Beranda Aktual Polri Minta Maaf atas Keresahan Santri, Penggeledahan Pesantren Hamalatul Quran Dievaluasi

Polri Minta Maaf atas Keresahan Santri, Penggeledahan Pesantren Hamalatul Quran Dievaluasi

92
0

JAKARTA (Aswajanews.id) – Polri menyampaikan keprihatinan atas keresahan yang dirasakan para santri, orang tua, pengasuh, dan keluarga besar Pondok Pesantren Hamalatul Quran menyusul penggeledahan di Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah, pada 27 Oktober 2026. Kepolisian memastikan berbagai keluhan masyarakat terkait pelaksanaan tindakan tersebut akan didalami secara objektif dan profesional.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, mengatakan pihaknya memahami bahwa peristiwa tersebut menimbulkan ketidaknyamanan, terutama bagi anak-anak dan perempuan yang berada di lokasi.

Ia menyampaikan empati kepada keluarga santri sekaligus menegaskan bahwa penegakan hukum tidak dimaksudkan untuk memberikan stigma terhadap pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan.

“Pertama-tama, kami menyampaikan empati yang tulus kepada para santri, orang tua, dan seluruh keluarga yang merasa terdampak. Polri menghormati pesantren sebagai lembaga yang membina akhlak dan keilmuan umat. Penegakan hukum tersebut tentu bukan untuk memberikan stigma,” ujar Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/11/2026).

Johnny menjelaskan, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus pembakaran, ancaman, dan perusakan di Desa Parangjoro, Kabupaten Sukoharjo, pada 12 September 2026.

Dalam perkara itu, penyidik telah mengamankan seorang tersangka berinisial S dan kemudian melakukan pencarian terhadap seseorang berinisial I yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Terkait keluhan masyarakat mengenai pelaksanaan penggeledahan, Polri memastikan laporan yang diterima akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan internal, termasuk oleh fungsi Profesi dan Pengamanan (Propam). Peristiwa tersebut juga menjadi perhatian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

“Kami mendengar kritik dan keluhan yang disampaikan masyarakat, dan kami memandangnya sebagai bahan perbaikan dan evaluasi. Pendalaman tersebut diperlukan untuk memastikan setiap tahapan tindakan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan,” kata Johnny.

Sementara itu, Polda Jawa Tengah menyampaikan bahwa dalam penanganan selanjutnya, personel Polisi Wanita (Polwan) telah dilibatkan di lokasi yang ditempati santri perempuan. Pendampingan juga dilakukan oleh UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sukoharjo.

Setelah proses penggeledahan selesai, para santri dipulangkan kepada orang tua atau wali masing-masing pada hari yang sama. Kepolisian juga menyiapkan pendampingan psikologis bagi santri yang terdampak.

Keluhan mengenai barang-barang yang dibawa dari lokasi penggeledahan turut ditindaklanjuti. Pada 31 Oktober 2026, sejumlah barang telah dikembalikan kepada pihak kuasa hukum. Adapun barang yang tidak berkaitan dengan pembuktian perkara akan ditangani sesuai ketentuan setelah melalui inventarisasi dan pemeriksaan lebih lanjut.

Pada tanggal yang sama, Polda Jawa Tengah juga menjalin komunikasi dengan sejumlah tokoh agama dan pengurus Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki. Langkah tersebut dilakukan untuk mendengarkan aspirasi sekaligus menjaga komunikasi dengan para tokoh agama di tengah masyarakat.

Johnny menegaskan, penegakan hukum dan keterbukaan terhadap evaluasi harus berjalan beriringan. Setiap perkara pidana harus ditangani berdasarkan bukti yang sah, sementara kritik dan keluhan masyarakat perlu ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

“Polri berkomitmen penegakan hukum secara profesional akan tetap berjalan, namun kami juga terbuka terhadap evaluasi. Kami memastikan perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi perhatian utama dalam setiap pelaksanaan tugas kepolisian,” tegas Johnny.

Polri mengimbau masyarakat menyampaikan informasi yang faktual dan dapat dipertanggungjawabkan guna mendukung proses penyidikan. Kepolisian juga berharap masyarakat memberikan ruang agar proses hukum berjalan transparan dengan tetap mengedepankan perlindungan hak asasi manusia dan kepatuhan terhadap prosedur.

(Red)


Eksplorasi konten lain dari News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan