Naiknya Soeharto ke panggung kekuasaan sungguh fenomenal dan spektakuler. Ia benar-benar seorang tentara strategis yang mampu membaca situasi politik dan memanfaatkannya untuk merebut kekuasaan.
Pada 11 Maret 1966, ketika di Istana Negara berlangsung sidang kabinet Dwikora, situasi politik Jakarta sedang memanas. Di luar istana, ribuan mahasiswa menggelar demonstrasi menyuarakan Tritura (Tiga Tuntutan Rakyat), yakni pembubaran PKI, penurunan harga, dan perombakan Kabinet Dwikora.
Di tengah situasi tersebut, pasukan bersenjata tanpa tanda pengenal dilaporkan berada di sekitar istana. Presiden Soekarno kemudian meninggalkan Jakarta menuju Istana Bogor dengan helikopter kepresidenan. Sejumlah pejabat juga menyusul meninggalkan istana.
Sore harinya, tiga perwira tinggi TNI AD, yakni Mayjen Basuki Rahmat, Brigjen Amir Machmud, dan Brigjen M. Jusuf, menemui Soekarno di Istana Bogor. Ketiganya datang membawa pesan dari Letjen Soeharto, yang ketika itu menjabat Panglima Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Pangkopkamtib).
Setelah pembicaraan yang berlangsung dalam situasi politik penuh tekanan, Soekarno menandatangani surat perintah yang kemudian dikenal sebagai Surat Perintah Sebelas Maret atau Supersemar.
Surat tersebut memberikan kewenangan kepada Soeharto untuk mengambil tindakan yang dianggap perlu guna memulihkan keamanan dan ketertiban serta menjamin kewibawaan pemerintah dan keselamatan pribadi Presiden. Namun, dalam perkembangan selanjutnya, kewenangan itu menjadi pintu masuk bagi Soeharto untuk memperluas kekuasaannya.
Pada 12 Maret 1966, Soeharto membubarkan PKI. Beberapa hari kemudian, sejumlah menteri yang dianggap terkait dengan PKI atau dinilai berseberangan dengan kekuatan politik yang sedang menguat turut ditangkap. Di antara mereka terdapat Menteri Luar Negeri Dr. Subandrio.
Perkembangan politik berikutnya semakin memperlemah posisi Soekarno. Pada 11 Maret 1967, Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) mengeluarkan Ketetapan Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang pencabutan kekuasaan pemerintahan negara dari Presiden Soekarno. Pada hari yang sama, MPRS mengangkat Soeharto sebagai pejabat presiden.
Setahun kemudian, tepatnya 27 Maret 1968, Soeharto secara resmi ditetapkan sebagai Presiden Republik Indonesia.
Itulah titik penting yang menandai lahirnya kekuasaan Orde Baru.
Pada awal pemerintahan Soeharto, masyarakat Indonesia masih dibayangi trauma politik dan kekerasan yang menyertai peristiwa Gerakan 30 September 1965 serta penumpasan PKI setelahnya.
Peristiwa G30S menewaskan sejumlah perwira TNI AD. PKI kemudian dituding sebagai dalang gerakan tersebut dan dinyatakan bertentangan dengan Pancasila. Gelombang kekerasan setelah peristiwa itu juga menimbulkan korban jiwa dalam jumlah besar, termasuk dari kalangan masyarakat sipil.
Di tengah situasi tersebut, sebagian masyarakat Muslim, termasuk kalangan Nahdlatul Ulama (NU), memiliki pengalaman dan ingatan tersendiri tentang konflik politik serta kekerasan yang terjadi. Banyak tokoh agama dan santri menjadi korban dalam rangkaian konflik pada masa itu.
Kondisi politik tersebut turut mendorong sejumlah aktivis muda NU, termasuk Zamroni dan Subhan ZE, terlibat dalam dinamika perjuangan mahasiswa yang menyuarakan Tritura.
Soeharto kemudian memperkenalkan Demokrasi Pancasila sebagai landasan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pemerintah menekankan pentingnya pemahaman dan pengamalan Pancasila, mulai dari kalangan elite hingga masyarakat luas.
Untuk mendukung agenda tersebut, pemerintah menyelenggarakan penataran Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4). Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (BP7) juga dibentuk untuk mengoordinasikan pelaksanaan program tersebut.
Meskipun BP7 bukan lembaga struktural dalam susunan kementerian, perannya berkembang luas dalam kehidupan birokrasi dan pendidikan politik masyarakat, hingga menjangkau berbagai daerah.
Sekilas, program tersebut tampak sebagai upaya membangun masyarakat yang memahami Pancasila. Namun, persoalannya terletak pada cara pemerintah menafsirkan dan menerapkan ideologi negara tersebut.
Pancasila yang seharusnya menjadi dasar kehidupan demokratis justru kerap ditempatkan sebagai instrumen untuk membenarkan kebijakan penguasa. Penataran P4 tidak semata-mata menjadi sarana pendidikan ideologi, tetapi juga menjadi bagian dari mekanisme pembentukan kepatuhan terhadap tafsir resmi pemerintah.
Di sinilah persoalan mendasar Demokrasi Pancasila pada masa Orde Baru mulai terlihat.
Dalam praktiknya, Demokrasi Pancasila pada masa Orde Baru memiliki kemiripan dengan Demokrasi Terpimpin pada era Presiden Soekarno. Keduanya sama-sama memperlihatkan kecenderungan pemusatan kekuasaan, meskipun menggunakan pendekatan dan landasan politik yang berbeda.
Demokrasi yang seharusnya tumbuh dari aspirasi masyarakat justru lebih banyak ditentukan oleh kehendak penguasa.
Demokrasi ideal memberikan ruang bagi rakyat untuk menyampaikan pendapat, mengkritik kebijakan pemerintah, membentuk organisasi, serta menentukan arah kepemimpinan melalui proses politik yang bebas dan adil.
Sebaliknya, dalam praktik Demokrasi Pancasila era Orde Baru, ruang tersebut dibatasi oleh kepentingan stabilitas politik dan keamanan versi pemerintah.
Memasuki dekade 1970-an, watak otoriter pemerintahan Soeharto semakin terlihat. Kekuasaan eksekutif menguat, sementara ruang bagi oposisi politik dan kritik terhadap pemerintah semakin menyempit.
Kritik yang dianggap mengganggu stabilitas dapat berujung pada tekanan politik, pembatasan kebebasan, bahkan penangkapan. Aparat keamanan menjadi salah satu instrumen penting dalam mempertahankan kekuasaan.
Berbagai kalangan mengalami tekanan, mulai dari aktivis mahasiswa, tokoh politik, hingga intelektual yang menyuarakan kritik terhadap pemerintah. Pada masa-masa berikutnya, nama-nama seperti Sri Bintang Pamungkas dan sejumlah aktivis prodemokrasi menjadi bagian dari catatan panjang pembatasan kebebasan politik di Indonesia.
Pola semacam ini memperlihatkan adanya kontradiksi antara semboyan demokrasi yang dikampanyekan pemerintah dan praktik kekuasaan yang dijalankan.
Pancasila berbicara tentang kemanusiaan, persatuan, musyawarah, dan keadilan sosial. Namun, bagaimana nilai-nilai tersebut dapat diwujudkan apabila kritik dibungkam, perbedaan pendapat dicurigai, dan kekuasaan tidak memperoleh pengawasan yang memadai?
Demokrasi bukan sekadar slogan yang diulang dalam pidato resmi atau materi penataran. Demokrasi menuntut penghormatan terhadap hak warga negara, kebebasan menyampaikan pendapat, supremasi hukum, serta pembatasan kekuasaan.
Tanpa semua itu, demokrasi hanya akan menjadi nama tanpa makna.
Pada akhirnya, Demokrasi Pancasila pada masa Orde Baru menyisakan paradoks besar. Pemerintah mengatasnamakan Pancasila, tetapi dalam praktiknya membatasi sejumlah kebebasan yang justru diperlukan untuk menjaga nilai-nilai demokrasi.
Rakyat diajak memahami Pancasila, tetapi tidak selalu diberi keleluasaan untuk mengkritik cara pemerintah menjalankan kekuasaan. Stabilitas dijadikan alasan utama, sedangkan perbedaan pendapat kerap dipandang sebagai ancaman.
Demokrasi yang seharusnya menjadi ruang partisipasi rakyat berubah menjadi sistem yang lebih mengutamakan kepatuhan terhadap penguasa.
Itulah yang saya sebut sebagai demokrasi semu: secara formal demokrasi tetap digunakan sebagai nama dan legitimasi pemerintahan, tetapi substansi demokrasi tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Sebuah negara tidak cukup disebut demokratis hanya karena memiliki lembaga perwakilan, pemilihan umum, dan dasar negara Pancasila. Ukuran sesungguhnya terletak pada sejauh mana rakyat memiliki kebebasan, hak politik, dan kesempatan nyata untuk mengawasi kekuasaan.
Sejarah Orde Baru memberikan pelajaran penting bahwa demokrasi dapat kehilangan maknanya ketika kekuasaan terlalu terpusat dan kritik dianggap sebagai ancaman.
Demokrasi sejati bukanlah demokrasi yang hanya menghendaki rakyat patuh kepada penguasa. Demokrasi sejati justru menempatkan penguasa agar selalu terbuka terhadap kritik dan bertanggung jawab kepada rakyat.
Jika demokrasi hanya menjadi slogan, sementara kebebasan dibatasi dan kekuasaan berjalan tanpa pengawasan yang memadai, bukankah itu sesungguhnya hanya demokrasi semu?
Eksplorasi konten lain dari News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





























