Beranda Nasional Ekonomi, Bisnis dan UMKM Korban Rentenir Minta Polisi Bongkar Modus Utang Berkedok Jual Beli Emas di...

Korban Rentenir Minta Polisi Bongkar Modus Utang Berkedok Jual Beli Emas di Bekasi

1

Kabupaten Bekasi (Aswajanews) — Sejumlah warga Kampung Siluman, Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, mengaku menjadi korban praktik rentenir dengan modus baru berkedok transaksi jual beli emas. Para korban kini mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas dugaan praktik yang dinilai merugikan sekaligus mempermalukan mereka.

Salah satu korban, Yuningsih (54), mengungkapkan bahwa awal mula dirinya terjerat utang bermula dari kebutuhan ekonomi keluarga. Ia kemudian diarahkan oleh seorang perempuan berinisial Ela ke sebuah toko emas yang berada di depan Pasar Mini Mangunjaya.

“Sesampainya di toko, kami bilang disuruh Bu Ela. Saya pinjam Rp1 juta, KTP ditahan, lalu saya difoto seolah-olah sedang memiliki cincin beserta surat emas,” ujar Yuningsih saat ditemui, Selasa (14/4/2026).

Namun, menurutnya, emas yang digunakan dalam proses dokumentasi tersebut tidak pernah benar-benar diberikan kepada dirinya.

“Emasnya tidak dibawa pulang. Hanya dipakai untuk foto, setelah itu diambil lagi oleh pemilik toko,” katanya.

Yuningsih menambahkan, dari pinjaman Rp1 juta tersebut, ia hanya menerima uang sebesar Rp970 ribu. Sementara itu, ia diwajibkan mengangsur Rp150 ribu per minggu selama 11 kali pembayaran.

Jika dihitung, total pengembalian mencapai Rp1,65 juta atau jauh melebihi nilai pinjaman awal.

Diduga Ada Rekayasa Transaksi

Para korban menduga skema ini merupakan rekayasa transaksi jual beli emas yang dijadikan kedok untuk praktik utang berbunga tinggi.

Dalam praktiknya, korban diposisikan seolah-olah membeli emas, padahal faktanya hanya menerima uang pinjaman tanpa pernah memiliki barang tersebut.

“Semua seperti sudah diatur. Kami hanya difoto saja, tapi seolah-olah punya emas,” ungkap salah satu warga lainnya.

Dipermalukan di Media Sosial

Permasalahan semakin kompleks ketika Yuningsih mengaku telah melunasi seluruh kewajibannya. KTP miliknya bahkan telah dikembalikan. Namun, ia justru mengalami perlakuan yang dinilai mencemarkan nama baik.

Foto dirinya yang sebelumnya diambil di toko emas, diunggah ke media sosial Facebook oleh akun bernama Ellail Rachmah, disertai narasi yang menuduh dirinya mencuri emas.

Dalam unggahan tersebut tertulis kalimat bernada tuduhan:
“Yang kenal komplotan ini orang Kampung Siluman, buruan suruh balikin emas gua.”

“Saya sudah lunas, tapi tetap diposting dan dituduh maling. Saya malu sekali,” ujar Yuningsih sambil menahan tangis.

Dilaporkan ke Polisi

Merasa dirugikan secara materiil maupun immateriil, Yuningsih bersama sejumlah warga lainnya melaporkan akun tersebut ke Polres Metro Bekasi pada hari yang sama.

Laporan itu tercatat dengan nomor:
STTPLAPDUAN/557/IV/2026/SAT RESKRIM/RESTRO BKS/PMJ

Adapun laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui media elektronik, sebagaimana diatur dalam Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Warga berharap pihak kepolisian tidak hanya menindak dugaan pencemaran nama baik, tetapi juga mengusut praktik utang piutang yang diduga melibatkan modus rekayasa jual beli emas.

Mereka menduga, praktik ini tidak hanya menimpa satu atau dua orang, melainkan telah menjerat lebih banyak warga di lingkungan tersebut.

“Kami berharap ini dibongkar sampai tuntas, jangan sampai ada korban lain lagi,” kata salah satu warga.

Potensi Pelanggaran Hukum

Selain dugaan pelanggaran UU ITE, praktik ini juga berpotensi mengandung unsur:

  • Dugaan penipuan atau rekayasa transaksi
  • Praktik rentenir dengan bunga tinggi
  • Tekanan atau intimidasi melalui penyebaran konten di media sosial

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran pinjaman cepat dengan prosedur tidak lazim. Di sisi lain, aparat penegak hukum diharapkan dapat mengusut tuntas dugaan praktik ini, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau korban lain yang belum terungkap. (Red)


Eksplorasi konten lain dari aswajanews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.