Beranda Aktual INTEGRITAS PNS YANG SELALU BIAS

INTEGRITAS PNS YANG SELALU BIAS

115
0

Integritas atau integrity, dalam kaitannya dengan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), adalah kemampuan dan kemauan para abdi negara untuk menyatu dengan ruang kerja yang digelutinya.

Ketika mulai bekerja sebagai PNS, mereka mengucapkan sumpah atau janji PNS. Inti sumpah atau janji tersebut adalah bahwa mereka akan taat kepada Pancasila, UUD 1945, negara, dan pemerintah.

Taat kepada Pancasila berarti setiap PNS harus menjalankan ibadah sesuai dengan perintah agama. Mereka juga harus memiliki rasa persatuan atau nasionalisme, menghargai demokrasi, dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan sosial. Makmur dalam keadilan dan adil dalam kemakmuran.

Jangan hanya adil, sebab bisa kelaparan. Jangan hanya makmur, sebab bisa-bisa setiap hari hanya makan bersama, sementara hukum berlaku seperti belah bambu: mengangkat yang di atas dan menginjak yang di bawah.

Taat kepada UUD 1945 harus dimaknai sebagai kewajiban melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ada beberapa peraturan yang menjadi bingkai bagi PNS dalam melaksanakan tugas. Di antaranya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1952 tentang Hukuman Jabatan, PP Nomor 6 Tahun 1974 tentang Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri dalam Usaha Swasta, serta PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Tiga puluh tahun kemudian, terbit PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Meski merupakan perubahan, ternyata substansi kedua PP tersebut tidak jauh berbeda.

Hanya ada dua hal yang krusial.

Pertama, dalam PP Nomor 30 Tahun 1980 terdapat larangan bagi pegawai golongan IV untuk melakukan usaha swasta, baik secara resmi maupun sebagai usaha sampingan. Bagi pegawai golongan III ke bawah, kegiatan tersebut diperbolehkan dengan catatan harus mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang.

Yang dimaksud dengan pejabat berwenang adalah pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dan memberhentikan PNS yang bersangkutan. Untuk eselon IV ke bawah, pejabat yang berwenang adalah pejabat eselon II. Untuk eselon III, Sekretaris Jenderal, dan eselon II, pejabat yang berwenang adalah menteri.

Di kalangan tentara dan polisi, peraturan serupa juga berlaku. Personel dengan pangkat di atas Letnan Dua dan Inspektur Dua dilarang melakukan kegiatan usaha swasta, termasuk menjadi direktur atau komisaris. Sementara itu, personel berpangkat Pembantu Letnan Dua (Pelda) ke bawah atau Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) ke bawah diperbolehkan dengan syarat memperoleh izin dari pejabat yang berwenang.

Dalam PP Nomor 53 Tahun 2010, aturan tersebut tidak ada.

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah: apakah dengan adanya berbagai peraturan perundang-undangan tersebut, PNS yang sekarang disebut Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah bekerja dengan baik sebagai pelayan publik, pelaksana pembangunan, dan perekat kesatuan bangsa?

Pada 2003, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Faisal Tamim, melakukan riset terhadap kinerja pegawai negeri. Hasilnya, sebagaimana dilaporkan kepada Presiden Megawati Soekarnoputri dan dirilis kepada media, menunjukkan bahwa 63 persen PNS/ASN nyaris makan gaji buta.

Setiap hari, mereka hanya nongkrong di kantor, mengobrol, dan membaca koran.

Hanya 30 persen yang bekerja dengan baik. Sisanya tidak jelas. Namun, Menpan menyebutkan bahwa dalam operasi ke mal-mal dan pusat perbelanjaan, Satpol PP mendapati banyak PNS sedang berbelanja pada jam kerja.

Jadi, kesimpulan saya, di bawah bingkai peraturan perundang-undangan tersebut, integritas PNS masih tetap bias dan tidak jelas. (*)


Eksplorasi konten lain dari News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan