Beranda Aktual Dua Surat Klarifikasi Belum Dijawab, GRASI Pertanyakan Data Akademik Ketua Golkar Sumedang

Dua Surat Klarifikasi Belum Dijawab, GRASI Pertanyakan Data Akademik Ketua Golkar Sumedang

94
0

SUMEDANG (Aswajanews.id) – DPP LSM Gema Rakyat Anti-Korupsi (GRASI) menggelar jumpa pers, Rabu (28/10/2026), untuk menyampaikan perkembangan permintaan klarifikasi terkait data akademik, Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), status kelulusan, dan penggunaan gelar Sarjana Manajemen (S.M.) oleh Hj. Yuslita Sumartini Bilqis, anggota DPRD Kabupaten Sumedang yang kini menjabat Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sumedang.

Dalam jumpa pers tersebut, GRASI menyatakan telah dua kali mengirimkan surat klarifikasi kepada Yuslita, masing-masing pada 30 September dan 15 Oktober 2026. Hingga jumpa pers berlangsung, menurut GRASI, kedua surat bernomor 341289/DPP/LSM-GRASI/KONF/IX/2026 dan 341290/DPP/LSM-GRASI/KONF/X/2026 itu belum mendapat jawaban tertulis.

GRASI menegaskan, belum adanya jawaban tidak dapat dijadikan bukti bahwa ijazah atau proses akademik yang bersangkutan bermasalah. Organisasi tersebut mengaku tetap membedakan data yang telah terverifikasi, informasi yang masih membutuhkan konfirmasi, dan kesimpulan hukum yang hanya dapat ditetapkan berdasarkan dokumen resmi serta pemeriksaan pihak berwenang.

Data PDDikti Jadi Salah Satu Pokok Klarifikasi

Dalam surat pertama, GRASI meminta penjelasan mengenai data yang disebut tercatat pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) untuk Program Studi S-1 Manajemen Institut Teknologi Indonesia (ITI), dengan NIM 1412623002.

Surat tersebut mencantumkan tanggal masuk 17 September 2024, status awal “RPL Perolehan SKS”, serta status terakhir “Lulus – 2024/2025 Genap”. GRASI menyatakan data itu menjadi bahan awal untuk diverifikasi, bukan dasar untuk menyimpulkan sah atau tidaknya ijazah.

GRASI juga mencatat bahwa ketika profil resmi DPRD Kabupaten Sumedang diakses pada 30 September 2026, pendidikan terakhir Yuslita masih tercantum “SMA”. Meski demikian, organisasi tersebut mengakui perbedaan informasi itu tidak otomatis menunjukkan pelanggaran karena profil resmi bisa saja belum diperbarui.

Menurut GRASI, perbedaan data tersebut perlu dijelaskan agar tidak memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.

GRASI Soroti Proses Rekognisi Pembelajaran Lampau

Dalam kajiannya, GRASI menegaskan bahwa Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) merupakan mekanisme yang sah dalam pendidikan tinggi. Karena itu, permintaan klarifikasi tidak diarahkan untuk mempersoalkan keberadaan jalur RPL, melainkan untuk memperoleh penjelasan mengenai proses dan dokumen pendukungnya.

Hal-hal yang diminta untuk dijelaskan antara lain dasar pengakuan capaian pembelajaran, jumlah mata kuliah dan satuan kredit semester (SKS) yang direkognisi, proses asesmen, surat keputusan penetapan rekognisi, serta jumlah SKS yang benar-benar ditempuh di ITI.

GRASI juga meminta keterangan mengenai penyelesaian tugas akhir atau asesmen akhir, yudisium, Nomor Ijazah Nasional (NIN), dan tanggal penerbitan ijazah.

Surat Kedua Pertanyakan Dasar Penggunaan Gelar S.M.

Melalui surat kedua tertanggal 15 Oktober 2026, GRASI mempertegas permintaan klarifikasi terkait dasar RPL Perolehan SKS, portofolio atau pengalaman yang menjadi bahan asesmen, jumlah SKS yang diakui, Kartu Rencana Studi (KRS), Kartu Hasil Studi (KHS), transkrip akademik, proses tugas akhir, tanggal yudisium, NIN, serta dasar penggunaan gelar S.M.

GRASI turut meminta penjelasan apakah gelar S.M., ijazah S-1 Manajemen ITI, transkrip nilai, atau keterangan kelulusan pernah digunakan dalam dokumen kedinasan, biodata resmi, maupun administrasi internal Partai Golkar.

Permintaan itu juga mencakup kemungkinan penggunaan dokumen pendidikan dalam proses Musyawarah Daerah (Musda) XI Partai Golkar Kabupaten Sumedang, termasuk berkas pendaftaran, biodata calon, bukti pendidikan, dan proses verifikasi panitia.

Yuslita Terpilih Aklamasi Pimpin Golkar Sumedang

Di tengah proses klarifikasi tersebut, Yuslita Sumartini Bilqis terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sumedang periode 2025–2030 dalam Musda XI yang digelar di Hotel Puri Khatulistiwa, Jatinangor, pada 6 Oktober 2026.

Keterpilihan Yuslita diberitakan sejumlah media, di antaranya RRI dan detikJabar.

GRASI menilai perkembangan tersebut membuat transparansi mengenai penggunaan gelar dan dokumen pendidikan relevan bagi kepentingan akuntabilitas publik maupun organisasi. Namun, GRASI menegaskan bahwa hasil Musda tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya persoalan pada gelar atau ijazah yang bersangkutan.

GRASI menyatakan jumpa pers tersebut bertujuan menyampaikan kronologi surat, data yang telah dihimpun, serta sejumlah pertanyaan yang menurut organisasi itu belum memperoleh jawaban tertulis.

Organisasi tersebut juga menyatakan tetap membuka ruang bagi Yuslita, Institut Teknologi Indonesia, LLDIKTI, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, maupun struktur Partai Golkar untuk memberikan penjelasan dan dokumen pendukung.

Apabila jawaban diterima setelah jumpa pers, GRASI menyatakan akan mempelajarinya dan menempatkan penjelasan tersebut secara proporsional dalam tindak lanjut organisasi.

Redaksi menegaskan bahwa substansi pemberitaan ini merupakan penyampaian proses klarifikasi dan permintaan verifikasi. Dalam surat yang dijelaskan GRASI, organisasi tersebut menyatakan belum menyimpulkan adanya ijazah palsu ataupun tindak pidana.

Dengan demikian, belum adanya jawaban tertulis atas surat klarifikasi tidak dapat ditafsirkan sebagai bukti pelanggaran. Penilaian mengenai keabsahan dokumen akademik tetap memerlukan verifikasi berdasarkan dokumen resmi dan keterangan pihak berwenang.

(Red)


Eksplorasi konten lain dari News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan