JAKARTA (Aswajanews.id) – Polri terus mengintensifkan penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia. Hingga akhir Oktober 2026, sebanyak 245 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, polisi juga menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka, termasuk empat perusahaan penanaman modal asing (PMA).
Hal tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers terkait penegakan hukum karhutla di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026).
Asep mengungkapkan, Polri telah menangani 287 laporan polisi terkait karhutla yang dilakukan oleh pelaku perorangan. Kasus-kasus tersebut berdampak pada kebakaran hutan dan lahan seluas 5.859,12 hektare.
“Terhadap pelaku perorangan itu, kami telah membuat 287 laporan polisi (LP) dengan luasan hutan yang terbakar seluas 5.859,12 hektare. Kemudian tersangka yang sudah kami tetapkan untuk pelaku perorangan dari seluruh polda-polda yang terjadi kebakaran hutan dan lahan itu sebanyak 245 tersangka,” kata Asep.
Penanganan perkara karhutla tersebar di sejumlah provinsi yang rawan kebakaran, antara lain Kalimantan Barat, Riau, Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Jambi, dan Lampung.
Menurut Asep, Polda Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan jumlah laporan polisi terbanyak, yakni 68 laporan. Karena itu, pihaknya mendatangi langsung wilayah tersebut atas perintah Kapolri untuk melakukan pemantauan dan penanganan di lapangan.
“Kemudian Polda Riau sebanyak 59 laporan polisi, Polda Kalteng ada 43 laporan polisi, Polda Sumsel 42 laporan polisi, Polda Kaltim 30 laporan polisi,” paparnya.
Mantan Kapolda Kepulauan Riau itu menjelaskan, kebakaran hutan dan lahan terjadi akibat tindakan yang dilakukan secara sengaja maupun karena kelalaian. Salah satu modus yang ditemukan adalah membuka lahan dengan cara membakar hingga api meluas dan menyebabkan kebakaran hutan.
“Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka antara lain, baik secara sengaja ataupun lalainya untuk membuka lahan dengan cara membakar hingga menyebabkan kebakaran hutan,” ungkapnya.
Asep menegaskan, penegakan hukum terhadap pelaku karhutla merupakan bagian dari dukungan Polri terhadap program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan kekayaan alam dikelola untuk kemakmuran masyarakat.
“Komitmen penegakan hukum karhutla merupakan bagian nyata Polri dalam mewujudkan dan mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Bapak H. Prabowo Subianto, khususnya dalam menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan kekayaan alam dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” tuturnya.
Ia menegaskan, negara tidak boleh membiarkan kebakaran hutan dan lahan yang terjadi akibat kesengajaan maupun kelalaian demi keuntungan ekonomi segelintir pihak. Menurutnya, dampak kerusakan lingkungan akibat karhutla justru harus ditanggung masyarakat luas dan negara.
Atas dasar itu, Asep menyatakan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto berkomitmen menindak tegas pelaku karhutla secara objektif melalui metode scientific crime investigation atau penyidikan berbasis metode ilmiah. Pendekatan tersebut diterapkan terhadap pelaku perseorangan maupun korporasi.
Selain penetapan tersangka, Polri juga terus memproses perkara berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan. Para tersangka perseorangan terancam dijerat dengan ketentuan pidana dalam undang-undang yang mengatur perkebunan, lingkungan hidup, dan kehutanan.
Asep menegaskan, penerapan pasal hukum disesuaikan dengan perbuatan serta modus operandi masing-masing tersangka.
“Persangkaan pasal ini berdasarkan masing-masing perbuatan atau modus operandi yang dilakukan oleh tersangka perseorangan. Kita telah melakukan proses-proses penyelidikan sampai dengan kita tingkatkan ke penyidikan, selanjutnya penetapan tersangka,” imbuhnya. (*)
Eksplorasi konten lain dari News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





























