Beranda Aktual NETRALITAS YANG BABLAS

NETRALITAS YANG BABLAS

68
0

Sejak lama PNS menjadi Magnit kuat yang membetot para politikus dan partai politik. Apalagi setelah ada Korp Pegawai Republik Indonesia, Korpri yang dibentuk prrsiden Suharto tahun 1973. Jumlah anggotanya cukup besar sekitar,4 juta, sepuluh kali lipat dari jumlah tentara dan jumlah polisi polisi.

Kerena Itu parpol dan golongan politik selalu berusaha mendekati dan menarik para PNS/ASN mrnjadi anggota, setidaknya menjadi pendukung. Hal demikian antara lain yang dilakukan Ali Murtopo melalui opsus,(Oprasi khusus,) yang dipimpinnya.

Melalui tepuk dan sikut sana sini termasuk mengerahkan OKD (Organisasi Keamanan Desa) , sekarang Linmas , menggiring masarakat memilih Sekber Golkar. Hasilnya bukan main., Dalam pemilu 1977 Sekber Golkar mendapat sumbangan 10 juta ssuara dari Korpri termasuk keluarga dan masyarakat sekitar binaan para PNS.

Dalam pemilu itu Sekber Golkar mrndapat suara sebanyak 39.750.096 atau setara 62,11% dsn mendapat,232 kursi dari 360 kursi di DPR. , meninggalkan dua pesaingnya yaitu PPP dan PDI. (Hasil penciutan parpol tahun 1973 dari sepuluh menjadi hanya tga saja. (PDI ,PPP dan sekber Golkar) Netralitas yang bablas Sesungguhnya Pemerintah sudah lama mengeluarkan peraturan tentang larangan PNS berpihak.

Keputusan presiden nomor 2 tahun 1959 melarang pejabat negara/Pemerintah menjadi anggota partai politik larangan itu kemudian juga diatur dalam Undang-undang no 18 tahun 1961 tentang Pokok pokok kepegawaian Pasal 10 ayat 3 UU itu berbunyi, ; Bagi PNS golongan atau pangkat/ jabatan tertentu, kerena sifat dsn fungsi tugasnya, dapat dikenakan latangan masuk sesuatu organisasi politik.

Dalam penjelasan pasal 10 itu disebutkan bahwa pada hakekatnya pegawai negeri itu merupakan bagian dari negara. Ia harus tunduk dan setia kepada negara, kepada ideologi negara Dalam bagian lain juga disebutkan – Pegawai Negeri tidak boleh menyatakan mendukung atau tidak mendukung salah satu pasangan calon – Tidak boleh hadir dengan atribut PNS, dalam sesuatu kampanye – tidak boleh menganjurkan pegawai lain untuk mendukung atau tidak mendukung salah satu pasangan calon – Tidak boleh mengeluarkan penilaian tentang baik buruknya sesuatu calon.

Melanggar aturan itu bisa mendapatkan sanksi mulai teguran sampai copot jabatan. Bahkan bisa dihukum pidana. Di kabupaten Tasikmalaya ada seorang camat dan seorang kepala desa yang dibawa ke pengadilan kerena mendukung pasangan calon bupati tshun 2019.

Rupanya mengawasi azas netralitas PNS bukan pekerjaan sebelum sarapan. Jumlah PNS yang terlalu banyak dengan pejabat pengawasan yang sedikit menjadi salah satu faktor.

Rasa ewuh pekrwuh dalam masyarakat kita serta kepentingan kadang lebih menonjol dari kewajiban integritas terhadap tugas. Terutama kepada calon petahana yang masih memiliki kekuasaan untuk menghukum atau memberi jsbstan.

Didaerah lain Tanggerang ada seorang PNS yang dihukum sosial selama Sepuluh tahun. Mulanya ia berseprkukasi mendukung kakak kelas ketika sekolah di STPDN. Tapi dukungannya kalah. Ia dihukum tidak diberi jabatan oleh walikota yang memenangkan pilkada Itu. Jadi yang terjadi di negeri terbesar ke empat dunia ini netralitas PNS keluar batas atau kebablasan. (*)


Eksplorasi konten lain dari News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan