JAKARTA (Aswajanews) – Sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mencatat babak penting dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, resmi dituntut hukuman 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dalam sidang tuntutan, Rabu (13/5/2026).
JPU menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek digitalisasi pendidikan tahun anggaran 2020–2022 yang diduga merugikan negara hingga Rp2,18 triliun.
Dalam surat tuntutan setebal 1.597 halaman, jaksa Roy Riady juga menuntut:
- Denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
- Pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar.
- Pengembalian kerugian negara lainnya sebesar Rp4,87 triliun dengan subsider 9 tahun penjara.
Nadiem didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam persidangan, jaksa menegaskan bahwa perbuatan terdakwa bukan sekadar kejahatan ekonomi, melainkan pengkhianatan terhadap sektor pendidikan nasional.
“Perbuatan terdakwa dilakukan di bidang pendidikan yang seharusnya menjadi prioritas, namun justru mengakibatkan terhambatnya kualitas pemerataan pendidikan anak-anak di Indonesia,” tegas JPU di persidangan.
Jaksa juga menyoroti peningkatan harta kekayaan Nadiem yang dinilai tidak sebanding dengan penghasilan sahnya, termasuk kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun dalam LHKPN 2022.
Kasus ini turut mengungkap dugaan aliran dana dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), yang sebagian berasal dari investasi Google sebesar 786,99 juta dolar AS. Nadiem diduga menerima suap Rp809,59 miliar melalui PT Gojek Indonesia.
Selain Nadiem, perkara ini juga menyeret sejumlah nama lain, yakni Ibrahim Arief (Ibam), Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
JPU menilai sikap berbelit-belit selama persidangan menjadi faktor pemberat tuntutan. Sementara faktor meringankan yang dipertimbangkan adalah karena Nadiem belum pernah dihukum sebelumnya.
Saat ini, Nadiem menjalani tahanan rumah setelah permohonannya dikabulkan majelis hakim dengan alasan kesehatan. Sidang putusan dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat.
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi berupa laptop Chromebook dan CDM di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan serta prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah. (*)
Eksplorasi konten lain dari aswajanews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
































