INDRAMAYU (Aswajanews.id) – Forum Peduli Indramayu (FPI) mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Rabu (4/11/2026). Mereka mendesak lembaga antirasuah segera menindaklanjuti dugaan praktik ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu yang menyeret sejumlah nama pejabat.
Koordinator FPI, Masdi, meminta KPK memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang disebut dalam laporan pengaduan masyarakat (Dumas), termasuk Bupati Indramayu Lucky Hakim.
“Dugaan ijon proyek ini agar segera diproses. Panggil semua pihak yang terlibat, termasuk Bupati Lucky Hakim yang disebut-sebut menerima uang ijon proyek berdasarkan laporan Dumas saudara HK,” ujar Masdi.
Menurutnya, FPI meyakini laporan tersebut perlu segera ditindaklanjuti karena pelapor HK disebut memiliki kedekatan dengan Bupati Indramayu.
Masdi menyampaikan, kedatangan FPI ke KPK membawa tiga tuntutan utama. Pertama, mendesak KPK segera menindaklanjuti laporan dugaan ijon proyek yang melibatkan sejumlah pihak di Indramayu.
Kedua, meminta KPK memeriksa seluruh pihak yang diduga berkaitan dengan transaksi ijon proyek tersebut. Ketiga, mendesak KPK mengusut dugaan keterlibatan Bupati Indramayu dalam perkara tersebut.
Masdi hadir bersama perwakilan lima organisasi masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM), di antaranya Warung Nusantara (WN) 88, Gerakan Membangun Peduli Aspirasi Rakyat (GMPAR), Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM), serta sejumlah tokoh masyarakat Indramayu.
Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap daerah yang dikenal sebagai Kota Mangga agar terbebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), termasuk dugaan transaksi ijon proyek yang berpotensi merugikan masyarakat.
“Kami mengingatkan masyarakat Indramayu agar tidak hanya terbuai pencitraan. Dugaan ini harus diusut secara serius. Jika tidak segera diproses, kami akan menggelar aksi demonstrasi di Gedung KPK,” tegas Masdi.
Sebelumnya, dugaan praktik suap dengan modus ijon proyek di lingkungan Pemkab Indramayu menjadi sorotan setelah sejumlah pengusaha dilaporkan mengadukan persoalan tersebut kepada KPK.
Ijon proyek merupakan dugaan praktik pemberian uang atau fee di muka dengan imbalan memperoleh pekerjaan proyek yang akan dilaksanakan kemudian.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sekitar 10 pengusaha atau kontraktor diduga menjadi pihak yang mengadukan persoalan tersebut. Dua di antaranya merupakan pengusaha asal Cirebon berinisial RS dan pengusaha asal Sukabumi berinisial HH.
Dalam laporan yang disampaikan kepada KPK, nama Bupati Indramayu Lucky Hakim disebut dalam uraian dugaan transaksi ijon proyek. Namun, penyebutan nama tersebut dalam laporan pengaduan belum dengan sendirinya membuktikan keterlibatan maupun kesalahan hukum yang bersangkutan.
Pengaduan tersebut disampaikan HK, seorang pengusaha asal Cirebon, ke KPK di Jakarta pada Kamis (29/10/2026). Laporan itu berkaitan dengan dugaan praktik ijon proyek konstruksi yang bersumber dari APBD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2025.
Berdasarkan salinan uraian pengaduan yang diperoleh, dugaan transaksi bermula dari pertemuan antara pejabat berinisial LH dan pengusaha RS di sebuah hotel di Cirebon pada 8 Desember 2024. Pertemuan tersebut disebut difasilitasi HK.
Dua hari kemudian, tepatnya 10 Desember 2024, RS diduga menyerahkan uang tunai sebesar Rp1 miliar dengan harapan memperoleh pekerjaan konstruksi dari APBD 2025.
Uang tersebut, menurut uraian laporan, kemudian disetorkan ke Bank BCA di kawasan Gunung Sari oleh AS dan FR, yang disebut sebagai orang dekat pejabat Indramayu.
Dalam laporan yang sama, HK juga menguraikan dugaan transaksi dengan pengusaha asal Sukabumi berinisial HH pada 27 Mei 2025.
Pertemuan yang melibatkan sejumlah pihak tersebut disebut berlangsung di Resto Senayan Golf Club, Jakarta. Dalam kesempatan itu, diduga terdapat permintaan transfer uang sebesar Rp750 juta ke rekening IM, yang disebut sebagai adik LH.
Pada hari yang sama, pengusaha HH juga disebut bertemu dengan LH di Grand Hyatt Jakarta, kawasan Plaza Indonesia, melalui perantara HK.
Sehari kemudian, 28 Mei 2025, HK disebut diminta bertemu HH di kawasan The Flavor Bliss 2, Jalan Alam Sutera Boulevard Nomor 9A, Pakulonan, Serpong Utara, Tangerang Selatan.
Dalam pertemuan tersebut, HH diduga menyerahkan uang sebesar Rp2,5 miliar kepada HK untuk diteruskan kepada LH dalam bentuk dolar AS.
Menurut uraian pengaduan, uang tersebut kemudian diserahkan kepada LH di kawasan Plaza Indonesia dengan tujuan memperoleh pengondisian proyek APBD.
Pada 30 Juli 2025, HK kembali disebut diminta bertemu oleh AN untuk membahas penambahan investasi sebesar Rp2,5 miliar. Penambahan dana tersebut diduga dilakukan dengan harapan pengusaha bersangkutan menjadi investor prioritas dalam proyek Pemkab Indramayu.
Laporan HK juga mengungkap dugaan transaksi lain yang melibatkan pengusaha RS asal Cirebon.
Pada 29 Desember 2024, melalui perantara AY dan IR, RS disebut kembali menyerahkan uang sebesar Rp500 juta di sebuah mal di Ciputra Cibubur kepada pejabat yang dimaksud dalam pengaduan.
Menurut keterangan HK, pada Januari 2025 RS juga dijanjikan akan memberikan tambahan uang Rp500 juta sesuai permintaan pejabat tersebut. Komunikasi keduanya disebut berlangsung melalui panggilan video.
Selanjutnya, sekitar Maret hingga April 2025, pejabat Indramayu melalui orang kepercayaannya berinisial HL diduga memberikan draf pekerjaan konstruksi kepada RS.
Pekerjaan tersebut disebut berasal dari tiga perangkat daerah, yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), serta Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora).
Nilai proyek yang disebut dalam draf tersebut mencapai Rp7.022.566.000.
Seluruh informasi mengenai alur transaksi dan keterlibatan pihak-pihak terkait tersebut masih merujuk pada uraian pengaduan HK. Pembuktian atas dugaan tindak pidana korupsi sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
(Red)
Eksplorasi konten lain dari News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





























