INDRAMAYU (Aswajanews.id) – Aksi unjuk rasa kedua Forum Komunikasi Pemuda Truwali (FKPI) di Blok Truwali, Desa Kedokanbunder Wetan, Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu, akhirnya membuahkan hasil. Pihak pelaksana proyek pembangunan Jembatan Kalikapur menyepakati perbaikan jalan desa yang rusak dalam waktu 3×24 jam.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Surat Kesepakatan Bersama Nomor 015/BA/FKPI/XI/2026 yang ditandatangani FKPI, Pemerintah Desa Kedokanbunder Wetan, dan pihak pelaksana proyek.
Aksi berlangsung di depan Kantor Balai Desa Kedokanbunder Wetan dan lokasi pekerjaan Jembatan Kalikapur, Senin (2/11/2026). Sebelumnya, warga telah menggelar aksi serupa, tetapi belum mendapatkan tindak lanjut nyata terkait perbaikan jalan.
Warga memprotes kerusakan Jalan Desa Blok Truwali yang diduga akibat dijadikan jalur pengalihan arus lalu lintas selama proyek pembangunan Jembatan Kalikapur. Proyek tersebut berada di bawah Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat.
Korlap aksi FKPI, Kirno, mengungkapkan kekecewaan warga lantaran pengalihan arus dilakukan tanpa sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat, khususnya warga Blok Truwali.
“Ini aksi kami yang kedua kalinya. Dari aksi pertama tidak ada tindak lanjut. Pengalihan arus ini tidak ada sosialisasi sama sekali ke warga Truwali. Tiba-tiba truk-truk besar lewat, jalan kami hancur. Kalau tidak ada titik temu hari ini, kami akan melakukan aksi yang lebih besar dengan massa yang lebih banyak,” tegas Kirno di lokasi aksi.
Menurutnya, jalan desa yang semestinya hanya dilalui kendaraan kecil kini harus menanggung beban kendaraan bertonase berat yang melintas setiap hari.
Menanggapi tuntutan tersebut, humas pihak pelaksana proyek, Kardi, menyatakan persoalan warga tengah dibahas bersama pihak dinas.
“Tuntutan warga khususnya Blok Truwali sedang dibahas di kantor dinas antara pihak manajemen dengan dinas. Kami hadir di sini untuk mendengarkan aspirasi warga,” ujar Kardi.
Setelah melalui negosiasi antara warga, pemerintah desa, dan pihak pelaksana proyek, akhirnya tercapai kesepakatan.

Dalam surat yang ditandatangani FKPI, Pemerintah Desa Kedokanbunder Wetan, serta humas pihak pelaksana, Kardi, disebutkan bahwa perbaikan Jalan Blok Truwali harus dilaksanakan dalam waktu 3×24 jam sejak surat kesepakatan ditandatangani, terhitung Senin (2/11/2026).
Kesepakatan tersebut disambut baik warga. Namun, masyarakat menegaskan akan terus mengawal realisasi perbaikan jalan sesuai tenggat waktu yang telah disepakati.
“Kami pegang surat kesepakatan ini. Jika dalam 3×24 jam tidak ada perbaikan, kami akan turun lagi dengan massa lebih besar dan akan tutup total jalan,” pungkas Kirno.
Warga pun membubarkan diri dengan tertib setelah kesepakatan tercapai.
(Herman/Tongol)
Eksplorasi konten lain dari News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





























