamaan yang telah lama berkontribusi dalam membangun masyarakat. Penyebutan yang eksplisit dalam batang tubuh undang-undang menjadi penting agar pengakuan tidak hanya bergantung pada penafsiran.

Tantangan kedua adalah pendanaan yang berkelanjutan. Dukungan terhadap MDT tidak cukup hanya melalui program bantuan yang bersifat sementara. Dibutuhkan perencanaan anggaran yang transparan, berkesinambungan, serta mempertimbangkan jumlah peserta didik, kondisi lembaga, dan kebutuhan peningkatan mutu pembelajaran.

Tantangan ketiga ialah peningkatan kualitas pendidikan. Perjuangan memperoleh pengakuan harus berjalan beriringan dengan peningkatan kompetensi guru, pengembangan kurikulum, penyediaan sarana belajar, dan pembenahan tata kelola kelembagaan. MDT perlu menjaga kekhasan tradisi keilmuannya sekaligus menyesuaikan diri dengan kebutuhan generasi masa kini.

Tantangan keempat adalah sinkronisasi kebijakan pemerintah pusat dan daerah. Arah kebijakan nasional harus selaras dengan pelaksanaannya di daerah. Pemerintah daerah juga perlu memiliki ruang kebijakan dan dukungan yang memadai untuk memperkuat pendidikan keagamaan sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.

Insentif memang bukan satu-satunya ukuran kesejahteraan. Namun, ketika pengabdian guru berlangsung dalam jangka panjang, pemerintah perlu mengevaluasi kecukupan dukungan, kesinambungan program, serta peluang peningkatannya berdasarkan kemampuan anggaran dan kebutuhan nyata di lapangan.

Semua itu membutuhkan regulasi yang jelas dan kemauan politik untuk menunjukkan keberpihakan kepada MDT, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Revisi UU Sisdiknas seharusnya menjadi landasan yang lebih kuat untuk menata kebijakan tersebut. Jangan sampai penguatan pendidikan keagamaan hanya terlihat dalam rumusan normatif, sedangkan persoalan kesejahteraan guru, sarana pembelajaran, dan keberlanjutan lembaga tetap sepenuhnya diserahkan kepada kemampuan masyarakat.

Karena itu, perjuangan MDT tidak cukup dilakukan oleh pengelola lembaga secara sendiri-sendiri. Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT), asosiasi guru, pengelola MDT, tokoh agama, akademisi, dan pemerintah daerah perlu membangun komunikasi yang konstruktif untuk memperjuangkan kepentingan pendidikan diniyah.

Aspirasi MDT perlu diterjemahkan menjadi usulan substansi yang konkret, mulai dari kepastian kedudukan hukum, pembinaan kelembagaan, pendanaan, hingga peningkatan kualitas dan kesejahteraan guru. Usulan tersebut harus disampaikan melalui mekanisme resmi kepada DPR RI dan pemerintah, disertai argumentasi berbasis data serta pengalaman penyelenggaraan pendidikan di daerah.

Pada saat yang sama, MDT juga harus memperkuat kualitas dari dalam melalui pembenahan tata kelola, peningkatan kompetensi guru, dan pengembangan metode pembelajaran yang relevan tanpa kehilangan jati diri keislamannya.

Dengan langkah tersebut, MDT tidak hanya menjadi pihak yang menunggu keputusan, tetapi turut berkontribusi dalam merumuskan arah pendidikan nasional.

Revisi UU Sisdiknas merupakan kesempatan untuk membangun sistem pendidikan yang lebih terpadu, adil, dan menghargai keragaman jalur pendidikan di Indonesia. Bagi MDT, momentum ini harus dimanfaatkan untuk memperjuangkan pengakuan yang jelas, dukungan berkelanjutan, serta perlindungan yang sesuai dengan peran pendidikan keagamaan.

Namun, harapan itu tidak akan terwujud hanya melalui perubahan istilah atau penambahan pasal. Diperlukan komitmen untuk memastikan setiap pengakuan hukum diikuti kebijakan yang dapat dilaksanakan, pendanaan yang terukur, dan pembinaan yang berkesinambungan.

MDT telah mengambil bagian dalam mendidik generasi melalui pengajaran agama, pembiasaan ibadah, dan penanaman akhlak. Kontribusi tersebut layak ditempatkan sebagai bagian penting dalam pembangunan manusia Indonesia.

Jangan sampai MDT hanya diakui dalam narasi, tetapi terabaikan dalam kebijakan. Jangan sampai pengabdian guru dipuji, tetapi kesejahteraannya tidak menjadi agenda yang serius.

Pada akhirnya, masa depan MDT bukan hanya urusan lembaga pendidikan diniyah. Ini merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk menghadirkan pendidikan yang mencerdaskan pikiran, menguatkan iman, dan memuliakan akhlak.

MDT dalam revisi UU Sisdiknas bukan sekadar memperjuangkan pengakuan kelembagaan, melainkan memastikan pendidikan keagamaan tumbuh sebagai kekuatan masyarakat dalam membangun generasi yang berilmu, beriman, dan berakhlak mulia. (*)


Eksplorasi konten lain dari News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan