SUBANG (Aswajanews.id) – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Subang mendesak Bupati Subang segera menandatangani surat keputusan (SK) Dewan Pengupahan. Hingga Selasa (3/11/2026) sore, SK tersebut disebut belum ditandatangani, sementara waktu pembahasan upah minimum kabupaten (UMK) 2027 semakin mendesak.
Ketua KSPSI Kabupaten Subang, Warlan, menilai keterlambatan penerbitan SK berpotensi menghambat tahapan pembahasan pengupahan. Padahal, keputusan mengenai upah menyangkut kepentingan dan kesejahteraan ribuan pekerja di Kabupaten Subang.
Menurut Warlan, Dewan Pengupahan harus memiliki dasar legalitas yang jelas sebelum menggelar rapat dan menjalankan tugasnya. Tanpa SK yang berlaku, proses pembahasan dikhawatirkan menimbulkan persoalan administratif maupun hukum di kemudian hari.
“Bupati harus segera menandatangani SK Dewan Pengupahan agar bisa langsung melakukan rapat. Kita dikejar waktu untuk membahas pengupahan 2027, yang menyangkut hajat hidup orang banyak,” ujar Warlan.
Ia mempertanyakan alasan belum ditandatanganinya dokumen tersebut. Warlan mengaku memperoleh informasi bahwa berkas dari Dinas Tenaga Kerja telah disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Subang. Namun, ia mendengar masih ada persoalan terkait kemungkinan revisi susunan anggota Dewan Pengupahan.
Meski demikian, Warlan menegaskan informasi tersebut belum terkonfirmasi. Karena itu, SPSI membutuhkan penjelasan langsung dari Bupati Subang, Sekretaris Daerah, maupun pihak terkait agar penyebab keterlambatan tidak menjadi spekulasi.
“Kami perlu klarifikasi, sebenarnya persoalannya ada di mana. Kalau memang ada revisi anggota Dewan Pengupahan, apa yang menjadi pertimbangannya dan bagaimana dampaknya terhadap pembahasan upah?” katanya.
Warlan menduga pergantian Kepala Dinas Tenaga Kerja menjadi salah satu faktor yang perlu ditelusuri. Namun, ia mengaku belum dapat memastikan apakah perubahan pejabat tersebut berkaitan langsung dengan belum ditandatanganinya SK Dewan Pengupahan.
Menurutnya, persoalan ini tidak boleh berlarut-larut. Tahapan pembahasan UMK 2027 membutuhkan persiapan dan koordinasi yang matang antara unsur pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
Ia juga menekankan pentingnya legalitas Dewan Pengupahan untuk memastikan setiap tahapan pembahasan berjalan sesuai ketentuan. Jika rapat digelar tanpa kejelasan dasar penugasan, hasilnya dikhawatirkan dapat dipertanyakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
“Bagaimana kita mau membahas UMK kalau SK Dewan Pengupahannya belum ada? Nanti ketika ditanya perusahaan atau pihak lain, apa legalitas kita untuk melakukan rapat pengupahan?” tegasnya.
Warlan menyatakan KSPSI masih menunggu langkah konkret Pemerintah Kabupaten Subang untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Ia berharap SK segera ditandatangani sehingga Dewan Pengupahan memiliki kepastian untuk memulai pembahasan UMK 2027.
Ia mengingatkan, persoalan pengupahan tidak bisa dipandang sebatas urusan administrasi. Keterlambatan menyiapkan mekanisme pembahasan berpotensi mempersempit waktu dan menambah tekanan dalam proses penentuan upah tahun mendatang.
Warlan bahkan memperingatkan bahwa ketidakjelasan tersebut berpotensi memicu gelombang aksi buruh yang lebih besar apabila tidak segera diselesaikan.
“Saya berharap Bupati hari ini, sampai malam pun, harus menandatangani. Kalau tidak, gelombang aksi bisa lebih besar karena ini menyangkut upah para pekerja di Kabupaten Subang,” ujarnya.
Meski menyampaikan desakan keras, Warlan menegaskan bahwa SPSI masih membutuhkan penjelasan resmi mengenai penyebab keterlambatan penandatanganan SK, termasuk kepastian apakah terdapat evaluasi terhadap susunan anggota Dewan Pengupahan.
Hingga wawancara berlangsung, ia mengaku belum memperoleh kepastian mengenai alasan dokumen tersebut belum ditandatangani. Ia juga belum dapat memastikan apakah kemungkinan revisi susunan anggota menjadi penyebab utama.
KSPSI berharap Pemerintah Kabupaten Subang segera memberikan penjelasan terbuka sekaligus mengambil langkah yang diperlukan. Kepastian legalitas Dewan Pengupahan dinilai penting agar pembahasan UMK 2027 dapat berjalan terarah, sesuai ketentuan, serta mempertimbangkan kepentingan pekerja dan pengusaha. (Red)
Eksplorasi konten lain dari News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





























