JAKARTA (Aswajanews.id) – Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah menuai sorotan dari berbagai pihak. Kebijakan yang membatasi penugasan guru honorer hingga 31 Desember 2026 dinilai berpotensi membuat ribuan tenaga pendidik kehilangan pekerjaan.
SE Mendikdasmen yang diteken Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti itu menegaskan bahwa penugasan guru non-ASN hanya berlaku sampai akhir tahun 2026.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengusulkan penyelesaian polemik guru honorer dilakukan melalui kebijakan afirmasi dari pemerintah pusat, terutama bagi daerah dengan kapasitas fiskal lemah.
Menurut Khozin, daerah dengan kemampuan fiskal kuat maupun sedang masih memungkinkan mengangkat guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu. Namun untuk daerah dengan kemampuan fiskal lemah, intervensi pemerintah pusat dinilai menjadi solusi paling realistis.
“Penyelesaian guru honorer ini mesti melibatkan lintas kementerian/lembaga seperti pemda, Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan BKN,” ujar Khozin di Jakarta, Senin (11/5/2026).
Berdasarkan data Kemendagri, terdapat 26 daerah dengan kapasitas fiskal kuat yang terdiri dari 11 provinsi, empat kabupaten, dan 11 kota. Sementara kapasitas fiskal sedang tercatat di 27 daerah, sedangkan daerah dengan kapasitas fiskal lemah mencapai 493 daerah.
Khozin menilai langkah afirmasi dari pemerintah pusat dapat menjadi jalan tengah atau win-win solution dalam menyelesaikan persoalan guru honorer, terlebih Indonesia masih membutuhkan sekitar 480 ribu guru.
Ia juga menegaskan penyelesaian masalah honorer harus dilakukan secara komprehensif sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Sementara itu, Kemendikdasmen tengah memetakan guru non-ASN yang terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2024 untuk redistribusi dan pengisian kebutuhan guru di berbagai daerah. Tercatat sebanyak 237.196 guru non-ASN masih aktif mengajar hingga akhir 2026.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen Nunuk Suryani menegaskan bahwa Dapodik per 31 Desember 2024 menjadi basis utama penyelesaian guru honorer sesuai ketentuan UU ASN.
“Itulah yang menjadi basis data kita, Dapodik Desember 2024,” ujar Nunuk dalam konferensi pers di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta.
Nunuk mengakui jumlah guru honorer di lapangan sebenarnya lebih banyak dibanding yang tercatat dalam Dapodik. Karena itu, nasib guru honorer di luar data tersebut akan diserahkan kepada masing-masing sekolah.
Ia juga menegaskan bahwa penghentian input guru non-ASN ke Dapodik dilakukan agar pemerintah dapat menuntaskan penghapusan status honorer di sekolah-sekolah.
(Red)
Eksplorasi konten lain dari aswajanews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
































