Beranda Nasional Aktual KPAHN Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Cirebon Rp45 Miliar ke Kejati Jabar

KPAHN Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Cirebon Rp45 Miliar ke Kejati Jabar

238
0

BANDUNG (Aswajanews.id) – Dewan Pimpinan Pusat Komite Penyelamatan Aset Harta Negara (DPP LSM KPAHN) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Proyek Peningkatan Jaringan Irigasi D.I. Cikeusik Kabupaten Cirebon (Tahap IV) kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar).

Laporan tersebut disampaikan setelah KPAHN mengaku telah melayangkan sejumlah surat klarifikasi dan sanggahan terkait dugaan persoalan dalam pelaksanaan proyek kepada pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk Cisanggarung.

Menurut KPAHN, surat-surat tersebut tidak mendapatkan tanggapan sebagaimana yang diharapkan.Berdasarkan Tanda Terima Surat PTSP Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor 10/KPAHN/ALS/VIII/2026, berkas pengaduan diterima petugas PTSP Kejati Jabar pada Selasa, 1 September 2026, pukul 10.49 WIB.

Humas DPP KPAHN, Yayat, mengatakan laporan tersebut merupakan langkah lanjutan setelah pihaknya melakukan pemantauan dan investigasi terhadap pekerjaan proyek irigasi tersebut.

Ia menilai sikap sejumlah pihak yang dinilai tidak merespons kritik dan masukan publik perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum.

“Sikap bungkam dan pengabaian surat dari Kasatker serta Kepala Balai menguatkan dugaan kami adanya persekongkolan, keberpihakan, dan upaya melindungi kontraktor pelaksana,” ujar Yayat saat ditemui di depan Gedung Kejati Jabar, Bandung.

Menurut Yayat, proyek yang disebut memiliki nilai kontrak sekitar Rp45.056.000.000 dan bersumber dari APBN tersebut tetap berjalan meskipun KPAHN sebelumnya telah menyampaikan sejumlah keberatan terkait kualitas pekerjaan.

Namun demikian, seluruh dugaan tersebut, menurut KPAHN, perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan aparat penegak hukum.

Dalam laporan tersebut, KPAHN mengaku menyerahkan sejumlah dokumen pendukung kepada Kejati Jabar. Di antaranya dokumen yang berkaitan dengan kontrak pekerjaan, dokumentasi material serta hasil pemantauan kondisi fisik konstruksi di lapangan.

KPAHN juga menyoroti sejumlah kondisi yang mereka nilai sebagai dugaan ketidaksesuaian pekerjaan, antara lain:

1. Dugaan Pengurangan Volume SemenKPAHN menduga terdapat persoalan pada komposisi material yang digunakan dalam pekerjaan konstruksi saluran. Mereka mengklaim menemukan bagian tembok saluran yang mengalami kerusakan dan kerapuhan dalam waktu relatif singkat setelah pekerjaan dilakukan.

2. Dugaan Penggunaan Material Berkualitas RendahKPAHN juga menyoroti penggunaan pasir yang disebut memiliki kandungan tanah atau lumpur cukup tinggi serta batu yang dinilai tidak memenuhi standar untuk konstruksi bangunan air.

3. Dugaan Keretakan DiniSelain itu, ditemukan sejumlah keretakan pada bagian dinding saluran irigasi yang menurut KPAHN muncul relatif dini.

Temuan tersebut menjadi bagian dari materi pengaduan yang diserahkan kepada Kejati Jabar untuk dilakukan verifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut.

KPAHN meminta Kejati Jabar melalui bidang tindak pidana khusus menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan.

“Kami meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat beserta jajaran tim penyidik tindak pidana khusus segera menindaklanjuti laporan ini. Kami berharap pihak-pihak yang berkaitan dengan proyek, termasuk pejabat BBWS Cimanuk Cisanggarung, Kasatker, PPK, serta pihak kontraktor, dapat dimintai keterangan sesuai kebutuhan pemeriksaan,” tegas Yayat.

Ia mengatakan KPAHN siap memberikan dokumen maupun informasi tambahan apabila diperlukan oleh aparat penegak hukum. KPAHN juga menyatakan akan mengawal perkembangan laporan tersebut di Kejati Jabar sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari BBWS Cimanuk Cisanggarung maupun PT Waskita Jaya Purnama terkait tudingan yang disampaikan KPAHN.

Aswajanews membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. (Team/Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini