Google search engine
Beranda blog Halaman 28

SE Mendikdasmen 2026 Tuai Sorotan, DPR Desak Solusi Afirmasi untuk Nasib Guru Honorer

0

JAKARTA (Aswajanews.id) – Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah menuai sorotan dari berbagai pihak. Kebijakan yang membatasi penugasan guru honorer hingga 31 Desember 2026 dinilai berpotensi membuat ribuan tenaga pendidik kehilangan pekerjaan.

SE Mendikdasmen yang diteken Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti itu menegaskan bahwa penugasan guru non-ASN hanya berlaku sampai akhir tahun 2026.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengusulkan penyelesaian polemik guru honorer dilakukan melalui kebijakan afirmasi dari pemerintah pusat, terutama bagi daerah dengan kapasitas fiskal lemah.

Menurut Khozin, daerah dengan kemampuan fiskal kuat maupun sedang masih memungkinkan mengangkat guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu. Namun untuk daerah dengan kemampuan fiskal lemah, intervensi pemerintah pusat dinilai menjadi solusi paling realistis.

“Penyelesaian guru honorer ini mesti melibatkan lintas kementerian/lembaga seperti pemda, Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan BKN,” ujar Khozin di Jakarta, Senin (11/5/2026).

Berdasarkan data Kemendagri, terdapat 26 daerah dengan kapasitas fiskal kuat yang terdiri dari 11 provinsi, empat kabupaten, dan 11 kota. Sementara kapasitas fiskal sedang tercatat di 27 daerah, sedangkan daerah dengan kapasitas fiskal lemah mencapai 493 daerah.

Khozin menilai langkah afirmasi dari pemerintah pusat dapat menjadi jalan tengah atau win-win solution dalam menyelesaikan persoalan guru honorer, terlebih Indonesia masih membutuhkan sekitar 480 ribu guru.

Ia juga menegaskan penyelesaian masalah honorer harus dilakukan secara komprehensif sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Sementara itu, Kemendikdasmen tengah memetakan guru non-ASN yang terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2024 untuk redistribusi dan pengisian kebutuhan guru di berbagai daerah. Tercatat sebanyak 237.196 guru non-ASN masih aktif mengajar hingga akhir 2026.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen Nunuk Suryani menegaskan bahwa Dapodik per 31 Desember 2024 menjadi basis utama penyelesaian guru honorer sesuai ketentuan UU ASN.

“Itulah yang menjadi basis data kita, Dapodik Desember 2024,” ujar Nunuk dalam konferensi pers di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta.

Nunuk mengakui jumlah guru honorer di lapangan sebenarnya lebih banyak dibanding yang tercatat dalam Dapodik. Karena itu, nasib guru honorer di luar data tersebut akan diserahkan kepada masing-masing sekolah.

Ia juga menegaskan bahwa penghentian input guru non-ASN ke Dapodik dilakukan agar pemerintah dapat menuntaskan penghapusan status honorer di sekolah-sekolah.

(Red)

Perpisahan Kelas XII SMAN 1 Kedokanbunder Berlangsung Sederhana dan Penuh Khidmat

0

INDRAMAYU (Aswajanews) – SMAN 1 Kedokanbunder menggelar acara pelepasan dan perpisahan siswa kelas XII Angkatan XVII Tahun Ajaran 2025/2026 secara sederhana namun penuh khidmat, Selasa (13/5/2026).

Kegiatan yang berlangsung di halaman sekolah itu dihadiri seluruh siswa kelas XII, dewan guru, Kepala Desa Cangkingan, serta perwakilan orang tua siswa.

Kepala SMAN 1 Kedokanbunder, H. Abdur Ropiq, S.Pd.Kim., dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat sekaligus motivasi kepada para lulusan agar terus melanjutkan pendidikan dan mengejar cita-cita.

“Anak-anakku, hari ini kalian resmi melepas masa SMA. Saya berharap kalian semua melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi, baik perguruan tinggi, politeknik, maupun jalur lain yang sesuai minat. Jangan berhenti belajar, kejar cita-cita setinggi mungkin, dan bawa nama baik almamater SMAN 1 Kedokanbunder ke mana pun kalian melangkah,” ujarnya.

Acara diisi dengan prosesi pelepasan atribut siswa, pemberian penghargaan kepada siswa berprestasi, penampilan seni dari adik kelas, serta penyampaian kesan dan pesan dari perwakilan siswa kelas XII. Meski tanpa pesta mewah, suasana haru dan kebersamaan terasa sepanjang kegiatan berlangsung.

Pihak sekolah menegaskan, konsep perpisahan sederhana tersebut sejalan dengan imbauan pemerintah untuk menekan biaya kegiatan perpisahan agar tidak memberatkan orang tua siswa. Dana yang tersedia lebih difokuskan untuk mendukung kegiatan pembelajaran dan persiapan akademik siswa.

Perpisahan ini menjadi penanda berakhirnya masa pendidikan SMA bagi ratusan siswa kelas XII SMAN 1 Kedokanbunder. Besar harapan para lulusan dapat melanjutkan pendidikan dan meraih masa depan yang gemilang.

(Herman/Tongol)

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Chromebook

0

JAKARTA (Aswajanews) – Sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mencatat babak penting dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek.

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, resmi dituntut hukuman 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dalam sidang tuntutan, Rabu (13/5/2026).

JPU menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek digitalisasi pendidikan tahun anggaran 2020–2022 yang diduga merugikan negara hingga Rp2,18 triliun.

Dalam surat tuntutan setebal 1.597 halaman, jaksa Roy Riady juga menuntut:

  • Denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
  • Pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar.
  • Pengembalian kerugian negara lainnya sebesar Rp4,87 triliun dengan subsider 9 tahun penjara.

Nadiem didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam persidangan, jaksa menegaskan bahwa perbuatan terdakwa bukan sekadar kejahatan ekonomi, melainkan pengkhianatan terhadap sektor pendidikan nasional.

“Perbuatan terdakwa dilakukan di bidang pendidikan yang seharusnya menjadi prioritas, namun justru mengakibatkan terhambatnya kualitas pemerataan pendidikan anak-anak di Indonesia,” tegas JPU di persidangan.

Jaksa juga menyoroti peningkatan harta kekayaan Nadiem yang dinilai tidak sebanding dengan penghasilan sahnya, termasuk kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun dalam LHKPN 2022.

Kasus ini turut mengungkap dugaan aliran dana dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), yang sebagian berasal dari investasi Google sebesar 786,99 juta dolar AS. Nadiem diduga menerima suap Rp809,59 miliar melalui PT Gojek Indonesia.

Selain Nadiem, perkara ini juga menyeret sejumlah nama lain, yakni Ibrahim Arief (Ibam), Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

JPU menilai sikap berbelit-belit selama persidangan menjadi faktor pemberat tuntutan. Sementara faktor meringankan yang dipertimbangkan adalah karena Nadiem belum pernah dihukum sebelumnya.

Saat ini, Nadiem menjalani tahanan rumah setelah permohonannya dikabulkan majelis hakim dengan alasan kesehatan. Sidang putusan dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat.

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi berupa laptop Chromebook dan CDM di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan serta prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah. (*)

Pemdes Mulyasari Lestarikan Tradisi Mapag Sri, Wujud Syukur Sambut Panen Raya

0

INDRAMAYU (Aswajanews) – Pemerintah Desa Mulyasari, Kecamatan Bangodua, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, kembali melestarikan budaya leluhur melalui kegiatan adat Mapag Sri, Selasa (12/5/2026). Tradisi tahunan ini digelar sebagai ungkapan rasa syukur atas limpahan rezeki dan hasil panen masyarakat.

Acara Mapag Sri merupakan tradisi turun-temurun yang sarat makna, yakni menjemput atau memanggil Dewi Sri sebagai simbol kesuburan dan kemakmuran pertanian. Kegiatan berlangsung khidmat dan meriah, dihadiri unsur pemerintah desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, RT/RW, BPD, LPM, serta warga setempat.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasi Trantibum Kecamatan Bangodua Caskiyah, S.IP., Babinsa, Bhabinkamtibmas, para kuwu dan pamong desa, di antaranya Kuwu Wamin (Desa Rancasari), Kuwu Casminto (Desa Malangsari), Kuwu Tarsono ST (Desa Wanasari), Kuwu Panji Kholifatullah (Desa Tegalgirang), serta Kuwu Daryana (Desa Beduyut).

Rangkaian acara diawali doa bersama dan prosesi adat yang diiringi pertunjukan kesenian tradisional wayang kulit.

Kepala Desa Mulyasari, Ayub, saat ditemui awak media Aswajanews di sela kegiatan mengatakan, tradisi Mapag Sri tidak hanya menjadi ritual budaya dan keagamaan, tetapi juga sarana mempererat tali silaturahmi antarwarga.

“Melalui acara Mapag Sri ini, kita ingin menjaga agar budaya nenek moyang tidak hilang ditelan zaman, sekaligus mengajak seluruh masyarakat untuk selalu bersyukur atas apa yang telah kita terima hari ini,” ujarnya.

Menurutnya, tradisi tersebut menjadi simbol menyambut musim panen sekaligus ungkapan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa.

“Mapag Sri adalah tradisi tahunan masyarakat sebagai wujud syukur menjelang panen raya, sekaligus penghormatan kepada Dewi Padi,” jelasnya.

Suasana acara berlangsung penuh kekeluargaan. Warga tampak antusias mengikuti seluruh rangkaian kegiatan sambil berharap Desa Mulyasari senantiasa diberi keberkahan, kesejahteraan, dan dijauhkan dari segala musibah.

(Prapto/Herman Tongol)

Bapa Aing Mah Tegas, Jawa Barat No Sawit!

0
Oleh: H. Dedi Asikin

BUKAN karena diminta gubernur, kami rombongan tour wartawan memang sudah berniat mau terus ke Jambi, usai melongkok Lampung. Di Jambi ingin mengetahui kondisi perkebunan penghasil Crude Palm Oil (CPO), supaya tepat memberi masukan kepada tim penyusun Perda Jabar Selatan.

Jambi Itu ternyata merupakan satu dari tiga provinsi di Sumatra penghasil sawit terbesar. Atu satu dari tujuh provinsi di Indonesia. Jambi tiap tahun menghasilkan sekitar tiga juta ton CPO dari lahan seluas hampir satu juta hektare atau tepatnya 962.565 hektare.
Ada tiga kabupaten di Jambi penghasil minyak goreng itu yaitu Muaro Jambi, Batanghari dan Tanjung Jabung. Tanah di kawasan tersebut sesungguhnya dimiliki penduduk/petani secara turun temurun. Tapi belakangan banyak yang direbut korporasi atas nama pemilik HGU ( Hak Guna Usaha).
Ada dua perusahaan yang diketahui milik keluarga Cendana, yakni PT Lamtoro Gung Persada dan PT Hummpus.

Kami kebetulan bertemu kepala suku pedalaman Anak Dalam suku Kubu yang mengaku bernama Sutikno. Ia bercerita tentang penderitaan para petani karena tanahnya diklaim milik perusahaan dan diambil alih secara paksa.

Katanya ada oknum Pemda dan polisi terlibat dalam upaya pengambilan lahan pengambilan hak itu. Sutikno pria paruh baya juga mengaku pernah ke Jakarta menemui Presiden Megawati Soekarnoputri.

“Dalam basa basinya memang Presiden Megawati berjanji akan menangani masalah itu. Tapi kenyataan di lapangan rakyat tetap tidak bisa memiliki kembali tanah mereka. Dan itu biasa,” keluh Tikno.

Sebuah kecamatan di Kabupaten Muaro Jambi nyaris berubah menjadi hutan. Cahaya matahari nyaris tak pernah masuk ke rumah penduduk. Disana sekitar 200 petani penggarap kebun sawit. Mereka datang dari Kabupaten Pandeglang Banten tahun 1980 sebagai transmigran.

Kami menemui seorang yang berhasil. Namanya Basuri. Ia kini memiliki sekitar 200 hektare lahan sawit. Ia mengaku tanah itu dimiliki secara bertahap. Mula-mula membeli dari seorang teman yang mau pulang kembali ke kampung halaman di Banten.

Selanjutnya ia membeli dari yang lain yang juga mau pulang karena kebun sawitnya tidak berkembang. Setiap bulan Basuri memetik hasil sawit senilai Rp200 juta. Dia baru saja selesai membangun mini market untuk anaknya yang nomor dua. Kata Basuri, kiat keberhasilan bertani adalah kerja keras dan berhemat.

Waktu kami romnobngan wartawan pulang, sempat lewat Jasinga dan nyambung ke Kota dan Kabupaten Bogor. Di desa Celeler dan Cibeber Kabupaten Lebak kami mendapati perkebunan kelapa sawit. Luas sekali, mungkin ratusan bahkan ribuan hektare. Pohonnya sudah tinggi tinggi dsn pantasnya sudah berubah.

Tapi anehnya pohon-pohon itu tidak berubah. Menurut orang-orang disana perkebunan itu milik Tomi Suharto yang sudah puluhan tahun dibiarkan terlantar.

Katanya, sawit itu tidak berubah lantaran tidak cocok dengan karekteristik lahan. Juga menyerap air bersih kepentingan masyarakat. Selain itu juga ada potensi merusak ekosistem.

Maka itu kami tidak merekomendasikan pengembangan sawit kepada tim penyusun Perda Pengembangan Jawa Barat bagian Selatan. Dan memang tidak ada di dalam Perda Nomor 28: tahun 2010.

Yang menarik adalah sikap tegas Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Bapak aing itu tegas menyatakan tidak akan memanen sawit di Jawa Barat.

“Jawa Barat no sawit!” kata KDM pangggilan akrab Guernur Jabar singkatan dari Kang Dedi Mulyadi.
Itulah bapak aing !

370 Santri Ponpes Modern Tahfidzul Quran Nuridin Idris Diwisuda, 4 Santri Hafal 30 Juz Bil Ghoib

0
Wisuda Khotmil Quran bagi 370 santri hafal Juz Amma dan 4 santri hafal 30 juz bil ghoib, Minggu (10/5/2026)

BREBES (Aswajanews.id) – Pondok Pesantren Modern Tahfidzul Quran Nuridin Idris Kedawon, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes menggelar wisuda Khotmil Quran bagi 370 santri hafal Juz Amma dan 4 santri hafal 30 juz bil ghoib, Minggu (10/5/2026). Kegiatan yang berlangsung khidmat di aula pesantren tersebut disaksikan para wali santri dan tamu undangan.

Ketua Panitia Khotmil Quran, Ustadz Sumarno mengatakan, mayoritas santri yang hafal Juz 30 merupakan tingkat SMP, sedangkan empat santri hafal 30 juz berasal dari jenjang SMA Tahfidzul Quran Nuridin Idris.

“Sebelum menghafal Juz Amma, para santri harus menguasai pra juz, meliputi tahlil, doa tahlil, doa sehari-hari, dan wiridan ba’da salat wajib. Semua itu wajib hafal sebelum masuk hafalan juz 30,” ujar Sumarno.

Ia menjelaskan, seminggu sebelum wisuda dilaksanakan munaqosah atau ujian khusus bagi santri hafal 30 juz dengan menghadirkan penguji dari luar pesantren. Setelah dinyatakan lulus, para santri kemudian resmi diwisuda dan menerima syahadah serta sanad Al-Quran dari pengasuh pesantren.

Sanad Al-Quran tersebut dibacakan secara runtut hingga tersambung kepada Nabi Muhammad SAW oleh salah seorang ustadz Pondok Pesantren Modern Tahfidzul Quran Nuridin Idris.

Selain itu, santri yang berhasil hafal 30 juz bil ghoib juga mendapatkan beasiswa dari pengasuh pesantren berupa uang makan bulanan bagi mereka yang melanjutkan kuliah di perguruan tinggi negeri dan tetap tinggal di pesantren.

Kegiatan khataman Quran ini dihadiri langsung Pengasuh Pondok Pesantren Modern Tahfidzul Quran Nuridin Idris Kedawon, KH Nuridin Idris beserta keluarga besar, termasuk pimpinan yayasan H. Mahfudz. Hadir pula perwakilan BSI Cabang Tegal dan Ketua DPC FKDT Kabupaten Brebes, Akhmad Sururi. (Red/Nas)

Menteri LH Apresiasi KDS: 90 Ribu Buruh Kabupaten Bandung Tanam 12 Ribu Pohon untuk Selamatkan Lingkungan

0

BANDUNG (Aswajanews) – Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat memberikan apresiasi kepada Dadang Supriatna atas komitmennya menggerakkan program penghijauan dan pelestarian lingkungan di Kabupaten Bandung bersama Yayasan Panata Giri Raharja yang dibina tokoh konservasi lingkungan Eyang Memet serta dukungan Ketua DPRD Kabupaten Bandung Renie Rahayu Fauzy.

Apresiasi tersebut disampaikan saat Menteri Lingkungan Hidup menghadiri Puncak Peringatan Hari Buruh Internasional Tingkat Kabupaten Bandung Tahun 2026 yang digelar di halaman BP3KSDMT Desa Cibodas, Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung, Minggu (10/5/2026).

Dalam kegiatan itu, Menteri LH bersama Bupati Bandung melakukan penanaman pohon secara simbolis sebagai bentuk dukungan terhadap gerakan penghijauan dan upaya menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Di hadapan Menteri LH, Dadang Supriatna atau yang akrab disapa KDS menyampaikan bahwa peringatan Hari Buruh tahun ini tidak hanya menjadi momentum perjuangan kaum pekerja, tetapi juga diisi aksi nyata kepedulian terhadap lingkungan hidup.

Sebanyak 90 ribu buruh yang tergabung dalam berbagai serikat pekerja di Kabupaten Bandung turut berpartisipasi dengan mengumpulkan sekitar 12 ribu bibit pohon untuk ditanam di berbagai wilayah.

“Bibit pohon tersebut ditanam oleh para buruh di halaman rumah, kawasan hutan hingga lahan kosong. Ini menjadi bukti nyata kolaborasi antara buruh dan Pemerintah Kabupaten Bandung dalam menjaga dan menghijaukan lingkungan,” ujar KDS.

Menurutnya, gerakan penghijauan tersebut menjadi bagian dari komitmen bersama dalam menjaga keseimbangan alam sekaligus mencegah terjadinya bencana lingkungan di wilayah Kabupaten Bandung.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat mengungkapkan bahwa kunjungannya ke Kabupaten Bandung dan Kota Bandung merupakan bagian dari agenda strategis pemerintah pusat dalam mengevaluasi serta mempercepat penanganan persoalan sampah dan lingkungan.

Menteri yang baru dilantik pada 27 April 2026 itu menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, akademisi dan masyarakat dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang efektif dari hulu hingga hilir.

“Saya mendapatkan amanah dari Bapak Presiden untuk menangani persoalan sampah di tanah air dalam waktu dua tahun,” ungkapnya.

Ia juga memastikan pemerintah pusat akan bergerak bersama pemerintah daerah dalam membenahi sistem pengelolaan sampah dan penguatan program pelestarian lingkungan, khususnya di Kabupaten Bandung dan wilayah sekitarnya.

Gerakan penghijauan yang melibatkan unsur pemerintah, serikat buruh, tokoh lingkungan dan Yayasan Panata Giri Raharja tersebut diharapkan menjadi contoh kolaborasi nyata dalam menjaga kelestarian alam serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga lingkungan hidup. (Red)

Kopra Institute Resmi Adukan Dugaan Judi Online Sekda dan Oknum Polisi ke Kejari Morotai

0
Direktur Kopra Institute, Faisal Habeba

MOROTAI (Aswajanews) – Komite Perjuangan Rakyat (Kopra Institute) kembali melaporkan dugaan keterlibatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulau Morotai dan seorang oknum anggota polisi dalam aktivitas judi online. Laporan tersebut disampaikan langsung ke Kejaksaan Negeri Pulau Morotai.

Direktur Kopra Institute, Faisal Habeba mengatakan, kedatangan pihaknya ke Kejari Morotai merupakan bentuk keseriusan lembaga dalam mengawal dugaan kasus tersebut.

“Jadi kedatangan Kopra Institute ke Kejaksaan Negeri Morotai ini dalam rangka pengaduan laporan dugaan keterlibatan Sekda dan oknum polisi yang bertugas di Polres Morotai dalam aktivitas judi online,” kata Faisal kepada wartawan, Senin (11/5/2026).

Menurutnya, dalam laporan itu pihaknya turut melampirkan sejumlah bukti yang dinilai berkaitan dengan dugaan aktivitas judi online tersebut.

“Secara kelembagaan kami berharap dengan adanya alat bukti yang kami lampirkan ini mampu ditindaklanjuti secara serius terkait persoalan ini,” ujarnya.

Faisal menegaskan, Kopra Institute tidak main-main dalam mengawal persoalan tersebut karena dinilai menyangkut citra pemerintahan daerah dan kepercayaan publik.

“Kami tidak main-main dalam masalah ini, dan kami siap mengawal hingga tuntas karena ini juga menyangkut marwah pemerintahan di daerah,” tegasnya.

Selain meminta aparat penegak hukum bertindak serius, Faisal juga menyoroti sikap lembaga politik di daerah yang dinilai belum memberikan respons terhadap polemik yang berkembang.

“Kami juga secara kelembagaan Kopra Institute meminta lembaga politik Komisi III DPRD Morotai agar dapat angkat bicara terkait masalah ini. Jangan hanya duduk diam dan mendiskusikan hal-hal yang tidak substansi,” katanya.

Menurut Faisal, DPRD sebagai lembaga pengawas pemerintah daerah seharusnya turut memberikan perhatian terhadap isu yang menjadi sorotan publik, terlebih jika menyangkut pejabat daerah dan aparat penegak hukum. (Kamas)

Subsidi BBM Dipertanyakan! Warganet Soroti Harga Pertalite vs Pertamax

0

JAKARTA (Aswajanews) – Baru-baru ini, warganet Indonesia dihebohkan dengan perbandingan harga BBM jenis Pertalite dan Pertamax yang ramai diperbincangkan di media sosial. Dalam sebuah video yang beredar, disebutkan bahwa harga Pertalite dinilai lebih mahal jika dibandingkan dengan Pertamax apabila dihitung berdasarkan besaran subsidi yang diberikan pemerintah.

Dalam video tersebut dijelaskan, harga Pertalite saat ini sekitar Rp10.000 per liter karena mendapat subsidi pemerintah sebesar Rp6.000 per liter. Sementara Pertamax yang disebut tidak mendapatkan subsidi dijual sekitar Rp12.300 per liter.

Hal itu kemudian memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat. Pasalnya, Pertamax dikenal memiliki kualitas lebih baik dibanding Pertalite, baik dari sisi oktan maupun performa mesin. Namun jika benar Pertalite mendapat subsidi hingga Rp6.000 per liter, maka harga keekonomian Pertalite diperkirakan bisa mencapai Rp16.000 per liter tanpa subsidi.
Warganet pun mempertanyakan kebijakan subsidi BBM yang dinilai tidak tepat sasaran.

“Apakah ini benar-benar subsidi yang tepat? Kalau pemerintah mau memberikan subsidi, seharusnya Pertamax juga disubsidi supaya masyarakat mendapatkan BBM dengan kualitas lebih baik dan harga lebih murah,” tulis salah satu komentar netizen yang ramai dibahas di media sosial.

Dalam perhitungan yang ramai dibicarakan, apabila Pertamax mendapatkan subsidi sebesar Rp6.000 per liter, maka harga jualnya kepada masyarakat diperkirakan bisa turun menjadi sekitar Rp6.300-Rp6.400 per liter.
Perdebatan tersebut membuat masyarakat mempertanyakan skema subsidi energi yang diterapkan pemerintah, termasuk soal harga asli Pertalite sebelum subsidi serta mekanisme penetapan harga BBM nonsubsidi seperti Pertamax.

Hingga kini, warganet meminta pemerintah segera memberikan penjelasan dan klarifikasi terkait perbedaan harga serta skema subsidi BBM agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. (red)

Karawang Tampilkan Ketuk Tilu hingga Panganten Kembang Ageung di Kirab Mahkota Binokasih

0

KARAWANG (Aswaja News) – Kabupaten Karawang menyiapkan penampilan budaya terbaiknya dalam agenda Kirab Mahkota Binokasih yang menjadi bagian dari peringatan Milangkala Tatar Sunda 2026, Sabtu (9/5/2026) malam.

Sejumlah kesenian tradisional khas Karawang akan memeriahkan kirab budaya tersebut. Mulai dari Ketuk Tilu, Pencug Karawang, tari tradisional Karawangan, hingga penampilan puluhan seniman daerah turut disiapkan untuk menyambut masyarakat sepanjang rute kirab.

Kepala Bidang Kebudayaan Disdikbud Karawang, Waya Karmila menyampaikan, persiapan dilakukan secara matang sejak lebih dari sepekan terakhir agar penampilan kontingen Karawang berjalan optimal.

“Berbagai seni budaya khas Karawang malam ini akan kami hadirkan, termasuk Ketuk Tilu, goyang Karawang, Pencug Karawang, serta partisipasi dari komunitas Mojang Jajaka Karawang,” ujarnya kepada wartawan.

Tak hanya itu, Karawang juga menghadirkan Panganten Kembang Ageung, tradisi pengantin adat yang telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda tingkat nasional.

Penampilan tersebut menjadi simbol pelestarian budaya Sunda yang masih dijaga masyarakat Karawang hingga saat ini.

Dalam kirab budaya tersebut, Karawang mengusung tema “Subang Larang, Nebar Kaheman”. Tema itu merupakan bagian dari konsep yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam rangkaian Kirab Mahkota Binokasih.

Waya menjelaskan, “Nebar Kaheman” memiliki makna menebarkan kasih sayang, kepedulian, dan nilai kebersamaan di tengah kehidupan masyarakat.

“Kaheman bermakna silih asah, silih asih, silih asuh, atau saling memberi kasih sayang tanpa batas,” katanya.

Kirab Mahkota Binokasih dijadwalkan dimulai pukul 19.30 WIB dari kawasan Jalan Ir. H. Juanda, tepatnya sekitar Stasiun Karawang. Rombongan kemudian melintasi Jalan Arief Rahman Hakim, Jalan Tuparev, hingga berakhir di Alun-Alun Karawang.

(Ahmad Z)

Mayoritas Calon Jemaah Haji Kabupaten Bandung Berusia Lanjut dan Perempuan

0

BANDUNG (Aswajanews.id) – Bupati Bandung, Dadang Supriatna (KDS) melepas sebanyak 445 calon jemaah haji asal Kabupaten Bandung yang tergabung dalam Kloter 24 KJT (Kertajati). Pelepasan dilaksanakan di Gedung Cendrawasih Lanud Sulaiman, Margahayu, Kabupaten Bandung, Sabtu (9/5/2026) siang.

Sebanyak 445 calon jemaah haji tersebut diberangkatkan pada musim haji tahun 2026 melalui kloter yang ditangani Kementerian Agama.

Pada kesempatan itu, KDS memberikan bantuan uang “kadedeuh” kepada seluruh calon jemaah haji yang secara simbolis diterima para pimpinan rombongan.

KDS juga memberikan arahan kepada para jemaah agar tidak khawatir selama berada di Tanah Suci. Pemerintah Kabupaten Bandung, kata dia, akan terus memantau kondisi para jemaah, mulai dari kesehatan, pelayanan medis, hingga ketersediaan makanan.

“Insyaallah Pemkab Bandung akan terus memantau kondisi jemaah selama berada di Tanah Suci, termasuk pelayanan kesehatan dan kebutuhan lainnya,” ujar KDS.

KDS mengungkapkan, dari total 445 calon jemaah haji, jemaah termuda berusia 14 tahun. Sementara mayoritas jemaah berusia 64 tahun ke atas dan didominasi perempuan. Jumlah jemaah lansia tercatat sekitar 80 orang.

“Karena mayoritas lansia dan perempuan, kloter ini bisa disebut kloter lansia dan perempuan,” katanya.

KDS berharap seluruh jemaah diberikan kesehatan dan kelancaran selama menjalankan ibadah haji, khususnya saat menjalani puncak ibadah di Arafah. Ia juga meminta doa agar masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Bandung selalu diberikan kesehatan, kesejahteraan, dan kondisi daerah yang kondusif.

Dalam kesempatan tersebut, KDS juga menyampaikan keprihatinannya terkait kuota haji Kabupaten Bandung tahun 2026 yang hanya mencapai 547 orang. Jumlah itu menurun dibanding tahun 2025 yang mencapai sekitar 2.500 orang.
“Mudah-mudahan tahun depan saya akan perjuangkan agar kuota haji Kabupaten Bandung kembali mendapatkan tambahan,” ujar KDS.

Turut hadir pada kegiatan tersebut Anggota Komisi IX DPR RI, Asep Romy Romaya, KH Sofyan Yahya, anggota DPRD Kabupaten Bandung, Forkopimda, serta Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bandung. (Red)

PERGUNU Konsolidasikan PCNU se-Jabar, Siapkan Sekolah NU Unggul Berbasis Pesantren

0

INDRAMAYU (Aswajanews) – Upaya memperkuat kualitas pendidikan berbasis Nahdlatul Ulama terus dilakukan Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PERGUNU). Salah satunya melalui kegiatan Silaturahmi dan Konsolidasi Pendidikan yang mempertemukan jajaran Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) se-Jawa Barat di kediaman Prof. Dr. KH. Asep Saifuddin Chalim, MA, di Desa Karangampel, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, Sabtu (9/5/2026).

Kegiatan yang digelar Pengurus Pusat PERGUNU tersebut dihadiri Ketua Dewan Pembina PP PERGUNU Prof. Dr. KH. Asep Saifuddin Chalim, MA yang juga Pengasuh Pondok Pesantren Amanatul Ummah Mojokerto, Jawa Timur, Ketua PWNU Jawa Barat KH. Juhadi Muhammad, serta puluhan pengurus PCNU kabupaten dan kota se-Jawa Barat.

Dalam kesempatan itu, Prof. KH. Asep Saifuddin Chalim menegaskan pentingnya peningkatan kualitas guru NU agar mampu menghadapi tantangan pendidikan modern tanpa meninggalkan nilai-nilai Ahlussunnah wal Jamaah (Aswaja).

“Guru NU harus unggul dalam pedagogik, berkarakter Aswaja, dan melek digital. Ini adalah bagian dari pengabdian kita untuk kemajuan pendidikan bangsa,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan para guru NU agar terus menjaga akidah, memperkuat khidmah kepada NU, serta meningkatkan kualitas keilmuan sebagai bekal membangun generasi yang berakhlak dan berdaya saing.

Menurutnya, guru NU tidak hanya bertugas mengajar di ruang kelas, tetapi juga harus mampu menjadi teladan dan penggerak perubahan di tengah masyarakat.

Sementara itu, Ketua PWNU Jawa Barat KH. Juhadi Muhammad menyatakan dukungannya terhadap program-program PERGUNU di Jawa Barat. Ia menegaskan, PWNU Jawa Barat siap mendorong penguatan pendidikan NU melalui sinergi dengan seluruh cabang PERGUNU di daerah.

“Kami ingin membangun Sekolah NU Unggul berbasis pesantren, dan Indramayu akan menjadi salah satu pilot project di Jawa Barat,” katanya.

Selain membahas penguatan pendidikan, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antar-PCNU se-Jawa Barat guna mempererat soliditas organisasi serta memperkuat peran NU dalam pembangunan sumber daya manusia di bidang pendidikan. (Red)

Aneka Jaya Kosambi Diduga Langgar Aturan SNI, Seragam Anak Jadi Sorotan!

0

BANDUNG (Aswajanews) – Toko pakaian dan perlengkapan seragam anak Aneka Jaya di kawasan Kosambi, Kota Bandung, kembali menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya ramai diperbincangkan terkait penjualan atribut yang menyerupai instansi negara, kini usaha tersebut diduga belum menerapkan ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) pada sejumlah produk pakaian bayi dan anak yang dipasarkan.

Aneka Jaya diketahui telah lama memproduksi dan menjual berbagai jenis seragam anak, termasuk seragam Polisi Cilik (Pocil). Namun, sejumlah produk yang beredar diduga belum mencantumkan label wajib SNI sebagaimana diatur dalam regulasi pemerintah.

Padahal, penerapan SNI pada pakaian anak bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan berkaitan langsung dengan aspek keselamatan dan kesehatan konsumen, khususnya bayi dan anak-anak yang rentan terhadap paparan bahan berbahaya.

Dalam ketentuan SNI, pakaian anak wajib memenuhi standar keamanan tertentu, mulai dari penggunaan bahan bebas zat kimia berbahaya seperti formaldehida, logam berat terekstraksi, hingga pewarna azo yang berpotensi membahayakan kesehatan.

Selain itu, standar juga mengatur tingkat keasaman (pH) kain agar aman bagi kulit sensitif anak, ketahanan warna agar tidak mudah luntur saat terkena air maupun keringat, hingga keamanan aksesori pakaian seperti kancing dan payet agar tidak mudah terlepas dan tertelan anak.

Jika produk pakaian anak diproduksi atau dipasarkan tanpa memenuhi standar tersebut, kondisi itu dinilai berpotensi membahayakan konsumen sekaligus melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan. Pasal 8 ayat (1) huruf a menyebutkan larangan memperdagangkan barang yang tidak sesuai standar, sementara Pasal 62 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda hingga Rp2 miliar.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian juga mengatur sanksi bagi pelaku usaha yang memperdagangkan produk wajib SNI tanpa sertifikasi. Pada Pasal 67 disebutkan, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp35 miliar.

Kewajiban teknis penerapan SNI untuk pakaian bayi diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 07/M-IND/PER/2/2014. Regulasi itu mewajibkan produsen memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI) serta mencantumkan label SNI pada setiap produk pakaian bayi usia 36 bulan ke bawah.

Ketua Paguyuban Wartawan Bandung Raya, Asep Setiawan, mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan pengawasan serta penertiban terhadap produsen maupun distributor pakaian anak yang diduga mengabaikan aturan keselamatan konsumen.

“Ini bukan hanya soal administrasi usaha, tetapi menyangkut keselamatan anak-anak sebagai konsumen. Negara harus hadir melakukan pengawasan ketat,” ujarnya.

Asep juga meminta agar proses penanganan dugaan pelanggaran tersebut dilakukan secara terbuka dan profesional.

“Kami bersama insan pers dan pemerintah menaruh harapan besar kepada para penyidik, baik dari pihak terkait, dinas yang membidangi perindustrian dan perdagangan di tingkat provinsi maupun kota, serta Polda Jawa Barat khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus bidang Industri dan Perdagangan (Indag). Kami meminta agar proses penanganan perkara ini dibuka secara transparan dan terang-benderang kepada publik, serta diproses dan diadili seadil-adilnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Sementara itu, owner Aneka Jaya, Jhonny Kusnadi, saat dikonfirmasi di kawasan Kosambi, Sabtu (9/5/2026), menyatakan pihaknya akan mengikuti regulasi yang berlaku.

“Kalau regulasi tentu kami akan patuh. Tapi dengan kondisi persaingan sekarang, apalagi banyak barang dari pasar gelap, dari sisi harga memang sangat sulit bersaing,” katanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Toko Aneka Jaya telah menjalankan usaha penjualan pakaian anak sejak lama. Aktivitas usaha tersebut juga diduga melibatkan pengelolaan bersama anggota keluarga.
Sejumlah pihak berharap persoalan dugaan pelanggaran standar SNI ini dapat ditindaklanjuti secara serius agar ada kepastian hukum serta perlindungan maksimal bagi masyarakat sebagai konsumen.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari instansi pengawas perdagangan maupun pihak berwenang terkait dugaan pelanggaran standar SNI tersebut. Namun, desakan agar dilakukan pemeriksaan terhadap peredaran pakaian anak tanpa label SNI terus menguat. (Tim)

PPDI Kabupaten Bandung Kukuhkan Pengurus 31 Kecamatan Periode 2026–2031, Digelar Swadaya Tanpa APBD

0

BANDUNG (Aswajanews.id) – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Bandung resmi mengukuhkan pengurus di 31 kecamatan se-Kabupaten Bandung untuk periode 2026–2031. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Mohammad Toha, Pemkab Bandung, Sabtu (9/5/2026), dengan mengusung tema “Satukan Suara Perangkat Desa untuk Kabupaten”.

Pengukuhan dilakukan langsung oleh Ketua PPDI Kabupaten Bandung, Dadang Iyas, dan menjadi penanda aktifnya struktur organisasi PPDI di seluruh kecamatan.

Dalam sambutannya, Dadang Iyas menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia juga mengucapkan selamat kepada para pengurus kecamatan yang baru dilantik.

“Dengan dilantiknya para pengurus, baik ketua, sekretaris, bendahara, maupun jajaran lainnya, kami titipkan amanah ini. Karena organisasi ini merupakan wadah komunikasi bagi perangkat desa,” ujarnya.

Dadang menegaskan, PPDI harus berperan aktif sebagai ruang komunikasi yang efektif bagi perangkat desa, bukan sekadar organisasi formalitas. Melalui wadah ini, berbagai persoalan di tingkat desa diharapkan dapat tersampaikan dan dicarikan solusi secara bersama.

Ia juga menekankan bahwa desa merupakan garda terdepan dalam pelayanan masyarakat. Oleh karena itu, penguatan peran perangkat desa menjadi kunci dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Bandung.

“Dengan adanya organisasi ini, pelayanan di Kabupaten Bandung harus semakin baik. Jangan sampai hanya menjadi kegiatan seremonial,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua APDESI Kabupaten Bandung, H. Galih Hendrawan, S.IP, menyampaikan bahwa kegiatan pengukuhan ini sepenuhnya dilaksanakan secara swadaya tanpa menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Menurutnya, hal tersebut mencerminkan semangat kebersamaan, kemandirian, dan komitmen organisasi dalam memperkuat peran perangkat desa di tingkat kecamatan maupun kabupaten.

Galih juga memberikan ucapan selamat kepada seluruh pengurus yang telah dilantik. Ia berharap amanah tersebut dapat dijalankan dengan baik demi memperkuat pelayanan pemerintahan desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.* (Us)

Perdana Lewat Kertajati, 174 Jemaah Haji Garut Dilepas Bupati Syakur

0
Prosesi pelepasan oleh Bupati Garut Abdusy Syakur Amin di Babancong Pendopo Garut

GARUT (Aswajanews) – Sebanyak 174 jemaah haji asal Kabupaten Garut resmi diberangkatkan melalui Embarkasi Kertajati (KJT), Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Kamis (7/5/2026). Keberangkatan ini menjadi yang pertama kalinya bagi jemaah haji Garut menggunakan embarkasi tersebut setelah sebelumnya melalui Embarkasi Bekasi.

Rombongan yang tergabung dalam Kloter 22 Embarkasi Kertajati itu terdiri dari 169 jemaah dan lima petugas haji. Prosesi pelepasan dilakukan langsung oleh Bupati Garut Abdusy Syakur Amin di Babancong Pendopo Garut dan berlangsung khidmat dengan dihadiri jajaran pemerintah daerah serta keluarga jemaah.

Dalam sambutannya, Bupati Garut Abdusy Syakur Amin mengungkapkan keprihatinannya atas menurunnya jumlah jemaah haji asal Garut pada tahun ini. Jika tahun lalu jumlah jemaah mencapai 1.931 orang, tahun ini hanya sebanyak 174 jemaah atau kurang dari 10 persen.

Menurut Syakur, tingginya minat masyarakat Garut untuk menunaikan ibadah haji tidak sebanding dengan jumlah keberangkatan akibat adanya aturan baru yang menyebabkan banyak calon jemaah harus menunda keberangkatan.

“Saya sempat protes ketika ada aturan baru yang menyebabkan sebagian besar calon jemaah haji kita tidak jadi berangkat. Saya saat itu minta jangan diberlakukan sekarang tapi tahun depan, mengingat banyak calon jemaah yang sudah melakukan persiapan bahkan sudah syukuran, tapi tetap tidak bisa berangkat,” ujarnya.

Syakur juga berpesan kepada seluruh jemaah agar menjalankan ibadah dengan ikhlas serta menjaga kesehatan dan keselamatan selama berada di Tanah Suci.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Garut, Indra Azwar Mawardi, mengatakan seluruh proses persiapan keberangkatan musim haji 1447 Hijriah/2026 berjalan lancar, mulai dari manasik hingga kebutuhan akomodasi jemaah.

Ia menjelaskan, jemaah asal Garut nantinya akan bergabung dengan jemaah dari Kota Bandung dan Kota Cimahi serta menggunakan fasilitas Asrama Haji Indramayu sebelum diberangkatkan ke Tanah Suci. Pemerintah Kabupaten Garut juga menyediakan lima unit bus untuk mengantar para jemaah menuju embarkasi.

“Untuk pertama kalinya kami menggunakan Kertajati, biasanya menggunakan embarkasi Bekasi,” kata Indra.

Menurutnya, sekitar 60 persen jemaah yang berangkat tahun ini merupakan lanjut usia (lansia). Tercatat lebih dari 80 jemaah lansia ikut dalam rombongan keberangkatan.

Dalam data manifes Kemenhaj Garut, jemaah tertua tahun ini adalah Ija Watma (93) asal Kecamatan Bayongbong. Sementara jemaah termuda ialah Fadlan Haraz Akili (17) asal Tarogong Kidul.

Indra juga mengungkapkan adanya perubahan mekanisme pembagian kartu nusuk haji. Jika sebelumnya kartu tersebut dibagikan setibanya di Arab Saudi, tahun ini pembagian dilakukan di Indonesia melalui embarkasi masing-masing.

“Untuk tahun ini, jemaah tertua berusia 93 tahun, sedangkan jemaah termuda berusia 17 tahun,” pungkasnya. (Red)

Sekda Karawang Hadiri Rakor Virtual, Bahas KKPR Bersama Kementerian ATR/BPN

0

KARAWANG (Aswaja News) – Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang H. Asep Aang Rahmatullah, S.STP.,MP menghadiri Rakor Permohonan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk Kegiatan Berusaha di Kabupaten Karawang secara virtual melalui zoom di Command Center Gedung Singaperbangsa Lt.3 (06/05).

Rakor dipimpin langsung oleh Koordinator Tim Wilayah C.1 Subdirektorat Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang Wilayah C, Direktorat Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang.

Rapat ini bertujuan untuk mengsinkronisasi lokasi yang diajukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Karawang guna menghindari tumpang tindih lahan.


Dalam arahannya, Sekda Karawang menekankan bahwa pemerintah daerah Karawang sangat mendukung investasi yang masuk ke Karawang, namun harus tetap memperhatikan keseimbangan antara ekosistem dan kepatuhan terhadap aturan tata ruang.

Sekda memaparkan bahwa selain aspek lingkungan, keberadaan kawasan industri Investor harus memberikan kontribusi optimal bagi kesejahteraan masyarakat melalui prioritas penyerapan tenaga kerja lokal asal Kabupaten Karawang.

Pihak perusahaan juga diminta membangun komitmen nyata dalam memberdayakan ekonomi kerakyatan dengan menyediakan alokasi ruang bagi sentra Industri Kecil dan Menengah dengan harga yang terjangkau.

Sekda juga mengingatkan di sekitar lokasi tersebut sudah banyak kawasan industri lain, maka pembangunan jalan dan saluran air harus direncanakan secara bersama-sama agar tetap rapi, lancar, dan tidak merugikan lingkungan sekitar.
(Ahmad Z)

Sekda Morotai Dilaporkan ke Mendagri, Kopra Minta Evaluasi dan Sanksi Dugaan Judi Online

0

JAKARTA (Aswajanews) – Komite Perjuangan Rakyat (Kopra Institute) resmi melaporkan dugaan keterlibatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulau Morotai dalam aktivitas judi online ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Langkah itu ditempuh setelah sebelumnya Kopra Institute melaporkan persoalan serupa ke Polda Maluku Utara. Namun, penanganan di tingkat daerah dinilai belum menunjukkan perkembangan yang jelas.

Direktur Kopra Institute, Faisal Habeba, mengatakan laporan ke Kemendagri dilakukan karena kasus tersebut menyangkut integritas pejabat publik dan perlu mendapat perhatian serius pemerintah pusat.

“Kopra Institute melaporkan keterlibatan Sekda Morotai soal dugaan judol ke Mendagri karena penanganan di daerah dinilai lambat dan tidak ada kepastian,” kata Faisal, Jumat (8/5/2026).

Menurut Faisal, pihaknya turut melampirkan sejumlah bukti dugaan aktivitas judi online yang menyeret nama Sekda Morotai dalam laporan tersebut.

“Sehingga Kopra melakukan pengaduan ke Mendagri dan melampirkan bukti-bukti dugaan judol. Kami meminta Mendagri mengevaluasi Sekda yang diduga terlibat judol dengan akun dan nama rekening atas nama Muhammad Umar Ali,” ujarnya.

Ia berharap Kemendagri dapat mengambil langkah tegas sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Diharapkan Mendagri sebagai fungsi kontrol, pengawasan dan pengendalian perangkat daerah serta penyelenggara pemerintahan daerah dapat mengevaluasi Sekda Kabupaten Pulau Morotai,” tegasnya.

Selain meminta evaluasi, Kopra Institute juga mendesak agar Sekda Morotai diberikan sanksi apabila dugaan tersebut terbukti.

“Karena dengan keterlibatan judol itu harus diberikan sanksi demi menjaga kepercayaan publik kepada Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai,” kata Faisal.

Ia menilai dugaan keterlibatan pejabat publik dalam aktivitas judi online bukan persoalan sepele dan harus diproses secara objektif.

“Ini bukan lagi isu rumah tangga, tetapi perbuatan seorang pejabat yang tidak baik dan harus diberikan sanksi, bahkan dinonaktifkan sementara untuk menghadapi proses hukum secara objektif,” ujarnya.

Tak hanya itu, Kopra Institute juga meminta Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua, untuk mengambil sikap atas polemik yang berkembang.

“Kami juga berharap Bupati Rusli Sibua jangan tinggal diam terkait dugaan keterlibatan Sekda soal judol. Kami minta bupati harus mengambil sikap demi menjaga kepercayaan publik terhadap Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Sekda Morotai maupun Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai terkait laporan tersebut. (Kamas)

Dugaan Mafia Tanah Tol Cisumdawu Kembali Mencuat, Ahli Waris Laporkan Ketua PN Sumedang ke KPK

0

JAKARTA (Aswajanews) – Dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pencairan dana konsinyasi proyek Tol Cisumdawu senilai Rp190 miliar dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (7/5/2026).

Laporan tersebut diajukan oleh ahli waris lahan proyek Tol Cisumdawu, Ronny Riswara dan M Rizky Firmansyah. Mereka melaporkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sumedang Hera Polosia Destiny beserta sejumlah pejabat pengadilan lainnya terkait proses pencairan dana yang dinilai tetap dilakukan di tengah proses hukum yang belum sepenuhnya selesai.

Ronny Riswara menyebut pencairan uang konsinyasi tersebut menimbulkan tanda tanya karena dilakukan saat sengketa lahan masih bergulir di Mahkamah Agung.

“Kami menduga ada penyalahgunaan wewenang dalam proses pencairan dana konsinyasi ini. Karena pada saat pencairan dilakukan, proses hukum masih berjalan,” ujar Ronny usai menyampaikan laporan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo

Ia menjelaskan, pihak ahli waris sebelumnya memenangkan perkara kasasi Nomor 2260 Tahun 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap. Putusan itu kemudian ditindaklanjuti PN Sumedang dengan menerbitkan sembilan penetapan dan sembilan cek pencairan dana konsinyasi.

Namun, menurut Ronny, proses tersebut menjadi polemik setelah muncul perkara dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Tol Cisumdawu yang menjerat Direktur PT Priwista Raya, Haji Dadan Setiadi Megantara.

Dalam perkara tersebut, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung telah menjatuhkan vonis 4 tahun 8 bulan penjara terhadap Haji Dadan. Vonis juga dijatuhkan kepada Kepala Desa Cilayung, Uyun, serta dua pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Perkara tipikor itu sudah berkekuatan hukum tetap. Karena itu kami mempertanyakan mengapa pencairan tetap dilakukan,” katanya.

Sementara itu, Rizky Firmansyah menilai terdapat kejanggalan administrasi dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT Priwista Raya.

Menurut dia, fakta persidangan Tipikor Bandung mengungkap bahwa Uyun sudah tidak lagi menjabat sebagai kepala desa ketika menandatangani dokumen warkah tanah yang menjadi dasar penerbitan hak atas tanah tersebut.

“Di persidangan terungkap bahwa yang bersangkutan sudah tidak menjabat kepala desa saat membuat warkah. Artinya kapasitas hukumnya dipertanyakan,” ujar Rizky.

Ia juga menyoroti dokumen sporadik yang mencantumkan riwayat tanah Desa Cilayung pada tahun 1980, padahal desa tersebut disebut baru terbentuk pada 1984.

Selain itu, Rizky mengungkapkan Direktorat Intelkam Polda Jawa Barat pada 2023 pernah melakukan penyelidikan terkait dugaan kerawanan proyek Tol Cisumdawu. Dalam hasil penyelidikan itu, kata dia, PT Priwista Raya disebut masuk dalam kategori kelompok mafia tanah.

“Hasil penyelidikan menyebut ada dugaan keterlibatan sejumlah pihak yang saling berkaitan, mulai dari desa, BPN hingga oknum peradilan,” ungkapnya.

Rizky menegaskan pihaknya juga masih mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua ke Mahkamah Agung pada 31 Desember 2025. Namun, dana konsinyasi tetap dicairkan pada 10 Maret 2026.

“Artinya saat pencairan dilakukan masih ada proses hukum yang berjalan,” katanya.

Ia mempertanyakan dasar hukum pencairan dana tersebut, terlebih sembilan penetapan dan sembilan cek yang sebelumnya diterbitkan PN Sumedang disebut tidak pernah dibatalkan.

Menanggapi laporan tersebut, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan setiap laporan masyarakat yang diterima lembaganya akan ditelaah dan diverifikasi lebih lanjut.

“Setiap laporan pengaduan masyarakat yang diterima KPK akan ditelaah, diverifikasi, dan dianalisis. Namun karena laporan pengaduan bersifat tertutup, kami tidak bisa menyampaikan detail materi maupun pihak pelapor,” ujar Budi.

Ia menambahkan, KPK tetap akan memberikan informasi perkembangan penanganan laporan kepada pelapor sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas lembaga. (Devi Alex)

Musisi Senior Pencipta “Lilin-Lilin Kecil” James F Sundah Meninggal Dunia di New York

0
Musisi senior James Freddy Sundah atau James F Sundah

Kabar duka menyelimuti dunia musik Indonesia. Musisi senior James Freddy Sundah atau James F Sundah meninggal dunia di Amerika Serikat akibat sakit, Kamis (7/5/2026).

Kabar wafatnya disampaikan sang istri, Priscillia Sundah, melalui unggahan di akun Instagram pribadinya.

“Kami mengumumkan meninggalnya James F. Sundah, suami, ayah, sahabat, dan penulis lagu Indonesia tercinta,” tulis Lia dalam unggahan tersebut.

Dalam keterangannya, James F Sundah meninggal dunia di New York City pada Kamis, 7 Mei 2026 pukul 11.28 waktu setempat. Ia wafat pada usia 70 tahun.

James F Sundah lahir di Semarang pada 1 Desember 1955. Sepanjang kariernya, ia dikenal sebagai penyanyi, pencipta lagu, sekaligus produser musik yang melahirkan banyak karya legendaris di industri musik Tanah Air.

Sejumlah lagu ciptaannya yang populer di antaranya Lilin-Lilin Kecil, Jurang Pemisah, Jeritan dari Seberang, September Ceria, Astaga, Amburadul, SakukuRata, dan Ozon.

Lagu Lilin-Lilin Kecil yang dinyanyikan Chrisye menjadi salah satu karya paling ikonik. Lagu tersebut dirilis pada 1977 dan keluar sebagai pemenang dalam ajang Lomba Cipta Lagu Remaja 1977.

Dalam perjalanan kariernya, James F Sundah juga pernah berkolaborasi dengan sejumlah musisi ternama Indonesia, seperti Titiek Puspa, Vina Panduwinata, Ruth Sahanaya, Krisdayanti, hingga penyanyi asal Malaysia Sheila Majid.

Ia bersama mendiang Titiek Puspa juga turut terlibat dalam penulisan lagu When You Came Into My Life yang dipopulerkan band rock asal Jerman, Scorpions. (*)

Urgensi Regulasi Serius dalam Mencegah Kekerasan Seksual di Lingkungan Pondok Pesantren

0
A'isy Hanif Firdaus, S.Ag., M.Pd.

Kasus kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren menghadirkan ironi yang menyakitkan. Lembaga yang selama ini dipandang sebagai ruang pembentukan akhlak, penjaga nilai-nilai agama, dan benteng moral justru tercoreng oleh tindakan segelintir oknum yang melampaui batas kemanusiaan. Penting ditegaskan sejak awal bahwa persoalan ini bukan representasi dari pesantren yang lahir sebagai institusi bermartabat melainkan bentuk penyimpangan individu yang mencederai nilai luhur yang selama ini dijunjung tinggi. Namun demikian, dampak yang ditimbulkan tidak bisa dianggap ringan. Kepercayaan publik terguncang, rasa aman santri terancam dan legitimasi moral pesantren ikut dipertanyakan.

Pesantren selama berabad-abad dikenal sebagai pusat pendidikan berbasis nilai. Relasi antara kiai, ustadz, dan santri dibangun atas dasar penghormatan, ketaatan dan kepercayaan. Struktur semacam ini memiliki kekuatan besar dalam membentuk karakter, tetapi di saat yang sama menyimpan potensi kerentanan. Ketika otoritas yang tinggi tidak disertai mekanisme kontrol yang memadai, ruang penyalahgunaan kekuasaan dapat terbuka. Dalam konteks kekerasan seksual, relasi kuasa menjadi faktor yang sangat menentukan. Santri yang berada pada posisi subordinat sering kali tidak memiliki keberanian untuk menolak, apalagi melapor. Ketakutan, rasa malu, serta kekhawatiran akan konsekuensi sosial menjadi penghalang utama.

Fenomena tersebut menunjukkan bahwa pendekatan simbolik seperti slogan “pesantren ramah anak” tidak lagi memadai. Tagline semacam itu memang penting sebagai komitmen moral, tetapi tanpa diikuti langkah konkret, keberadaannya berisiko menjadi formalitas belaka. Realitas di lapangan menuntut sesuatu yang lebih substantif: sistem perlindungan yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam konteks ini, kehadiran negara melalui regulasi yang kuat menjadi sangat krusial.

Pemerintah memiliki tanggung jawab konstitusional untuk melindungi anak-anak sebagai kelompok rentan. Oleh karena itu, penguatan regulasi di lingkungan pesantren tidak dapat ditunda. Otonomi pesantren sebagai lembaga pendidikan berbasis keagamaan tetap perlu dihormati, tetapi tidak boleh dimaknai sebagai ruang tanpa pengawasan. Justru karena kekhasan sistem yang dimiliki pesantren, regulasi yang spesifik dan kontekstual menjadi kebutuhan mendesak.

Salah satu langkah strategis adalah penyusunan standar nasional perlindungan anak di lingkungan pesantren. Standar tersebut harus mencakup tata kelola asrama, pola interaksi antara pengajar dan santri, serta prosedur penanganan kasus. Aturan tidak cukup bersifat normatif, melainkan harus rinci dan operasional. Misalnya, penegasan batasan interaksi fisik, kewajiban adanya pengawasan dalam aktivitas tertentu, serta larangan praktik yang membuka celah terjadinya kekerasan. Kejelasan aturan akan meminimalisir tafsir yang beragam sekaligus memberikan pegangan bagi semua pihak.

Selain itu, mekanisme pelaporan yang aman dan independen perlu menjadi bagian wajib dalam setiap pesantren. Banyak kasus tidak terungkap karena korban tidak memiliki akses untuk melapor tanpa tekanan. Ketika jalur pelaporan hanya tersedia secara internal, potensi konflik kepentingan menjadi sangat besar. Oleh karena itu, diperlukan sistem yang memungkinkan laporan terhubung dengan lembaga eksternal, seperti lembaga perlindungan anak atau aparat penegak hukum. Keberadaan jalur pelaporan yang aman akan memberikan rasa percaya bagi korban untuk menyuarakan pengalaman tanpa rasa takut.

Aspek sumber daya manusia juga tidak kalah penting. Standar rekrutmen tenaga pendidik harus diperketat dengan mempertimbangkan integritas moral dan rekam jejak. Proses seleksi tidak cukup hanya berbasis kepercayaan atau rekomendasi informal. Di samping itu, pelatihan tentang perlindungan anak dan pencegahan kekerasan seksual perlu menjadi kewajiban bagi seluruh pengajar dan pengelola pesantren. Upaya tersebut tidak hanya bersifat preventif, tetapi juga membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya menjaga batasan dan etika dalam relasi pendidikan.

Pengawasan menjadi kunci keberhasilan implementasi regulasi. Tanpa pengawasan yang konsisten, aturan berpotensi menjadi dokumen administratif tanpa dampak nyata. Pemerintah perlu membangun mekanisme inspeksi berkala yang dilakukan secara profesional dan independen. Pengawasan tidak hanya menilai kelengkapan administratif, tetapi juga kondisi riil di lapangan. Transparansi dalam hasil pengawasan dapat menjadi sarana kontrol publik sekaligus mendorong akuntabilitas.

Penegakan hukum harus berjalan tegas dan tanpa kompromi. Setiap tindakan kekerasan seksual merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan nilai kemanusiaan. Status sosial atau posisi dalam institusi tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari proses hukum. Ketegasan dalam penindakan akan memberikan efek jera sekaligus menunjukkan keberpihakan terhadap korban. Tanpa penegakan hukum yang adil, upaya pencegahan akan kehilangan legitimasi.

Di sisi lain, pendekatan regulatif perlu diimbangi dengan perubahan budaya. Lingkungan pesantren perlu dibangun sebagai ruang yang aman dan terbuka. Edukasi tentang batasan tubuh, persetujuan, serta hak-hak anak harus diberikan secara sistematis. Pemahaman tersebut penting agar santri memiliki kesadaran untuk melindungi diri sekaligus berani melapor ketika terjadi pelanggaran. Budaya diam yang selama ini mengakar perlu digantikan dengan budaya saling menjaga dan menghormati.

Peran keluarga juga tidak dapat diabaikan. Komunikasi yang terbuka antara orang tua dan santri menjadi benteng awal dalam mendeteksi potensi kekerasan. Santri perlu merasa memiliki ruang aman untuk bercerita tanpa rasa takut dihakimi. Sinergi antara keluarga, pesantren, dan pemerintah akan memperkuat sistem perlindungan secara menyeluruh.

Kolaborasi lintas sektor menjadi kebutuhan yang tidak terelakkan. Regulasi yang disusun perlu melibatkan berbagai pihak, termasuk pengelola pesantren, akademisi, serta lembaga perlindungan anak. Pendekatan partisipatif akan menghasilkan kebijakan yang lebih kontekstual dan aplikatif. Di sisi lain, dukungan dari pemerintah dalam bentuk pelatihan, pendampingan, serta bantuan sumber daya menjadi faktor penting agar pesantren mampu menjalankan regulasi secara optimal.

Kasus-kasus yang mencuat ke publik seharusnya menjadi momentum refleksi bersama. Fokus tidak semata pada pencarian kesalahan, tetapi pada upaya perbaikan sistem secara menyeluruh. Pesantren memiliki potensi besar untuk menjadi pelopor dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bermartabat. Nilai-nilai keagamaan yang diajarkan seharusnya menjadi fondasi kuat dalam menolak segala bentuk kekerasan.

Menjaga marwah pesantren bukan berarti menutup mata terhadap persoalan. Sebaliknya, keberanian untuk mengakui dan memperbaiki kelemahan justru menunjukkan kedewasaan institusi. Kepercayaan publik akan pulih ketika terdapat komitmen nyata untuk berubah. Transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan pada korban menjadi kunci utama.

Dengan demikian, jelas bahwa slogan semata tidak cukup. Diperlukan regulasi yang kuat, pengawasan yang konsisten, serta penegakan hukum yang tegas. Upaya tersebut harus berjalan beriringan dengan edukasi dan perubahan budaya. Hanya dengan pendekatan yang komprehensif, pesantren dapat kembali menjadi ruang yang aman dan bermartabat bukan sekadar dalam narasi, tetapi juga dalam kenyataan.
*A’isy Hanif Firdaus, S.Ag., M.Pd., Nahdliyin tinggal di Kabupaten Brebes

Google search engine
0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,300PelangganBerlangganan

Recent Posts