Beranda Aktual Geger! KPAHN Tantang BBWS Cimanuk-Cisanggarung Buktikan Klaim Besi Ditolak, Proyek Rp64,9 Miliar...

Geger! KPAHN Tantang BBWS Cimanuk-Cisanggarung Buktikan Klaim Besi Ditolak, Proyek Rp64,9 Miliar Disorot

105
0

SUMEDANG (Aswajanews.id) – Proyek Rehabilitasi Bendung Cariang di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, senilai Rp64,9 miliar menuai polemik. Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Penyelamatan Aset Harta Negara (LSM KPAHN) melayangkan sanggahan keras terhadap jawaban resmi Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk-Cisanggarung terkait dugaan penggunaan besi tulangan berkarat pada proyek tersebut.

KPAHN menduga terdapat ketidaksesuaian antara pernyataan resmi pihak Balai dan kondisi faktual di lapangan. Bahkan, lembaga tersebut menuding adanya dugaan kebohongan publik terkait penanganan material yang disebut mengalami korosi parah.

Polemik bermula ketika KPAHN mengirimkan Surat Konfirmasi dan Klarifikasi Hukum pada 29 Oktober 2026. Surat tersebut menyoroti temuan tumpukan besi tulangan utama dan wiremesh untuk tiang pancang (bore pile) yang diduga mengalami korosi di lokasi proyek yang dikerjakan PT Fatimah Indah Utama.

Menanggapi surat tersebut, Plh. Kepala BBWS Cimanuk-Cisanggarung, Zulyana Tandju, menerbitkan surat jawaban Nomor SA0403/B/Bbws6/2026/2650 tertanggal 30 Oktober 2026.

Dalam surat tersebut, pihak Balai membantah adanya pembiaran terhadap material yang tidak memenuhi persyaratan mutu.

“Tidak benar bahwa besi tersebut dipaksakan untuk dicor, material tersebut sudah kami REJECT dan diperintahkan keluar dari lokasi proyek,” tulis Zulyana Tandju dalam surat resmi yang diperoleh redaksi.

BBWS juga mengklaim telah memberikan Teguran Tertulis I kepada kontraktor pelaksana. Pihak Balai menyatakan besi yang telah terpasang di area kolam olak dan sayap bendung merupakan material baru yang telah dinyatakan lulus pengujian laboratorium independen.

Progres Proyek Minus 4,920 Persen

Selain persoalan material, BBWS Cimanuk-Cisanggarung mengakui proyek yang bersumber dari APBN tersebut telah masuk kategori Kontrak Kritis dan menjalani Show Cause Meeting I (SCM I).

Berdasarkan surat jawaban Balai, deviasi progres pekerjaan mencapai minus 4,920 persen. Progres kumulatif yang direncanakan sebesar 44,445 persen, sedangkan realisasi baru mencapai 39,525 persen.

Pihak Balai menyebut keterlambatan pekerjaan dipicu jebolnya tanggul darurat atau kistdam akibat tingginya debit Sungai Cipelang.

KPAHN Klaim Temukan Bukti Berbeda di Lapangan

Tidak puas dengan jawaban BBWS, Tim Satgas Investigasi Nasional LSM KPAHN melakukan verifikasi lapangan di lokasi Bendung Cariang, Sumedang.

Ketua Investigasi KPAHN menyatakan hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan kondisi yang menurut mereka berbeda dengan penjelasan tertulis pihak Balai.

KPAHN mempertanyakan klaim bahwa material besi yang dinyatakan ditolak telah dikeluarkan dari lokasi proyek.

“Kami punya bukti dokumentasi visual terbaru di lapangan. Besi-besi yang berkarat parah itu tidak pernah dibawa keluar dari area proyek. Faktanya, material yang kami duga cacat mutu tetap dirakit, dimasukkan ke dalam bekisting, dan dipaksakan untuk digunakan pada struktur utama bendung. Ini jelas kebohongan publik!” tegas perwakilan KPAHN saat diwawancarai, Kamis (5/11/2026).

KPAHN juga menyoroti keberadaan sisa material besi yang disebut masih tergeletak di atas tanah berlumpur tanpa pelindung terpal.

Menurut lembaga tersebut, kondisi itu bertentangan dengan prosedur perlindungan material sebagaimana dijelaskan pihak Balai.

Ancam Laporkan ke Itjen PUPR, BPK, dan APH

Sebagai tindak lanjut, KPAHN menyatakan telah melayangkan Surat Sanggahan dan Bantahan Kedua kepada BBWS Cimanuk-Cisanggarung.

LSM tersebut mendesak pihak Balai membuka dokumen pendukung untuk membuktikan klaim penolakan material, termasuk manifes kendaraan pengangkut besi yang disebut telah keluar dari lokasi proyek serta sertifikat hasil pengujian tensile test laboratorium.

KPAHN memberikan tenggat waktu 3 x 24 jam kepada pihak Balai untuk menunjukkan bukti administrasi tersebut secara transparan.

Apabila tidak memperoleh penjelasan yang dianggap memadai, KPAHN mengancam akan membawa persoalan ini ke Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, hingga aparat penegak hukum (APH).

“Ini menyangkut uang rakyat senilai Rp64,9 miliar. Jika struktur bendung dipaksakan menggunakan besi keropos, bangunan berisiko mengalami kegagalan konstruksi. Kami akan membawa seluruh bundel bukti investigasi lapangan ini langsung ke Itjen PUPR, BPK RI, hingga APH untuk dilakukan audit forensik struktur secara menyeluruh,” pungkas perwakilan KPAHN.

Hingga berita ini disusun, polemik mengenai dugaan penggunaan material besi berkarat masih memerlukan pembuktian teknis dan verifikasi independen. Klarifikasi lanjutan dari BBWS Cimanuk-Cisanggarung serta kontraktor pelaksana penting untuk memastikan kualitas konstruksi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

(Red)


Eksplorasi konten lain dari News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan