Beranda Aktual Kapolda Jabar Larang Vape di Seluruh Markas Polisi, Anggota hingga Pengunjung Wajib...

Kapolda Jabar Larang Vape di Seluruh Markas Polisi, Anggota hingga Pengunjung Wajib Patuh

0
0

BANDUNG (Aswajanews.id) – Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Hengki mengeluarkan larangan tegas penggunaan rokok elektrik atau vape di seluruh lingkungan markas kepolisian, mulai dari Mapolda Jabar hingga seluruh kantor Polres jajaran.

Kebijakan tersebut diberlakukan untuk menjaga ketertiban, meningkatkan kedisiplinan personel, sekaligus menciptakan lingkungan kerja yang sehat, nyaman, dan profesional.

Kapolda Jabar menegaskan, larangan tersebut berlaku tanpa terkecuali bagi seluruh personel Polri, aparatur sipil negara (ASN), maupun masyarakat yang berkunjung ke lingkungan markas kepolisian.

Menurutnya, sebagai aparat penegak hukum, setiap personel Polri harus mampu menjadi teladan dalam menaati aturan. Terlebih, markas kepolisian merupakan tempat pelayanan publik yang harus terjaga ketertiban dan kenyamanannya.

Pengetatan aturan juga diberlakukan terhadap tamu dan pengunjung. Petugas penjagaan di pintu masuk setiap markas kepolisian diinstruksikan melakukan pengawasan serta menegur siapa pun yang kedapatan menggunakan vape di area mako.

Pengunjung yang melanggar akan diminta segera mematikan dan menyimpan perangkat rokok elektrik tersebut.

Melalui kebijakan ini, Kapolda Jabar berharap seluruh jajaran kepolisian dapat menjaga lingkungan markas tetap tertib dan bebas dari penggunaan rokok elektrik, sehingga pelayanan kepada masyarakat berlangsung dalam suasana yang nyaman dan profesional.

(Sumber: Bid Humas Polda Jabar)


Eksplorasi konten lain dari News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan