BANDUNG (Aswajanews.id) – Kapolresta Bandung Kombes Pol. Tri Suhartanto membuka akses pengaduan langsung bagi masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran disiplin anggota polisi atau merasa tidak puas terhadap pelayanan kepolisian di wilayah Kabupaten Bandung.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui nomor telepon seluler Kapolresta Bandung di 081122882004. Tri meminta warga tidak ragu melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan anggotanya.
“Silakan melaporkan apabila ada anggota atau pelayanan Polresta Bandung yang kurang memuaskan masyarakat. Bisa melalui nomor HP saya langsung,” ujar Tri saat ditemui di Mapolresta Bandung, Rabu (28/10/2026).
Ia menegaskan, setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan ditindak tegas. Sebaliknya, personel yang menunjukkan prestasi dan kinerja baik akan diberikan penghargaan.
Komitmen tersebut, menurut Tri, merupakan bagian dari upaya meningkatkan kedisiplinan personel sekaligus mendorong kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, sebanyak 40 personel dari berbagai satuan menerima penghargaan atas kinerja mereka. Penghargaan diberikan tidak hanya kepada anggota yang berprestasi dalam pengungkapan kasus, tetapi juga personel staf yang dinilai rajin dan berkontribusi dalam mendukung kinerja organisasi.
“Anggota yang bermasalah tentu akan kami tindak tegas. Sementara anggota yang berprestasi akan kami berikan penghargaan,” tegasnya.
Melalui keterbukaan pengaduan, penegakan disiplin, dan pemberian penghargaan, Polresta Bandung berharap pelayanan publik semakin baik serta kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian terus meningkat. (*)
Eksplorasi konten lain dari News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





























