BANDUNG (Aswajanews.id) – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan kebijakan penguncian gerbang SMA, SMK, dan SLB negeri selama kegiatan belajar mengajar (KBM) bertujuan menjaga keamanan lingkungan sekolah sekaligus menciptakan suasana pembelajaran yang kondusif.
Kebijakan tersebut diterapkan untuk membatasi akses pihak luar yang tidak berkepentingan selama pembelajaran berlangsung. Lalu lintas orang yang tidak terkontrol dinilai berpotensi mengganggu kenyamanan dan keamanan siswa maupun tenaga pendidik.
Dedi mencontohkan insiden di Kabupaten Sukabumi, ketika seorang pria yang disebutnya sebagai oknum wartawan tanpa identitas resmi diduga melakukan intimidasi di lingkungan sekolah saat jam pelajaran.
“Contoh di Sukabumi. Pada saat KBM kan ada oknum wartawan bodong yang ngamuk-ngamuk. Proses belajar mengajar di negara manapun, pasti pada saat belajar itu dibukanya pada waktu masuk dan keluar,” ujar Dedi kepada wartawan, Minggu (24/10/2026).
Menurutnya, gerbang sekolah dibuka saat siswa datang dan pulang. Sementara selama kegiatan belajar berlangsung, akses masuk diperketat agar aktivitas pihak luar tidak mengganggu pembelajaran di dalam kelas.
Kebijakan tersebut berlaku bagi SMA, SMK, dan SLB negeri yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Adapun pengaturan operasional SD dan SMP menjadi kewenangan pemerintah kabupaten dan kota.
“Tapi kalau SD, kan bukan kewenangan gubernur. Kewenangan bupati dan wali kota. Coba lihat SD, itu orang tua siswa nunggunya anak itu kadang-kadang masuk kelas,” tuturnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Purwanto mengatakan, ketentuan penguncian gerbang sekolah telah dituangkan dalam Nota Dinas Nomor 38297/PW.01/SEKRE tertanggal 12 Oktober 2026.
Nota dinas yang ditandatanganinya itu telah didistribusikan kepada seluruh Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan di Jawa Barat untuk diterapkan di satuan pendidikan sesuai ketentuan.
Purwanto menegaskan, penguncian gerbang bukan berarti sekolah menutup seluruh akses bagi pihak luar. Tamu yang memiliki kepentingan kedinasan atau keperluan resmi tetap diperbolehkan masuk setelah memperoleh izin tertulis dari pihak sekolah.
“Ketika sudah masuk jam pembelajaran, gerbangnya dikunci agar proses pembelajaran yang ada di dalam kelas itu bisa berjalan dengan baik, guru-guru bisa menunaikan kewajibannya dengan baik, terus anak-anaknya juga tidak keluar masuk sekolah,” kata Purwanto.
Pemprov Jawa Barat berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan ketertiban dan keamanan lingkungan sekolah serta memastikan kegiatan belajar mengajar berlangsung tanpa gangguan. Akses bagi tamu resmi tetap diberikan sesuai prosedur yang berlaku.
(Red)
Eksplorasi konten lain dari News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





























