Beranda Aktual Polres Subang Ungkap 21 Kasus Narkoba, 26 Tersangka Diamankan dalam Operasi Pertengahan...

Polres Subang Ungkap 21 Kasus Narkoba, 26 Tersangka Diamankan dalam Operasi Pertengahan Juli 2026

1

SUBANG (Aswajanews.id) – Polres Subang mengungkap 21 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan peredaran obat-obatan tanpa izin dalam periode pertengahan Juli 2026. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Patriatama Polres Subang, Selasa (4/8/2026).

Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto, S.I.K., M.H., serta dihadiri Wakil Bupati Subang, Ketua MUI Kabupaten Subang, Wakapolres Subang, unsur Forkopimda, Kejaksaan, Kodim 0605/Subang, Dinas Kesehatan, dan pejabat utama Polres Subang.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., mengatakan selama periode tersebut Satres Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap 21 kasus, terdiri atas 14 kasus narkotika jenis sabu, 6 kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin, dan 1 kasus psikotropika.

Dari seluruh pengungkapan itu, polisi mengamankan 26 tersangka, yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki.

Selain para tersangka, petugas turut menyita barang bukti berupa 146,16 gram sabu, 10.721 butir sediaan farmasi tanpa izin, serta 89 butir psikotropika. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung seperti timbangan digital, telepon genggam, kendaraan roda dua, uang tunai, plastik klip, dan peralatan lain yang digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.

Kapolres Subang menjelaskan, para pelaku menjalankan berbagai modus operandi, mulai dari transaksi Cash on Delivery (COD), sistem tempel atau peta, transaksi langsung, hingga memanfaatkan media sosial seperti Facebook, WhatsApp, dan Instagram sebagai sarana komunikasi serta pemasaran.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Subang dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Subang,” tegas Kapolres.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Seluruh rangkaian konferensi pers berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Polres Subang menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkoba sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkotika demi mewujudkan Kabupaten Subang yang aman, sehat, dan bebas narkoba.

(Bambang K/Moh. Asep)


Eksplorasi konten lain dari aswajanews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.