BANDUNG (Aswajanews) – Toko pakaian dan perlengkapan seragam anak Aneka Jaya di kawasan Kosambi, Kota Bandung, kembali menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya ramai diperbincangkan terkait penjualan atribut yang menyerupai instansi negara, kini usaha tersebut diduga belum menerapkan ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) pada sejumlah produk pakaian bayi dan anak yang dipasarkan.
Aneka Jaya diketahui telah lama memproduksi dan menjual berbagai jenis seragam anak, termasuk seragam Polisi Cilik (Pocil). Namun, sejumlah produk yang beredar diduga belum mencantumkan label wajib SNI sebagaimana diatur dalam regulasi pemerintah.
Padahal, penerapan SNI pada pakaian anak bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan berkaitan langsung dengan aspek keselamatan dan kesehatan konsumen, khususnya bayi dan anak-anak yang rentan terhadap paparan bahan berbahaya.
Dalam ketentuan SNI, pakaian anak wajib memenuhi standar keamanan tertentu, mulai dari penggunaan bahan bebas zat kimia berbahaya seperti formaldehida, logam berat terekstraksi, hingga pewarna azo yang berpotensi membahayakan kesehatan.
Selain itu, standar juga mengatur tingkat keasaman (pH) kain agar aman bagi kulit sensitif anak, ketahanan warna agar tidak mudah luntur saat terkena air maupun keringat, hingga keamanan aksesori pakaian seperti kancing dan payet agar tidak mudah terlepas dan tertelan anak.
Jika produk pakaian anak diproduksi atau dipasarkan tanpa memenuhi standar tersebut, kondisi itu dinilai berpotensi membahayakan konsumen sekaligus melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan. Pasal 8 ayat (1) huruf a menyebutkan larangan memperdagangkan barang yang tidak sesuai standar, sementara Pasal 62 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda hingga Rp2 miliar.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian juga mengatur sanksi bagi pelaku usaha yang memperdagangkan produk wajib SNI tanpa sertifikasi. Pada Pasal 67 disebutkan, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp35 miliar.
Kewajiban teknis penerapan SNI untuk pakaian bayi diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 07/M-IND/PER/2/2014. Regulasi itu mewajibkan produsen memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI) serta mencantumkan label SNI pada setiap produk pakaian bayi usia 36 bulan ke bawah.
Ketua Paguyuban Wartawan Bandung Raya, Asep Setiawan, mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan pengawasan serta penertiban terhadap produsen maupun distributor pakaian anak yang diduga mengabaikan aturan keselamatan konsumen.
“Ini bukan hanya soal administrasi usaha, tetapi menyangkut keselamatan anak-anak sebagai konsumen. Negara harus hadir melakukan pengawasan ketat,” ujarnya.
Asep juga meminta agar proses penanganan dugaan pelanggaran tersebut dilakukan secara terbuka dan profesional.
“Kami bersama insan pers dan pemerintah menaruh harapan besar kepada para penyidik, baik dari pihak terkait, dinas yang membidangi perindustrian dan perdagangan di tingkat provinsi maupun kota, serta Polda Jawa Barat khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus bidang Industri dan Perdagangan (Indag). Kami meminta agar proses penanganan perkara ini dibuka secara transparan dan terang-benderang kepada publik, serta diproses dan diadili seadil-adilnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, owner Aneka Jaya, Jhonny Kusnadi, saat dikonfirmasi di kawasan Kosambi, Sabtu (9/5/2026), menyatakan pihaknya akan mengikuti regulasi yang berlaku.
“Kalau regulasi tentu kami akan patuh. Tapi dengan kondisi persaingan sekarang, apalagi banyak barang dari pasar gelap, dari sisi harga memang sangat sulit bersaing,” katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Toko Aneka Jaya telah menjalankan usaha penjualan pakaian anak sejak lama. Aktivitas usaha tersebut juga diduga melibatkan pengelolaan bersama anggota keluarga.
Sejumlah pihak berharap persoalan dugaan pelanggaran standar SNI ini dapat ditindaklanjuti secara serius agar ada kepastian hukum serta perlindungan maksimal bagi masyarakat sebagai konsumen.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari instansi pengawas perdagangan maupun pihak berwenang terkait dugaan pelanggaran standar SNI tersebut. Namun, desakan agar dilakukan pemeriksaan terhadap peredaran pakaian anak tanpa label SNI terus menguat. (Tim)
Eksplorasi konten lain dari aswajanews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
































