Beranda Nasional Pelayanan Publik Sidak Disiplin ASN Karawang, Sekda Tegas: Aturan Bukan untuk Disiasati, Pegawai Mangkir...

Sidak Disiplin ASN Karawang, Sekda Tegas: Aturan Bukan untuk Disiasati, Pegawai Mangkir Siap Terima Sanksi

21

KARAWANG (Aswaja News) – Pemerintah Kabupaten Karawang menggelar monitoring dan evaluasi (monev) penegakan disiplin kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN), Jumat (29/5/2026). Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan komitmen ASN dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat sekaligus menjaga optimalisasi pelayanan publik selama masa libur panjang.

Monitoring dan evaluasi tersebut dilaksanakan melalui enam tim yang disebar ke sejumlah perangkat daerah. Wakil Bupati Karawang bersama Sekretaris Daerah (Sekda) memimpin langsung Tim 4 yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kompleks Pemda 2 dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut Inspektur Daerah, Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan, serta Analis SDMA Ahli Muda BKPSDM Karawang.

Dalam arahannya, Sekda Karawang menegaskan bahwa disiplin kerja merupakan kewajiban yang harus dipatuhi setiap ASN. Ia mengingatkan bahwa batas waktu kehadiran pegawai adalah pukul 07.45 WIB dan berbagai kemudahan yang diberikan pemerintah tidak boleh dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban bekerja.

“ASN itu dibungkus dengan seragam dan dibalut oleh aturan-aturan. Kemudahan yang telah diberikan jangan disalahgunakan. ASN ini cerdik menyikapi situasi, tapi jangan menyiasati cuti dengan izin dadakan. Begitu dengar ada sidak baru mengajukan izin, ini tidak berlaku lagi,” tegas Sekda.

9241FA58 D5E2 4713 AB3A ABF46ED754E1

Sidak disiplin tersebut memiliki dua tujuan utama, yakni memantau tingkat kehadiran pegawai pada momentum libur panjang serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal tanpa hambatan.

Pemerintah Kabupaten Karawang juga menyiapkan sanksi bagi ASN yang terbukti tidak hadir tanpa alasan yang sah. Pegawai yang melanggar diwajibkan mengikuti apel khusus pada Senin mendatang di Plaza Pemda Karawang.

Selain itu, ketidakhadiran saat pelaksanaan sistem Work From Home (WFH) maupun Work From Office (WFO) akan dianggap sebagai tidak masuk kerja dan berdampak pada pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) selama satu hari kerja.

Sementara itu, Wakil Bupati Karawang menegaskan bahwa kedisiplinan kehadiran dan kebersihan lingkungan kerja menjadi perhatian utama pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Kehadiran dan pelayanan serta kebersihan lingkungan kerja menjadi prioritas utama kita. Kita harus bekerja bersama dan mendukung penuh program Pak Bupati,” ujar Wakil Bupati Karawang.

Pemerintah Kabupaten Karawang berharap langkah pengawasan dan penegakan disiplin ini dapat meningkatkan profesionalisme ASN serta memperkuat kualitas pelayanan kepada masyarakat.

(Liputan: Ahmad Z)

www.youtube.com/@anas-aswaja


Eksplorasi konten lain dari aswajanews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.